4/11/16

Kurikulum K13

1.        Pengertian Kurikulum 2013
Pengertian kurikulum menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 (SISDIKNAS) pasal 1 ayat (9) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[1] Sedangkan Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang menitikberatkan pada penyederhanaan tematik-integratif yang melanjutkan pengembangan kurikulum 2004 dengan mencakup kompetensi sikap (attitude), pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (skill) secara terpadu.[2] Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tetapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.[3]
2.        Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
 Pengembangan Kurikulum 2013 dilandasi secara filosofis, yuridis, dan konseptual yaitu sebagai berikut :
1.        Landasan Filosofis
a.    Filosofis Pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
b.    Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
2.        Landasan Yuridis
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
d.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.[4]
f.     RPJMN 2010-2014 Sektor Pendidikan, tentang perubahan Metodologi Pembelajaran dan Penataan Kurikulum.
g.    PP No. 19 Tahun 2010 Tentang Standar Nasional Pendidikan
h.    INPRES Nomor 1 Tahun 2010 Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.
3.        Landasan Konseptual
a.    Relevansi pendidikan (link and match)
b.    Kurikulum berbasis kompetensi, dan karakter
c.    Pembelajaran Kontektual (contextual teaching and learning)
d.   Pembelajaran aktif (student active learning)
e.    Penilaian yang valid, utuh, dan menyeluruh.[5]
3.        Karakteristik Kurikulum 2013
Merupakan suatu yang lazim manakala reformasi kurikulum dilakukan akan membawa perubahan yang cukup signifikan, termasuk perubahan dalam hal karakteristik kurikulum itu sendiri. Karakteristik Kurikulum 2013 memang akan mengalami banyak perubahan, baik itu mulai jenjang SD sampai dengan SMA, beberapa mata pelajaran akan dipangkas atau ditiadakan. Mulai tahun pelajaran ini (2013/2014), kurikulum SD/SMP/SMA/SMK mengalami perubahan antara lain mengenai proses pembelajaran, jumlah mata pelajaran, dan jumlah jam pelajaran. Dan berikut ini adalah beberapa hal yang baru yang terdapat pada Kurikulum 2013 mendatang diantaranya sebagai berikut :
1.        SD – MI (Sekolah Dasar Madarasah Ibtidaiyah)
1.    Kurikulum 2013 berbasis sains.
2.    Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat tematik-integratif.
3.    Kompetensi yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, ketrampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
4.    Proses pembelajaran menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi.
5.    Mata pelajaran (MAPEL) SD diantaranya sebagai berikut :
1)   Pendidikan Agama
2)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
3)   Bahasa Indonesia
4)   Matematika
5)   Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6)   Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7)   Seni Budaya dan Prakarya (Muatan Lokal;Mulok)
8)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Muatan Lokal;Mulok)
6.    Alokasi Waktu per jam pelajaran SD 35 menit
7.    Banyak jam pelajaran per minggu Kelas I = 30 jam, kelas II 32 jam, kelas IV, V, VI = 36 jam.[6]
2.        SMP-MTs (Sekolah Menengah Pertama-Madarasah Tsanawiyah)
Mata pelajaran SMP-MTs Kurikulum 2013 sebagai berikut :
1.    Mata Pelajaran :
1)   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
3)   Bahasa Indonesia
4)   Matematika
5)   Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6)   Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7)   Bahasa Inggris
8)   Seni Budaya (Muatan Lokal)
9)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Muatan Lokal)
10)    Prakarya (Muatan Lokal)
2.    Alokasi waktu per jam pelajaran SMP = 40 menit
3.    Banyak jam per minggu 38 jam.[7]
3.        SMA-MA (Sekolah Menengah Atas-Madarasah Aliyah)
Mata pelajaran SMA-MA Kurikulum 2013 sebagai berikut :
1.    Mata Pelajaran :
1)   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
3)   Bahasa Indonesia
4)   Matematika
5)   Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6)   Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7)   Bahasa Inggris
8)   Seni Budaya (Muatan Lokal)
9)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Muatan Lokal)
2.    Alokasi waktu per jam pelajaran SMA = 45 menit
3.    Banyak jam per minggu 39 jam.[8]
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.        Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik
2.        Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar
3.        Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat
4.        Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5.        Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran 
6.        Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti
7.        Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).[9]
4.        Tujuan Kurikulum 2013
Dilihat dari hirarkisnya tujuan pendidikan terdiri atas tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur, tujuan kurikulum dibagi menjadi empat yaitu :
1)        Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan umum yang syarat dengan muatan filosofis. TPN merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan artinya setiap lembaga dan penyelenggaraan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal maupun nonformal. Tujuan pendidikan umum biasanya dirumuskan dalam bentuk perilaku yang ideal sesuai dengan pandangan hidup dan filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang.
Secara jelas tujuan Pendidikan Nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003, pasal 3, yang merumuskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[10]
2)        Tujuan Institusional (TI)
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetisi lulusan setiap jenjang pendidikan. Seperti misalnya standar kompetensi pendidikan dasar, menengah, kejuruan dan jenjang pendidikan tinggi.
Tujuan institusional, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan Bab 5 pasal 26 yang menjelaskan bahwa Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu dan teknologi dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.[11]
3)        Tujuan Kurikuler (TK)
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler juga pada dasarnya mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan konstitusional.
Pada peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas :
a)    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c)    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d)   Kelompok mata pelajaran estetika.
e)    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Badan standar nasional pendidikan kemudian merumuskan setiap kelompok mata pelajaran sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 sebagai berikut :
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang bertujuan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.
b.    Kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air.
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika, kemampuan berfikir dan  analisis peserta didik.
d.   Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/ paket A, B, C tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan Bahasa, matematika,  IPA, IPS, ketrampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
e.    Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan Bahasa, matematika, IPA, IPS, ketrampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
f.       Kelompok pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan kegiatan Bahasa, seni budaya, ketrampilan, dan muatan lokal yang relevan.
g.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan bertujuan membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani.[12]
4)        Tujuan Pembelajaran atau Instruksional (TP)
Tujuan pembelajaran atau instruksional merupakan tujuan yang paling khusus. Tujuan pembelajaran adalah kemampuan atau ketrampilan yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah mereka melakukan proses merupakan syarat mutlak bagi guru.[13]
Seperti yang dikemukakan di berbagai media massa, bahwa melalui pengembangan Kurikulum 2013 kita akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dalam hal ini, pengembangan kurikulum difokuskan pada pembentukan kompetensi dan karakter peserta didik, berupa paduan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya secara kontekstual.
Kurikulum 2013 memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses penyapaian belajar, yang mencerminkan penguasaan kompetensi dan karakter yang akan dijadikan sebagai standar penilaian hasil belajar, sehingga para peserta didik dapat mempersiapkan dirinya melalui penguasaan terhadap sejumlah kompetensi dan karakter tertentu, sebagai prasyarat untuk melanjutkan ke tingkat penguasaan kompetensi dan karakter berikutnya. 
Mengacu pada penjelasan UU No. 20 Tahun 2003, bagian umum dikatakan, bahwa : “Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :………, 2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, ……” dan pada penjelasan Pasal 35 bahwa “Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan seshak dengan standar nasional yang telah disepakati.” Maka diadakan perubahan kurikulum dengan tujuan untuk “Melanjutkan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terpadu”.[14]
Adapun tujuan dari kurikulum menurut Peraturan Menteri dan Kebudayaan adalah Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.[15]


[1] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2013), h. 22
[2] Ibid, h. 122
[4] SALINAN LAMPIRAN, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  69 TAHUN  2013   TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, h. 6
[5] H. E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, (Jakarta : Remaja Rosdakarya, 2013), h. 64-65
[6] Mida Latifatul Muzamiroh, Kupas Tuntas Kurikulum 2013 Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum 2013, (Kata Pena : 2013), h. 143
[7] Ibid, h. 144
[8] Ibid, h. 145
[9] SALINAN LAMPIRAN, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  69 TAHUN  2013   TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, h. 3-4
[10] Loeloek Endah Poerwati, Panduan Memahami Kurikulum 2013, (Jakarta : Prestasi Pustakaraya, 2013), h. 44
[11] Ibid, h. 45
[12] Ibid, h. 46
[13] Ibid, h. 47
[14] H. E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, h. 65
[15] SALINAN LAMPIRAN, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  69 TAHUN  2013   TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, h. 4

No comments:


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner