البَيَانُBayan artinya keterangan, peneranganMaksudnya disini ialah : yang menerangkan perkataan atau susunan mujmal. Tentang ini, ada beberapa pembicaraan.1. Macam – Macam BayanBayan itu bermacam – macam :a. Bayan Dengan PerbuatanContohnya : Shalat dan Hajji. Dalam Qur’an kita diperintah untuk Shalat dan Hajji, tetapi caranya yang tertentu tidak terdapat dalam Qur’an.Maka ayat – ayat Shalat dan Hajji dalam Qur’an itu, dinamakan MujmalCara Shalat dan cara melaksanakan Ibadah Hajji itu, kebanyakannya Nabi SAW terangkan dengan “perbuatan”, yakni Beliau mengerjakan begini dan begitu, sambal menyuruh para Shahabat menirunya.Karena cara – cara itu dilakukannya dengan perbuatan, maka dinamakan “bayan dengan perbuatan”b. Bayan Dengan TulisanContohnya : Zakat. Dalam Qur’an, ada perintah mengeluarkan zakat, tetapi, ukuran banyaknya dan waktu mengeluarkannya tidak terdapat dalam Qur’an.Kebanyakan ukuran banyaknya dan waktu mengeluarkan zakat, dinyatakan Nabi SAW dengan tulisan atau suratKarena demikian. Jadi, dinamakan “bayan dengan tulisan”c. Bayan Dengan IsyaratContohnya : Tayamum, Rasulullah SAW menunjukkan kepada seorang Shahabatnya yang bernama ‘Ammar bin Yasir, cara bertayammum sambal bersabdah :إنَّمَا يَكْفِيْكَ أنْ تَقُوْلَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا“Tidak lain, melainkan cukup bagimu, engkau berbuat dengan kedua tanganmu “begini” {Muslim}Sambal berkata “begini”, Nabi SAW menepuk kedua telapak tangannya di bumi, lalu meniup kedua telapak tangannya itu, kemudian diusapkannya di muka Beliau, lalu di sebelah luar telapak tangannya.Karena Nabi “begini” dengan diiringi caranya sebagai isyarat, maka dinamakan penerangan tadi “bayan dengan isyarat”d. Bayan Dengan OmonganContohnya : Tentang puasa Tamattu[1]’Firman Allah SWT :....فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ.....“..... maka berangsiapa tidak mendapat (beli binatang qurban), hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam masa hajji, dan tujuh hari apabila kamu kembali, yang demikian itu, sepuluh (hari) yang sempurna” {Al – Baqarah :196}KETERANGAN :Perkataan “tujuh” dalam bahasa Arab sering ditujukan kepada banyak, lebih dari tuju. Maka, untuk menetapkan “tujuh betul – betul” yang ada dalam ayat tersebut adalah dengan ucapan. Karena ini, dinamakan : “Bayan dengan omongan”.Pembicaraan Bayan ini, bersamaan dengan Khash atau Muqayyad, tentang :a. Ada yang bersambungb. Ada yang terpisahc. Ada Ayat dengan Ayatd. Ada Ayat dengan Haditse. Ada Hadits dengan Haditsf. Tidak boleh semata – mata fikiran, perasaan, faham, adat, atau perjalanan dan omongan seorang shahabat Nabi SAW dijadikan Bayan2. Perbedaan – Perbedaan‘Am, Muthlaq, dan Mujmal, nampaknya hampir sama.Karena itu, baiknya diperhatikan benar – benar perbedaan tiga kata – kata ini. Perbedaan – perbedaan itu dapat kita ringkas sebagai berikut :‘Am = menuju kepada pembicaraan yang berhubung dengan tertujunya sesuatu lafadz kepada tiap – tiap satu dari salah satu jenis.Muthlaq = menuju kepada pembicaraan yang kita tujukan kepada kepada haqiqat (sifat) sesuatu.Mujmal = menuju kepada membicarakan sesuatu kalimat yang sama beratnya terkena kepada dua benda atau keadaan.Jadi, ketika memperkatakan, lafadz (الْبُيُوْع), maka dapat didudukkan dalam 3 pembicaraan :1. Dalam pembicaraan ‘Am (umum), lafadz itu tertuju kepada tiap – tiap macam jual beli yang ada di dunia dengan tidak melihat kepada sifatnya.2. Dalam pembicaraan Muthlaq, kata – kata itu kita tujukan kepada sifatnya, umpamanya : Jual – beli yang shah, tidak shah, tunai dan sebagainya.3. Dalam Mujmal, dibicarakan, apakah (الْبُيُوْع) itu maksudnya jual atau beli, sebab kedua arti ini sama beratnya.
[1] Tamattu’ = suatu macam ibadah hajji. Caranya : kita berumrah dalam musim hajji. Lalu di musim hajji itu juga, pada tgl 8 Dzul Hijjah, kita berihram dan mengerjakan ibadah hajji
7/30/18
QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (8)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment