7/17/18

QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (7)

المُجْمَلُ
Mujmal itu artinya yang terjumlah, yang terkumpul, yang tersembunyi.
Dalam ilmu Ushul, ditujukan kepada : suatu perkataan dalam satu susunan yang mempunyai dua arti yang sama beratnya
Teganya : Mujmal itu satu lafadz dalam satu susunan yang maksudnya tidak dapat ditentukan melainkan mesti ada yang menentukannya
Seperti firman Allah :
وَمْسَحُوْا بِرُؤُوْ سِكُمْ....
“dan hendaklah kamu sapu kepala – kepala kamu” {Al – Maidah : 6}
KETERANGAN :
Perkataan “hendaklah kamu sapu” itu, dikatakan “mujmal” karena mempunyai dua arti, yaitu sapu banyak dan sapu sedikit. “sapu sedikit” dan “sapu banyak” ini tentang arti sama beratnya.
Umpamanya perkataan (قُرْءٌ)  quru’ dalam satu susunan “Haidh” dikatakan “quru’”, “bersih dari haidh” juga disebut “quru’”
Kedua – dua arti ini sama beratnya.
Untuk menentukan salah satu maknanya itu, perlu kepada keterangan
Sebagaimana tidak boleh beramal dengan Umum dan Muthlaq sebelum memeriksa yang menentukannya dan mengikatnya, maka, begitu juga, tidak boleh beramal dengan arti “mujmal”, sebelum memeriksa keterangannya.
Mujmal ini hamper bersamaan dengan ‘Am (umum) dan Muthlaq.
Oleh karena itu, perlu dibeda – bedakan antara ketiganya, supaya tidak keliru dalam menentukan masalahnya.

No comments:


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner