1.
Pengertian
Kurikulum 2013
Pengertian kurikulum
menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 (SISDIKNAS) pasal 1 ayat (9) Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[1] Sedangkan Kurikulum 2013
adalah kurikulum yang menitikberatkan pada penyederhanaan
tematik-integratif yang melanjutkan pengembangan kurikulum 2004 dengan mencakup
kompetensi sikap (attitude), pengetahuan (knowledge) dan
ketrampilan (skill) secara terpadu.[2] Kurikulum
2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tetapi belum terselesaikan karena
desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2006.[3]
2.
Landasan
Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan Kurikulum 2013 dilandasi secara
filosofis, yuridis, dan konseptual yaitu sebagai berikut :
1.
Landasan
Filosofis
a. Filosofis Pancasila yang memberikan
berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
b. Filosofi pendidikan yang berbasis pada
nilai-nilai luhur, akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
2.
Landasan
Yuridis
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang
dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.[4]
f. RPJMN 2010-2014 Sektor Pendidikan, tentang
perubahan Metodologi Pembelajaran dan Penataan Kurikulum.
g. PP No. 19 Tahun 2010 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
h. INPRES Nomor 1 Tahun 2010 Percepatan
Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, penyempurnaan kurikulum dan metode
pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya
saing dan karakter bangsa.
3.
Landasan
Konseptual
a. Relevansi pendidikan (link and match)
b. Kurikulum berbasis kompetensi, dan
karakter
c. Pembelajaran Kontektual (contextual
teaching and learning)
d. Pembelajaran aktif (student active
learning)
e. Penilaian yang valid, utuh, dan menyeluruh.[5]
3.
Karakteristik
Kurikulum 2013
Merupakan suatu yang
lazim manakala reformasi kurikulum dilakukan akan membawa perubahan yang cukup
signifikan, termasuk perubahan dalam hal karakteristik kurikulum itu sendiri.
Karakteristik Kurikulum 2013 memang akan mengalami banyak perubahan, baik itu
mulai jenjang SD sampai dengan SMA, beberapa mata pelajaran akan dipangkas atau
ditiadakan. Mulai tahun pelajaran ini (2013/2014), kurikulum SD/SMP/SMA/SMK
mengalami perubahan antara lain mengenai proses pembelajaran, jumlah mata
pelajaran, dan jumlah jam pelajaran. Dan berikut ini adalah beberapa hal yang
baru yang terdapat pada Kurikulum 2013 mendatang diantaranya sebagai berikut :
1.
SD
– MI (Sekolah Dasar Madarasah Ibtidaiyah)
1. Kurikulum 2013 berbasis sains.
2. Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat
tematik-integratif.
3. Kompetensi yang ingin dicapai adalah
kompetensi yang berimbang antara sikap, ketrampilan, dan pengetahuan, disamping
cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
4. Proses pembelajaran menekankan aspek
kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio
saling melengkapi.
5. Mata pelajaran (MAPEL) SD diantaranya
sebagai berikut :
1) Pendidikan Agama
2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKN)
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika
5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7) Seni Budaya dan Prakarya (Muatan
Lokal;Mulok)
8) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
(Muatan Lokal;Mulok)
6. Alokasi Waktu per jam pelajaran SD 35
menit
7. Banyak jam pelajaran per minggu Kelas I =
30 jam, kelas II 32 jam, kelas IV, V, VI = 36 jam.[6]
2.
SMP-MTs
(Sekolah Menengah Pertama-Madarasah Tsanawiyah)
Mata pelajaran SMP-MTs Kurikulum 2013
sebagai berikut :
1. Mata Pelajaran :
1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn)
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika
5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7) Bahasa Inggris
8) Seni Budaya (Muatan Lokal)
9) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
(Muatan Lokal)
10) Prakarya (Muatan Lokal)
2. Alokasi waktu per jam pelajaran SMP = 40
menit
3. Banyak jam per minggu 38 jam.[7]
3.
SMA-MA
(Sekolah Menengah Atas-Madarasah Aliyah)
Mata pelajaran SMA-MA Kurikulum 2013
sebagai berikut :
1. Mata Pelajaran :
1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn)
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika
5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7) Bahasa Inggris
8) Seni Budaya (Muatan Lokal)
9) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
(Muatan Lokal)
2. Alokasi waktu per jam pelajaran SMA = 45
menit
3. Banyak jam per minggu 39 jam.[8]
Kurikulum 2013 dirancang
dengan karakteristik sebagai berikut:
1.
Mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik
2.
Sekolah
merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana
dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat
dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar
3.
Mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
di sekolah dan masyarakat
4.
Memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
5.
Kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar mata pelajaran
6.
Kompetensi
inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi
dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti
7.
Kompetensi
dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertikal).[9]
4.
Tujuan
Kurikulum 2013
Dilihat dari hirarkisnya
tujuan pendidikan terdiri atas tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus
yang bersifat spesifik dan dapat diukur, tujuan kurikulum dibagi menjadi empat
yaitu :
1)
Tujuan
Pendidikan Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan umum
yang syarat dengan muatan filosofis. TPN merupakan sasaran akhir yang harus
dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan artinya setiap lembaga dan
penyelenggaraan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan formal, informal maupun nonformal. Tujuan pendidikan umum biasanya
dirumuskan dalam bentuk perilaku yang ideal sesuai dengan pandangan hidup dan
filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk
undang-undang.
Secara jelas tujuan
Pendidikan Nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, pasal 3, yang merumuskan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.[10]
2)
Tujuan
Institusional (TI)
Tujuan institusional
adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata
lain tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki
oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di
suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara
untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetisi lulusan
setiap jenjang pendidikan. Seperti misalnya standar kompetensi pendidikan
dasar, menengah, kejuruan dan jenjang pendidikan tinggi.
Tujuan institusional,
seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
nasional pendidikan Bab 5 pasal 26 yang menjelaskan bahwa Standar kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan menengah bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan,
ketrampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta
menerapkan ilmu dan teknologi dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.[11]
3)
Tujuan
Kurikuler (TK)
Tujuan kurikuler adalah
tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Tujuan
kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak
didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu
lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler juga pada dasarnya mencapai tujuan lembaga
pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan
diarahkan untuk mencapai tujuan konstitusional.
Pada peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan menengah terdiri atas :
a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia.
b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian.
c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi.
d) Kelompok mata pelajaran estetika.
e) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan.
Badan standar nasional
pendidikan kemudian merumuskan setiap kelompok mata pelajaran sesuai dengan
peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 sebagai berikut :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia yang bertujuan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga dan kesehatan.
b. Kelompok mata pelajaran dan
kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air.
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi bertujuan mengembangkan logika, kemampuan berfikir dan analisis peserta didik.
d. Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/ paket
A, B, C tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan Bahasa,
matematika, IPA, IPS,
ketrampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal
yang relevan.
e. Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini
dicapai melalui muatan dan atau kegiatan Bahasa, matematika, IPA, IPS,
ketrampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal
yang relevan.
f. Kelompok
pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia
yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan
dan kegiatan Bahasa, seni budaya, ketrampilan, dan muatan lokal yang relevan.
g. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan bertujuan membentuk karakter peserta didik agar sehat
jasmani dan rohani.[12]
4)
Tujuan
Pembelajaran atau Instruksional (TP)
Tujuan pembelajaran atau
instruksional merupakan tujuan yang paling khusus. Tujuan pembelajaran adalah
kemampuan atau ketrampilan yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah
mereka melakukan proses merupakan syarat mutlak bagi guru.[13]
Seperti yang dikemukakan
di berbagai media massa, bahwa melalui pengembangan Kurikulum 2013 kita akan
menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui
penguatan sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dalam hal ini,
pengembangan kurikulum difokuskan pada pembentukan kompetensi dan karakter
peserta didik, berupa paduan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan
peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya secara
kontekstual.
Kurikulum 2013
memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses
penyapaian belajar, yang mencerminkan penguasaan kompetensi dan karakter yang
akan dijadikan sebagai standar penilaian hasil belajar, sehingga para peserta
didik dapat mempersiapkan dirinya melalui penguasaan terhadap sejumlah
kompetensi dan karakter tertentu, sebagai prasyarat untuk melanjutkan ke
tingkat penguasaan kompetensi dan karakter berikutnya.
Mengacu pada penjelasan
UU No. 20 Tahun 2003, bagian umum dikatakan, bahwa : “Strategi pembangunan
pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :………, 2. Pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, ……” dan pada penjelasan Pasal 35
bahwa “Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan seshak dengan standar nasional
yang telah disepakati.” Maka diadakan perubahan kurikulum dengan tujuan
untuk “Melanjutkan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang
telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan,
dan ketrampilan secara terpadu”.[14]
Adapun tujuan dari
kurikulum menurut Peraturan Menteri dan Kebudayaan adalah Kurikulum 2013
bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup
sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif,
dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia.[15]
[1] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru, (Bandung : Remaja
Rosdakarya, 2013), h. 22
[2] Ibid, h. 122
[3] http://edukasi.kompas.com/read/2013/03/08/08205286/Kurikulum.2013
diakses 8 Februari 2014
[4] SALINAN LAMPIRAN, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 69 TAHUN 2013
TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH, h. 6
[5] H. E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013,
(Jakarta : Remaja Rosdakarya, 2013), h. 64-65
[6] Mida Latifatul
Muzamiroh, Kupas Tuntas Kurikulum 2013 Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum 2013,
(Kata Pena : 2013), h. 143
[7] Ibid, h. 144
[8] Ibid, h. 145
[9] SALINAN LAMPIRAN, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 69 TAHUN 2013
TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH, h. 3-4
[10] Loeloek Endah Poerwati, Panduan Memahami Kurikulum 2013,
(Jakarta : Prestasi Pustakaraya, 2013), h. 44
[14] H. E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, h.
65
[15] SALINAN LAMPIRAN, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 69 TAHUN 2013
TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, h. 4