BAB X
PEMBAGIAN HADITS
MENURUT SANDARANNYA
Hadits
menurut sandarannya terbagi menjadi dua, yaitu maqbul (diterima) dan
mardud (ditolak). Dan berdasarkan pembagian ini terbagi lagi menjadi
empat macam, yaitu :
1. Hadits Qudsi
2. Hadits Marfu’
3. Hadits Mauquf
a. Pengertian Hadis Qudsi
Secara terminologi hadis qudsi adalah :
هومانقل اليناعن النبي صل الله عليه وسلم مع اسناده اياه الى ربه عزوجل
Yaitu hadis yang diriwayatkan kepada kita dari Nabi SAW yang disandarkan oleh beliau kepada Allah SWT.
Atau :
كل حديث يضيف فيه الرسول صل الله عليه وسلم قولا الى الله عزوجل.
Setiap hadis yang disandarkan Rasulullah SAW perkataannya kepada Allah Azza wa Jalla
Definisi
tersebut menjelaskan bahwa hadis Qudsi itu adalah perkataan yang
bersumber dari Rasulullah SAW, namun disandarkan beliau kepada Allah
SWT. Akan tetapi, meskipun itu perkataan atau firman Allah, hadis Qudsi
bukanlah al-Quran.
b. Perbedaan antara Hadis Qudsiy dan al-Quran
Antara al-Quran dan Hadis Qudsiy terdapat beberapa perbedaan, yaitu :
1.
Al-Quran lafaz dan maknanya berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadis
Qudsi maknanya berasal dari Allah SWT, sementara lafaznya dari
Rasulullah SAW
2. Al-Quran hukum membacanya adalah ibadah, sedangkan hadis Qudsi membacanya tidak dihukumi ibadah
3.
Periwayatan dan keberadaan al-Quran disyaratkan harus mutawatir,
sementra hadis Qudsi periwayatannya tidak disyaratkan mutawatir
4.
Al-Quran adalah mukjizat dan terpelihara dari terjadinya perubahan dan
pertukaran serta tidak boleh diriwayatkan secara makna. Sedangkan hadis
Qudsi bukanlah mukjizat, dan lafaz serta susunan kalimatnya bisa saja
berubah, karena dimungkinkan untuk diriwayatkan secara makna
5. Al-Quran dibaca di dalam shalat sedangkan hadis qudsi tidak
c. Perbedaan antara Hadis Qudsi dengan Hadis Nabawi
Berdasarkan pengertian dan criteria yang dimilki hadis Qudsi, terdapat perbedaan antara hadis Qudsi dan hadis Nabawi, yaitu :
Bahwa
Hadis Qudsi, nisbah atau pebangsaannya adalah kepada Allah SWT, dan
Rasulullah berfungsi sebagai yang menceritakan atau meriwayatkannya dari
Allah SWT. Oleh karena itu, dihubungkanlah hadis tersebut dengan
al-Quds (maka dinamai Hadis Qudsi), atau dengan al-Ila (maka dinamai
Hadis Ilahi)
Sedangkan Hadis Nabawi, nisbah atau pebangsaannya adalah kepada Nabi SAW dan sekaligus peiwayatannya adalah dari beliau.
عن
أبي ذ ررضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم فيما روي عن الله تبا رك
وتعا لى انه قال : ياعبادي اني حرمت الظلم على نفسي و جعلته بينكم محرما
فلا تظالموا.
“Dari Abi Dzar r.a, dari Nabi SAW menurut apa yang
diriwaytkan beliau dari Allah SWT, bahwasanya Dia berfirman ," wahai
hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharapkan berbuat aniyaya atas diri-Ku dan
Aku jadikan kezaliman itu diantar kamu sebagai perbuatan yang haram,
maka oleh karena itu jangan lah kamu saling berbuat aniaya”.
d. Lafadz-lafadz hadis Qudsi
Di dalam meriwayatkan hadis Qudsi, ada dua lafaz yang digunakan, yaitu :
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل.
Bersabda Rasulullah SAW menurut apa yang diriwayatkan beliau dari Allah SWT
قال الله تعالي , فيما رواه عنه رسول الله صلي الله عليه وسلم .
Berfirman Allah SWT menurut yang diriwayatkan dari padaNya oleh Rasulullah SAW.
2. HADIS MARFU'
a. Pengertian Hadis Marfu'
Hadis Marfu' adalah :
مااضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل اوتقريرأوصفة.
Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan , perbuatan, taqrir (ketetapan) atau sifat.
Dari
definisi di atas dapat difahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan
kepada Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat
beliau disebut dengan hadis Marfu'. Orang yang menyandarkan itu boleh
jadi Sahabat, atau selain sahabat. Dengan demikian, sanad dari hadis
Marfu' ini bisa Muthasil, bisa pula Munqathi, Mursal, atau Mu'dhal dan
Mu'allaq.
b. Hukum Hadis Marfu'
Hukum hadis Marfu' tergantung pada
kwalitas dan bersambung atau tidaknya sanad, sehingga dengan demikian
memungkinkan suatu hadis Marfu' itu berstatus shahi, hasan, atau dhaif.
3. HADIS MAUQUF
a. Pengertian Hadis Mauquf
Beberapa ulama hadis memberikan terminology hadis Mauquf sebagai berikut :
هوما رواه عن الصحابي من قول له أو فعل أو تقرير , متصلا كان أو منقطعا.
Yaitu
segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat dalam bentuk perkataan,
perbuatan, atau taqrir beliau, baik sanadnya muttashil atau munqathi.
ما أضيف الى الصحا بي من قول أو فعل أو تقو ير.
Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan, perbuatan, atupun taqrir beliau.
Dari
beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang
diriwayatkan atau dihubungkan kepada seorang sahabat atau sejumlah
sahabat baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, disebut hadis mauquf,
dan sanad hadis mauquf tersebut boleh jadi muttashil atau munqathi.
Contoh hadis mauquf :
قول البخاري : قال علي بن أبي طا لب رضي الله عنه : حدثوا الناس بما يعر فون, أ تريدون ان يكذب الله ورسوله.
Bukhari
berkata, "Ali r.a berkata, bicaralah dengan manusia tentang apa yang
diketahui/difahaminya, apakah kamu ingin bahwa Allah dan Rasul-Nya
didustai."
قول البخاري : وأم أنُِِِ عَباس وهوميمم.
Bukhari berkata, "dan Ibnu Abas telah menjadi imam dalam shlat sedangkan dia bertayamum."
Para
Fuqoha Khurasan menamai hadis mauquf dengan atsar, dan hadis marfu
dengan khabar. Namun para ahli hadis menamai keduanya dengan atsar.
Karena atsar pada dasarnya berarti riwayat atau sesuatu yang
diriwayatkan.
b. Hadis Mauquf yang berstatus Marfu'
Diantara hadis
mauquf terdapat hadis yang lafadz dan bentuknya mauquf, namun setelah
dicermati hakikatnya bermakna marfu', yaitu berhubungan dengan Rasul
SAW. Hadis yang demikian dinamai oleh para ulama hadisdengan al-Mauquf
lafdzhan al-Marfu' ma'nan,yaitu secara lafaz berstatus mauquf, namun
secar mkana bersifat marfu'
c. Hukum hadis Mauquf
Apabila suatu
hadis mauquf berstatus hukum marfu sebagaimana yang dijelaskan diatas,
dan berkwalitas shahih atau hasan, maka ststus hukumnyapun sama dengan
hadis marfu itu.
Akan tetapi jika tidak berstatus marfu, maka para ulama hadis berbeda pendapat tentang kehujahannya.
4. HADIS MAQTHU'
a. Pengertian Hadis Mqthu'
secara terminology hadis maqthu' adalah :
وهو الموقوف التابعي قولا له أوفعلا.
Yaitu sesuatau yang terhenti (sampai)pada Tabii baik perkataan maupun perbuatan tabi'i tersebut.
ماأضيف الى التابعي أو من دونه من قول أوفعل .
Sesuatu yang disandarkan kepada tabi'i atau generasi yang datang sesudahnya berupa perkataan atau perbuatan.
Hadis
Maqthu tidak sama dengan munqhati, karena maqthu adalah sifat dari
matan, yaitu berupa perkataan Tabi'in atau Tabi at-Tabi'in, sementar
munqathi adalah sifat dari sanad, yaitu terjadinya keterputusan sanad.
b. Contoh Hadis Maqthu'
قول الحسن البصري في الصلاة خلف المبتدع : صل وعليه بد عته.
Perkataan Hasan Bashri mengenai shalat di belakang ahli bid'ah" Shlatlah dan dia akan menanggung dosa atas perbuatan bid'ahnya"
c. Status Hukum Hadis Maqthu'
Hadis
Maqthu' tidak dapat dijadiakan sebagai hujjah atau dalil untuk
menetapkan suatu hukum, karena status dari perkataan Tabi'in sama dengan
perkataan Ulama lainnya.
No comments:
Post a Comment