BAB VIX
KLASIFIKASI HADITS BERDASARKAN KUALITAS SANAD
Kualitas
hadist adalah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar palsunya
hadist itu berasal dari Rasulullah SAW. Penentuan kualitas hadist
tergantung pada tiga hal yaitu: jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan
matan. Klasifikasi hadist ditinjau dari aspek kualitas hadist, terbagi
kedalam tiga tingkatan:
1. Hadist Sahih
2. Hadist Hasan
3. Hadist Dha’if ( Dibahas pada silabus selanjutnya )
A. Hadist Sahih
1. Definisi hadist sahih
Menurut
bahasa, sahih berarti sehat (kebalikan dari saqim), bersih dari cacat,
sah, atau benar, atuu berarti haq kebalikan ari bathil.
. Sedangkan batasan tentang hadist sahih yang diberikan oleh ulama yaitu:
ما نقله عدل نام الضبط متصل السند غير معلل ولا ساذ.
“Hadits
yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan,
sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tdak janggal”.
2. Syarat –Syarat Hadits Shahih
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hadist sahih adalah sebagai berikut:
a. Sambung sanadnya
Bahwa setiap perawi memang menerima hadist secara langsung dari perawi seatasnya sejak permulaan sanad sampai penghabisannya.
b. Perawinya harus adil
Setiap perawinya haruslah memiliki sifat sebagai orang Islam, baligh, berakal, tidak fasiq, dan tidak cacat muru’ahnya.
c. Perawinya harus cermat
Setiap perawi haruslah sempurna kecermatannya, baik dia cermat ingatannya atau cermat kitabnya.
d. Tidak syadz
Hadisnya
tidaklah merupakan hadist yang syadz. Syadz artinya tidak cocoknya
seorang perawi terpercaya terhadap seorang perawi yang lebih terpercaya
darinya.
e. Tidak terkena Illat
Hadistnya tidak terkena illat,
sedangkan illat itu sendiri adalah sebuah sebab yang sulit dan
tersembunyi yang dapat merusak kesahihan hadist, padahal kenyataan
lahirnya adalah selamat darinya.
Dari kelima syarat itu, apabila
salah satu syarat tidak terpenuhi atau rusak, maka hadist dalam keadaan
demikian tidak dapat disebut sebagai hadist sahih
Contoh hadist sahih, yang artinya :
“Telah
bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf, yang berkata telah
mengkabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin
Jabir bin Muth’im, dari bapaknya, yang berkata, “Aku mendengar
Rasulullah saw membaca surat At-Thur di waktu shalat maghrib” (HR.
Bukhari, No 731)
Hadist ini dikatakan sahih karena:
1. Sanadnya sambung, sebab perawinya mendengar langsung dari gurunya.
2.
Perawinya adil dan cermat, sebab disebutkan Abdullah bin Yusuf adalah
seorang terpercaya dan cermat, Malik bin Anas adalah imam yang hafidz,
Ibnu Syihab az-Zuhri adalah ahli fiqh hafidz, Muhammad bin Jubair adalah
orang terpercaya, dan Jubair bin Muth’im adalah seorang sahabat.
3. Hadistnya tidak terkena satu illat pun.
3. Pembagian hadist sahih
Hadist sahih dapat dibagi kepada dua bagian yaitu:
1. Hadist sahih li dzatih
Adalah hadist yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadist sahih.
2. Hadist sahih li ghairih
Hadits Shahih l-gharihi adalah:
ما
كان رواته متأخرا عن درجة الحافط الضابط مع كونه مشهورابالصدق حتى يكون
حديثه حسنا ثم وجد فيه من طريق اخر مساولطريقه او ارخح ما يجبر ذلك القصور
الواقع فيه.
“hadits yang keadaan perawinya kurang hafidz dan dlabith
tetapi mereka masih terkenal otang yang jujur, hingga karenanya derajat
hasan, lalu didapat padanya dari jalan lain yang serupa atau lebih kuat,
hal-hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu”.
Jadi
hadits shahih li ghairihi adalah hadist dibawah tingkatan sahih yang
menjadi hadist sahih karena diperkuat oleh hadist-hadist yang lain.
Contoh
hadits ini dalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ubay bi al
abbas bn Sahal dari ayahnya (‘bbas) dari neneknya (Sahal), beliau
berkata:
“Konon rasulullah mempunyai seekor kuda, ditaruh di kandang kami yang diberi nama Al Luhaif.”
Ubay
bin Al Abbas oleh Ahmad, Ibnu Ma’in dan An Nas’I dianggap rawi yang
kurang bak hafalannya. Oleh karena itu hadits tersebut bererajat Hasan
li dzatihi. Tetapi oleh karena hadits ubay tersebut mempunyai
muttabi’(hadits yang sanadnya menguatkan sanad lan dari hadits yang
sama). Muttabi’ tersebut diriwayatkan oleh ‘Abdul Muhaimin, maka naiklah
derajat hadits tersebut dari hadits hasan li dzatih menjadi shahih Ii
gharih.
Ada beberapa macam sahihi li ghairih, menurut ketetepan ahl ilmu hadits anatara lain:
1. Hadits hasan lidzatih dikuatkan dengan jalan lain yang sama derajatnya.
2. hadis hasan lidzatih dbantu dengan beberapa sanad walaupun sanadnya berderajat rendah.
3.
Hadits hasan lidzatih atu hadits lemah yang isisnya setuju dengan salah
satu ayat al ur’an atau cocok dengan salah satu dari pokok-pokok agama.
4. hadits yang tidak begitu kuat, tetapi diterima bak oleh ulama.
Selain perincian tersebut, ada pula penentuan urutan tingkatan hadist sahih, adalah hadist yang diriwayatkan oleh:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
2. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari sendiri
3. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim sendiri
4. Hadits shah yang diriwayatkan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim.
5. Hadits shah yang diriwayatkan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari sedang beliau sendri tidak mentakhrijnya
6. Hadits shah yang diriwayatkan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Muslim sedang beliau sendri tidak mentakhrijnya
7.
Hadits shah yang tidak menurut salah satu syarat darikedua mam bukhari
dan muslim. Tetapi hadits yang ditakhrij tersebut dishahihkan oleh
imam-imam hadts yang kenamaan.
4. Kedudukan hadist sahih
Hadist
sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadist
hasan dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.
Semua
ulama sepakat menerima hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam atau
hujjah, dalam bidang hukum dan moral. Tetapi, sebagian ulama menolak
kehujjahan hadist sahih dalam bidang aqidah, sebagian lagi dapat
menerima, tetapi tidak mengkafirkan mereka yang menolak.
5. Istilah pengarang hadits yang diterapkan pada hadits shahih
ISTILAH KETERANGAN
وفيه
اصح الأسانيد - Hadits yang mempunyai rentetan sanad yang lebih shahih.
Martabat hadits ini sangat tinggi. Karenanya harus diutamakan daripada
yang lain.
وفي اسناده مقال - Sand hadts ini perlu diseldiki lebih
lanjut, disebabakan di antara sanadnya terdapat orang yang diperdebatkan
tentang keadaan dan kelakuannya.
هذا حديث صحيح الاسناد او اسناده صحيح - Hadits in shahih sanadnya. Namun belum tentu shahih matannya.
هذا حديث صحيح - Hadits ini muuttasil sanadnya, serta melengakapi segala syarat hadits shahih.
متفق
عليه او على صحته - Hadts ini disepakati keshahihan sanadnya oleh Imam
Bukhori dan Imam Muslim. Sehingga keduanya meriwayatkan hadits ini
meskipun dengan gaya bahasa yang berbeda.
صحيح على شرطي البخاري و
مسلم - Para perawi dari hadits ini terdapat dalam kitab sahih Bukhor
atau Muslim, kendati keduanya tidak meriwayatkan hadits tersebut.
حسن صحيح - Ibnu Shalah : Hadits ini mempunyai dua sanad, Hasan dan shahih
-
Pendapat lan mengatakan bahwa diantara dua kalimat tersebut terdapat
kalmat penghubung berupa “Aw” (atau) yang dibuang. Dengan demikian
hadits ni hanya mempunyai stu sanad saja, tetapi para ulama’ berlainan
dalam menilainya. Sebagan menilai dengan hasan sebaian yang lan menilai
dengan shahih. Jadi dlam hadits in terdapat taraddud (perlawanan)
tentang nilainya, sehingga menimbulkan keraguan. Dengan demkian hadits
ini lebih rendah derajatnya dibandingkan dengan hadits shahih.
-
Pendpat lan mengatakan apabila hadits ini bukan hadits fard (gharib),
maka berarti hadits itu mempunyai dua sanad, yaitu yang satu shahih yang
lain hasan. Jika demikian maka hadits ini lebih tinggi derajatnya
daripada hadits shahih.
هذا حديث جيد - Menurut ibnu shalah dan Al
Bulqiny istilah ini sama dengan istilah hadza haditsun shahihun. Ibnu
Hajar menyangkal bahwa tidaklah tepat apabila hadits shahih itu muradlif
dengan hadits jayyid, kecual kalau hadits semula hasan lidzthi,
kemudian naik enjadi shahih lighairihi. Dengan demikan hadits yang
disifati dengan jayyid itu lebh rendah darpada hadits shahhhadits shahih
itu sendiri.
هذا حديث ثابت او مجود - Pengarang ktab at tadrib
menjelskan bahwa istilah ini dapat diterapkan penggunaannya pada hadits
ahahiah dan hasan
B. Hadist Hasan
1. Definisi hadist hasan
Hadist
hasan, menurut bahasa berarti hadist yang baik. Para ulama menjelaskan
bahwa hadist hasan tidak mengandung illat dan tidak mengandung
kejanggalan. Kekurangan hadist hasan dari hadist sahih adalah pada
keadaan rawi yang kurang dhabith, yakni kurang kuat hafalannya. Semua
syarat hadist sahih dapat dipenuhi dhabithnya rawi (cermatnya rawi).
Jumhurul muhaddisn mendefnisikan sebagaimana berikut:
ما نقله عدل قليل الضبط متصل السند عير معلل ولا شاذ
“Hadits
yang diriwayatkan oleh seorang yang adil (tetapi) tidak begitu kokoh
ingatannya, bersambung sanadnya dan tidak terdapat illat serta
kejanggalan pada matannya”
Menurut At-Turmudzy ; “hadits yang pada
sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat
kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu
jurusan (diriwayatkan pula melalui sanad yang lain yang sederajat).” Ada
pula difinisi yang jadi pegangan umum oleh jumhur ulama hadits, kni ;
“Hadits yang dinukilkan oleh seorang adil, tapi tak begitu kokoh
ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta
kejanggalan pada matannya.” Jadi perbedaan antara hadis shahih dan
hadits hasan ini terletak pada syarat kedlabitan rawi. pada hadits hasan
kedlabitannya lebih rendah (tidak begitu kuat ingatannya) jika
dibandingkan hadits shahih.
Contoh hadist hasan, yang artinya :
Dari
Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi Saw bersabda:"Sesungguhnya Allah SWT
akan menerima taubat seorang hamba selama nafasnya belum sampai di
tenggorokan (sakratul maut)". (Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan
Tirmizi. Ia berkata: hadits ini hasan.)
Hadist ini telah dikatakan oleh Turmudzi sendiri: “ hadits ini hasan ”
2. Pembagian hadist hasan
Hadist hasan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Hadist hasan li dzatih
Yaitu
hadits hasan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang
ersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat
hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz dan illat.
Di antara contoh hadits ini adalah:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat
2. Hadist hasan li ghairih
Hadits hasan lighairih adalah;
ما
لا يخلو اسناده من ستور لم تتحقق اهليته و ليس مغفلا كثير الخطاء و لا طهر
منه سبن مفسق ويكون متن الحديثمعروفا برواية مثله او نحوه من وجه اخر.
“Hadits
yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur (tidak nyata keahlannya),
bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang
menjadikannya fasik dan matan hadtsnya adalah baik berdasarkan
periwayatan yang semisal dan semakna dar sesuatu segi yang lain”
Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini asalnya adalah hadits dhaif
(lemah), namun karena ada ada mu’adhdhid, maka derajatnya naik sedikit
menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada ‘Adhid, maka kedudukannya
dhaif.
Di antara contoh hadits ini adalah hadits tentang Nabi SAW membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal:
أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجاز
“Apakah
kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal
ini?” Perempuan itu menjawab, “Ya.” Maka nabi SAW pun membolehkannya.
Hadits
ini asalnya dhaif (lemah), karena diriwayatkan oleh Turmuzy dari ‘Ashim
bin Ubaidillah dari Abdullah binAmr. As-Suyuti mengatakan bahwa ‘Ashim
ini dhaif lantaran lemah hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang
lebih kuat, maka posisi hadits ini menjadi hasan li ghairihi.
3. Istilah-istilah yang diterapkan untuk hadits hasan
ISTILAH KETERANGAN
هذا
حديث حسن الاسناد - Hadist ini hanya sanadnya saja yang hasan, tidak
sampai mencakup kepda kehasanan matannya. Hadist hasan yang demij\kian
ni, lebih rendah nilainya dari pada hadits yang dinilai dengan:
هذا حديث حسن
هذا حديث حسن صحيح - Menurut ibnu shalah berarti hadts yang mempunyai dua sanad; hasan dan shahih
هذا حديث حسن غريب - Menurut atturmudzi suatu hadits yang berkumpul di dalamnya dua sifat; hasn dan gharib.
هذا حديث حسن جدا - Diartikan dengan: hadits yang maknanya sngat menarik hati.
هذا حديث صحاح
او احاديث حسان - Kedua istilah ini, khusus terdapat dalam kitab Al Mashabih karya Baghawi
- Shihah: segala hadits yang tercantum dalam kedua kitab shahih bukhari dan muslim.
- Hisan : Hadits yang tercantum dalam kitab-kitab sunan.
هذا
حديث صالح - Di dalam kitab sunan adu dawud, nilai hadts-hadits itu
terbagi kepada Hadits shahih, Musyabih (yang menyerupai), Muqarib (yang
dekat) dan Wahnun syadidun (lemah sekali). Disamping itu, masih ada
hadits yang tidak ditentukan nilainya. Hadist yang tidak ditentukan
nilainnya diberi nama dengan Hadist Shalih.
- Hadist shalih ini menurut pendapatnya dapat dijadikan hujjah apabila disokong oleh hadits lain.
- Kalau tidak ada penyokongnya, hanya dapat digunakan sebagai I’tibar saja.
هذا حديث مشبه - Hadits yang mendekati hadits hasan.
4. Kedudukan hadist hasan
Para
ulama sepakat memandang bahwa tingkatan hadist hasan berada sedikit
dibawah tingkatan hadist sahih, tetapi mereka berbeda pendapat tentang
kedudukannya sebagai sumber ajaran Islam atau sebagai hujjah. Masyarakat
ulama memperlakukan hadist hasan seperti hadist sahih. Mereka menerima
hadist hasan sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam, baik dalam bidang
hukum, moral, maupun aqidah. Tetapi sebagian ulama menolak hadist hasan
sebagai hujjah dalam bidang hukum apalagi dalam bidang aqidah.
C. Hadits Dlaif
1. Definisi Hadits Dlaif
Difnisi Hadits Dlaif adalah : ما فقد شرطا او اكثر من شروط الصحيح او الحسن
“Hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shaih atau hadits hasan.”
Hadits
Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari
syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan. Hadits Dhaif merupakan
hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits
untuk dijadikan dasar hukum.
2. Penyebab Tertolak
Para muhadditsin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadits dari dua jurusan. Yaitu dari jurusan sanad dan jurusan matan
a. Dari jurusan sanad
Dari
jurusan ini dapat diperinc menjadi dua bagian. Yaitu terwujudnya
cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun hafalannya dan
ketidak bersambung-sambungnya sanad. Dikarenakan adanya seorang rawi
atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
i. Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun hafalannya.
Cacat-cacat pada keadilan dan kedlabitan rawi ada 10 macam:
1. Dusta (hadits maudlu)
2. Tertuduh dusta (hadits matruk)
3. Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
4. Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
5. Menyalahi riwayat orang kepercayaan
6. Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
7. Penganut Bid’ah (hadits mardud)
8. Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)
ii.
Ketidak bersambung-sambungnya sanad. Dikarenakan adanya seorang rawi
atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Terdapat beberapa sebab:
1. Kalau yang digugurkan sanad pertama disebuthadits mu’allaq
2. Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
3. Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal
4. Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’
b. Dari jurusan Matan (isi)
Selain
karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits bisa juga terjadi karena
kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan suatu sifat pada
matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu’ Oleh karenanya para ulama melarang
menyampaikan hadits dhaif tanpa menjelaskan sanadnya. Adapun kalau
dengan sanadnya, mereka tidak mengingkarinya
3. kalsifikasi hadits dlaif
a. Berdasarkan cacatnya perawi
1. Hadits Maudlu
Hadits
Maudlu’ adalah “Hadits yang dicipta dan dibuat oleh seseorang
(pendusta) yang ciptaannya itu di katakan sebagai kata-kata atau
perilaku Rasulullah SAW, baik hal tersebut disengaja maupun tidak”
Yang
dikatakan sebagai rawi yang berdusta kepasa Rasulullah SAW ialah mereka
yang pernah berdusta dalam membuat hadits, walaupun hanya sekali seumur
hidupnya. Hadits yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima, walaupun
mereka telah bertobat.
Para ulama hadits menentukan beberapa ciri-ciri untuk mengetahui ke maudlu an sebuah hadits, diantarannya :
1.
adanya pengakuan si pembuat hadits maudlu itu sendiri, pernah seorang
ulama menanyakan suatu hadits kepada perawinya dan perawi tersebut
mengakui bahwa ia memang menciptakan hadits tersebut untuk suatu
keperluan.
2. Adanya indikasi yang memperkuat, misalnya seorang rawi
mengaku menerima satu hadits dari seorang tokoh, padahal ia belum
pernah bertemu dengan tokoh tersebut, atau tokoh tersebut sudah
meninggal sebelum perawi itu lahir.
3. Adanya indikasi dari sisi
tingkah laku sang perawi, misalnya diketahui bahwa ada tingkah laku
yang menyimpang dari diri sang perawi
4. Adanya pertentang makna
hadits dengan Alquran, atau dengan hadits mutawatir,
atau dengan ijma’atau dengan akal sehat.
2. Hadits Matruk
Hadits
Matruk ialah “Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang
diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.”
Yang
disebut dengan rawi yang tertuduh dusta ialah seorang rawi yang
terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, namun belum dapat
dibuktikan bahwa ia sudah pernahh berdusta dalam membuat hadits.
3. Hadits Munkar
Hadits
munkar adalah Ialah “Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang
diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya,
atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.”
Lengah, biasanya
terjadi dalam penerimaan hadits, sedangkan banyak salah biasanya terjadi
dalam hal menyampaikan hadits. Yang dimaksud dengan fasik ialah
kecurangan dalam amal bukan itikad (keyakinan / aqidahnya)
4. Hadits Muálal
Hadits Muálal ialah:
ما اطلع فيه بعد البحث والتبع على وهم وقع لرواته من وصل منقطع او ادخال حديث في حديث او نحو ذلكز
“Hadits yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan, tampak
adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan (menganggap
bersambung suatu sanad) hadits yang munqathi’ (terputus) atau memasukkan
sebuah hadits pada suatu hadits yang lain, atau yang semisal dengan
itu.”
Ibnu Hajar al Asqalani menulis:
ما فيه اسباب خفية طرأت عليه فاثرت فيه
” Hadits yang terdapat sebab –sebab yang tidak nyata, yang dating kepadanya lalu menjadi cacat”
Mengetahui
hadits mualal ini sangat sulit karena hadits ini tampaknya tidak
memiliki cacat tetapi setelah diteliti lebih mendalam terdapat penyakit,
penyakit itu kadang terletak pada sanad terkadang juga pada matan
5. Hadits Mudraj
Hadits Mudraj Ialah ;
ما اُدرح في الحديث مما ليس منه على وهم يوهم انه منه
“Hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan, bahwa saduran itu termasuk hadits”
Misalnya
tercampurnya matan (kata-kata dalam hadits) yang tercampur dengan
kata-kata si perawi, ini berarti ucapan rasul SAW menjadi bertambah
redaksi yakni tersisipi atau tertambah kata-kata si periwayat hadits
tersebut.
Contoh:
من مات لا يشرك بالله شيئا دخل الجنةز ومن مات يشرك به شيئا دخل النار
Hadits
di atas, setelah diadakan penelitian dengan membandingkn riwayat yang
lain, diketahui bahwa kalimat terakhir (ومن مات يشرك به شيئا دخل النار )
adalah kata-kata ibnu mas’ud sendiri.
Mudroj dapat terjadi pada matan ataupun sanad.
6. Hadits Maqlub.
Secara bahasa berarti yang diaplingkan, yang dibalikakkan, yang ditukar, yang diubah, yang terbalik. Secara istilah:
ما وقعت المخالفة فيه بالتقديم وبالتأخير
"hadits yang terjadi padanya mukhalafah (menyalahi hadits lain) dengan cara mendahulukan dan mengakhirkan".
Maksudnya
hadits yang didalamnya baik matan atau sanad terjadi kesalahan yang
sifatnya terbalik balik, misalnya hadits muslim dari Abu Hurairah
berikut ;
"dan seseorang yang bersedekah dengan suatu sedekah yang
disembunyikan, hingga tangan kananya tak mengetahui apa yang telah
dibelanjakan oleh tangan kirinya."
Hadits ini memiliki kesalahan
redaksi dalam matannya ada kata yang terbalik, yakni pada kata "hingga
tangan kananya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan oleh tangan
kirinya." yang benar ; "hingga tangan kirinya tak mengetahui apa yang
telah dibelanjakan oleh tangan kanannya." hal ini diketahui dari hadits
hadits lain yang semakna.
Maqlub bias tejadi pada matan ataupun sanad.
7. Hadits Mudltharrib
Secara bahasa Mudltharib berasal dari mashdar idlthirab yang artinya
rusaknya sesuatu atau rusaknya keteraturan sesuatu, yang goyang atau
yang goncang. Sedangkan menurut istilah para ulama’ ilmu hadits
mendifinisikan sebagaimana berikut:
ما روي علي اوجه مجتلفة متدافعة
علي التساوي في الاختلاف بحيث لايترجح احداهما على الاخري ولم يمكن الجمع
بينهما من راو واحد بان روا مرة علي وجه واخري علي وجه مخالف له او رواه
اكثر بان يضطرب فيه راويان فاكثرز
“Hadts yang dsiriwayatkan atas
beberapa cara yang berlainan. Yang satu menolak yang lain. Sedangkan dia
sederajat dalam perbedaannnya, dalam arti tidak kuat kuat salah satunya
atas yang lain. Tidak mungkin dkumpulkan (dikompromikan) antara perawi
yang satu dengan perawi yang lain, karena sekali ia meriwayaatkan begini
dan sekali ia meriwayatkan begitu yang berlainan dari yang pertama. Atu
diriwayatkan oleh lebih dari seorang dan terjadi perbedaan-perbedaan
antara dua irang perawi itu atau lebi”.
Yaitu hadits yang terjadi padanya mukhalafah (menyalahi hadits lain) tetapi tidak dapat disimpulkan mana yang benar.
Jadi
hadits mudltharib ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
seorang rawi dengan beberapa jalan yang berbeda-beda, yang tidak mungkin
dapat dikumpulkan dan ditarjihkan. misalnya hadits berikut :
"Dari
Anas r.a. mengabarkan bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar r.a.
konon sama memulai bacaan shalat dengan bacaan Alhamdulillahirabbil
alamin"
Hadits dengan makna seperti ini banyak (dengan lafadz yang
berbeda-beda). dan ini bertentangan dengan hadis yang juga bersumber
kepada Anas r.a. berikut ;
"Mereka sama mengeraskan bacaan Bismillahirrahmaanirrahiim"
Dengan demikian hadits tersebut adalah hadits mudltharrib tidak dapat dijadikan hujah oleh siapapun.
8. Hadits Muharraf
Muharraf artinya yang dipalingkan atau yang dubah. Yang dimaksud dalam ilmu hadits adalah:
ماوقعت المخالفة فيه بتغيير الشكل في كلمة مع بقاء صررة الخط
“Hadits
yang mukhalafahnya (menyalahi hadits lain)terjadi disebabkan karena
perubahan syakal kata (tanda baca ; fatah, dlomah, kasroh, dsb), dengan
masih tetapnya bentuk tulisan (huruf hijaiyahnya)”.
Misalny akalimat
basyir dibaca busyair atau kalimat nashir dibaca nushair, kasus ini
terkadang terjadi pada matan maupun sanadnya.
Contoh yang terjadi
pada matan ; hadits Jabir ra ; “Ubay (bin kaáb) telah dihujani panah
pada perang Ahzab mengenai lengannya, lantas Rasulullah mengobatinya
dengan besi hangat.”
Ghandar mentahrifkan hadits tersebut dengan Aby
(artinya ; ayahku), padahal yang benar adalah Ubay. Disini terjadi
kekeliruan mestinya fathah dibaca dlommah. Kekeliruan Ghandar Menjadi
jelas karena apabila dibaca Aby artinya yang terkena panah itu adalah
ayah Jabir, padahal ayah Jabir telah meninggal pada perang Uhud yakni
perang yang terjadi sebelum perang Ahzab.
9. Hadits Mushahaf.
Mushahaf
isim maful dari kata dasar tashif yaitu kekeliruan yang terdapat dalam
kertasa yang tertulis(shahifah). Mushahhaf menurut ukama’ hadits
adalah:
ما وقعت المخالفة فيه بتغيير النطق في الكلمة مق بقاء صورة الخط
“Hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah".
Contoh
hadits mushahaf pada matan, ialah hadits Abu Ayyub Al-Anshary ; "Nabi
SAW bersabda: siapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diikuti dengan puasa
6 hari pada bulan syawal, maka ia seperti puasa sepanjang masa."
Perkataan
"sittan" yang artinya enam, oleh Abu Bakar As-Shauly diubah dengan
syai-an, yang berarti sedikit. dengan demikian rusaklah makna karenanya.
Mushahaf dalam hadits tersebut terjadi pada matan, kalau terjadi pada sanad disebut dengan mushahaf fis-sanad.
10. Hadits Mubham, majhul dan mastur
Hadits
Mubham adalah hadits yang di dalam matan atau sanadnya terdapat seorang
(atau rawi) yang tidak jelas identitasnya atau tidak jelas apakah ia
laki-laki atau perempuan.
Kesamaran tersebut dapat terjadi karena
beberapa sebab ; tidak disebutkan namanya, atau disebutkan sebuah nama
tetapi tidak dapat dipastikan juga jenis kelaminnya dari nama tersebut,
atau hanya disebut pertalian keluarga seperti ibnun (anak laki-laki),
ummun (ibu) dsb yang sebutan-sebutan itu belum menunjuk ke pribadi
seseorang. kesamaran ini dapat terjadi pada matan atau sanad.
Berikut
adalah contoh hadits mubham pada matan, hadits dari Abdullah bin Amr
bin 'Ash r.a. ; "Bahwa seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasul
SAW, katanya; perbuatan Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi ;
ialah kamu merangsum makanan dan memberi salam kepada orang yang telah
kamu kenal dan yang belum kamu kenal."
Berikut adalah contoh hadits
mubham pada sanad, hadits Abu Daud yang diterimanya dari "Hajaj
dari seorang laki-lak dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW.
sabda Rasulullah ; Orang mukmin itu adalah orang yang mulia lagi
dermawan." dalam hadits itu Hajaj tidak menerangkan nama rawi yang
memberikan hadits kepadanya. oleh karena itu sulit sekali untuk
menyelidikinya.
Jika nama seorang rawi disebutkan dengan jelas, akan
tetapi ternyata ia bukan tergolong orang yang sudah dikenal kadilannya
dan tidak ada rawi tsiqah yang meriwayatkan hadits daripadanya,selain
seorang saja, maka rawi yang demikian keadaannya disebut dengan
Majhulul'ain, dan hadits yang diriwayatkannya disebut dengan Hadits
Majhul.
Jika seorang rawi dikenal keadilannya dan kedlabithannya
atas dasar periwayatan orang-orang yang tsiqah, akan tetapi penilaian
orang-orang tersebut belum mencapai kebulatan suara, maka rawi tersebut
dinamai Majhul'lhal, dan hadits yang diriwayatkannya disebut dengan
Hadits Mastur.
11. Hadits Syadz dan Mahfudz
Yang dimaksud dengan syadz menurut muhadditsin adalah;
ما رواه المقبول مخالفا من كان ارجح منه لمزيد ضبط او كثرة عدد او غير ذالك من وجوه الترجيحات
“
Hadits yang driwayatkan oleh seorang yang maqbul(tsiqah) menyalahi
riwayat orang yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan
atu banyaknya sanad atau lain sebagnya, dari segi-segi pentarjihan”.
Kejanggalan (Syadz) bias terjad pada sanad ataupun matan.
Sedangkan
hadits mahfudz adalah kebalikan dari hadits syadz, yaitu: “ sauatu
hadits shahih dan hasan yang diriwayatkan oleh orang kepercyan, tetp
menylahi riwayat rawi kepercayaan lain yang kurng kuat”.
12. Hadits Mukhtalith
Hadits mukhtalith menurut muhadditsi adalah;
ما طرأ على الراوي سوء الحفظ لكبر او ضراو احتراق كتبه او عدمها
“Hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya”.
Hadits
yang diriwayatkan oleh rawi yang seperti itu tidak dapat diterima
sebagai hujah. apabila ada hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi
yang hafalannya telah buruk karena berusia lanjut atau karena adanya
sebab yang lain, maka hadits yang diriwayatkannya tersebut harus
ditolak. tetapi hadits-hadits yang diriwayatkannya sebelum keadaan yang
membuatnya jadi pelupa, tetap dapat diterima.
b. Macam-Macam hadts dlaif berdasarkan Gugurnya Rawi
1. Hadits Muallaq
Mu’allaq
adalah isim mf’ul dari allaqa yang artinya menghububgkan, menguatkan
dan menjadikan sebaga sesuatu yang tergantung atau yang digantungkan.
Sanad ini 9suatu hadits) diktakan mu’allaq dkarenakan dia hanya ittishal
(sambung) dengan bagian dan arah atas, namun terputus dari bagian
bawah. Sehingga seolah-olah dia merupakan sesuatu yang tergantung pada
atas dn lain-linnya.
Mu’allaq yang dimaksudkan dalam lmu hadits adalah;
الذي يسقط من اول سنده راو فاكثر
“Hadits yang gugur rawinya seorang atau lebh pada awal sanad”
Maksudnya
gugur yakni tidak disebutnya nama sang rawi dalam suatu periwayatan
hadits. misalnya Imam muslim meriwayatkan suatu hadits sanadnya dari A,
dari B dari C. kemudian Imam Buchori meriwayatkan hadits yang sama tapi
hanya disebut sanadnya dari A, dari B tidak disebutnya si C. nah hadits
yang dikeluarkan oleh Imam Buchory inilah yang disebut hadits Mu'allaq
karena Imam menggugurkan seorang rawi dalam sanad hadits tersebut.
Contoh hadits Muallaq adalah:
قال ابو عيسى: وقد روي عن عائشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من صلى بعد المغرب عشرين ركعةبنى الله بيتا في الجنة
“
Berkata Abu Isa (Imam turmudzi) dan sesungguhnya telah dirwyatkan dari
Aisyah, dari Nabi saw beliau bersabda, “ barang siap shalat sesudah
maghrib, dua puluh rkat, Allah akna mendirikan baginya sebuah rumah di
surga”.
Kalau diurai gambarn sanad hadits diatasadaah sebagaimana berikut;
a. Abu Isa (imam turmudzi)
b. Aisyah
c. Rasulullah saw.
Imam
Turmudzi sebenarnya tidakpernah bertemu dan tidak sezaman dengan
aisyah. Jadi antara keduanya ada beberapa orang rawi lagi. Karen tidak
disebutkan rawi-rawunya, maka dia gugur, seolah-olah hadits itu
tergantung. Untuk itulah disebut dengan hadits Muallaq.
Ada hadits
mu'allaq yang dibuang seluruh sanadnya oleh Imam hadits, yakni apabila
seorang imam hadits secara langsung mengatakan ; "Rasulullah SAW
bersabda,...dst".
Hadits mu'allaq pada prinsipnya digolongkan
sebagai hadits dlaif disebabkan karena sanad yang di gugurkan itu tidak
dapat diketahui sifat-sifat dan keadaannya secara meyakinkan, baik
mengenai kedlabithannya maupun keadilannya, kecuali bila yang digugurkan
itu adalah seorang sahabat yang memang sudah tidak diragukan lagi
keadilannya.
Namun demikian hadits mu'allaq bisa dianggap sahih bila
sanad yang digugurkan itu disebutkan oleh hadits yang bersanad lain.
seperti hadits mu'allaq yang terdapat dalam shahih buchory sebanyak 1341
buah. dan dalam shahih muslim sebanyak 3 buah telah disebutkan sanad
yang digugurkan oleh Imam Buchory tersebut. Juga harus dihukumi shahih
apabila hadits-hadits yang digugurkan sanadnya oleh Imam Bushory
tersebut ada pada kitab-kitab hadits lain yang telah dihukumi sebagai
hadits sahih, walau harus diberi catatan sebagai hadits yang shahihnya
tidak mutlaq atau perlu diadakan penelitian lebih lanjut.
2. Hadits Mursal
Mursal merupkan isim maf’ul dari fil arsala artinya yang dilepaskan.
Seolah-olah orang yang melepaskan itu melaflzkan isnad, tetapi dia tidak
mau mengikatnya denga perawi yang terkenal.
Dalam istilah ilmu hadits hadits Mursal didefiniskan sebagai berikut:
الذي يسقط من اخر سنده من بعد التابعي
”Hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'iy”.
Maksudnya
apabila ada tabiin yang menegaskan tentang apa yang telah dikatakan
atau diperintahkan oleh Rasul SAW tanpa menerangkan dari sahabat mana
berita itu. diperolehnya. maka hadits tersebut di sebut sebagai hadits
mursal.
Contoh hadits mursal:
عن مالك عن عبدالله بن ابي بكر بن حزم ان في الكتاب الذي كتبه رسول الله لعمر بن حزم: انلايمس القران الاطاهر
“Dari
malik, dari Abdillah ibn Abi baker ibn hazm, bahwa dalam
surat,Rasulullah Saw, menulis kepada Amr ibn Hazm (tersebut), “bahwa
tidak menyentuh al qur’an melainkan orang yang bersih”
Secara sederhana susunan sanad rawinya adalah:
a. Malik
b. Abdullah ibn Abi bakar
c. Rasulullah Saw
Abdullah
ibn Abi baker dalah seorang tabii, sedangkan seorang tabii tidak semasa
dan tidak bertemu denga nabi Muhammad Saw. Jadi seharusnya Abdullah
menerima riwayat itu dari orang lain atau sahabat. Karena ia tidak
menyebut seorang sahabat atau yang menhabrkan kepadanya itu, tetap ia
langsung kepada Rasulullah Sw, maka yang demikian dinamakan mursal.
Hadits mursal terbagi tiga ; mursal jally, mursal shahaby, dan mursal khafy.
a.
Mursal Jaly, yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi
adalah jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang
menggugurkanitu tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang
mempunyaiberita.
b. Mursal shahaby yaitu pemberitaan sahabat yang
disandarkan kepada Rasul SAW tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan
sendiri apa yang ia beritakan, lantaran di saat Rasulullah hidup ia
masih kecil atau terakhir masuknya ke dalam Islam.
c. Mursal Khafy
ialah hadits yang diriwayatkan oleh tabiiy dimana tabiin yang
meriwayatkan hidup sezaman dengan sahabat tetapi ia tidak pernah
mendengar sebuah haditspun daripadanya.
Soal berhujah dengan hadits Mursal ini para Ulama berbeda pendapat:
a.
Mayoritas muhadditsin menyatakan bahwa hadits mursal tidk dpat
dijadikan hujjah, karena telah gugur dari sanad, perwi yang tidak
dkenal. Orang yang gugur tersebut boleh jadi tidak kepercayaan.
b. Sebagian ulama’ seper Abu hanifah, malik dan ahmad berhujjah dengan hadits Mursal
c. Ulama’ hanfiah menerim hadits ursal, apabila yang mengirsalkan orang ahli (ulama) pada abad-abad ketiga
d.
Imam syafi’I berpendapat bahwa hadits mursal boleh dijadikan hujah
dengan syaray dibantu hadts lin yang musnad, atau dibantu oleh hadits
mursal yang lain yang musnad, atau dibantu oleh hadits mursal yang lan
atau dengan qias.
Sebagian Ulama membatasi hadits mursal itu kepada
yang hanya diriwayatkan oleh tabiin besar saja, sedang yang diriwayatkan
oleh tabiin kecil disebut hadits munqati. Sebagian Ulama yang lainnya
menyamakan keduanya.
3. Hadits Mudallas
Mudallas merupakan isim
maf’ul dari tadlis. Tadlis menurut pengerian bahasa adalah menyimpan
cela atau cacatnya harta dagangan dari pembel. Sedangkan dalam ilmu
hadits didefinisikan sebagai mana berikut:
ما روي علي وجه يوهم انه لا غيب فيه
“ hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahw ahadits itu tidak ternoda”
Hadits mudallah terdapat dua macam yaitu: Mudallas isnad dan mudallas syuyukh.
a. Mudallas isnad
Yaitu
bila seorang rawi yang merwayatkan suatu hadits dari orang yang pernah
bertemu dengan dia tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadits
dari padanya. Agar rawi tersebut dianggap mendengar dari rawi yang
digugurkan, ia menggunakan lafadz menyampaikan hadits dengan ‘an fulanin
(dari fulan) atau anna fulanan yaqulu (bahwa si Polan berakata).
Contoh:
“diriwayatkan
oleh an Nu’man ibn rasyid, dari zuhri dari urwah dari aisyah,
bahwasannya rasulullah Saw tidak pernah sekali-kali memulkul seorang
perempuan, dan tidak juga seorang pelayan, melainkan jika ia berjihad di
jalan allah’.
Kalau diuraikan secara sederhana, maa sanadnay adalah;
1. An Nu’man
2. Zuhri
3. Urwah
4. Aisyah
Dengan
kajian sederhana maka sepintas lalu dan melihat susunan sanad, di atas,
aka dapat disimpulkan bahwa Zuhri mendengar riwayat di atas dari urwah,
karena memang telah biasa Zuhri merwayatkan darinya
Padahal anggapan
tersebut keliru, sebab imam Abu Hatim berkata, “Zuhri tidak pernah
mendengar hadits di atas dari urwah …’. Hal ini dapat dsimpulkan bahwa
di antara Zuhri dan urwah da seorang yang disebut oleh Zuhri.
Karenany
riwayat tersebut dia atas disebut dengan Mudallas, tetapi karena
kesamarannya terjadi pada sandaran hadits 9isnad0, maka disebut dengan
Mudallas Isnad. Ornag yang menyamarkan disebut dengan Mudallis. Perbutan
tersebut disebut dengan Tadlis.
Para ulama’ berselish pendapat
mengenai hokum berhujjah dengan hadits ini. Kebanyakan ulama’
mencelanya. Para Muhadditsin, Fuqoha’ dan ushuliyun apat menerima hadits
mudallas sebagai hujjah , bila diterangkan dengan lafadz yang
mewnunjukkan adanya ittishal, sepert sami’tu, haddatsana dan akhbarana.
b. Mudallas Syuyukh.
Yaitu
bla seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits yang didengarnya dari
seorang guru dengan menyebut nama kuniyahnya, nama keturunannya, atau
menyifati gurunya denag sifat-sifat yang tidak/belum dikenal oleh orng
banyak.Misalnya sepert kata Abu bakar bin mujahid al Muqry:
حدثنا عبد الله بن ابي عبيدالله
“Telah bercerita kedaku ‘Abulah bn abi ubaidilah”
Yang dimaksud dengan Abdullah ni adalah Abu Bakar bin abi Daud As Sijistani.
Mudallas Syuyukh dihukumi hadits dla’if, bila tadlis tersebut dimaksudkan untuk menutupi kelemahan hadits.
c. Mudallas Taswiyah
Yaitu
bila seorang rawi meriwayatkan hadits itu dari gurunya yang tsqah, yang
oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang lemah, dan guru yang
lemah ini menerima dari guru yang tsiqh pula. Tetapi si mudallis
tersebut meriwayatkannya tanpa menyebutkan rawi-rawi yang lemah, bahkan
ia meriwayatkan dengan lafadz yang mengandung pengertian bahw rawinya
tsiqqah.
Ini dalah termasuk sejahat-jahtnay tadlis. Dan orang yang melakukan tadlis ini maka lunturlah sifat keadilannya.
4. Hadits Munqathi’
Munqathi’ merupakan isim fal dari inqitah’, lawan kata dari Ittishal, yang artinya hadits yang terputus.
Menurut ahli hadts hadits Munqathi’ adalah :
ما سقط من رواته واحد قبل الصحابي في موضع او سقط في موضعين اثنان لا حال كونما متواليين.
“
Adalah hadits yang gugur seorang perawi sebelum sahabat, di satu tempat
atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak
berturut-turut”.
Misalnya hadits berikut:
“Konon Rasulullah SAW
apabila masuk masjid memanjatkan doa ; “Dengan nama Allah, shalawat dan
salam atas Rasulullah. Ya Allah ampunilah dosa�]dosaku dan bukalahan
rahmat untukku. ”
Sanad hadits tersebut yaitu ; dari Abu Bakar Abi
Syaibah, dari Ismail bin Ibrahim, dari Al -Laits, dari Abdullah bin
hHasan, dari Fathimah binti Husein, dari Fathimah Az-Zahra (putri Rasul
SAW).
Di sanad tersebut terdapat pemutusan yakni rawi sebelum
Fathimah Az-Zahra, sebab Fathimah binti Husein tidak pernah bertemu
dengan Fathimah Az-Zahra yang telah wafat sebulan setelah Rasul SAW
wafat.
Inqitha’ ada kalanya:
1. dengan jelas sekali, bahwa si raw
yang meriwayatkan hadits dapatdiketahui tidak sezaman dengan guru yang
memberikan hadits padanya atau ia hidup sezaman enga gurunya tetapi
tidak mendapt ijzah (periznan) untuk meriwayatkan haditsnya.
2. Dengan samara-samar, yang hany dapat diketahui oleh orang yang punya keahlian saja.
3. Dketahuinya dari jurusan lain, dengan adanya kelebihan seorang rawi atau lebh dalam hadits riwayat orang lan.
Hadits Munqathi’ tidak dapat digunakan sebagai Hujah.
5. Hadits Mu’dlal
Mu’dlal merupakan isim maf’ul dari a’dlala. Yang artinya memayahkan, atau memberatkan, atau tempat melemahkan
Mu’dlal menurut imu hadits adalah;
ما سقط من رواته اثنان او اكثر على التوالي سواء سقط الصحابي والتابعي او التابغعي وتابعهاو اثنان قبلها.
“Hadits
yang gugur rawinyrawinya, dua orang tau lebih, berturut-turut, bak
sahabat bersama tabi’iy, tabi’iy bersama tabi’it tabin, maupun dua orang
sebelum shahaby”.