3/4/26

Free Float 15% Kompromi Sehat atau Setengah Hati ?

 


Free float bukan istilah asing di kalangan investor atau regulator pasar modal, tetapi perubahan signifikan dalam proporsi free float yang diwajibkan belakangan ini memicu perhatian lebih luas. Mulai Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia meningkatkan batas minimal free float saham dari sebelumnya sekitar 7,5% menjadi 15% bagi emiten yang sudah tercatat maupun yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO). Ketentuan ini direncanakan berlaku menyeluruh dan merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.

Secara teknis, free float mengacu pada bagian saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan di pasar, bukan saham yang dimiliki oleh pemegang pengendali atau pemegang saham besar yang tidak berniat menjual dalam jangka pendek. Free float yang tinggi mencerminkan lebih banyak saham yang tersedia untuk dibeli dan dijual, sehingga umumnya dikaitkan dengan likuiditas yang lebih baik dan price discovery yang lebih sehat di pasar sekunder.

2/17/26

Ramadhan Datang untuk Mengubah Kita


 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah SWT yang masih memberikan kita umur, kesehatan, dan kesempatan sehingga kita bisa berjumpa kembali dengan bulan suci Ramadhan 1447 H. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan kita semua sebagai umatnya.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Ramadhan bukan sekadar bulan menahan lapar dan haus. Ramadhan bukan hanya tentang sahur dan berbuka. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

1/29/26

KUR DI PERSIMPANGAN PRINSIP DAN REALITAS

Oleh: Ahmad Fathullah, M.Pd

 

Perbincangan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) selalu berulang di tengah umat. Program ini di satu sisi dipuji sebagai jalan keluar bagi pelaku UMKM, namun di sisi lain memunculkan kegelisahan keagamaan: apakah KUR sejalan dengan prinsip Islam atau justru bagian dari praktik riba yang diharamkan?

Sebagai Muslim, saya tidak bisa memandang persoalan ini semata dari sudut ekonomi. Ia adalah soal iman, etika muamalah, dan keberpihakan Islam pada keadilan. Dalam membaca persoalan ini, saya menemukan dua sudut pandang yang sama-sama saya hormati dan jadikan cermin berpikir: ketegasan prinsip ala PERSIS dan kepekaan sosial ala Muhammadiyah.


Hal pertama yang perlu ditegaskan: riba adalah persoalan serius dalam Islam. Larangannya jelas dan tegas. Bukan hanya karena ada tambahan dalam transaksi, tetapi karena riba menciptakan ketimpangan, menekan yang lemah, dan melanggengkan ketidakadilan.

12/31/25

Cerita 365 hari ini hampir usai

Ahmad Fathullah, M.Pd
Aku menutupnya dengan menunduk bukan karena kalah, tetapi karena belajar berserah.

Setahun terakhir aku menjalani hidup dengan banyak jeda doa. Ada hari-hari ketika aku melangkah dengan yakin, namun lebih sering aku berjalan sambil bertanya: Ya Allah, apakah ini jalan yang Engkau ridai? Tidak semua hari terasa terang. Banyak di antaranya kulalui dengan iman yang naik-turun, hati yang lelah, dan keyakinan yang harus terus kuperbarui.

Aku mendapati diriku diuji bukan hanya pada hal besar, tetapi pada hal-hal kecil yang berulang. Kesabaran yang terkuras, keikhlasan yang dipertanyakan, dan niat yang harus terus diluruskan. Aku belajar bahwa ujian tidak selalu datang sebagai musibah, kadang ia hadir sebagai penundaan, kehilangan arah, atau rasa sepi di tengah keramaian.

About

Ahmad Fathullah, M.Pd
No.Hp : wa.me/6282143358433 (SMS/WA)
Alamat : Jl. Bulak Sari 1/59 Surabaya
Email : ad.fathullah@gmail.com
Fb : ahmad.fathullah.10
IG : a.fathullah94