3/28/16

Profesionalisme Guru




1.      Pengertian Profesionalisme Guru
Profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Profesionalisme artinya sifat profesional. (Jhon M. Echols dan Hassan Shadily, 1990: 449).[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional.[2]
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.[3]

2.      Standar Profesionalisme Guru
Mencapai mutu yang tinggi dalam bidang pendidikan, peranan guru sangatlah penting bahkan sangat utama. Untuk itu, profesionalisme guru harus ditegakkan dengan cara pemenuhan syarat-syarat kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap guru, baik di bidang penguasaan keahlian materi keilmuan maupun metodologi.
Berdasarkan beberapa landasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa standar profesionalitas guru di Indonesia yaitu guru harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah S1 atau D-IV, sedangkan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional yaitu meliputi empat kompetensi, Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) yang diperoleh melalui pendidikan profesi, yaitu:[4]
a)      Kopetensi Pedagogik
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian
b)      Kopetensi Kepribadian
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
c)      Kopetensi Sosial
kemampuan guru untuk berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, wali siswa dan masyarakat. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen, kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Kompetensi  sosial  merupakan kemampuan  pendidik  sebagai  bagian  dari masyarakat  untuk:  berkomunikasi lisan  dan  tulisan;  menggunakan  teknologi  komunikasi  dan  informasi  secara fungsional bergaul  secara efektif dengan peserta didik,  tenaga kependidikan, orang  tua/wali  peserta  didik  dan  bergaul  secara  santun  dengan masyarakat sekitar.[5]
d)     Kopetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang sekurang-kurangnya meliputi:[6]
1)      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2)      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator kemampuan penguasaan materi pelajaran, kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, kemampuan pengembangan profesi, dan pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan
Sertifikasi adalah sertifikat pendidik guru yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.


[1] Ali Mudlofir, Pendidikan Profesional Konsep, strategi dan aplikasinya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2012) cetakan ke 1, 2
[2] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa IndonesiaI, (Balai Pustaka, Jakarta: 2005), edisi III, 897
[3] H. Hamzah B., Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2010), 15
[4] Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
[5] Mohammad Surya, Percikan Perjuangan Guru Menuju Guru Profesional, Sejahtera, dan Terlindungi, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2006), 176
[6] Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara, 2009), 228-230

No comments:


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner