1/29/26

KUR DI PERSIMPANGAN PRINSIP DAN REALITAS

Oleh: Ahmad Fathullah, M.Pd

 

Perbincangan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) selalu berulang di tengah umat. Program ini di satu sisi dipuji sebagai jalan keluar bagi pelaku UMKM, namun di sisi lain memunculkan kegelisahan keagamaan: apakah KUR sejalan dengan prinsip Islam atau justru bagian dari praktik riba yang diharamkan?

Sebagai Muslim, saya tidak bisa memandang persoalan ini semata dari sudut ekonomi. Ia adalah soal iman, etika muamalah, dan keberpihakan Islam pada keadilan. Dalam membaca persoalan ini, saya menemukan dua sudut pandang yang sama-sama saya hormati dan jadikan cermin berpikir: ketegasan prinsip ala PERSIS dan kepekaan sosial ala Muhammadiyah.


Hal pertama yang perlu ditegaskan: riba adalah persoalan serius dalam Islam. Larangannya jelas dan tegas. Bukan hanya karena ada tambahan dalam transaksi, tetapi karena riba menciptakan ketimpangan, menekan yang lemah, dan melanggengkan ketidakadilan.

Dalam kerangka inilah saya memahami kegelisahan banyak umat ketika berhadapan dengan KUR. Meski bunganya kecil, disubsidi pemerintah, dan bertujuan membantu UMKM, tetap saja ada tambahan yang disyaratkan dalam utang. Di sinilah riba menjadi isu utama, bukan sekadar teknis administratif.

 

Dari PERSIS, saya belajar tentang keberanian bersikap tegas. PERSIS mengajarkan bahwa hukum syariat tidak boleh cair hanya karena alasan manfaat atau tekanan keadaan. Prinsipnya sederhana namun kuat: setiap utang yang mensyaratkan tambahan adalah riba, dan riba hukumnya haram.

Dalam sudut pandang ini, KUR dengan segala bentuk bunganya tetap bermasalah secara syar’i. Tidak penting apakah bunganya kecil atau besar, disubsidi atau tidak, karena substansi akadnya tetap utang berbunga. Bagi PERSIS, niat baik negara atau manfaat ekonomi tidak dapat mengubah status hukum yang sudah jelas.

Saya melihat sikap ini sebagai pengingat keras bagi umat agar tidak mudah menormalisasi yang dilarang. Ketika riba mulai dibiasakan dengan istilah “ringan”, “membantu”, atau “darurat ekonomi”, maka batas halal-haram perlahan menjadi kabur.

PERSIS seakan mengingatkan: jika umat ingin selamat, maka keselamatan itu dimulai dari keteguhan prinsip, bukan dari kompromi.

 

Namun saya juga tidak bisa menutup mata dari realitas sosial yang dihadapi umat. Di sinilah sudut pandang Muhammadiyah memberi saya pelajaran penting tentang empati dan konteks.

Muhammadiyah sama sekali tidak menghalalkan riba. Bunga bank tetap dinilai sebagai riba. Namun Muhammadiyah juga melihat fakta di lapangan: tidak semua pelaku UMKM punya akses ke pembiayaan syariah. Tidak semua daerah memiliki BMT yang sehat. Tidak sedikit umat yang terpaksa memilih KUR karena alternatifnya adalah rentenir dengan bunga jauh lebih mencekik.

Dalam kondisi seperti ini, Muhammadiyah menawarkan pendekatan maslahat dan bertahap (tadarruj). KUR tidak diposisikan sebagai sesuatu yang halal secara mutlak, tetapi sebagai rukhshah terbatas keringanan yang dibolehkan dalam kondisi tertentu, dengan syarat ketat dan niat hijrah menuju sistem yang lebih sesuai dengan nilai Islam.

Dari Muhammadiyah, saya belajar bahwa Islam hadir untuk membimbing umat keluar dari kesulitan, bukan menambah beban di atas beban. Namun keringanan ini bukan pembenaran permanen, melainkan solusi sementara sambil terus mendorong perbaikan sistem.

 

Membaca dua sudut pandang ini, saya tidak melihat kontradiksi yang harus dipertentangkan. Justru saya melihat dua sisi penting yang sama-sama dibutuhkan umat.

Dari PERSIS, saya belajar menjaga garis tegas agar tidak tergelincir.
Dari Muhammadiyah, saya belajar membaca realitas agar tidak tercerabut dari kehidupan nyata umat.

Bagi saya, KUR berada di wilayah yang secara prinsip bermasalah, tetapi secara sosial masih digunakan karena keterbatasan sistem. Maka sikap yang paling jujur adalah tidak menghalalkan KUR, namun juga tidak menutup mata terhadap mereka yang terpaksa mengaksesnya.

Yang harus dilawan bukan semata individu pelaku UMKM, tetapi sistem ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada nilai keadilan Islam.

 

Perdebatan tentang KUR seharusnya mendorong kita bertanya lebih jauh: mengapa pembiayaan syariah belum menjadi arus utama? Mengapa KUR Syariah masih kalah akses dibandingkan KUR konvensional? Mengapa umat terus dihadapkan pada pilihan sulit antara prinsip dan kebutuhan?

Di sinilah tanggung jawab negara, lembaga keuangan, dan organisasi Islam bertemu. Umat tidak boleh terus dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem yang bertentangan dengan keyakinannya.

 

KUR mengajarkan satu hal penting: menjadi Muslim di tengah sistem yang belum ideal membutuhkan kesadaran, kehati-hatian, dan kejujuran moral. PERSIS dan Muhammadiyah memberi saya dua lensa yang saling melengkapi prinsip yang kokoh dan empati yang membumi.

Bagi saya, jalan terbaik adalah menjaga sikap kritis, meminimalkan keterlibatan pada riba, dan terus mendorong hijrah menuju sistem ekonomi yang lebih adil dan beradab. Sebab tujuan Islam bukan sekadar menggerakkan ekonomi, tetapi memuliakan manusia dan menegakkan keadilan.

 


No comments:

About

Ahmad Fathullah, M.Pd
No.Hp : wa.me/6282143358433 (SMS/WA)
Alamat : Jl. Bulak Sari 1/59 Surabaya
Email : ad.fathullah@gmail.com
Fb : ahmad.fathullah.10
IG : a.fathullah94