9/13/17

SUMBER DAN DASAR PENDIDIKAN ISLAM

A. Pendahuluan 
Sumber pendidikan Islam merupakan rujukan yang senantiasa memancar ilmu pengetahuan yang memberikan nilai-nilai yang dibutuhkan dalam pendidikan, sedangkan dasar pendidikan Islam merupakan landasan operasional untuk merealisasikan dasar ideal dalam pendidikan.
Karena itu, uraian dalam makalah ini dibagi menjadi dua bagian, pertama, sumber pendidikan Islam, yang akan menjelaskan tentang pengertian sumber pendidikan Islam, fungsi pendidikan Islam, macam-macam sumber pendidikan Islam, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, sejarah Islam, pendapat para sahabat dan filsuf, mashalahat al-mursalat, dan al-‘uruf. 
Kedua, dasar pendidikan Islam, yang akan menguraikan tentang pengertian dasar pendidikan Islam, dan macam-macam dasar pendidikan Islam, yaitu dasar religius, dasar filsafat Islam dan dasar ilmu pengetahuan.
Dasar ilmu pengetahuan dapat diuraikan secara terperinci yaitu mengenai ilmu psikologi, ilmu sejarah, ilmu sosial dan budaya, ilmu ekonomi, ilmu politik, dan ilmu administrasi. 
B.       Sumber Pendidikan Islam
Kata sumber dalam bahasa Arab disebut mashdar yang jamaknya mashadir, dapat diartikan starting point (titik tolak), point of origin (sumber asli), origin (asli), source (sumber), infinitife (tidak terbatas), verbal nource (kalimat kata kerja), dan absolute or internal object (mutlak atau tujuan yang bersifat internal).[1] 
Kosakata sumber sering kali tumpang tindih dengan kosakata dasar, prinsip dan asas. Karenanya kosakata ini sering digunakan secara bergantian tanpa argumentasi yang jelas. Kata sumber berbeda dengan kata dasar dengan alasan bahwa sumber senantiasa memberikan nilai-nilai yang dibutuhkan bagi kegiatan pendidikan. Sedangkan dasar adalah sesuatu yang diatasnya berdiri sesuatu dengan kukuh. Dalam sebuah bangunan dasar sama artinya dengan fondasi yang diatasnya berdiri suatu bangunan tersebut ditegakkan. Dasar tersebut misalnya tauhid, yaitu keyakinan bahwa seluruh bangunan pendidikan tersebut harus sejalan dengan kehendak Tuhan; atau kemanusiaan, yaitu saling menghormati dan memuliakan manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia diantara yang lainnya.[2] 
Selanjutnya sumber juga berbeda dengan prinsip. Jika sumber adalah sesuatu yang memberikan bahan-bahan bagi pembuatan sebuah konsep atau bangunan, maka prinsip adalah sesuatu yang harus ada dalam sebuah kegiatan atau usaha dan sekaligus menjadi ciri suatu tersebut. Misalnya asas pendidikan untuk semua, pendidikan seumur hidup, pendidikan yang seimbang, dan seterusnya. Prinsip-prinsi tersebut tidak boleh ditinggalkan dalam merumuskan dan melaksanakan kegiatan pendidikan.
Pendidikan adalah sekolah. Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan oleh sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka.[3] 
Sedangkan pengertian Islam merupakan kata turunan atau jadian yang berarti ketundukan, ketaatan, kepatuhan pada kehendak Allah. Islam berasal dari kata salama artinya patuh. Kata dasarnya salima yang berarti sejahtera, tidak tercela dan tidak cacat.[4] 
Dari uraian tersebut kata Islam dapat disimpulkan bahwa arti yang terkandungnya adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri, ketaatan dan kepatuhan.
Sumber pendidikan Islam selanjutnya dapat diartikan semua acuan atau rujukan yang darinya memancar ilmu pengetahuan dan nilai-nilai yang ditransinternalisasikan dalam pendidikan Islam. Semua acuan yang menjadi sumber atau rujukan pendidikan Islam tersebut telah diyakini kebenaran dan kekuatannya dalam mengantarkan aktivitas pendidikan, dan telah teruji dari waktu ke waktu. Sumber pendidikan Islam terkadang disebut sebagai dasar ideal pendidikan Islam.[5] 
Sumber pendidikan Islam memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis. Fungsi tersebut, antara lain:
1.      Mengarahkan tujuan pendidikan Islam yang ingin dicapai;
2.      Membingkai seluruh kurikulum yang dilakukan dalam proses belajar mengajar, yang di dalamnya termasuk materi, metode, media, sarana, dan evaluasi;
3.      Menjadi standar dan tolok ukur dalam evaluasi, apakah kegiatan pendidikan telah mencapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan atau belum.[6] 
Fungsi sumber pendidikan Islam sama halnya dengan fungsi sumber ajaran Islam. Al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam misalnya menjamin orang yang menggunakannya tidak akan tersesat selamanya. Al-Qur’an juga berfungsi sebagai al-Huda (petunjuk), al-Hakim (wasit yang memutuskan perkara), al-Furqan (yang membedakan antara yang hak dan yang batil), al-Syifa’ (sebagai obat penyakit jiwa), al-Tabyin (yang menjelaskan segala sesuatu), dan seterusnya.
Menurut Hasan Langgulung, bahwa sumber pendidikan Islam yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, ucapan para sahabat (mazhab al-shahabi), kemaslahatan umat (mashalih al-mursalah), tradisi atau adat yang sudah dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat (al-‘uruf), dan hasil ijtihad para ahli. Selain itu ada pula yang meringkaskan pendidikan Islam menjadi empat macam, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, Sejarah dan Filsafat.[7] Sumber-sumber pendidikan Islam ini selengkapnya dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an
Secara etimologi Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qira’atan atau qur’anan yang berarti bacaan, yang berarti pula mengumpulkan (al-jam’u), dan menghimpun (al-dhammu) huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian yang lain secara teratur.[8]
Al-Qur’an adalah firman Allah yang di-nuzul-kan kepada Nabi Muhammad yang dinukil secara mutawatir dan di pandang beribadah bagi yang membacanya.[9]
Menurut istilah al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad bin Abdullah melalui pernataraan malaikat Jibril, yang disampaikan kepada generasi berikutnya secara mutawatir (tidak diragukan), dianggap ibadah bagi yang membacanya, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.[10] Dengan definisi tersebut, maka al-Qur’an dengan sangat meyakinkan mengandung kebenaran, dan jauh dari kebatilan.
Al-Qur’an sebagai sumber yang esensial yang di dalamnya mengatur mengenai kaidah-kaidah hukum secara umum yang terpelihara tidak ada yang menambahi dan yang mengurangi sebagaimana firman Allah.
 إِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا ٱلذِّكۡرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ ٩
Artinya: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Al-Hijr: 9)

Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian al-Quran selama-lamanya sebagai sumber hukum dan pedoman hidup manusia.
Fungsi al-Qur’an sebagai sumber pendidikan lebih lanjut dapat dilihat dari berbagai aspek sebagai berikut:[11]
Pertama, dari segi namanya, al-Qur’an dan al-Kitab sudah mengisyaratkan bahwa al-Qur’an memperkenalkan diri sebagai kitab pendidikan. Al-Qur’an secara harfiah berarti membaca atau bacaan. Adapun al-Kitab berarti menulis atau tulisan. Membaca dan menulis dalam arti seluas-luasnya merupakan kegiatan utama dan pertama dalam kegiatan pendidikan.
Kedua, dari segi surat yang pertama kali diturunkan, yaitu ayat 1 sampai 5 surat al-Alaq juga berkaitan dengan kegiatan pendidikan.
ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ ١  خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ ٢  ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ ٣  ٱلَّذِي عَلَّمَ بِٱلۡقَلَمِ ٤ عَلَّمَ ٱلۡإِنسَٰنَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡ ٥

Artinya: Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah, Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
Lima ayat tersebut antara lain berkaitan dengan metode (iqra’), guru (Tuhan yang memerintahkan membaca), murid (Nabi Muhammad yang diperintah membaca), sarana dan prasarana (al-qalam), kurikulum (sesuatu yang belum diketahui/maa lam ya’lam).
Ketiga, dari segi  fungsinya, yakni sebagai al-huda, al-furqan, al-hakim, al-banyyinah, dan rahmatan lil alamin ialah berkaitan dengan fungsi pendidikan dalam arti seluas-luasnya.
Keempat, dari segi kandungannya, al-Qur’an berisi ayat-ayat yang mengandung isyarat tentang berbagai aspek pendidikan. Buku-buku tentang al-Qur’an dalam hubungannya dengan kegiatan pendidikan sebagaimana tersebut di atas telah membuktikan bahwa kandungan al-Qur’an memuat isyarat tentang pendidikan. Visi, misi, tujuan kurikulum, proses belajar mengajar, guru, dan berbagai komponen pendidikan lainnya dapat dirumuskan dari ayat-ayat al-Qur’an.
Kelima, dari segi sumbernya, yakni dari Allah SWT, telah mengenalkan diri-Nya sebagai rabb atau al-murabbi, yakni sebagai pendidik, dan orang yang pertama kali dididik atau diberi pengajaran oleh Allah SWT adalah Nabi Adam as. Al-Qur’an menyatakan :
وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٠
 
Artinya: Dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!"
2.      As-Sunnah
As-Sunnah diartikan sebagai sesuatu yang disandarkan (udhifa) kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan (taqrir)-nya.[12] Adapun pengertian as-Sunnah menurut para ahli hadis adalah sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
Sunnah sebagai sumber pendidikan Islam, dapat dipahami hasil analisa sebagai berikut:[13]
Pertama, Nabi Muhammad SAW sebagai yang memproduksi hadis menyatakan dirinya sebagai guru. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW masuk ke sebuah masjid yang di dalamnya ada dua kelompok. Kelompok yang satu sedang tekun menjalani ibadah sholat, zikir dan doa, sedangkan kelompok yang satunya lagi sedang berdiskusi dan mengkaji suatu masalah. Nabi Muhammad SAW ternyata bergabung dengan kelompok yang sedang mengkaji masalah. Dalam kesempatan itu Nabi berkata: Tuhan telah mengutus aku sebagai guru (ba’atsani rabbi mu’alliman).
Selanjutnya di dalam al-Qur’an dinyatakan sebagai berikut:
هُوَ ٱلَّذِي بَعَثَ فِي ٱلۡأُمِّيِّ‍ۧنَ رَسُولٗا مِّنۡهُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٖ ٢

Artinya: Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
Ayat tersebut menginformasikan di antara fungsi Nabi, yaitu membacakan ayat al-Qur’an, menyucikan kepribadian kaum pengikutnya, serta mengajarkan al-Qur’an dan al-hikmah. Fungsi Nabi Muhammad SAW yang demikian itu terkait dengan kegiatan sebagai pendidik dan pengajar.
Kedua, Nabi Muhammad SAW tidak hanya memiliki kompetensi pengetahuan yang mendalam dan luas dalam ilmu agama, psikologi, sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya, melainkan kompetensi kepribadian yang terpuji, kompetensi keterampilan mengajar (teaching skill) dan mendidik yang prima, serta kompetensi sosial. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi seorang pendidik yang profesional.
Ketiga, ketika Nabi Muhammad SAW berada di Mekkah pernah menyelenggarakan pendidikan di Darul Arqam dan di tempat-tempat lain secara tertutup. Ketika berada di Madinah pernah menyelenggarakan pendidikan di sebuah tempat khusus pada bagian masjid yang dikenal dengan nama suffah. Usaha-usaha tersebut menunjukkan bahwa nabi SAW memiliki perhatian yang besar terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Keempat, sejarah mencatat, bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi yang paling berhasil mengemban risalah Ilahiah, yakni mengubah manusia dari jahiliah menjadi beradab, dari kehancuran moral menjadi berakhlak mulia. Keberhasilan ini terkait erat dengan keberhasilan dalam bidang pendidikan.
Kelima, di dalam teks atau matan hadis Nabi Muhammad SAW dapat dijumpai isyarat yang berkaitan yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran. Misalnya hadis Nabi Muhammad SAW yang mewajibkan kepada setiap setiap muslim laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu; hadis Nabi SAW yang menyatakan menuntut ilmu mulai dari buaian hingga ke liang lahat, menuntut ilmu hingga ke negeri cina, kewajiban mengajar bagi orang yang berilmu, keharusan guru mengajar dengan cara menyenangkan dan sesuai dengan fitrah manusia, mempelajari ilmu keduniaan dan keakhiratan sekaligus, menyediakan tempat bagi kegiatan belajar mengajar, menggalang dana zakat, infak, wakaf, dan sedekah jariyah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, memuliakan orang-orang yang berilmu dan lain sebagainya. Kandungan hadis-hadis tersebut berkaitan dengan kegiatan wajib belajar, wajib mengajar, pendidikan untuk semua, pendidikan sepanjang hayat, kurikulum yang integrated, pendidikan berbasis masyarakat, pernyataan misi utama beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia, dan apresiasi terhadap para guru. Semuanya ketetapan Nabi Muhammad SAW tersebut erat kaitannya dengan kegiatan pendidikan.
3.      Sejarah Islam
Pendidikan sebagai sebuah praktik pada hakikatnya merupakan peristiwa sejarah, karena praktik pendidikan tersebut terekam dalam tulisan yang selanjutnya  dapat dipelajari oleh generasi selanjutnya. Di dalam sejarah terdapat informasi tentang kemajuan dan kemunduran pendidikan di masa lalu. Kemajuan dalam bidang pendidikan di masa lalu dapat dijadikan pelajaran dan bahan perbandingan untuk pendidikan di masa sekarang dan yang akan datang. Adapun kemunduran pendidikan di masa lalu dapat dijadikan bahan peringatan, agar tidak terulang kembali  di masa sekarang dan yang akan datang.
Praktik pendidikan yang pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Dinasti Usmani, Dinasti Safawi, Dinasti Moghul, Dinasti Fatimiyah, kesultanan di abad pertengahan dan seterusnya merupakan peristiwa sejarah yang dapat dipelajari berdasrkan fakta dan bukti yang meyakinkan.[14]
Sejarah telah mewariskan berbagai aspek atau komponen pendidikan: visi, misi, tujuan, kurikulum, bahan ajar, proses belajar mengajar, profil guru, murid, pengelolaan, kelembagaan dan lain sebagainya. Semuanya itu dapat dijadikan sumber bagi perumusan ilmu dan praktik pendidikan
4.      Pendapat Para Sahabat dan Filsuf
Sahabat adalah orang yang lahir dan hidup sezaman dengan Nabi serta menyatakan beriman dan setia kepadanya. Para sahabat adalah orang yang pertama kali belajar dan menimba pengetahuan dari Nabi Muhammad SAW. Adapun filsuf adalah orang yang berfikir secara mendalam, sistematik, radikal, universal, dan spekulatif dalam rangka mengemukakan hakikat atau inti dari sesuatu.[15]
Para sahabat dan filsuf adalah orang-orang yang memiliki keinginan dan komitmen yang kuat untuk membangun kehidupan manusia yang bermartabat. Mereka mencurahkan segenap waktu, tenaga dan kemampuannya untuk memikirkan dan membimbing umat manusia. Mereka memikirkan tentang hakikat manusia, alam, ilmu pengetahuan, akhlak, kebaikan, kebahagiaan, sosial, politik, kesejahteraan umat dan pendidikan.
5.      Mashalat al-Mursalah
Mashalahat al-Mursalah secara harfiah berarti kemaslahatan umat. Adapun dalam arti yang lazim digunakan yaitu undang-undang, peraturan atau hukum yang tidak disebutkan secara tegas dalam al-Qur’an, namun dipandang perlu diadakan demi kemaslahatan umat.[16] Adanya surat nikah misalnya, walaupun tidak disebutkan secara tegas dalam nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), namun surat nikah tersebut diperlukan, agar menjadi bukti yang sah dan mendapatkan perlindungan hukum atas pernikahannya. Dengan pengakuan ini, maka ia berhak mendapatkan hak-hak sipilnya sebagai warga negara, seperti kartu tanda penduduk, surat akta kelahiran, tunjangan dari pemerintah, pembagian harta gono-gini dan sebagainya.
Di masa lampau, ketika manusia jumlahnya masih sedikit, boleh jadi surat nikah tersebut belum dibutuhkan, karena tidak akan menimbulkan masalah. Namun di masa sekarang, surat nikah mutlak diperlukan. Selain surat nikah masih banyak hal lain yang termasuk produk maslahat al-mursalah seperti ijasah, stempel surat, dan kartu tanda penduduk.
Namun demikian, agar masalahat al-mursalah tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yaitu kemaslahatan umat, maka disyaratkan sebagai berikut:[17]
1)      Apa yang di cetuskan benar-benar membawa kemaslahatan dan menolak kerusakan setelah melalui tahap observasi dan analisis.
2)      Kemaslahatan yang diambil merupakan kemaslahatan yang bersifat universal, yang mencakup seluruh adanya lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
3)      Keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai dasar al-Qur’an dan as-Sunnah.
  Undang-undang pendidikan dapat dimasukkan dalam salah satu produk maslahat al-mursalah, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan ketiga ciri tersebut di atas, yakni membawa kemaslahatan, bersifat adil untuk semua, dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
6.      Al-‘Uruf
Al-‘Uruf secara harfiah berarti sesuatu yang sudah dibiasakan dan dipandang baik untuk dilaksanakan. Adapun secara terminologi, al-uruf adalah kebiasaan masyarakat baik yang berupa perkataan, perbuatan maupun kesepakatan yang dilakukan secara terus menerus dan selanjutnya membentuk semacam hukum tersendiri.[18] Dengan mengikuti al-uruf  tersebut, maka seseorang akan merasa tenang dalam melakukannya, karena sejalan dengan akal, diterima oleh tabiat yang sejahtera, serta diakui oleh masyarakat.
Kesepakatan bersama dalam tradisi dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pendidikan Islam dengan syarat:[19]
4)      Tidak bertentangan dengan nas, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah
5)      Tradisi yang berlaku tidak bertentangan dengan akal sehat dan tabiat yang sejahtera, serta tidak mengakibatkan keduhakaan, kerusakan, dan kemudaratan
Sumber pendidikan dalam bentuk al-uruf ini dapat bentuk berbagai kebijakan atau tradisi tentang penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai aspeknya yang pernah dilakukan oleh masyarakat di masa lalu.
7.      Hasil Pemikiran Para Ahli dalam Islam (Ijtihad)
Ijtihad berasal dari kata jahada yang berarti kesanggupan (al-wus’i), kekuatan (al-thaqah) dan berat (al-masyaqqah). Menurut Asy-Saukani secara etimologi ijtihad adalah pembicaraan mengenai pengerahan kemampuan dalam pekerjaan apa saja.[20] Sa’id al-Taftani memberikan arti ijtihad dengan tahmil al-juhdi (ke arah yang membentuk kesungguhan), yaitu pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai pada batas puncaknya. Hasil ijtihad berupa rumusan operasional tentang pendidikan Islam yang dilakukan dengan metode deduktif atau induktif dalam melihat masalah kependidikan.[21]
Ijtihad menjadi penting dalam pendidikan Islam ketika suasana pendidikan mengalami status quo, jumud dan stagnan. Tujuan diadakannya ijtihad dalam pendidikan adalah untuk dinamisasi, inovasi dan modernisasi pendidikan agar diperoleh masa depan pendidikan yang lebih berkualitas.
C.      Dasar Pendidikan Islam
Dalam kosakata bahasa Indonesia, kata dasar memiliki banyak arti. Diantaranya tanah yang di bawah, bagian yang terbawah, bantal, latar, cat yang menjadi lapis yang di bawah sekali, cita atau kain yang akan dibuat pakaian, bakat, pembawaan yang dibawa sejak lahir, alas, pedoman, asas, pokok atau pangkal.
Dalam bahasa Inggris, kosakata dasar merupakan terjemahan dari kosakata fondation atau fundament, yang berarti dasar atau landasan. Dan dalam bahasa arab merupakan terjemahan dari kata asas.[22]
Dari seluruh pengertian tersebut, bahwa kata dasar digunakan dalam berbagai kegiatan atau pekerjaan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan pada intinya berarti sesuatu yang berada di bawah. Namun dari segi fungsinya mengandung arti yang utama, penting dan pokok. Dasar tersebut selanjutnya melandasi dan menopang sebuah kegiatan atau pekerjaan tersebut. Kata dasar identik dengan kata pokok, fundamen, dan asas.
Pendidikan merupakan sebuah sisitem yang mengandung aspek visi, misi, tujuan, kurikulum, bahan ajar, proses belajar mengajar, guru, murid, manajemen, sarana dan prasarana, biaya, lingkungan dan lain sebagainya. Berbagai komponen pendidikan tersebut membuat sebuah sistem yang memiliki kontruksi atau bangunan yang khas. Agar konstruksi atau bangunan pendidikan tersebut kukuh maka ia harus memiliki dasar, fundamnet atau asas yang menopang dan menyangganya, sehingga bangunan konsep pendidikan dapat berdiri kukuh dan dapat digunakan sebagai acuan dalam praktik pendidikan.
Dengan demikian, dasar-dasar pendidikan yaitu segala sesuatu yang berbentuk konsep, pemikiran, dan gagasan yang mendasari dan mengasasi pendidikan.
Menurut Hasan Langgulung, bahwa dasar pendidikan Islam terdapat enm macam, yaitu historis, sosiologis, ekonomi, politik, administrasi, psikologi dan filosofis.[23]
Menurut Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir, bahwa dasar operasional segala sesuatu yaitu agama, sebab agama menjadi frame bagi setiap aktivitas yang bernuansa keislaman. Dengan agama, maka semua aktivitas kependidikan menjadi bermakna, mewarnai dasar lain dan bernilai ibadah. Oleh karena itu dasar operasional pendidikan yang enam tersebut di atas perlu ditambahkan dasar yang ketujuh, yaitu agama.[24]
Berdasarkan dengan penjelasan tersebut, maka dalam tulisan ini dasar pendidikan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu dasar religius, dasar filsafat dan dasar ilmu pengetahuan. Uraian tentang ketiga macam dasar ini, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Dasar Religius
Dasar religius sebagaimana dikemukakan Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir adalah dasar yang diturunkan dari ajaran agama. Adapun tujuan dari agama yaitu memelihara jiwa manusia (hifdz an-nafs), memelihara agama (hifdz al-din), memelihara akal pikiran (hifdz al-aql) memelihara keturunan (hifdz al-nasab), dan memelihara harta benda (hifdz al-maal). Pendapat lain mengatakan, bahwa inti dari ajaran agama ialah terbentuknya akhlak mulia yang bertumpu pada hubungan yang harmonis antara manusia dan Tuhan, antara manusia dengan manusia.[25]
Dengan demikian, dasar religius berkaitan dengan memelihara dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, serta memelihara moralitas manusia. Dasar religius ialah dasar yang bersifat humanitas-teocentris, yaitu dasar yang memperlakukan dan memuliakan manusia sesuai dengan petunjuk Allah SWT, dan dapat pula berati dasar yang mengarahkan manusia agar berbakti, patuh, dan tunduk kepada Allah SWT, dalam rangka memuliakan manusia. Dasar religius seperti inilah yang dijadikan dasar bagi perumusan berbagai komponen pendidikan. Visi, misi, tujuan, kurikulum, bahan ajar, sifat dan karakter pendidik, peserta didik, hubungan pendidik dan peserta didik, lingkungan pendidikan, manajemen pengelolaan, dan lainnya harus berdasarkan pada dasar religius.
2.      Dasar Filsafat Islam
Dasar filosofis adalah dasar yang memberi kemampuan memilih yang terbaik, memberi arah suatu sistem, mengontrol dan memberi arah kepada semua dasar-dasar operasional lainnya.[26] Dalam uraian lain dinyatakan bahwa dasar filsafat adalah dasar yang digali dari hasil pemikiran spekulatif, mendalam, sistematik, radikal, dan universal tentang berbagai hal yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perumusan konsep ilmu pendidikan. Dalam filsafat Islam dijumpai pembahasan tentang masalah ketuhanan, alam, jagat raya, manusia, masyarakat, ilmu pengetahuan dan akhlak.[27]
Secara epistimologis, lahirnya ilmu agama, dari wahyu terjadi melalui metode ijtihad, lahirnya ilmu pengetahuan alam (sains) dari alam jagat raya melalui metode penelitian eksperimen dan observasi, lahirnya ilmu sosial dari fenomena sosial terjadi melalui metode penelitian lapangan, lahirnya sastra dan seni dari intuisi terjadi melalui metode imajinasi dan kontemplasi, lahirnya filsafat dari kemampuan berpikir terjadi melalui berpikir spekulatif, sistematis, mendalam, radikal, dan universal.[28]
Kemampuan berijtihad, bereksperimen, penelitian lapangan, berimajinasi dan kontemplasi, berpikir secara mendalam dan sistematik berasal dari Allah SWT. Manusia hanya menggunakan fasilitas yang diberikan Allah SWT. Dengan demikian, secara epistimologis semua ilmu berasal dari Allah SWT.
Selanjutnya secara aksiologis setiap ilmu sebagaimana diuraikan di atas mengandung nilai dan manfaat untuk manusia. Namun demikian tingkat kemanfaatannya bertingkat-tingkat sesuai dengan tujuan ilmu-ilmu tersebut. Ilmu agama bermanfaat bagi pengabdian kepada Allah dan menumbuhkan akhlak mulia. Ilmu pengetahuan alam bermanfaat dalam mengelola dan mengembangkan alam jagat raya. Ilmu sosial bermanfaat untuk mengelola dan mengembangkan masyarakat. Seni dan sastra bermanfaat untuk menghaluskan perangai dan sifat manusia. Filsafat bermanfaat untuk menemukan hakikat kebenaran tentang sesuatu. Dan ilmu tasawuf bermanfaat untuk melakukan pembersihan diri dalam rangka memperoleh kedekatan spiritual dengan Allah SWT. Semua manfaat yang terdapat dalam ilmu tersebut berasal dari Allah SWT. Namun, manfaat dari ilmu tersebut selanjutnya amat bergantung kepada manusia yang akan menggunakannya.[29]
3.      Dasar Ilmu Pengetahuan
Yang dimaksud dengan dasar ilmu pengetahuan adalah dasar nilai guna dan manfaat yang terdapat dalam setiap pengetahuan bagi kepentingan pendidikan dan pengajaran. Dan dalam uraian tentang epistimologi ilmu pengetahuan tersebut diatas telah dijelaskan, bahwa setiap ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial memiliki tujuan dan manfaatnya sendiri-sendiri.
Berbagai manfaat ilmu pengetahuan tersebut harus digunakan sebagai dasar ilmu pendidikan Islam. Dalam hubungannya dengan tujuan pendidikan, berbagai manfaat dan tujuan ilmu pengetahuan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
1)      Ilmu Psikologi
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala kejiwaan, bakat, minat, watak, karakter, motivasi dan inovasi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta sumber daya manusia lainnya. Informasi tentang gejala-gejala kejiwaan tersebut diperlukan untuk menentukan tingkat materi pendidikan yang perlu diberikan kepada peserta didik, metode dan pendekatan yang akan digunakan, serta dalam memotivasi mereka untuk meraih prestasi belajar mengajar.[30]
2)      Ilmu Sejarah
Sejarah adalah ilmu yang mempelajari tentang berbagai peristiwa masa lalu, baik dari segi waktu, tempat, pelaku, latar belakang, tujuan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, yang disusun secara sistematik, dan didukung oleh data dan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid. Dengan mempelajari sejarah, akan diketauhi kemajuan dan kemunduran suatu kegiatan, untuk dijadikan bahan masukan dalam rangka memprediksi dan merancang masa depan.[31]
Di dalam sejarah terdapat informasi tentang kegiatan pendidikan yang pernah ada pada masa lalu, baik dari segi kelembagaannya, tujuan, materi, kurikulum, bahan ajar, guru, peserta didik, lingkungan dan berbagai aspek pendidikan lainnya. Informasi tersebut selain sebagai pengetahuan untuk memperluas wawasan, juga sebagai bahan masukan bagi penyusunan rencana pendidikan dimasa yang akan datang.
3)      Ilmu Sosial dan Budaya
Ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala sosial serta hubungannya antara satu gejala dengan gejala yang lainnya dalam masyarakat. Adapun ilmu budaya adalah ilmu yang mempelajari hasil daya cipta dan kreasi akal budi manusia, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, seperti tulisan, prasarti, bangunan rumah, bangunan lembaga pendidikan, kesenian, kesusatraan, kerajinan tangan, pakaian, adat istiadat dan lain sebagainya. Informasi yang berasal dari gejala sosial dan budaya tersebut diperlukan dalam rangka menyusun konsep pendidikan, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
4)      Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang sumber, cara mendapatkan, mengelola dan mengembangkan ekonomi yang disusun secara sistematik dengan menggunakan metode tertentu. Dasar ilmu ekonomi ini diperlukan dalam rangka memberikan perspektif tentang potensi-potensi finansial, menggali dan mengatur sumber-sumber, serta mempertanggungjawabkannya terhadap rencana dan anggaran pendidikan.
Ilmu ekonomi yang diatur berdasarkan ajaran Islam ini diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan, seperti untuk pembangunan gedung dan infrastruktur, sarana dan prasarana, gaji pendidik dan tenaga pendidikan, pengadaan alat-alat peraga, alat tulis dan lain sebagainya.
5)      Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang tujuan, cita-cita dan ideologi yang akan diperjuangkan, cara-cara mendapatkan, mengelola, menggunakan dan mempertahankan kekuasaan. Ilmu politik sangat diperlukan untuk kegiatan pendidikan, karena memberikan jaminan dan dukungan atas berlangsungnya kegiatan pendidikan sesuai dengan cita-cita dan ideologi yang ingin diperjuangkan.
Dengan ilmu politik, maka dapat dirumuskan berbagai undang-undang, peraturan dan kebijakan tentang berbagai aspek pendidikan, seperti pembiayaan, kurikulum, pengadaan guru, pengadaan buku ajar, pengadaan bangunan dan infrastruktur pendidikan, dan lain sebagainya
6)      Ilmu Administrasi
Ilmu administrasi adalah ilmu yang mempelajari tentang cara merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi, memperbaiki sebuah kegiatan. Ilmu ini diperlukan sebagai dasar bagi perencanaan berbagai aspek yang terkait dengan pendidikan. Dengan dasar ilmu administrasi dapat dilakukan pengelolaan secara sistematik dan terencana tentang sarana dan prasarana, keuangan, kepegawaian kegiatan belajar mengajar dan lain sebagainya.


D.      Kesimpulan
Dari uraian pada penjelasan di atas, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dalam tulisan ini, yaitu:
1.      Bahwa yang dimaksud dengan sumber adalah bahan-bahan atau materi yang dapat dijadikan modal utama bagi penyusunan ilmu pendidikan Islam.
2.      Sumber ilmu pendidikan diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan.
3.      Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan sumber pendidikan Islam yang utama/primer. Sedangkan sejarah, pemikiran para sahabat, para filsuf, maslahat al-mursalah, uruf merupakan sumber pendidikan islam sekunder, selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
4.      Pendidikan sebagai sebuah bangunan memerlukan dasar yang kuat, agar bangunan tersebut dapat berdiri kokoh dan berdaya guna dalam pembinaan sumber daya manusia.
5.      Dasar pendidikan Islam terdiri dari dasar religius, dasar filsafat dan dasar ilmu pengetahuan.

6.      Dasar religius berfungsi memberikan nilai keimanan dan akhlak bagi kegiatan pendidikan, dasar filsafat memberi dasar pada perumusan visi, misi, tujuan dan berbagai aspek lainnya tentang pendidikan. Adapun dasar ilmu pengetahuan memberikan masukan bagi penyusunan berbagai komponen dalam pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

Depag Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Mudyahardjo, Redja, Pengantar Pendidikan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998
Mujib, Abdul, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2010.
Nata, Abuddin, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010
Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Jakarta, Kalam Mulia, 2014.
Supiana dan M. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2012
Suwendi, Sejarah dan Pemikiran Pendidikan Islam, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2004
Uha, Ismail Nawawi, Pendidikan Agama Islam, Jakarta, VIV Press, 2012
Yatim, Badri, Sejarah dan Peradaban Islam, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2003




[1] Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 73.
[2] Ibid., 73.
[3] Redja Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998), 6.
[4] Ismail Nawawi Uha, Pendidikan Agama Islam (Jakarta: VIV Press, 2012), 3.
[5] Nata, Ilmu, 74.
[6] Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), 31.
[7] Nata, Ilmu, 75.
[8] Ibid., 32.
[9] Supiana dan M. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), 276.
[10] Nata, Ilmu, 75.
[11] Nata, Ilmu, 76.
[12] Supiana dan M. Karman, Materi, 278.
[13] Nata, Ilmu, 77-78.
[14] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 9.
[15] Nata, Ilmu, 81.
[16] Ibid., 83.
[17] Nata, Ilmu, 84.
[18] Nata, Ilmu, 84.
[19] Ibid., 85
[20] Uha, Pendidikan, 50.
[21] Mujib, Ilmu, 43.
[22] Nata, Ilmu, 89.
[23] Mujib, Ilmu, 44.
[24] Nata, Ilmu, 91.
[25] Ibid., 92.
[26] Mujib, Ilmu, 46.
[27] Nata, Ilmu, 93.
[28] Ibid., 94.
[29] Ibid., 94.
[30] Nata, Ilmu, 96.
[31] Ibid., 97.

8/4/17

SEGNIFIKASI PENDIDIKAN MULTIKULTURAL BAGI BANGSA INDONESIA KINI

Oleh:
Nur Izzati (NIM : 20162550004)
Nur Alam jurjani (NIM:20162550006)

Dosen Pembina
Dr. M.Arfan Mu’ammar M.Pd.I

 BAB I 
 PENDAHULUAN

Merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak bahwa Negara-bangsa Indonesia terdiri dari berbagai kelompok etnis, budaya, agama dan lainnya. Sehingga Negara-bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat “Multicultural”. Tetepi pada pihak lainnya, realitas “Multikultural” tersebut berhadapan dengan kebutuhan mendesak untuk merekonstruksikan kembali “kebudayan nasional Indonesia” yang dapat menjadi “integrating forc” yang mengikat seluruh keragaman etnis dan budaya tersebut.
Ada tiga kelompok yang memiliki sudut pandang yang berbeda terhadap berkembangnya identitas dalam kaitannya dengan konflik yang sering muncul. Yaitu:
Pertama, pandangan kaum primoldialis.
Kelompok ini menganggap, perbedaan-perbedaan yang berasal dari genetika seperti suku, ras (dan juga agama) merupakan sumber utama lahirnya benturan-benturan kepentingan entis maupun agama.
Kedua, pandangan kaum instrumentalis.
Menurut mereka suku, agama dan identitas yang lain dianggap sebagai alat yang digunakan individu atau kelompok untuk mengejar tujuan yang lebih besar, baik dalam bentuk metril maupun non-materiil. Konsepsi ini lebih banyak digunakan oleh politisi dan pra elit itu untuk mendapatkan dukungan dari kelompok identitas. Dengan meneriakkan “Islam” misalnya, diharapkan semua orang Islam merapatkan barisan untuk mem-back-up kepentingan politiknya. Oleh karena itu, dalam pandangan kaum instrumentalis, selama setiap orang mau mengalah dari prevence yang dikehendaki elit, selama itu pula benturan antara kelompok identitas dapat dihindari bahkan tidak terjadi.
Ketiga; kaum konstruktivis,
Yaitu kaum yang beranggapan bahwa identitas kelompok tidak bersifat kaku, sebagaimana yang yang dibayangkan kaum primordialis. Ethnisitas, bagi kelompok ini dapat diolah hingga membentuk jaringan relasi pergaulan social. Karenanya, etnisitas merupakan sumber kekayaan hakiki yang dimiliki manusia untuk saling mengenal dan memperkaya budaya. Bagi mereka, persamaan adalah anugerah dan perbedaan adalah berkah.
Dalam konteks ketiga, terdapat ruang wacana tentang multikulturalisme dan pendidikan multicultural sebagai sarana membangun toleransi atas keragaman. Kajian ini ramai terdengar di kalangan akademisi, praktisi budayawan dan aktifis pada tahun 2000 di Indonesia. Penulisan makalah ini dimaksudkan sebagai kajian tentang filsafat social multiculturalisme dan pendidikan multicultural sebagai bahan kajian lanjutan untuk mengetahui corak, peluang, dan tantangan pendidikan multicultural di Indonesia.
 

BAB II
SEGNIFIKASI PENDIDIKAN MULTIKULTURAL BAGI BANGSA INDONESIA KINI

A. Pengertian Pendidikan Multikultural
Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya[1]. Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya. Dialektika ini akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain
Multikulturalisme secara etimologis marak digunakan pada tahun 1950-an. Pendidikan multicultural bisa di definisikan sebagai pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan cultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan. Hal ini seiring dengan pendapat Paulo Freire, pendidikan bukan merupakan “menara gading” yang beruaha menjauhi realitas social dan budaya. Pendidikan menurutnya harus mampu menciptakan tatanan masyarakat yang terdidik dan berpendidikan, bukan sebuah masyarakat yang hanya mengagungkan prestos social sebagai akibat kekayaan dan kemakmuran yang dialaminya.
Pendidikan multicultural (multicultural education) merupakan respon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. Dalam dimensi lain, pendidikan multicultural merupakan pengembang kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi, dan perhatian terhadap terhadap orang-orang non eropa (Hilliard, 1991-1992).
Rangkaian kata pendidikan dan multikultural memberikan arti secara terminologis adalah proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekwensi keragaman budaya, etnis, suku dan aliran (agama). Zakiyuddin Baidhawi mendefinisikan pendidikan multikultural adalah suatu cara untuk mengajarkan keragaman (teaching diversity).[2]
John W. Santrock mendefinisikan pendidikan multikultural adalah pendidikan yang menghargai diversitas dan mewadahi prespektif dari beragam kelompok kultural atas dasar basis regular.[3]
Sedangkan secara luas pendidikan multicultural itu mencakup seluruh siswa tanpa membedakan kelompok-kelompoknya seperti gender, etnic, ras, budaya, strata social, agama, bahasa, kemampuan, dan umur sehingga proses belajar menjadi efektif dan mudah[4].
B. Konsep Pendidikan Multikultural
Dalam konsep pendidikan multicultural fokus dari pendidikan multicultural tidak lagi diarahkan semata-mata pada kelompok rasial, agama, dan cultural domain atau mainstream. Focus demikian ini pernah menjadi tekanan pada pendidikan intercultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream. Pendidikan multicultural sebenarnya merupakan sikap “peduli” dan mau mengerti (difference) atau “politic of recognition)” politik pengakuan terhadap orang-orang dari kelompok miniritas.
Dalam konteks tersebut, pendidikan multicultural melihat masyarakat secara lebih luas. Berdasarkan pandangan dasar bahwa sikap “indiferenc” dan “non-recognition” tidak hanya berakar dari ketimpangan struktur rasial, tetapi paradigma pendidikan multicultural mencakup subyek-subyek menganai ketidakadilan, kemiskinan, penindasan, dan keterbelakangan kelompok-kelompok minoritas dalam berbagai bidang: social, budaya, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Paradigma seperti ini akan mendorong tumbuhnya kajian-kajian tentang “etnic studies” untuk kemudian menemukan tempatnya dalam kurikulum pendidikan sejak dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Tujuan inti dari pembahasan tentang subjek ini adalah untuk mencapai pemberdayaan (empowerment) bagi kelompok-kelompok minoritas dan disadvantaged.
Dalam konsep pendidikan, istilah pendidikan multicultural dapat digunakan baik pada tingkat deskriftif dan normative, yang menggambarkan isu-isu dan masalah-masalah pendidikan yang berkaitan dengan masyarakat multicultural. Lebih jauh ia juga mencakup pengertian tentang pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan dan strategi-strategi pendidikan dalam masyarakat multicultural yang jelas mencakup subjek-subjek seperti: toleransi, tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural dan agama: bahaya diskriminasi, penyelesaian konflik, demokratis dan pluralitas, kemanusiaan universal dan lain sebagainya.[5]
Konsep tentang mutikulturalisme, sebagaimana konsep ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan tidak bebas nilai (value free), tidak luput dari pengayaan maupun penyesuaian ketika dikaji untuk diterapkan. Demikian pula ketika konsep ini masuk ke Indonesia, yang dikenal dengan sosok keberagamannya. Muncul konsep multikulturalisme yang dikaitkan dengan agama, yakni ”multikulturalisme religius” yang menekankan tidak terpisahnya agama dari negara, tidak mentolerir adanya paham, budaya, dan orang-orang yang atheis. Dalam konteks ini, multukulturalisme dipandangnya sebagai pengayaan terhadap konsep kerukunan umat beragama yang dikembangkan secara nasional.
Lebih jauh, Pasurdi Suparlan memberikan penekanan, bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan kata ideologi sebagai penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang menghormati perbedaan, dan memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran serta sederajat.
Berbicara masalah konsep pendidikan multikulturalisme, James Bank (1994) menjelaskan bahwa pendidikan multicultural[6] memiliki lima dimensi yang saling berkaitan diantaranya adalah sebagai berikut;
  1. Content integrations in instructional. adalah mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran/disiplin ilmu
  2. The Knowladge Construction Process in instructiona, adalah membawa siswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran (disiplin)
  3. An Equity Paedagogy in instructional. Adalah menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam, baik dari segi ras, budaya, maupun social
  4. Trainning participation in instructional. Adalah melatih kelompok untuk berpartisipasi dalam kegiatan olah raga, berinteraksi dengan seluruh staf dan siswa yang berbeda etnis dan ras dalam rangka upaya menciptakan budaya akademik.
  5. Prejudice Reduction in instructional adalah mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka
Dalam aktifitas pendidikan manapun, peserta didik merupakan sasaran (obyek) dan sekaligus sebagai subyek pendidikan. Oleh sebab itu, dalam memahami hakikat peserta didik, para pendidik perlu dilengkapi pemahaman tentang ciri-ciri umum peserta didik. Setidaknya secara umum peserta didik dapat dilihat dari empat cirri sebagai berikut:
  1. Peserta didik dalam keadaan sedang berdaya, maksudnya ia dalam keadaan berdaya untuk menggunakan kemampuannya, kemauannya, dan sebgainya
  2. Peserta didik memiliki keinginan untuk berkembang ke arah dewasa
  3. Peserta didik memiliki latar belakang budaya, etnis, agama yang berbeda
  4. Peserta didik melakukan penjelajahan terhadap alam sekitarnya dengan potensi-potensi dasar yang dimilikinya secara individu
C. Pendekatan Dalam Proses Pendidikan Multikultural
Dalam konteks teoritis, belajar dari model-model pendidikan multicultural yang pernah ada dan sedang dikembangkan oleh Negara-negara maju, dikenal lima pendekatan: pertama; pendidikan mengenai perbedaan-perbedaan kebudayaan atau multikulturalisme. Kedua; pendidikan mengenai perbedaan-perbedaan kebudayaan atau pemahaman budaya, ketiga; pendidikan bagi pluralisme kebudayaan, keempat; pendidikan dwi budaya. Dan kelima; pendidikan multicultural sebagai pengalaman moral manusia.
Ada beberapa pendekatan dalam proses pendidikan multicultural, yaitu:
  1. Tidak lagi terbatas pada menyamakan pandangan pendidikan (education) dengan persekolahan (scooling) atau pendidikan multicultural dengan progam-progam sekolah formal. Pandangan secara luas mengenai pendidikan sebagai transmisi kebudayaan yang membebaskan pendidik dari asumsi bahwa tanggung jawab primer mengembangkan kompetensi kebudayaan di kalangan anak didik semata-mata berada di tangan mereka dan justru semakin banyak pihak yang bertanggung jawab karena progam-progam sekolah seharusnya terkait dengan pembelajaran informal di luar sekolah
  2. Menghindari pandangan yang menyamakan kebudayaan-kebudayaan dengan kelompok etnik adalah sama. Artinya tidak perlu lagi mengasosiasikan kebudayaan semata-mata dengan kelompok-kelompok etnik sebagaimana yang terjadi selama ini. Secara tradisional para pendidik mengasosiasikan kebudayaan hanya dengan kelompoksosial yang relative self sufficient, ketimbang dengan sejumlah orang yang secara terus menerus dan berulang-ulang terlibat satu sama laindalam satu atau lebih kegiatan.
Dalam konteks pendidikan multicultural pendekatan ini diharapkan mampu dan dapat mengilhami para penyusun progam-progam pendidikan multicultural untuk melenyapkan kecenderungan memandang anak didik secara streotip menurut identitas etnik mereka dan akan meningkatkan eksplorasi pemahaman yang lebih besar mengenai kesamaan dan perbedaan di kalangan anak didik dari berbagai kelompok etnik
  1. Dalam pengembangan kompetensi dalam suatu kebudayaan biasanya membutuhkan interaksi inisiatif dengan orang-orang yang memiliki kompetensi, bahkan dapat dilihat lebih jelas bahwa upaya untuk mendukung sekolah-sekolah yang terpisah secara etnik adalah antitesis terhadap tujuan pendidikan multicultural. Mempertahankan dan memperluas solidaritas kelompok adalah menghambat sosialisasi ke dalam kebudayaan baru. Pendidikan bagi pluralisme budaya dan pendidikan multicultural tidak dapat disamakan secara logis.
  2. Pendidikan multicultural meningkatkan kompetensi dalam beberapa kebudayaan . kebudayaan mana yang akan diadopsi ditentukan oleh situasi
  3. Kemungkinan bahwa pendidikan (baik dalam maupun luar sekolah) meningktkan kesadaran tentang kompetensi dalam beberapa kebudayaan. Kesadaran ini dapat menjauhkan kita pada konsep dwi budaya atau dikhotomi antara pribumi dan non pribumi. Dikhotomi semacam ini bersifat membatasi individu untuk sepenuhnya mengekspresikan diversitas kebudayaan. Pendekatan ini meningkatkan kesadaran akan multikulturalisme sebagai pengalaman normal manusia. Kesadaran ini mengandung makna bahwa pendidikan multicultural perpotensi untuk menghindari dikotomi dan mengembangkan apresiasi yang lebih baik melalui kompetensi kebudayaan yang ada pada pada diri peserta didik (Depag RI, 2003).[7]
D. Tujuan Pendidikan Multikultural Bagi Indonesia
            Pendidikan Multikultural mempunyai dua tujuan yaitu tujuan awal dan tujuan akhir. Tujuan awal merupakan tujuan sementara karena tujuan ini berfungsi sebagai perantara agar tujuan akhirnya dapat dicapai dengan baik.
            Tujuan awal pendidikan multikultural yaitu membangun wacana pendidikan multikultural dikalangan guru, dosen, ahli pendidikan, pengambil kebijakan dalam dunia pendidikan maupun mahasiswa umum. Harapannya adalah apabila mereka mempunyai wacana pendidikan multikultural yang baik maka kelak mereka tidak hanya mampu untuk membangun kecakapan dan keahlian siswa terhadap mata pelajaran yang diajarkannya, akan tetapi juga mampu untuk menjadi tranformator pendidikan multikultural yang mampu menanamkan nilai-nilai pluralisme, humanisme, dan demokrasi secara langsung disekolah kepada peserta didiknya.
            Adapun tujuan akhir pendidikan multikultural ini adalah, peserta didik tidak hanya mampu memahami dan menguasai materi pelajaran yang dipelajarinya akan tetapi diharapkan juga bahwa peserta didik akan mempunyai karakter yang kuat untuk selalu bersikap demokratif, pluralisme dan humanis.[8]
Secara lebih operasional Kazt (dalam Mogdil, 1986) menyatakan ada empat tujuan pendidikan multicultural, yaitu:
  1. memberikan pengalaman belajar kepada siswa yang mengenalkan secara kritis dan kemampuan evaluasi untuk melawan isu-isu seperti realisme, demokrasi, partisipatory, dan exime.
  2. mengembangkan keterampilan untuk klarifikasi nilai, termasuk kajian untuk mentransmisikan nilai-nilai yang laten dan manifest
  3. untuk menguji dinamika keberagaman budaya dan implikasinya kepada strategi pembelajaran guru
  4. mengkaji vareasi kebahasaan dan keberagaman gaya belajar sebagai dasar bagi pengembangan strategi pembelajaran yang sesuai
E. Urgensi Pendidikan Multikultural Bagi Bangsa Ini
Urgensi pendidikan berbasis multikultural Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan multikulturalisme sangat bermanfaat untuk membangun kohesifitas, soliditas dan intimitas di antara keragamannya etnik, ras, agama, dan budaya. Kita perlu memberi dorongan dan spirit bagi peserta didik untuk menghargai orang, budaya, agama, dan keyakinan lain. Harapannya, dengan implementasi pendidikan yang berwawasan multikultural, akan membantu siswa mengerti, menerima dan menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya dan nilai kepribadian. Lewat penanaman semangat multikulturalisme di sekolah-sekolah, akan menjadi medium pelatihan dan penyadaran bagi generasi muda untuk menerima perbedaan budaya, agama, ras, etnis dan kebutuhan di antara sesama dan mau hidup bersama secara damai. Agar proses ini berjalan sesuai harapan, pendidikan multikultural perlu disosialisasikan dan didiseminasikan melalui lembaga pendidikan, serta, jika mungkin, ditetapkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan di berbagai jenjang baik di lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta. Apalagi, paradigma multikultural secara implisit juga menjadi salah satu concern dari Pasal 4 UU N0. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Di Indonesia manfaat pendidikan multikultural yaitu sarana alternative pemecahan konflik, siswa tidak tercerabut dari akar budayanya, sebagai landasan pengembangan kurikulum nasional, serta relevansi di alam demokrasi seperti sekarang ini.
            Secara konkret pendidikan multikultural melibatkan guru, pemerintah juga masyarakat sebab adanya multi dimensi aspek kehgidupan yang tercakup dalam pendidikan multikultural.
Upaya untuk membangun Indonesia yang multikultur dapat terwujud jika: pertama, konsep multikulturalisme menyebar luas dan dipahami urgensinya bagi bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun local untuk untuk mengadopsi maupun menjadikannya sebagai pedoman hidup. Kedua, adanya kesamaan pemahaman di antara para ahli mengenai makna multikulturalisme bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiga, upaya-upaya lain yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita.[9]
Bagaimana membangun pemahaman keberagamaan siswa yang inklusif di sekolah? Dalam hal ini, guru mempunyai posisi penting dalam mengimplementasikan nilai-nilai keberagamaan inklusif di sekolah. Adapun peran guru di sini, meliputi; pertama, seorang guru/dosen harus mampu bersikap demokratis, baik dalam sikap maupun perkataannya tidak diskriminatif. Kedua, guru/dosen seharusnya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kejadian-kejadian tertentu yang ada hubungannya dengan agama. Ketiga, guru/dosen seharusnya menjelaskan bahwa inti dari ajaran agama adalah menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia. Keempat, guru/dosen mampu memberikan pemahaman tentang pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keragaman budaya, etnis, dan agama.
Pendidikan multikultural sebagai sebuah konsep atau pemikiran muncul karena adanya interes politik, sosial, ekonomi dan intelektual. Wacana pendidikan multikultural pada awalnya sangat bias Amerika karena punya akar sejarah dengan gerakan hak asasi manusia (HAM) dari berbagai kelompok yang tertindas di negeri tersebut. Banyak lacakan sejarah atau asal-usul pendidikan multikultural yang merujuk pada gerakan sosial Orang Amerika keturunan Afrika dan kelompok kulit berwarna lain yang mengalami praktik diskrinunasi di lembaga-lembaga publik pada masa perjuangan hak asasi pada tahun 1960-an. Di antara lembaga yang secara khusus disorot karena bermusuhan dengan ide persamaan ras pada saat itu adalah lembaga pendidikan. Pada akhir 1960-an dan awal 1970-an, suara-suara yang menuntut lembaga-lembaga pendidikan agar konsisten dalam menerima dan menghargai perbedaan semakin kencang, yang dikumandangkan oleh para aktivis, para tokoh dan orang tua. Mereka menuntut adanya persamaan kesempatan di bidang pekerjaan dan pendidikan. Momentum inilah yang dianggap sebagai awal mula dari konseptualisasi pendidikan multikultural.
              Indonesia adalah negara yang terdiri dari beragam masyarakat yang berbeda seperti agama, suku, ras, kebudayaan, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya menjadikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang majemuk. Dalam kehidupan yang beragam seperti ini menjadi tantangan untuk mempersatukan bangsa Indonesia menjadi satu kekuatan yang dapat menjunjung tinggi perbedaan dan keragaman masyarakatnya.
              Hal ini dapat dilakukan dengan pendidikan multikultural yang ditanamkan kepada anak-anak lewat pembelajaran di sekolah maupun di rumah. Seorang guru bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan terhadap anak didiknya dan dibantu oleh orang tua dalam melihat perbedaan yang terjadi dalam kehidupan mereka sehari-hari. Namun pendidkan multikultural bukan hanya sebatas kepada anak-anak usia sekolah tetapi juga kepada masyarakat Indonesia pada umumnya lewat acara atau seminar yang menggalakkan pentingnya toleransi dalam keberagaman menjadikan masyarakat Indonesia dapat menerima bahwa mereka hidup dalam perbedaan dan keragaman.
              Ada tiga tantangan besar dalam melaksanakan pendidikan multikultural di Indonesia, yaitu:
1. Agama, suku bangsa dan tradisi
              Agama secara aktual merupakan ikatan yang terpenting dalam kehidupan orang Indonesia sebagai suatu bangsa. Bagaimanapun juga hal itu akan menjadi perusak kekuatan masyarakat yang harmonis ketika hal itu digunakan sebagai senjata politik atau fasilitas individu-individu atau kelompok ekonomi. Di dalam kasus ini, agama terkait pada etnis atau tradisi kehidupan dari sebuah masyarakat.
              Masing-masing individu telah menggunakan prinsip agama untuk menuntun dirinya dalam kehidupan di masyarakat, tetapi tidak berbagi pengertian dari keyakinan agamanya pada pihak lain. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui pendidikan multikultural untuk mencapai tujuan dan prinsip seseorang dalam menghargai agama.
2. Kepercayaan
              Unsur yang penting dalam kehidupan bersama adalah kepercayaan. Dalam masyarakat yang plural selalu memikirkan resiko terhadap berbagai perbedaan. Munculnya resiko dari kecurigaan/ketakutan atau ketidakpercayaan terhadap yang lain dapat juga timbul ketika tidak ada komunikasi di dalam masyarakat/plural. 
3.Toleransi
              Toleransi merupakan bentuk tertinggi, bahwa kita dapat mencapai keyakinan. Toleransi dapat menjadi kenyataan ketika kita mengasumsikan adanya perbedaan. Keyakinan adalah sesuatu yang dapat diubah. Sehingga dalam toleransi, tidak harus selalu mempertahankan keyakinannya.Untuk mencapai tujuan sebagai manusia Indonesia yang demokratis dan dapat hidup di Indonesia diperlukan pendidikan multikultural.[10]
              Adapun pentingnya pendidikan multikultural di Indonesia yaitu sebagai sarana alternatif pemecahan konflik, peserta didik diharapkan tidak meninggalkan akar budayanya, dan pendidikan multikultural sangat relevan digunakan untuk demokrasi yang ada seperti sekarang.
1. Sarana alternatif pemecahan konflik
Penyelenggaraan pendidikan multikultural di dunia pendidikan diakui dapat menjadi solusi nyata bagi konflik dan disharmonisasi yang terjadi di masyarakat, khususnya di masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam unsur sosial dan budaya. Dengan kata laun, pendidikan multikultural dapat menjadi sarana alternatif pemecahan konflik sosial-budaya[11]
Struktur kultural masyarakat Indonesia yang amat beragam menjadi tantangan bagi dunia pendidikan untuk mengolah perbedaan tersebut menjadi suatu aset, bukan sumber perpecahan. Saat ini pendidikan multikultural mempunyai dua tanggung jawab besar, yaitu menyiapkan bangsa Indonesia untuk mengahadapi arus budaya luar  di era globalisasi dan menyatukan bangsa sendiri yang terdiri dari berbagai macam budaya.
Pada kenyataannya pendidikan multikultural belum digunakan dalam proporsi yang benar. Maka, sekolah dan perguruan tinggi sebagai instirusi pendidikan dapat mengembangkan kurikulum pendidikan multikultural dengan model masing-masing sesuai dengan otonomi pendidikan atau sekolahnya sendiri.
Model-model pembelajaran mengenai kebangsaan memang sudah ada. Namun, hal itu masih kurang untuk dapat mengahargai perbedaan masing-masing suku, budaya maupun etnis. Hal ini dapat dilihat dari munculnya berbagai konflik dari realitas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Hal ini berarti bahwa pemahaman mengenai toleransi di masyarakat masih sangat kurang.
Maka, penyelenggaraan pendidikan multikultural dapat dikatakann berhasil apabila terbentuk pada diri setiap peserta didik sikap saling toleransi, tidak bermusuhan, dan tidak berkonflik yang disebabkan oleh perbedaan budaya, suku, bahasa, dan lain sebagainya.
Menurut Stephen Hill, pendidikan multikultural dikatakan berhasil apabila prosesnya melibatkan semua elemen masyarakat. Hal itu dikarenakan adanya multidimensi aspek kehidupan yang tercakup dalam pendidikan multikultural.
Perubahan yang diharapkan adalah pada terciptanya kondisi yang nyaman, damai, toleran dalam kehidupan masyarakat, dan tidak selalu muncul konflik yang disebabkan oleh perbedaan budaya dan SARA.
2. Agar peserta didik tidak meinggalkan akar budaya
Selain sebagai sarana alternatif pemecahan konflik, pendidikan multikultural juga signifikan dalam upaya membina peserta didik agar tidak meninggalkan akar budaya yang ia miliki sebelumnya, saat ia berhubungan dengan realitas sosial-budaya di era globalisasi.
Pertemuan antar budaya di era globalisasi ini bisa menjadi ‘ancaman’ serius bagi peserta didik. Untuk menyikapi realitas tersebut, peserta didik tersebut hendaknya diberikan pengetahuan yang beragam. Sehingga peserta didik tersebut memiliki kemampuan global, termasuk kebudayaan. Dengan beragamnya kebudayaan baik di dalam maupun di luar negeri, peserta didik perlu diberi pemahaman yang luas tentang banyak budaya, agar siswa tidak melupakan asal budayanya.
Menurut Fuad Hassan, saat ini diperlukan langkah antisipatif terhadap tantangan globalisasi, terutama dalam aspek kebudayaan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi (iptek) dapat memperpendek jarak dan memudahkan adanya persentuhan antar budaya.
Tantangan dalam dunia pendidikan kita, saat ini sangat berat dan kompleks. Maka, upaya untuk mengantisipasinya harus dengan serius dan disertai solusi konkret. Jika tidak ditanggapi dengan serius terutama dalam bidang pendidikan yang bertanggung jawab atas kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka, peserta didik tersebut akan kehilangan arah dan melupakan asal budayanya sendiri.
            Sehingga dengan pendidikan multikultural itulah, diharapkan mampu membangun Indonesia yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Karena keanekaragaman budaya dan ras yang ada di Indonesia itu merupakan sebuah kekayaan yang harus kita jaga dan lestarikan.
3. Sebagai landasan pengembangan kurikulum nasional
Pendidikan multikultural sebagai landasan pengembangan kurikulum menjadi sangat penting apabila dalam memberikan sejumlah materi dan isi pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik dengan ukuran dan tingkatan tertentu.
Pengembangan kurikulum yang berdasarkan pendidikan multikultural dapat dilakukan berdasarkan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Mengubah filosofi kurikulum dari yang berlaku secara serentak seperti sekarang menjadi filosofi pendidikan yang sesuai dengan tujuan, misi, dan fungsi setiap jenjang pendidikan dan unit pendidikan.
b. Harus merubah teori tentang konten (curriculum content) yang mengartikannya sebagai aspek substantif yang berisi fakta, teori, generalisasi, menuju pengertian yang mencakup nilai moral, prosedur, proses, dan keterampilan (skills) yang harus dimiliki generasi muda.
c.Teori belajar yang digunakan harus memperhatikan unsur keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
d. Proses belajar yang dikembangkan harus berdasarkan cara belajar berkelompok dan bersaing secara kelompok dalam situasi yang positif. Dengan cara tersebut, perbedaan antarindividu dapat dikembangkan sebagai suatu kekuatan kelompok  dan siswa terbiasa untuk hidup dengan keberanekaragaman budaya.
e. Evaluasi yang digunakan harus meliputi keseluruhan aspek kemampuan dan kepribadian peserta didik sesuai dengan tujuan dan konten yang dikembangkan.
4. Menuju masyarakat Indonesia yang Multikultural
Inti dari cita-cita reformasi Indonesia adalah mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis, dan ditegakkan hukum untuk supremasi keadilan, pemerintah yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial serta rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia.
Corak masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika bukan hanya merupakan keanekaragaman suku bangsa saja melainkan juga menyangkut tentang keanekaragaman budaya yang ada dalam masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Eksistensi keberanekaragaman tersebut dapat terlihat dari terwujudnya sikap saling menghargai, menghormati, dan toleransi antar kebudayaan satu sama lain. 
Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, suku bangsa, kesukubangsaan, kebudayaan suku bangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya komuniti, dan kosnep-konsep lain yang relevan.[12]



BAB III
 PENUTUP

            Berdasarkan penelitian dan pemahaman yang dimiliki penulis terhadap penulisan makalah ini, maka penulis menyimpulkan bahwa:
1.Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya.
2. Pendidikan multicultural bisa di definisikan sebagai pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan cultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan
3. Rangkaian kata pendidikan dan multikultural memberikan arti secara terminologis adalah proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekwensi keragaman budaya, etnis, suku dan aliran (agama).
4. konsep pendidikan multikulturalisme, James Bank (1994) menjelaskan bahwa pendidikan multicultural memiliki lima dimensi yang saling berkaitan diantaranya adalah sebagai berikut; Content integrations in instructional, The Knowladge Construction Process in instructiona, An Equity Paedagogy in instructional, Trainning participation in instructional, dan Prejudice Reduction in instructional.
5. Ada lima pendekatan yang dikenal dalam proses pendidikan multicultural yaitu: pertama; pendidikan mengenai perbedaan-perbedaan kebudayaan atau multikulturalisme. Kedua; pendidikan mengenai perbedaan-perbedaan kebudayaan atau pemahaman budaya, ketiga; pendidikan bagi pluralisme kebudayaan, keempat; pendidikan dwi budaya. Dan kelima; pendidikan multicultural sebagai pengalaman moral manusia.
6. Secara lebih operasional Kazt (dalam Mogdil, 1986) menyatakan ada empat tujuan pendidikan multicultural, yaitu: a.memberikan pengalaman belajar kepada siswa yang mengenalkan secara kritis dan kemampuan evaluasi untuk melawan isu-isu seperti realisme, demokrasi, partisipatory, dan exime.
b. mengembangkan keterampilan untuk klarifikasi nilai, termasuk kajian untuk mentransmisikan nilai-nilai yang laten dan manifest
c. untuk menguji dinamika keberagaman budaya dan implikasinya kepada strategi pembelajaran guru
d. mengkaji vareasi kebahasaan dan keberagaman gaya belajar sebagai dasar bagi pengembangan strategi pembelajaran yang sesuai
7. Urgensi pendidikan berbasis multikultural Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan multikulturalisme sangat bermanfaat untuk membangun kohesifitas, soliditas dan intimitas di antara keragamannya etnik, ras, agama, dan budaya.
8. Ada tiga tantangan besar dalam melaksanakan pendidikan multikultural di Indonesia, yaitu:1. Agama, suku bangsa dan tradisi, 2. . Kepercayaan, 3.Toleransi.

9.Adapun pentingnya pendidikan multikultural di Indonesia yaitu sebagai sarana alternatif pemecahan konflik, peserta didik diharapkan tidak meninggalkan akar budayanya, dan pendidikan multikultural sangat relevan digunakan untuk demokrasi yang ada seperti sekarang.
9. Di Indonesia manfaat pendidikan multikultural yaitu sarana alternatife pemecahan konflik, siswa tidak tercerabut dari akar budayanya, sebagai landasan pengembangan kurikulum nasional, serta relevansi di alam demokrasi seperti sekarang ini.


DAFTAR PUSTAKA

Choirul Mahfud, Pendidikan Multikultural , Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2009
Baidhawi, Zakiyuddin, Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, Jakarta:
 Erlangga, 2005
Ainul Yaqin, M. Pendidikan Multikultural: Cross-Cultural Understanding untuk
 Demokrasi dan keadilan, Yogyakarta: Pilar Media, 2005.
John W. Santrock, Psikologi Pendidikan, Terj. Tri Wibowo B.S., Jakarta:
Kencana, 2007
James Banks, “Multicultural Education: Historical Development, Dimensions,
And Practice”, Review of Research in Education, 1993.
Munib, Achmad, Pengantar Ilmu Pendidikan: Semarang: Unnes Press, 2009.
Media Indonesia, Rabu, 08 September 2008
Fay, Brian, Contemporary Philosophy of Social Sience: A Multicultural Approach
Oxrofd: Backwell, 1996




[1] Choirul Mahfud,Pendidikan Multikultural ( Yogyakarta: Pustaka pelajar, cet.3, 2009), 75
[2] Baidhawi, Zakiyuddin, Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural (Jakarta: Erlangga, 2005),8
[3] John W. Santrock, Psikologi Pendidikan, Terj. Tri Wibowo B.S. (Jakarta: Kencana, 2007), 184
[4] Ainul Yaqin, M. Pendidikan Multikultural: Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan
  keadilan (Yogyakarta: Pilar Media, 2005), 25
[5] Idem, 33
[6] James Banks, “Multicultural Education: Historical Development, Dimensions, And Practice
  (Review of Research in Education, 1993), 3
[7] Choirul Mahfud, Pendidikan Multikultural, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,cet.3, 2009), 191-196
[8] Ainul Yaqin, M. Pendidikan Multikultural: Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan
  keadilan (Yogyakarta: Pilar Media, 2005), 26
[9] Choirul Mahfudz, Pendidikan Multikultural ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet.3, 2009), 216
[10] Munib, Achmad, Pengantar Ilmu Pendidikan: (Semarang: Unnes Press, 2009), 100 .
[11] Media Indonesia, Rabu, 08 September 2008
[12] Fay, Brian, Contemporary Philosophy of Social Sience: A Multicultural Approach (Oxrofd:
    Backwell, 1996), 203
   

About

Ahmad Fathullah, M.Pd
No.Hp : wa.me/6282143358433 (SMS/WA)
Alamat : Jl. Bulak Sari 1/59 Surabaya
Email : ad.fathullah@gmail.com
Fb : ahmad.fathullah.10
IG : a.fathullah94