1. Pengertian
Profesionalisme Guru
Profesi berasal dari kata profession yang
berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Profesionalisme artinya sifat profesional. (Jhon M. Echols dan Hassan Shadily,
1990: 449).[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah
profesional ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu
profesi atau orang yg profesional.[2]
Profesionalisme merupakan komitmen para
anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya.
Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk
bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu,
tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua
bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi
dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Guru adalah orang dewasa yang secara sadar
bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang
yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program
pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat
belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan
akhir dari proses pendidikan.[3]
2. Standar Profesionalisme
Guru
Mencapai mutu yang tinggi dalam bidang
pendidikan, peranan guru sangatlah penting bahkan sangat utama. Untuk itu,
profesionalisme guru harus ditegakkan dengan cara pemenuhan syarat-syarat
kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap guru, baik di bidang penguasaan
keahlian materi keilmuan maupun metodologi.
Berdasarkan beberapa landasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa standar profesionalitas guru di Indonesia yaitu guru harus
memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Kualifikasi akademik yang
dimaksud adalah S1 atau D-IV, sedangkan kompetensi yang dimaksud adalah
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru yang profesional yaitu meliputi empat kompetensi, Menurut Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) yang diperoleh
melalui pendidikan profesi, yaitu:[4]
a) Kopetensi Pedagogik
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
peserta didik. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik
adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas menyebut kompetensi ini dengan
“kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan
program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola
proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian
b) Kopetensi Kepribadian
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Guru sebagai
tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian
yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya
manusia. Kepribadian yang mantap dari
sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun
masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu”
(ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik.
c) Kopetensi Sosial
kemampuan guru untuk berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, wali siswa dan
masyarakat. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan
berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan
perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan
Dosen, kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk:
berkomunikasi lisan dan tulisan;
menggunakan teknologi komunikasi
dan informasi secara fungsional bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik dan
bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar.[5]
d) Kopetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan
guru dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
budaya yang sekurang-kurangnya meliputi:[6]
1) Materi pelajaran secara
luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2) Konsep dan metode
disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual
menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
profesional guru tercermin dari indikator kemampuan penguasaan materi
pelajaran, kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, kemampuan
pengembangan profesi, dan pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan
Sertifikasi adalah sertifikat pendidik guru yang diperoleh melalui
program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Pemerintah dan
dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
[1]
Ali Mudlofir, Pendidikan Profesional Konsep, strategi dan aplikasinya dalam
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, (PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta: 2012)
cetakan ke 1, 2
[2]
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa IndonesiaI, (Balai Pustaka, Jakarta: 2005),
edisi III, 897
[3]
H. Hamzah B., Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi
Pendidikan di Indonesia, (PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2010), 15
[4] Undang-Undang
Republik Indonesia No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
[5]
Mohammad Surya, Percikan Perjuangan Guru Menuju Guru Profesional, Sejahtera,
dan Terlindungi, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2006), 176
[6]
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen, (Bandung:
Citra Umbara, 2009), 228-230
No comments:
Post a Comment