2/24/19

MUSTHOLAH HADITS (9) PEMBAGIAN MENURUT SANAD

BAB X
PEMBAGIAN HADITS
MENURUT SANDARANNYA
Hadits menurut sandarannya terbagi menjadi dua, yaitu maqbul (diterima) dan mardud (ditolak). Dan berdasarkan pembagian ini terbagi lagi menjadi empat macam, yaitu :
1. Hadits Qudsi
2. Hadits Marfu’
3. Hadits Mauquf
4. Hadits Maqthu’

2/10/19

MUSTHOLAH HADITS (8) KLASIFIKASI BERDASARKAN SANAD

BAB VIX
KLASIFIKASI HADITS BERDASARKAN KUALITAS SANAD

Kualitas hadist adalah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar palsunya hadist itu berasal dari Rasulullah SAW. Penentuan kualitas hadist tergantung pada tiga hal yaitu: jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan. Klasifikasi hadist ditinjau dari aspek kualitas hadist, terbagi kedalam tiga tingkatan:
1. Hadist Sahih
2. Hadist Hasan
3. Hadist Dha’if ( Dibahas pada silabus selanjutnya )

A. Hadist Sahih
1. Definisi hadist sahih
Menurut bahasa, sahih berarti sehat (kebalikan dari saqim), bersih dari cacat, sah, atau benar, atuu berarti haq kebalikan ari bathil.
. Sedangkan batasan tentang hadist sahih yang diberikan oleh ulama yaitu:
ما نقله عدل نام الضبط متصل السند غير معلل ولا ساذ.
“Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tdak janggal”.

2. Syarat –Syarat Hadits Shahih
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hadist sahih adalah sebagai berikut:
a. Sambung sanadnya
Bahwa setiap perawi memang menerima hadist secara langsung dari perawi seatasnya sejak permulaan sanad sampai penghabisannya.
b. Perawinya harus adil
Setiap perawinya haruslah memiliki sifat sebagai orang Islam, baligh, berakal, tidak fasiq, dan tidak cacat muru’ahnya.
c. Perawinya harus cermat
Setiap perawi haruslah sempurna kecermatannya, baik dia cermat ingatannya atau cermat kitabnya.
d. Tidak syadz
Hadisnya tidaklah merupakan hadist yang syadz. Syadz artinya tidak cocoknya seorang perawi terpercaya terhadap seorang perawi yang lebih terpercaya darinya.
e. Tidak terkena Illat
Hadistnya tidak terkena illat, sedangkan illat itu sendiri adalah sebuah sebab yang sulit dan tersembunyi yang dapat merusak kesahihan hadist, padahal kenyataan lahirnya adalah selamat darinya.
Dari kelima syarat itu, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi atau rusak, maka hadist dalam keadaan demikian tidak dapat disebut sebagai hadist sahih
Contoh hadist sahih, yang artinya :
“Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf, yang berkata telah mengkabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Jabir bin Muth’im, dari bapaknya, yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw membaca surat At-Thur di waktu shalat maghrib” (HR. Bukhari, No 731)

Hadist ini dikatakan sahih karena:
1. Sanadnya sambung, sebab perawinya mendengar langsung dari gurunya.
2. Perawinya adil dan cermat, sebab disebutkan Abdullah bin Yusuf adalah seorang terpercaya dan cermat, Malik bin Anas adalah imam yang hafidz, Ibnu Syihab az-Zuhri adalah ahli fiqh hafidz, Muhammad bin Jubair adalah orang terpercaya, dan Jubair bin Muth’im adalah seorang sahabat.
3. Hadistnya tidak terkena satu illat pun.

3. Pembagian hadist sahih
Hadist sahih dapat dibagi kepada dua bagian yaitu:
1. Hadist sahih li dzatih
Adalah hadist yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadist sahih.
2. Hadist sahih li ghairih
Hadits Shahih l-gharihi adalah:
ما كان رواته متأخرا عن درجة الحافط الضابط مع كونه مشهورابالصدق حتى يكون حديثه حسنا ثم وجد فيه من طريق اخر مساولطريقه او ارخح ما يجبر ذلك القصور الواقع فيه.
“hadits yang keadaan perawinya kurang hafidz dan dlabith tetapi mereka masih terkenal otang yang jujur, hingga karenanya derajat hasan, lalu didapat padanya dari jalan lain yang serupa atau lebih kuat, hal-hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu”.
Jadi hadits shahih li ghairihi adalah hadist dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadist sahih karena diperkuat oleh hadist-hadist yang lain.
Contoh hadits ini dalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ubay bi al abbas bn Sahal dari ayahnya (‘bbas) dari neneknya (Sahal), beliau berkata:
“Konon rasulullah mempunyai seekor kuda, ditaruh di kandang kami yang diberi nama Al Luhaif.”
Ubay bin Al Abbas oleh Ahmad, Ibnu Ma’in dan An Nas’I dianggap rawi yang kurang bak hafalannya. Oleh karena itu hadits tersebut bererajat Hasan li dzatihi. Tetapi oleh karena hadits ubay tersebut mempunyai muttabi’(hadits yang sanadnya menguatkan sanad lan dari hadits yang sama). Muttabi’ tersebut diriwayatkan oleh ‘Abdul Muhaimin, maka naiklah derajat hadits tersebut dari hadits hasan li dzatih menjadi shahih Ii gharih.

Ada beberapa macam sahihi li ghairih, menurut ketetepan ahl ilmu hadits anatara lain:
1. Hadits hasan lidzatih dikuatkan dengan jalan lain yang sama derajatnya.
2. hadis hasan lidzatih dbantu dengan beberapa sanad walaupun sanadnya berderajat rendah.
3. Hadits hasan lidzatih atu hadits lemah yang isisnya setuju dengan salah satu ayat al ur’an atau cocok dengan salah satu dari pokok-pokok agama.
 4. hadits yang tidak begitu kuat, tetapi diterima bak oleh ulama.

Selain perincian tersebut, ada pula penentuan urutan tingkatan hadist sahih, adalah hadist yang diriwayatkan oleh:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
2. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari sendiri
3. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim sendiri
4. Hadits shah yang diriwayatkan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim.
5. Hadits shah yang diriwayatkan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari sedang beliau sendri tidak mentakhrijnya
6. Hadits shah yang diriwayatkan memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Muslim sedang beliau sendri tidak mentakhrijnya
7. Hadits shah yang tidak menurut salah satu syarat darikedua mam bukhari dan muslim. Tetapi hadits yang ditakhrij tersebut dishahihkan oleh imam-imam hadts yang kenamaan.

4. Kedudukan hadist sahih
Hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadist hasan dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.
Semua ulama sepakat menerima hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah, dalam bidang hukum dan moral. Tetapi, sebagian ulama menolak kehujjahan hadist sahih dalam bidang aqidah, sebagian lagi dapat menerima, tetapi tidak mengkafirkan mereka yang menolak.

5. Istilah pengarang hadits yang diterapkan pada hadits shahih

ISTILAH KETERANGAN
وفيه اصح الأسانيد - Hadits yang mempunyai rentetan sanad yang lebih shahih. Martabat hadits ini sangat tinggi. Karenanya harus diutamakan daripada yang lain.
وفي اسناده مقال - Sand hadts ini perlu diseldiki lebih lanjut, disebabakan di antara sanadnya terdapat orang yang diperdebatkan tentang keadaan dan kelakuannya.
هذا حديث صحيح الاسناد او اسناده صحيح - Hadits in shahih sanadnya. Namun belum tentu shahih matannya.
هذا حديث صحيح - Hadits ini muuttasil sanadnya, serta melengakapi segala syarat hadits shahih.
متفق عليه او على صحته - Hadts ini disepakati keshahihan sanadnya oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Sehingga keduanya meriwayatkan hadits ini meskipun dengan gaya bahasa yang berbeda.
صحيح على شرطي البخاري و مسلم - Para perawi dari hadits ini terdapat dalam kitab sahih Bukhor atau Muslim, kendati keduanya tidak meriwayatkan hadits tersebut.
حسن صحيح - Ibnu Shalah : Hadits ini mempunyai dua sanad, Hasan dan shahih
- Pendapat lan mengatakan bahwa diantara dua kalimat tersebut terdapat kalmat penghubung berupa “Aw” (atau) yang dibuang. Dengan demikian hadits ni hanya mempunyai stu sanad saja, tetapi para ulama’ berlainan dalam menilainya. Sebagan menilai dengan hasan sebaian yang lan menilai dengan shahih. Jadi dlam hadits in terdapat taraddud (perlawanan) tentang nilainya, sehingga menimbulkan keraguan. Dengan demkian hadits ini lebih rendah derajatnya dibandingkan dengan hadits shahih.
- Pendpat lan mengatakan apabila hadits ini bukan hadits fard (gharib), maka berarti hadits itu mempunyai dua sanad, yaitu yang satu shahih yang lain hasan. Jika demikian maka hadits ini lebih tinggi derajatnya daripada hadits shahih.
هذا حديث جيد - Menurut ibnu shalah dan Al Bulqiny istilah ini sama dengan istilah hadza haditsun shahihun. Ibnu Hajar menyangkal bahwa tidaklah tepat apabila hadits shahih itu muradlif dengan hadits jayyid, kecual kalau hadits semula hasan lidzthi, kemudian naik enjadi shahih lighairihi. Dengan demikan hadits yang disifati dengan jayyid itu lebh rendah darpada hadits shahhhadits shahih itu sendiri.
هذا حديث ثابت او مجود - Pengarang ktab at tadrib menjelskan bahwa istilah ini dapat diterapkan penggunaannya pada hadits ahahiah dan hasan


B. Hadist Hasan
1. Definisi hadist hasan
Hadist hasan, menurut bahasa berarti hadist yang baik. Para ulama menjelaskan bahwa hadist hasan tidak mengandung illat dan tidak mengandung kejanggalan. Kekurangan hadist hasan dari hadist sahih adalah pada keadaan rawi yang kurang dhabith, yakni kurang kuat hafalannya. Semua syarat hadist sahih dapat dipenuhi dhabithnya rawi (cermatnya rawi).
Jumhurul muhaddisn mendefnisikan sebagaimana berikut:
ما نقله عدل قليل الضبط متصل السند عير معلل ولا شاذ
“Hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang adil (tetapi) tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung sanadnya dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya”
Menurut At-Turmudzy ; “hadits yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (diriwayatkan pula melalui sanad yang lain yang sederajat).” Ada pula difinisi yang jadi pegangan umum oleh jumhur ulama hadits, kni ; “Hadits yang dinukilkan oleh seorang adil, tapi tak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan pada matannya.” Jadi perbedaan antara hadis shahih dan hadits hasan ini terletak pada syarat kedlabitan rawi. pada hadits hasan kedlabitannya lebih rendah (tidak begitu kuat ingatannya) jika dibandingkan hadits shahih.
Contoh hadist hasan, yang artinya :
Dari Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi Saw bersabda:"Sesungguhnya Allah SWT akan menerima taubat seorang hamba selama nafasnya belum sampai di tenggorokan (sakratul maut)". (Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan Tirmizi. Ia berkata: hadits ini hasan.)
Hadist ini telah dikatakan oleh Turmudzi sendiri: “ hadits ini hasan ”

2. Pembagian hadist hasan
Hadist hasan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Hadist hasan li dzatih
Yaitu hadits hasan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang ersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz dan illat.
Di antara contoh hadits ini adalah:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat
2. Hadist hasan li ghairih
Hadits hasan lighairih adalah;
ما لا يخلو اسناده من ستور لم تتحقق اهليته و ليس مغفلا كثير الخطاء و لا طهر منه سبن مفسق ويكون متن الحديثمعروفا برواية مثله او نحوه من وجه اخر.
“Hadits yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur (tidak nyata keahlannya), bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikannya fasik dan matan hadtsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dar sesuatu segi yang lain”
Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini asalnya adalah hadits dhaif (lemah), namun karena ada ada mu’adhdhid, maka derajatnya naik sedikit menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada ‘Adhid, maka kedudukannya dhaif.
Di antara contoh hadits ini adalah hadits tentang Nabi SAW membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal:
أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجاز
“Apakah kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?” Perempuan itu menjawab, “Ya.” Maka nabi SAW pun membolehkannya.
Hadits ini asalnya dhaif (lemah), karena diriwayatkan oleh Turmuzy dari ‘Ashim bin Ubaidillah dari Abdullah binAmr. As-Suyuti mengatakan bahwa ‘Ashim ini dhaif lantaran lemah hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang lebih kuat, maka posisi hadits ini menjadi hasan li ghairihi.

3. Istilah-istilah yang diterapkan untuk hadits hasan
ISTILAH KETERANGAN
هذا حديث حسن الاسناد - Hadist ini hanya sanadnya saja yang hasan, tidak sampai mencakup kepda kehasanan matannya. Hadist hasan yang demij\kian ni, lebih rendah nilainya dari pada hadits yang dinilai dengan:
هذا حديث حسن
هذا حديث حسن صحيح - Menurut ibnu shalah berarti hadts yang mempunyai dua sanad; hasan dan shahih
هذا حديث حسن غريب - Menurut atturmudzi suatu hadits yang berkumpul di dalamnya dua sifat; hasn dan gharib.
هذا حديث حسن جدا - Diartikan dengan: hadits yang maknanya sngat menarik hati.
هذا حديث صحاح
او احاديث حسان - Kedua istilah ini, khusus terdapat dalam kitab Al Mashabih karya Baghawi
- Shihah: segala hadits yang tercantum dalam kedua kitab shahih bukhari dan muslim.
- Hisan : Hadits yang tercantum dalam kitab-kitab sunan.
هذا حديث صالح - Di dalam kitab sunan adu dawud, nilai hadts-hadits itu terbagi kepada Hadits shahih, Musyabih (yang menyerupai), Muqarib (yang dekat) dan Wahnun syadidun (lemah sekali). Disamping itu, masih ada hadits yang tidak ditentukan nilainya. Hadist yang tidak ditentukan nilainnya diberi nama dengan Hadist Shalih.
- Hadist shalih ini menurut pendapatnya dapat dijadikan hujjah apabila disokong oleh hadits lain.
- Kalau tidak ada penyokongnya, hanya dapat digunakan sebagai I’tibar saja.
هذا حديث مشبه - Hadits yang mendekati hadits hasan.

4. Kedudukan hadist hasan
Para ulama sepakat memandang bahwa tingkatan hadist hasan berada sedikit dibawah tingkatan hadist sahih, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kedudukannya sebagai sumber ajaran Islam atau sebagai hujjah. Masyarakat ulama memperlakukan hadist hasan seperti hadist sahih. Mereka menerima hadist hasan sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam, baik dalam bidang hukum, moral, maupun aqidah. Tetapi sebagian ulama menolak hadist hasan sebagai hujjah dalam bidang hukum apalagi dalam bidang aqidah.



C. Hadits Dlaif
1. Definisi Hadits Dlaif
Difnisi Hadits Dlaif adalah : ما فقد شرطا او اكثر من شروط الصحيح او الحسن
“Hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shaih atau hadits hasan.”
Hadits Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan. Hadits Dhaif merupakan hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits untuk dijadikan dasar hukum.
2. Penyebab Tertolak
Para muhadditsin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadits dari dua jurusan. Yaitu dari jurusan sanad dan jurusan matan
a. Dari jurusan sanad
Dari jurusan ini dapat diperinc menjadi dua bagian. Yaitu terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun hafalannya dan ketidak bersambung-sambungnya sanad. Dikarenakan adanya seorang rawi atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.

i. Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun hafalannya.
Cacat-cacat pada keadilan dan kedlabitan rawi ada 10 macam:
1. Dusta (hadits maudlu)
2. Tertuduh dusta (hadits matruk)
3. Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
4. Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
5. Menyalahi riwayat orang kepercayaan
6. Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
7. Penganut Bid’ah (hadits mardud)
8. Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)

ii. Ketidak bersambung-sambungnya sanad. Dikarenakan adanya seorang rawi atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Terdapat beberapa sebab:
1. Kalau yang digugurkan sanad pertama disebuthadits mu’allaq
2. Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
3. Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal
4. Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’

b. Dari jurusan Matan (isi)
Selain karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu’ Oleh karenanya para ulama melarang menyampaikan hadits dhaif tanpa menjelaskan sanadnya. Adapun kalau dengan sanadnya, mereka tidak mengingkarinya
3. kalsifikasi hadits dlaif
a. Berdasarkan cacatnya perawi
1. Hadits Maudlu
Hadits Maudlu’ adalah “Hadits yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaannya itu di katakan sebagai kata-kata atau perilaku Rasulullah SAW, baik hal tersebut disengaja maupun tidak”
Yang dikatakan sebagai rawi yang berdusta kepasa Rasulullah SAW ialah mereka yang pernah berdusta dalam membuat hadits, walaupun hanya sekali seumur hidupnya. Hadits yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima, walaupun mereka telah bertobat.

Para ulama hadits menentukan beberapa ciri-ciri untuk mengetahui ke maudlu an sebuah hadits, diantarannya :
1. adanya pengakuan si pembuat hadits maudlu itu sendiri, pernah seorang ulama menanyakan suatu hadits kepada perawinya dan perawi tersebut mengakui bahwa ia memang menciptakan hadits tersebut untuk suatu keperluan.
2. Adanya indikasi yang memperkuat, misalnya seorang rawi mengaku menerima satu hadits dari seorang tokoh, padahal ia belum pernah bertemu dengan tokoh tersebut, atau tokoh tersebut sudah meninggal sebelum perawi itu lahir.
3. Adanya indikasi dari sisi tingkah laku sang perawi, misalnya diketahui bahwa ada tingkah laku yang menyimpang dari diri sang perawi
4. Adanya pertentang makna hadits dengan Alquran, atau dengan hadits mutawatir, atau dengan ijma’atau dengan akal sehat.

2. Hadits Matruk
Hadits Matruk ialah “Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.”
Yang disebut dengan rawi yang tertuduh dusta ialah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, namun belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernahh berdusta dalam membuat hadits.

3. Hadits Munkar
Hadits munkar adalah Ialah “Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya, atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.”
Lengah, biasanya terjadi dalam penerimaan hadits, sedangkan banyak salah biasanya terjadi dalam hal menyampaikan hadits. Yang dimaksud dengan fasik ialah kecurangan dalam amal bukan itikad (keyakinan / aqidahnya)

4. Hadits Muálal
Hadits Muálal ialah:
ما اطلع فيه بعد البحث والتبع على وهم وقع لرواته من وصل منقطع او ادخال حديث في حديث او نحو ذلكز
“Hadits yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan, tampak adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan (menganggap bersambung suatu sanad) hadits yang munqathi’ (terputus) atau memasukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain, atau yang semisal dengan itu.”
Ibnu Hajar al Asqalani menulis:
ما فيه اسباب خفية طرأت عليه فاثرت فيه
” Hadits yang terdapat sebab –sebab yang tidak nyata, yang dating kepadanya lalu menjadi cacat”
Mengetahui hadits mualal ini sangat sulit karena hadits ini tampaknya tidak memiliki cacat tetapi setelah diteliti lebih mendalam terdapat penyakit, penyakit itu kadang terletak pada sanad terkadang juga pada matan

5. Hadits Mudraj
Hadits Mudraj Ialah ;
ما اُدرح في الحديث مما ليس منه على وهم يوهم انه منه
“Hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan, bahwa saduran itu termasuk hadits”
Misalnya tercampurnya matan (kata-kata dalam hadits) yang tercampur dengan kata-kata si perawi, ini berarti ucapan rasul SAW menjadi bertambah redaksi yakni tersisipi atau tertambah kata-kata si periwayat hadits tersebut.
Contoh:
من مات لا يشرك بالله شيئا دخل الجنةز ومن مات يشرك به شيئا دخل النار
Hadits di atas, setelah diadakan penelitian dengan membandingkn riwayat yang lain, diketahui bahwa kalimat terakhir (ومن مات يشرك به شيئا دخل النار ) adalah kata-kata ibnu mas’ud sendiri.
Mudroj dapat terjadi pada matan ataupun sanad.

6. Hadits Maqlub.
Secara bahasa berarti yang diaplingkan, yang dibalikakkan, yang ditukar, yang diubah, yang terbalik. Secara istilah:
ما وقعت المخالفة فيه بالتقديم وبالتأخير
"hadits yang terjadi padanya mukhalafah (menyalahi hadits lain) dengan cara mendahulukan dan mengakhirkan".
Maksudnya hadits yang didalamnya baik matan atau sanad terjadi kesalahan yang sifatnya terbalik balik, misalnya hadits muslim dari Abu Hurairah berikut ;
"dan seseorang yang bersedekah dengan suatu sedekah yang disembunyikan, hingga tangan kananya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan oleh tangan kirinya."
Hadits ini memiliki kesalahan redaksi dalam matannya ada kata yang terbalik, yakni pada kata "hingga tangan kananya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan oleh tangan kirinya." yang benar ; "hingga tangan kirinya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan oleh tangan kanannya." hal ini diketahui dari hadits hadits lain yang semakna.
Maqlub bias tejadi pada matan ataupun sanad.

7. Hadits Mudltharrib
Secara bahasa Mudltharib berasal dari mashdar idlthirab yang artinya rusaknya sesuatu atau rusaknya keteraturan sesuatu, yang goyang atau yang goncang. Sedangkan menurut istilah para ulama’ ilmu hadits mendifinisikan sebagaimana berikut:
ما روي علي اوجه مجتلفة متدافعة علي التساوي في الاختلاف بحيث لايترجح احداهما على الاخري ولم يمكن الجمع بينهما من راو واحد بان روا مرة علي وجه واخري علي وجه مخالف له او رواه اكثر بان يضطرب فيه راويان فاكثرز
“Hadts yang dsiriwayatkan atas beberapa cara yang berlainan. Yang satu menolak yang lain. Sedangkan dia sederajat dalam perbedaannnya, dalam arti tidak kuat kuat salah satunya atas yang lain. Tidak mungkin dkumpulkan (dikompromikan) antara perawi yang satu dengan perawi yang lain, karena sekali ia meriwayaatkan begini dan sekali ia meriwayatkan begitu yang berlainan dari yang pertama. Atu diriwayatkan oleh lebih dari seorang dan terjadi perbedaan-perbedaan antara dua irang perawi itu atau lebi”.
Yaitu hadits yang terjadi padanya mukhalafah (menyalahi hadits lain) tetapi tidak dapat disimpulkan mana yang benar.
Jadi hadits mudltharib ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan beberapa jalan yang berbeda-beda, yang tidak mungkin dapat dikumpulkan dan ditarjihkan. misalnya hadits berikut :
"Dari Anas r.a. mengabarkan bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar r.a. konon sama memulai bacaan shalat dengan bacaan Alhamdulillahirabbil alamin"
Hadits dengan makna seperti ini banyak (dengan lafadz yang berbeda-beda). dan ini bertentangan dengan hadis yang juga bersumber kepada Anas r.a. berikut ;
"Mereka sama mengeraskan bacaan Bismillahirrahmaanirrahiim"
Dengan demikian hadits tersebut adalah hadits mudltharrib tidak dapat dijadikan hujah oleh siapapun.

8. Hadits Muharraf
Muharraf artinya yang dipalingkan atau yang dubah. Yang dimaksud dalam ilmu hadits adalah:
ماوقعت المخالفة فيه بتغيير الشكل في كلمة مع بقاء صررة الخط
“Hadits yang mukhalafahnya (menyalahi hadits lain)terjadi disebabkan karena perubahan syakal kata (tanda baca ; fatah, dlomah, kasroh, dsb), dengan masih tetapnya bentuk tulisan (huruf hijaiyahnya)”.
Misalny akalimat basyir dibaca busyair atau kalimat nashir dibaca nushair, kasus ini terkadang terjadi pada matan maupun sanadnya.
Contoh yang terjadi pada matan ; hadits Jabir ra ; “Ubay (bin kaáb) telah dihujani panah pada perang Ahzab mengenai lengannya, lantas Rasulullah mengobatinya dengan besi hangat.”
Ghandar mentahrifkan hadits tersebut dengan Aby (artinya ; ayahku), padahal yang benar adalah Ubay. Disini terjadi kekeliruan mestinya fathah dibaca dlommah. Kekeliruan Ghandar Menjadi jelas karena apabila dibaca Aby artinya yang terkena panah itu adalah ayah Jabir, padahal ayah Jabir telah meninggal pada perang Uhud yakni perang yang terjadi sebelum perang Ahzab.

9. Hadits Mushahaf.
Mushahaf isim maful dari kata dasar tashif yaitu kekeliruan yang terdapat dalam kertasa yang tertulis(shahifah). Mushahhaf menurut ukama’ hadits adalah:
ما وقعت المخالفة فيه بتغيير النطق في الكلمة مق بقاء صورة الخط
“Hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah".
Contoh hadits mushahaf pada matan, ialah hadits Abu Ayyub Al-Anshary ; "Nabi SAW bersabda: siapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diikuti dengan puasa 6 hari pada bulan syawal, maka ia seperti puasa sepanjang masa."
Perkataan "sittan" yang artinya enam, oleh Abu Bakar As-Shauly diubah dengan syai-an, yang berarti sedikit. dengan demikian rusaklah makna karenanya.
Mushahaf dalam hadits tersebut terjadi pada matan, kalau terjadi pada sanad disebut dengan mushahaf fis-sanad.

10. Hadits Mubham, majhul dan mastur
Hadits Mubham adalah hadits yang di dalam matan atau sanadnya terdapat seorang (atau rawi) yang tidak jelas identitasnya atau tidak jelas apakah ia laki-laki atau perempuan.
Kesamaran tersebut dapat terjadi karena beberapa sebab ; tidak disebutkan namanya, atau disebutkan sebuah nama tetapi tidak dapat dipastikan juga jenis kelaminnya dari nama tersebut, atau hanya disebut pertalian keluarga seperti ibnun (anak laki-laki), ummun (ibu) dsb yang sebutan-sebutan itu belum menunjuk ke pribadi seseorang. kesamaran ini dapat terjadi pada matan atau sanad.
Berikut adalah contoh hadits mubham pada matan, hadits dari Abdullah bin Amr bin 'Ash r.a. ; "Bahwa seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasul SAW, katanya; perbuatan Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi ; ialah kamu merangsum makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal."
Berikut adalah contoh hadits mubham pada sanad, hadits Abu Daud yang diterimanya dari "Hajaj dari seorang laki-lak dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW. sabda Rasulullah ; Orang mukmin itu adalah orang yang mulia lagi dermawan." dalam hadits itu Hajaj tidak menerangkan nama rawi yang memberikan hadits kepadanya. oleh karena itu sulit sekali untuk menyelidikinya.
Jika nama seorang rawi disebutkan dengan jelas, akan tetapi ternyata ia bukan tergolong orang yang sudah dikenal kadilannya dan tidak ada rawi tsiqah yang meriwayatkan hadits daripadanya,selain seorang saja, maka rawi yang demikian keadaannya disebut dengan Majhulul'ain, dan hadits yang diriwayatkannya disebut dengan Hadits Majhul.
Jika seorang rawi dikenal keadilannya dan kedlabithannya atas dasar periwayatan orang-orang yang tsiqah, akan tetapi penilaian orang-orang tersebut belum mencapai kebulatan suara, maka rawi tersebut dinamai Majhul'lhal, dan hadits yang diriwayatkannya disebut dengan Hadits Mastur.

11. Hadits Syadz dan Mahfudz
Yang dimaksud dengan syadz menurut muhadditsin adalah;
ما رواه المقبول مخالفا من كان ارجح منه لمزيد ضبط او كثرة عدد او غير ذالك من وجوه الترجيحات
“ Hadits yang driwayatkan oleh seorang yang maqbul(tsiqah) menyalahi riwayat orang yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atu banyaknya sanad atau lain sebagnya, dari segi-segi pentarjihan”.
Kejanggalan (Syadz) bias terjad pada sanad ataupun matan.
Sedangkan hadits mahfudz adalah kebalikan dari hadits syadz, yaitu: “ sauatu hadits shahih dan hasan yang diriwayatkan oleh orang kepercyan, tetp menylahi riwayat rawi kepercayaan lain yang kurng kuat”.

12. Hadits Mukhtalith
Hadits mukhtalith menurut muhadditsi adalah;
ما طرأ على الراوي سوء الحفظ لكبر او ضراو احتراق كتبه او عدمها
“Hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya”.
Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang seperti itu tidak dapat diterima sebagai hujah. apabila ada hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang hafalannya telah buruk karena berusia lanjut atau karena adanya sebab yang lain, maka hadits yang diriwayatkannya tersebut harus ditolak. tetapi hadits-hadits yang diriwayatkannya sebelum keadaan yang membuatnya jadi pelupa, tetap dapat diterima.

b. Macam-Macam hadts dlaif berdasarkan Gugurnya Rawi
1. Hadits Muallaq
Mu’allaq adalah isim mf’ul dari allaqa yang artinya menghububgkan, menguatkan dan menjadikan sebaga sesuatu yang tergantung atau yang digantungkan. Sanad ini 9suatu hadits) diktakan mu’allaq dkarenakan dia hanya ittishal (sambung) dengan bagian dan arah atas, namun terputus dari bagian bawah. Sehingga seolah-olah dia merupakan sesuatu yang tergantung pada atas dn lain-linnya.
Mu’allaq yang dimaksudkan dalam lmu hadits adalah;
الذي يسقط من اول سنده راو فاكثر
“Hadits yang gugur rawinya seorang atau lebh pada awal sanad”
Maksudnya gugur yakni tidak disebutnya nama sang rawi dalam suatu periwayatan hadits. misalnya Imam muslim meriwayatkan suatu hadits sanadnya dari A, dari B dari C. kemudian Imam Buchori meriwayatkan hadits yang sama tapi hanya disebut sanadnya dari A, dari B tidak disebutnya si C. nah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Buchory inilah yang disebut hadits Mu'allaq karena Imam menggugurkan seorang rawi dalam sanad hadits tersebut.
Contoh hadits Muallaq adalah:
قال ابو عيسى: وقد روي عن عائشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من صلى بعد المغرب عشرين ركعةبنى الله بيتا في الجنة
“ Berkata Abu Isa (Imam turmudzi) dan sesungguhnya telah dirwyatkan dari Aisyah, dari Nabi saw beliau bersabda, “ barang siap shalat sesudah maghrib, dua puluh rkat, Allah akna mendirikan baginya sebuah rumah di surga”.
Kalau diurai gambarn sanad hadits diatasadaah sebagaimana berikut;
a. Abu Isa (imam turmudzi)
b. Aisyah
c. Rasulullah saw.
Imam Turmudzi sebenarnya tidakpernah bertemu dan tidak sezaman dengan aisyah. Jadi antara keduanya ada beberapa orang rawi lagi. Karen tidak disebutkan rawi-rawunya, maka dia gugur, seolah-olah hadits itu tergantung. Untuk itulah disebut dengan hadits Muallaq.
Ada hadits mu'allaq yang dibuang seluruh sanadnya oleh Imam hadits, yakni apabila seorang imam hadits secara langsung mengatakan ; "Rasulullah SAW bersabda,...dst".
Hadits mu'allaq pada prinsipnya digolongkan sebagai hadits dlaif disebabkan karena sanad yang di gugurkan itu tidak dapat diketahui sifat-sifat dan keadaannya secara meyakinkan, baik mengenai kedlabithannya maupun keadilannya, kecuali bila yang digugurkan itu adalah seorang sahabat yang memang sudah tidak diragukan lagi keadilannya.
Namun demikian hadits mu'allaq bisa dianggap sahih bila sanad yang digugurkan itu disebutkan oleh hadits yang bersanad lain. seperti hadits mu'allaq yang terdapat dalam shahih buchory sebanyak 1341 buah. dan dalam shahih muslim sebanyak 3 buah telah disebutkan sanad yang digugurkan oleh Imam Buchory tersebut. Juga harus dihukumi shahih apabila hadits-hadits yang digugurkan sanadnya oleh Imam Bushory tersebut ada pada kitab-kitab hadits lain yang telah dihukumi sebagai hadits sahih, walau harus diberi catatan sebagai hadits yang shahihnya tidak mutlaq atau perlu diadakan penelitian lebih lanjut.

2. Hadits Mursal
Mursal merupkan isim maf’ul dari fil arsala artinya yang dilepaskan. Seolah-olah orang yang melepaskan itu melaflzkan isnad, tetapi dia tidak mau mengikatnya denga perawi yang terkenal.
Dalam istilah ilmu hadits hadits Mursal didefiniskan sebagai berikut:
الذي يسقط من اخر سنده من بعد التابعي
”Hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'iy”.
Maksudnya apabila ada tabiin yang menegaskan tentang apa yang telah dikatakan atau diperintahkan oleh Rasul SAW tanpa menerangkan dari sahabat mana berita itu. diperolehnya. maka hadits tersebut di sebut sebagai hadits mursal.
Contoh hadits mursal:
عن مالك عن عبدالله بن ابي بكر بن حزم ان في الكتاب الذي كتبه رسول الله لعمر بن حزم: انلايمس القران الاطاهر
“Dari malik, dari Abdillah ibn Abi baker ibn hazm, bahwa dalam surat,Rasulullah Saw, menulis kepada Amr ibn Hazm (tersebut), “bahwa tidak menyentuh al qur’an melainkan orang yang bersih”
Secara sederhana susunan sanad rawinya adalah:
a. Malik
b. Abdullah ibn Abi bakar
c. Rasulullah Saw
Abdullah ibn Abi baker dalah seorang tabii, sedangkan seorang tabii tidak semasa dan tidak bertemu denga nabi Muhammad Saw. Jadi seharusnya Abdullah menerima riwayat itu dari orang lain atau sahabat. Karena ia tidak menyebut seorang sahabat atau yang menhabrkan kepadanya itu, tetap ia langsung kepada Rasulullah Sw, maka yang demikian dinamakan mursal.
Hadits mursal terbagi tiga ; mursal jally, mursal shahaby, dan mursal khafy.
a. Mursal Jaly, yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi adalah jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkanitu tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyaiberita.
b. Mursal shahaby yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Rasul SAW tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, lantaran di saat Rasulullah hidup ia masih kecil atau terakhir masuknya ke dalam Islam.
c. Mursal Khafy ialah hadits yang diriwayatkan oleh tabiiy dimana tabiin yang meriwayatkan hidup sezaman dengan sahabat tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah haditspun daripadanya.
Soal berhujah dengan hadits Mursal ini para Ulama berbeda pendapat:
a. Mayoritas muhadditsin menyatakan bahwa hadits mursal tidk dpat dijadikan hujjah, karena telah gugur dari sanad, perwi yang tidak dkenal. Orang yang gugur tersebut boleh jadi tidak kepercayaan.
b. Sebagian ulama’ seper Abu hanifah, malik dan ahmad berhujjah dengan hadits Mursal
c. Ulama’ hanfiah menerim hadits ursal, apabila yang mengirsalkan orang ahli (ulama) pada abad-abad ketiga
d. Imam syafi’I berpendapat bahwa hadits mursal boleh dijadikan hujah dengan syaray dibantu hadts lin yang musnad, atau dibantu oleh hadits mursal yang lain yang musnad, atau dibantu oleh hadits mursal yang lan atau dengan qias.
Sebagian Ulama membatasi hadits mursal itu kepada yang hanya diriwayatkan oleh tabiin besar saja, sedang yang diriwayatkan oleh tabiin kecil disebut hadits munqati. Sebagian Ulama yang lainnya menyamakan keduanya.

3. Hadits Mudallas
Mudallas merupakan isim maf’ul dari tadlis. Tadlis menurut pengerian bahasa adalah menyimpan cela atau cacatnya harta dagangan dari pembel. Sedangkan dalam ilmu hadits didefinisikan sebagai mana berikut:
ما روي علي وجه يوهم انه لا غيب فيه
“ hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahw ahadits itu tidak ternoda”
Hadits mudallah terdapat dua macam yaitu: Mudallas isnad dan mudallas syuyukh.
a. Mudallas isnad
Yaitu bila seorang rawi yang merwayatkan suatu hadits dari orang yang pernah bertemu dengan dia tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadits dari padanya. Agar rawi tersebut dianggap mendengar dari rawi yang digugurkan, ia menggunakan lafadz menyampaikan hadits dengan ‘an fulanin (dari fulan) atau anna fulanan yaqulu (bahwa si Polan berakata).
Contoh:
“diriwayatkan oleh an Nu’man ibn rasyid, dari zuhri dari urwah dari aisyah, bahwasannya rasulullah Saw tidak pernah sekali-kali memulkul seorang perempuan, dan tidak juga seorang pelayan, melainkan jika ia berjihad di jalan allah’.
Kalau diuraikan secara sederhana, maa sanadnay adalah;
1. An Nu’man
2. Zuhri
3. Urwah
4. Aisyah
Dengan kajian sederhana maka sepintas lalu dan melihat susunan sanad, di atas, aka dapat disimpulkan bahwa Zuhri mendengar riwayat di atas dari urwah, karena memang telah biasa Zuhri merwayatkan darinya
Padahal anggapan tersebut keliru, sebab imam Abu Hatim berkata, “Zuhri tidak pernah mendengar hadits di atas dari urwah …’. Hal ini dapat dsimpulkan bahwa di antara Zuhri dan urwah da seorang yang disebut oleh Zuhri.
Karenany riwayat tersebut dia atas disebut dengan Mudallas, tetapi karena kesamarannya terjadi pada sandaran hadits 9isnad0, maka disebut dengan Mudallas Isnad. Ornag yang menyamarkan disebut dengan Mudallis. Perbutan tersebut disebut dengan Tadlis.
Para ulama’ berselish pendapat mengenai hokum berhujjah dengan hadits ini. Kebanyakan ulama’ mencelanya. Para Muhadditsin, Fuqoha’ dan ushuliyun apat menerima hadits mudallas sebagai hujjah , bila diterangkan dengan lafadz yang mewnunjukkan adanya ittishal, sepert sami’tu, haddatsana dan akhbarana.

b. Mudallas Syuyukh.
Yaitu bla seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits yang didengarnya dari seorang guru dengan menyebut nama kuniyahnya, nama keturunannya, atau menyifati gurunya denag sifat-sifat yang tidak/belum dikenal oleh orng banyak.Misalnya sepert kata Abu bakar bin mujahid al Muqry:
حدثنا عبد الله بن ابي عبيدالله
“Telah bercerita kedaku ‘Abulah bn abi ubaidilah”
Yang dimaksud dengan Abdullah ni adalah Abu Bakar bin abi Daud As Sijistani.
Mudallas Syuyukh dihukumi hadits dla’if, bila tadlis tersebut dimaksudkan untuk menutupi kelemahan hadits.

c. Mudallas Taswiyah
Yaitu bila seorang rawi meriwayatkan hadits itu dari gurunya yang tsqah, yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang lemah, dan guru yang lemah ini menerima dari guru yang tsiqh pula. Tetapi si mudallis tersebut meriwayatkannya tanpa menyebutkan rawi-rawi yang lemah, bahkan ia meriwayatkan dengan lafadz yang mengandung pengertian bahw rawinya tsiqqah.
Ini dalah termasuk sejahat-jahtnay tadlis. Dan orang yang melakukan tadlis ini maka lunturlah sifat keadilannya.


4. Hadits Munqathi’
Munqathi’ merupakan isim fal dari inqitah’, lawan kata dari Ittishal, yang artinya hadits yang terputus.
Menurut ahli hadts hadits Munqathi’ adalah :
ما سقط من رواته واحد قبل الصحابي في موضع او سقط في موضعين اثنان لا حال كونما متواليين.
“ Adalah hadits yang gugur seorang perawi sebelum sahabat, di satu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut”.
Misalnya hadits berikut:
“Konon Rasulullah SAW apabila masuk masjid memanjatkan doa ; “Dengan nama Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah. Ya Allah ampunilah dosa�]dosaku dan bukalahan rahmat untukku. ”
Sanad hadits tersebut yaitu ; dari Abu Bakar Abi Syaibah, dari Ismail bin Ibrahim, dari Al -Laits, dari Abdullah bin hHasan, dari Fathimah binti Husein, dari Fathimah Az-Zahra (putri Rasul SAW).
Di sanad tersebut terdapat pemutusan yakni rawi sebelum Fathimah Az-Zahra, sebab Fathimah binti Husein tidak pernah bertemu dengan Fathimah Az-Zahra yang telah wafat sebulan setelah Rasul SAW wafat.
Inqitha’ ada kalanya:
1. dengan jelas sekali, bahwa si raw yang meriwayatkan hadits dapatdiketahui tidak sezaman dengan guru yang memberikan hadits padanya atau ia hidup sezaman enga gurunya tetapi tidak mendapt ijzah (periznan) untuk meriwayatkan haditsnya.
2. Dengan samara-samar, yang hany dapat diketahui oleh orang yang punya keahlian saja.
3. Dketahuinya dari jurusan lain, dengan adanya kelebihan seorang rawi atau lebh dalam hadits riwayat orang lan.
Hadits Munqathi’ tidak dapat digunakan sebagai Hujah.


5. Hadits Mu’dlal
Mu’dlal merupakan isim maf’ul dari a’dlala. Yang artinya memayahkan, atau memberatkan, atau tempat melemahkan
Mu’dlal menurut imu hadits adalah;
ما سقط من رواته اثنان او اكثر على التوالي سواء سقط الصحابي والتابعي او التابغعي وتابعهاو اثنان قبلها.
“Hadits yang gugur rawinyrawinya, dua orang tau lebih, berturut-turut, bak sahabat bersama tabi’iy, tabi’iy bersama tabi’it tabin, maupun dua orang sebelum shahaby”.

2/3/19

MUSTHOLAH HADITS (7) KLASIFIKASI HADITS BERDASARKAN JUMLAH ROWI

BAB VIII
KLASIFIKASI HADITS BERDASARKAN JUMLAH PERAWINYA

A. HADITS MUTAWATIR
1. Pengertian
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Secara defitif hadits mutawatir adalah:
خبر عن محسوس رواه عدد جم يخب في العادة احالة اجتماعهم وتواطئهم على الكب
“ Suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adapt kebiasan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta”
Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap generasi, sejak generasi shahabat sampai generasi akhir (penulis kitab), orang banyak tersebut layaknya mustahil untuk berbohong. Tentang seberapa banyak orang yang dimaksud dalam setiap generasi belum terdapat sebuah ketentuan yang jelas. Sebagian ulama hadits menyatakan bahwa jumlah itu tidak kurang dari dua puluh perawi. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim. Sedangkan Ashabus Syafi’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65). Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan pernyataan Allah sebagai berikut :
“Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).” (QS. Al-Anfal: 64).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hadits mutawatir adalah laporan dari orang-orang yang jumlahnya tidak ditentukan (la yuhsha ‘adaduhum) yang tidak mungkin mereka bersepakat untuk berbuat dusta mengingat jumlah mereka yang besar (‘adalah) dan tempat tinggal mereka yang beragam. Sebagian besar ulama sepakat bahwa hadist mutawatir menimbulkan konsekuensi hukum dan pengetahuan yang positif (yaqin) sehingga hadits ini dapat dijadikan hujjah baik dalam bidang aqidah maupun dalam bidang syari’ah. Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath’i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
Dapat dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawii hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajib bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (pelibatan pancaindera).
Sebuah hadits dapat digolongkan ke dalam hadits mutawatir apabila memenuhi beberapa syarat. Adapun persyaratan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
b. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
c. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta.
d. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. . Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina. Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang, hal ini diqiyaskan dengan jumlah para nabi yang mendapat gelar Ulul ‘Azmi. Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : ”Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12). Ad yang menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang, berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah dalam suat Al anfal 65. selain itu adal pula yang menetpkan jumlah tersebut sekurang-kuangnya 40 orang dengan menqiyaskan pada firma Allah pada surat al anfal ayat 64. Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir

2. Pembagian hadits Mutawatir
Hadits Mutawatir ada 2 yaitu :

a. Mutawatir Lafdzi
Hadist Mutawatil Lafdzi adalah;
ما تواتر لفظه
Hadist mutawatir lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama. Dengan demikian garis besar serta perincian maknanya tentu sama pula, juga dipandang sebagai hadist mutawatir lafdhi, hadist mutawatir dengan susunan sedikit berbeda, arena sebagian digunakan kata-kata muradifnya (kata-kata yang berbeda tetapi jelas sama akna atau maksudnya). Sehingga garis besar dan perincian makna hadist itu tetap sama.
Contoh Hadits Mutawatir Lafzi :
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Rasulullah SAW berkata, “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.”
Adapun silsilah/urutan rawi hadits di atas ialah sebagai berikut :
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat

b. Mutawatir Ma’nawi
ما تواتر معناه دون لفطه
Yaitu hadits yang isi serta kandungannya diriwayatkan secara mutawatiakan tetapi redaksinya tidak. Sehingga redaksinya bisa berbeda-beda.
Contoh hadits mutawatir maknawi adalah :
ما رفع صلى الله عليه وسلم يديه حتى رؤي بياض ابطيه في شيئ من دعائه الا في الاستسقاء
“Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :
كان يرفع يديه حذو منكبي
“Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.”

c. Hadist Mutawatir ‘amali
Hadist mutawatir ‘amali adalah hadist mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya.
Segala macam amal ibadah yang dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau disepakati oleh para ulama, termasuk dalam kelompok hadist mutawatir ‘amali. Seperti hadist mutawatir maknawi, jumlah hadist mutawatir ‘amali cukup banyak. Diantaranya, shalat janazah, shalat ‘ied, dan kadar zakat harta.

3. Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mengandung ilmu dlarury yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga para rawinya tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .
Taraf kepastian bahwa hadist mutawatir itu sungguh-sungguh berasal dari Rasulullah SAW, adalah penuh dengan kata lain kepastiannya itu mencapai seratus persen.
Oleh karena itu, kedudukan hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadist ahad.

4. Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir
 sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah :
a. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
b. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
c. Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
d. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.


B. HADITS AHAD

1. Pengertian
Suatu hadits yang tidak memenuh syarat-syarat Hadits mutawatr disebut hadits ahad. Ulama’ Muhadditsin mendefinisikan sebagai berikut:
هو ما لا ينتهي الى التواتر
“Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir”
Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau sedikit orang yang tidak mencapai derajat mutawatir. Keterikatan manusia terhadap substansi hadits ini sangat dipengaruhi oleh kualitas periwayatannya dan kualitas kesinambungan sanadnya.

2. Pembagian Hadist Ahad

a. Hadist masyhur (hadist mustafidah)
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafidah menurut bahasa juga berarti yang telah tersebar atau tersiar. Jadi menurut bahasa hadist masyhur dan hadist mustafidah sama-sama berarti hadist yang sudah tersebar atau tersiar. Atas dasar kesamaan dalam pengertian bahasa para ulama juga memandang hadist masyhur dan hadist mustafidah sama dalam pengartian istilah ilmu hadist yaitu:
ما رواه الثلاثة فأكثر ولم يصل درجة التواتر
"Hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan belum mencapai derajat hadist mutawatir.”
Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi hadist masyhur (hadist mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah rawi hadist mutawatir.
Contoh hadist masyhur (mustafidah) adalah hadist berikut ini:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) “
Hadist di atas sejak dari tingkatan pertama (tingkatan sahabat Nabi) sampai ke tingkat imam-imam yang membukukan hadist (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan.

b. Hadist ‘aziz
‘Aziz menurut bahasa, berarti: yang mulia atau yang kuat dan juga berarti jarang. Hadist ‘aziz menurut bahasa berarti hadist yang mulia atau hadist yang kuat atau hadist yang jarang, karena memang hadist ‘aziz itu jarang adanya.
Para ulama memberikan batasan sebagai berikut:
ما رواه اثنان ولو كانا في طبقة واحدة ثم رواه بعد ذلكجماعة
أ”Hadist ‘aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi”.
Berdasarkan batasan di atas, dapat dipahami bahwa bila suatu hadist pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh dua orang dan setelah itu diriwayatkan oleh lebih dari dua rawi maka hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.
Contoh hadist ‘aziz adalah hadist berikut ini:
نحن الاخرون السابقون يوم القيامة
“Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari qiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu Hurairah)
Hudzaifah dan abu hurairah yang dicantumkan sebagai rawi hadist tersebut adalah dua orang sahabat Nabi, walaupun pada tingkat selanjutnya hadist itu diriwayatkan oleh lebih dari dua orang rawi, namun hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.

c. Hadist gharib
1. Definisi
Gharib, menurut bahasa berarti jauh, terpisah, atau menyendiri dari yang lain. Hadist gharib menurut bahasa berarti hadist yang terpisah atau menyendiri dari yang lain.
Para ulama memberikan batasan sebagai berikut:
ما انفرد برواتيه شخص في اي موضع وقع التفرد به من السند
"Hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan manapun dalam sanad.”
Berdasarkan batasan tersebut, maka bila suatu hadist hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi dan baru pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadist tersebut tetap dipandang sebagai hadist gharib.
Contoh hadist gharib itu antara lain adalah hadist berikut:
Yang artinya: “ Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain) “
Kendati hadist ini diriwayatkan oleh banyak imam hadist, termasuk Bukhari dan Muslim, namun hadist tersebut pada tingkatan pertama hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khattab, dan pada tingkatan kedua juga diriwayatkan oleh hanya satu orang tabi’in, yaitu ‘Alqamah.
Dengan demikian hadist itu dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh satu orang dan termasuk hadist gharib.

2. Klasifikasi
Ditinjau dari segi bentuk peyendirian rawi, maka hadits gharib terbagi kepada du macam:

a. Gharib Muthlaq
Apabila peyendirian rawi dalam meriwayatkan hadits itu mengenai personalianya, maka hadits yang diriwaytkan disebut gharib muthlaq. Penyendirian rawi hadits gahrib mutlq harus berpangkal pada ashsus sanad, yakni tabi’iy, bukan sahhabat. Sebab yang menjadi tujuan memperbincangkan penyendirian rawi dalam hadits gharib di sini adlah unuk menetapkan apakah ia masih dterima periwayatannya atau ditolak sama sekali. Sedanglkan kalau yag menyndiri tu seorng sahabat, sudah tidak perlu diperbincangkanlag, karea sudah diakui oleh umum bahwa sahabat-sahabat itu adalah adil semuanya.

b. Gharib Nisby
apabila penyendirian itu mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu seorang rawi, maka hadits yang diriwayaknnya disebut dengan hadits gahrib nisby. Sifat atau keadaan tersebut mempunyai bebarapa kemungkinan:
a. Sifat keadalan dan kedlabitan (ketsiqahan) rawi
b. Tentang kota atau tempat tnggal tertentu.tentang merwayatkannya dari rawi tertentu.
Disamping pembagan hadts gharib sebahaman di atas, kalua penyendrian itu ditinjau dar segi letaknya, d matakah atau di sanad, aka ia terbagi lagi menjadi tiga bagian, yakni;
1. gharib pada matan dan sanad
2. Gharib pada sanadnya saja
3. gharib pada sebagian matannya.
3. Istilah-istilah muhadditsin yang bersangkutan dengan Hadits gharib
Gharib dan Fard adalah dua istilah yang muradlif. Kedua istlah itu dalm segi penggunaannya dibedakan. Pada umumnya istilah gharib diterapkan untuk hadits fard nisby (Gharib nisby). Sedangkan fard diterapkan untuk fard muthlaq (gharib mutlaq). Dari seg kata kerjanya para muhadditsin tidak menhgadakan perbedaan satu sama lain. Misal
تفرد به فلان sama dengan اغرب به فلان
Istilah-istlah yang sering dipakai untuk memberi cirri hadits gharb antara lan;

ISTILAH KETERANGAN
هذا حديث غريب - Hadits ini diterapkan untuk hadits fard nisby
- Menurut al Baghawi: istilah ini diterapkan untuk hadits syad.
غريب من هذا الوجه - Istilah spesfik at turmudzi ini dimaksudkan untuk memberi nilai suatu hadits yang gharib seluruh sanadnya, sedang matannya shahih.
غريب مشهور - Hadits yanh gharib pada awalnya, kemudan menjadi masyhur pada akhirnya.
تفر به او اغرب بهفلان - Hadits gharib yang tidak mempunyai muttabi’ atau syahid
تفرد به اهل بصرة - Hadits gharib yang dinisbatkn kepad para perawi dari bashrah
لم يروه ثقة الا فلان - Hadits gharib yang dinisbatkan kepada rawi-rawi yang tsiqah hanya seorang saja yang meriwayatkan, sedang jika dinisbatkan kepada rawi-rawi selainnya, adalah dla’if.
لم يروه عن فلان الا فلان - Hadits gharib yang dinisbatkan kepada rawi trtentu, sedangkan raw yang lain tidak ada yang meriwayatkannya.
غريب الحديث - Matan hadits yang sukan difahamkan maksudnya, karena sebagian lafadznya ada yang musykil dan tidak popular dalam penggunaannya.
له متابعة - Hadist gharib yang mempunyai muttabi*
له مثله - Hadits gharib yang mempunyai syahid** billafdzi (sesuai makna dan redaksinya)
له نحوه - Hadits gharib yang mepunyai syahid bil ma’na
له شواهد Hadist gharib yang mempunyai beberapa syahid.
Keterangan:
* Muttabi’ adalah hadits yang mengikuti perwayatan rawi lan sejak gurunya yang terdekat atau guruny guru 9yang terdekat itu)
** syahd adalah suatu hadits yang matannya mencocok matan hadits lain. Syahid asa dua: Syahid billafdzi (ma’na dan redaksi sama) dan Syahid bil ma’na (ma’na sama tapi redaksi berbeda)

4. Cara-cara untuk menetapkan keghariban hadits
Untuk menetapkan suatu hadts tu gharib, hendaklah diperksa lebih dahulu pada kitab-kitab hadit, semisal kitab Jami’ atau Musnad, apakah hadisttersebut apakah hadist tersebut mempunyai sanad lain selain sanad yang dicari kegharibannya itu, atau tidak. Kalau ada maka hilanglag sifta gharibnya.
Cara untuk melakukan pemeriksaan terhadp hadits yang diperkrakan gharib dengan maksud apakah hdist tersebut mempunyai muttabi’ atau syahid, disebut I’tibar.
Muttabi’ adalah hadits yang mengikuti perwayatan rawi lan sejak gurunya yang terdekat atau guruny guru (yang terdekat itu)
Syahid adalah suatu hadits yang matannya mencocok matan hadits lain. Syahid asa dua: Syahid billafdzi (ma’na dan redaksi sama) dan Syahid bil ma’na (ma’na sama tapi redaksi berbeda)

3. Kedudukan Hadist Ahad
Bila hadist mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW, maka tidak demikian hadist ahad. Hadist ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW, tetapi diduga (zhanni dan mazhnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadist ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah SAW, dan mungkin pula tidak benar berasal dari beliau.
Karena hadist ahad itu tidak pasti (hgairu qath’i atau ghairu maqthu’), tetapi diduga (zhanni atau mazhnun) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadist ahad, sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadist mutawatir. Dengan kata lain berarti bahwa bila suatu hadist, yang termasuk kelompok hadist ahad, bertentangan isinya dengan hadist mutawatir, maka hadist tersebut harus ditolak.


C. PERBEDAAN HADIST AHAD DENGAN HADIST MUTAWATIR

1. Dari segi jumlah rawi
Hadist mutawatir diriwayatkan oleh para rawi yang jumlahnya begitu banyak pada setiap tingkatan, sehingga menurut adat kebiasaan, mustahil (tidak mungkin) mereka sepakat untuk berdusta. Sedangkan hadist ahad diriwayatkan oleh rawi atau dalam jumlah yang menurut adat kebiasaan masih memungkinkan dia atau mereka sepakat untuk berdusta.

2. Dari segi pengetahuan yang dihasilkan
Hadist mutawatir menghasilkan ilmu qath’i (pengetahuan yang pasti) atau ilmu dharuri (pengetahuan yang mendesak untuk diyakini) bahwa hadist itu sungguh-sungguh dari Rasulullah, sehingga dapat dipastikan kebenarannya. Sedangkan hadist ahad menghasilkan ilmu zhanni (pengetahuan yang bersifat dugaan) bahwa hadist itu berasal dari Rasulullah SAW, sehingga kebenarannya masih berupa dugaan pula.

3. Dari segi kedudukan
Hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hadist ahad. Sedangkan kedudukan hadist ahad sebagai sumber ajaran Islam berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.

4. Dari segi kebenaran keterangan matan
Dapat ditegaskan bahwa keterangan matan hadist mutawatir mustahil bertentangan dengan keterangan ayat dalam al-Qur’an. Sedangkan keterangan matan hadist ahad mungkin saja (tidak mustahil) bertentangan dengan keterangan ayat al-Qur’an.



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner