Free float bukan istilah asing di kalangan investor atau regulator pasar modal, tetapi perubahan signifikan dalam proporsi free float yang diwajibkan belakangan ini memicu perhatian lebih luas. Mulai Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia meningkatkan batas minimal free float saham dari sebelumnya sekitar 7,5% menjadi 15% bagi emiten yang sudah tercatat maupun yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO). Ketentuan ini direncanakan berlaku menyeluruh dan merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
Secara teknis, free float mengacu pada bagian saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan di pasar, bukan saham yang dimiliki oleh pemegang pengendali atau pemegang saham besar yang tidak berniat menjual dalam jangka pendek. Free float yang tinggi mencerminkan lebih banyak saham yang tersedia untuk dibeli dan dijual, sehingga umumnya dikaitkan dengan likuiditas yang lebih baik dan price discovery yang lebih sehat di pasar sekunder.
