Perbincangan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) selalu berulang di tengah
umat. Program ini di satu sisi dipuji sebagai jalan keluar bagi pelaku UMKM,
namun di sisi lain memunculkan kegelisahan keagamaan: apakah KUR sejalan dengan
prinsip Islam atau justru bagian dari praktik riba yang diharamkan?
Sebagai Muslim, saya tidak bisa memandang persoalan ini semata dari sudut
ekonomi. Ia adalah soal iman, etika muamalah, dan keberpihakan Islam pada
keadilan. Dalam membaca persoalan ini, saya menemukan dua sudut pandang yang
sama-sama saya hormati dan jadikan cermin berpikir: ketegasan prinsip ala
PERSIS dan kepekaan sosial ala Muhammadiyah.
Hal pertama yang perlu ditegaskan: riba adalah persoalan serius dalam Islam. Larangannya jelas dan tegas. Bukan hanya karena ada tambahan dalam transaksi, tetapi karena riba menciptakan ketimpangan, menekan yang lemah, dan melanggengkan ketidakadilan.
