10/14/18

RUANG LINGKUP PENDIDIKAN ISLAM

a)    Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pengertian pendidikan itu bermacam-macam, hal ini disebabkan karena perbedaan falsafah hidup yang dianut dan sudut pandang yang memberikan rumusan tentang pendidikan itu.

Menurut Sahertian (2000 : 1) mengatakan bahwa pendidikan adalah "usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan."


Sedangkan Ihsan mengatakan bahwa pendidikan merupakan usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Atau dengan kata lain bahwa pendidikan dapat diartikan sebagai suatu hasil peradaban bangsa yang dikembangkan atas dasar pandangan hidup bangsa itu sendiri (nilai dan norma masyarakat) yang berfungsi sebagai filsafat pendidikannya atau sebagai cita-cita dan pernyataan tujuan pendidikannya (Ihsan, 1996 : 1)

Sedangkan Pendidikan Agama Islam berarti "usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam". (Zuhairani, 1983 : 27)

Syariat islam tidak akan dihayati dan diamalkan orang kalau hanya diajarkan saja, tetapi harus dididik melalui proses pendidikan nabi sesuai ajaran Islam dengan berbagai metode dan pendekatan dari satu segi kita lihat bahwa pendidikan islam itu lebih banyak ditujukan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain. Dari segi lainnya, pendidikan islam tidak bersifat teoritis saja, tetapi juga praktis. Ajaran islam tidak memisahkan antara iman dan amal shaleh. Oleh karena itu, pendidikan islam adalah sekaligus pendidikan iman dan pendidikan amal dan juga karena ajaran islam berisi tentang ajaran sikap dan tingkah laku pribadi masyarakat menuju kesejahteraan hidup perorangan dan bersama, maka pendidikan islam adalah pendidikan individu dan pendidikan masyarakat. Semula yang bertugas mendidik adalah para Nabi dan Rasul selanjutnya para ulama, dan cerdik pandailah sebagai penerus tugas, dan kewajiban mereka (Drajat, 1992 : 25-28).

Pendidikan agama dapat didefenisikan sebagai upaya untuk mengaktualkan sifat-sifat kesempurnaan yang telah dianugerahkan oleh Allah Swt kepada manusia, upaya tersebut dilaksanakan tanpa pamrih apapun kecuali untuk semata-mata beribadah kepada Allah (Bawani, 1993 : 65).

Ahli lain juga menyebutkan bahwa pendidikan agama adalah sebagai proses penyampaian informasi dalam rangka pembentukan insan yang beriman dan bertakwa agar manusia menyadari kedudukannya, tugas dan fungsinya di dunia dengan selalu memelihara hubungannya dengan Allah, dirinya sendiri, masyarakat dan alam sekitarnya serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa (termasuk dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya) (Ali, 1995 : 139)

Para ahli pendidikan islam telah mencoba memformutasi pengertian pendidikan Islam, di antara batasan yang sangat variatif tersebut adalah :
  1. Al-Syaibany mengemukakan bahwa pendidikan agama islam adalah proses mengubah tingkah laku individu peserta didik pada kehidupan pribadi, masyarakat dan alam sekitarnya. Proses tersebut dilakukan dengan cara pendidikan dan pengajaran sebagai sesuatu aktivitas asasi dan profesi di antara sekian banyak profesi asasi dalam masyarakat.
  2. Muhammad fadhil al-Jamaly mendefenisikan pendidikan Islam sebagai upaya pengembangan, mendorong serta mengajak peserta didik hidup lebih dinamis dengan berdasarkan nilai-nilai yang tinggi dan kehidupan yang mulia. Dengan proses tersebut, diharapkan akan terbentuk pribadi peserta didik yang lebih sempurnah, baik yang berkaitan dengan potensi akal, perasaan maupun perbuatanya.
  3. Ahmad D. Marimba mengemukakan bahwa pendidikan islam adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama (insan kamil)
  4. Ahmad Tafsir mendefenisikan pendidikan islam sebagai bimbingan yang diberikan oleh seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam (Tafsir, 2005 : 45)

Dari batasan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa pendidikan Islam adalah suatu sistem yang memungkinkan seseorang (peserta didik) agar dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideologis atau gaya pandang umat islam selama hidup di dunia.

Adapun pengertian lain pendidikan agama islam secara alamiah adalah manusia tumbuh dan berkembang sejak dalam kandungan sampai meninggal, mengalami proses tahap demi tahap. Demikian pula kejadian alam semesta ini diciptakan Tuhan melalui proses setingkat demi setingkat, pola perkembangan manusia dan kejadian alam semesta yang berproses demikian adalah berlangsung di atas hukum alam yang ditetapkan oleh Allah sebagai “sunnatullah”

Pendidikan sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia dari aspek-aspek rohaniah dan jasmani juga harus berlangsung secara bertahap oleh karena suatu kematangan yang bertitik akhir pada optimalisasi perkembangan dan pertumbuhan dapat tercapai bilamana berlangsung melalui proses demi proses ke arah tujuan akhir perkembangan atau pertumbuhannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha sadar atau kegiatan yang disengaja dilakukan untuk membimbing sekaligus mengarahkan anak didik menuju terbentuknya pribadi yang utama (insan kamil) berdasarkan nilai-nilai etika islam dengan tetap memelihara hubungan baik terhadap Allah Swt (HablumminAllah) sesama manusia (hablumminannas), dirinya sendiri dan alam sekitarnya.

b)    Tujuan Pendidikan Agama Islam

Sebelum peneliti mengemukakan tujuan Pendidikan Agama tersebut terlebih dahulu akan mengemukakan tujuan pendidikan secara umum. Tujuan pendidikan merupakan faktor yang sangat penting, karena merupakan arah yang hendak dituju oleh pendidikan itu. Demikian pula halnya dengan Pendidikan Agama Islam, yang tercakup mata pelajaran akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

Tujuan pendidikan secara formal diartikan sebagai rumusan kualifikasi, pengetahuan, kemampuan dan sikap yang harus dimiliki oleh anak didik setelah selesai suatu pelajaran di sekolah, karena tujuan berfungsi mengarahkan, mengontrol dan memudahkan evaluasi suatu aktivitas sebab tujuan pendidikan itu adalah identik dengan tujuan hidup manusia.
Dari uraian di atas tujuan Pendidikan Agama peneliti sesuaikan dengan tujuan Pendidikan Agama di lembaga-lembaga pendidikan formal dan peneliti membagi tujuan Pendidikan Agama itu menjadi dua bagian dengan uraian sebagai berikut :

1)    Tujuan Umum
Tujuan umum Pendidikan Agama Islam adalah untuk mencapai kwalitas yang disebutkan oleh al-Qur'an dan hadits sedangkan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang dasar No. 20 Tahun 2003

Dari tujuan umum pendidikan di atas berarti Pendidikan Agama bertugas untuk membimbing dan mengarahkan anak didik supaya menjadi muslim yang beriman teguh sebagai refleksi dari keimanan yang telah dibina oleh penanaman pengetahuan agama yang harus dicerminkan dengan akhlak yang mulia sebagai sasaran akhir dari Pendidikan Agama itu.

Menurut Abdul Fattah Jalal tujuan umum pendidikan  Islam adalah terwujudnya manusia sebagai hambah Allah, ia mengatakan bahwa tujuan ini akan mewujudkan tujuan-tujuan khusus. Dengan mengutip surat at-Takwir ayat 27. Jalal menyatakan bahwa tujuan itu adalah untuk semua manusia. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia menjadi manusia yang menghambakan diri kepada Allah atau dengan kata lain beribadah kepada Allah.

Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup manusia itu menurut Allah adalah beribadah kepada Allah, ini diketahui dari surat al-Dzariyat ayat 56 yang berbunyi :

Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku” (Q.S al-Dzariyat, 56)

2)    Tujuan Khusus
Tujuan khusus Pendidikan Agama adalah tujuan yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilaluinya, sehingga setiap tujuan Pendidikan Agama pada setiap jenjang sekolah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, seperti tujuan Pendidikan Agama di sekolah dasar berbeda dengan tujuan Pendidikan Agama di SMP, SMA dan berbeda pula dengan tujuan Pendidikan Agama di perguruan tinggi.

Tujuan khusus pendidikan seperti di SLTP adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut serta meningkatkan tata cara membaca al-Qur’an dan tajwid sampai kepada tata cara menerapkan hukum bacaan mad dan wakaf. Membiasakan perilaku terpuji seperti qanaah dan tasawuh dan menjawukan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad, ghadab dan namimah serta memahami dan meneladani tata cara mandi wajib dan shalat-shalat wajib maupun shalat sunat (Riyanto, 2006 : 160).

Sedangkan tujuan lain untuk menjadikan anak didik agar menjadi pemeluk agama yang aktif dan menjadi masyarakat atau warga negara yang baik dimana keduanya itu terpadu untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan merupakan suatu hakekat, sehingga setiap pemeluk agama yang aktif secara otomatis akan menjadi warga negara yang baik, terciptalah warga negara yang pancasilis dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.2     Ruang Lingkup Ajaran Islam
Ruang lingkup ajaran islam meliputi tiga bidang yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak
a.    Aqidah
Aqidah arti bahasanya ikatan atau sangkutan. Bentuk jamaknya ialah aqa’id. Arti aqidah menurut istilah ialah keyakinan hidup atau lebih khas lagi iman. Sesuai dengan maknanya ini yang disebut aqidah ialah bidang keimanan dalam islam dengan meliputi semua hal yang harus diyakini oleh seorang muslim/mukmin. Terutama sekali yang termasuk bidang aqidah ialah rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, kepada malaikat-malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhir dan kepada qada’dan qadar.
b.    Syari’ah
Syari’ah arti bahasanya jalan, sedang arti istilahnya ialah peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tiga pihak Tuhan, sesama manusia dan alam seluruhnya, peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan disebut ibadah, dan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan alam seluruhnya disebut Muamalah. Rukun Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji termasuk ibadah, yaitu ibadah dalam artinya yang khusus yang materi dan tata caranya telah ditentukan secara parmanen dan rinci dalam al-Qur’an dan sunnah Rasululah Saw.
Selanjutnya muamalah dapat dirinci lagi, sehingga terdiri dari 
  • Munakahat (perkawinan), termasuk di dalamnya soal harta waris (faraidh) dan wasiat
  • Tijarah (hukum niaga) termasuk di dalamnya soal sewa-menyewa, utang-piutang, wakaf.
  • Hudud dan jinayat keduanya merupakan hukum pidana islam
Hudud ialah hukum bagi tindak kejahatan zina, tuduhan zina, merampok, mencuri dan minum-minuman keras. Sedangkan jinayat adalah hukum bagi tindakan kejahatan pembunuhan, melukai orang, memotong anggota, dan menghilangkan manfaat badan, dalam tinayat berlaku qishas yaitu “hukum balas”
  •  Khilafat (pemerintahan/politik islam)
  • Jihad (perang), termasuk juga soal ghanimah (harta rampasan perang) dan tawanan).
  • Akhlak/etika
Akhlak adalah berasal dari bahasa Arab jamat dari “khuluq” yang artinya perangai atau tabiat. Sesuai dengan arti bahasa ini, maka akhlak adalah bagian ajaran islam yang mengatur tingkahlaku perangai manusia. Ibnu Maskawaih mendefenisikan akhlak dengan “keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan fikiran”.

Akhlak ini meliputi akhlak manusia kepada tuhan, kepada nabi/rasul, kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada tetangga, kepada sesama muslim, kepada non muslim.

Dalam Islam selain akhlak dikenal juga istilah etika. Etika adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat (Amin, 1975 : 3)

Jadi, etika adalah perbuatan baik yang timbul dari orang yang melakukannya  dengan sengaja dan berdasarkan kesadarannya sendiri serta dalam melakukan perbuatan itu dia tau bahwa itu termasuk perbuatan baik atau buruk.

Etika harus dibiasakan sejak dini, seperti anak kecil ketika makan dan minum dibiasakan bagaimana etika makan atau etika minum, pembiasaan etika makan dan minum sejak kecil akan berdampak setelah dewasa. Sama halnya dengan etika berpakaian, anak perempuan dibiasakan menggunakan berpakaian berciri  khas perempuan seperti jilbab sedangkan laki-laki memakai kopya dan sebagainya. Islam sangat memperhatikan etika berpakai sebagaimana yang tercantum dalam surat al-Ahsab di atas.

1.3    Pentingnya Pendidikan Agama Bagi Kehidupan

Agama sangatlah penting dalam kehidupan manusia. Demikian pentingnya agama dalam kehidupan manusia, sehingga diakui atau tidak sesungguhnya manusia sangatlah membutuhkan agama dan sangat dibutuhkanya agama oleh manusia. Tidak saja di massa premitif dulu sewaktu ilmu pengetahuan belum berkembang tetapi juga di zaman modern sekarang sewaktu ilmu dan teknologi telah demikian maju.

Berikut ini sebagian dari bukti-bukti mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia.
a.    Agama merupakan sumber moral
Manusia sangatlah memerlukan akhlaq atau moral, karena moral sangatlah penting dalam kehidupan. Moral adalah mustika hidup yang membedakan manusia dari hewan. Manusia tanpa moral pada hakekatnya adalah binatang dan manusia yang membinatang ini sangatlah berbahaya, ia akan lebih jahat dan lebih buas dari pada binatang buas sendiri.

Tanpa moral kehidupan akan kacau balau, tidak saja kehidupan perseorangan tetapi juga kehidupan masyarakat dan negara, sebab soal baik buruk atau halal haram tidak lagi dipedulikan orang. Dan kalau halal haram tidak lagi dihiraukan. Ini namanya sudah maehiavellisme. Machiavellisme adalah doktrin machiavelli “tujuan menghalalkan cara kalau betul ini yang terjadi, biasa saja  kemudian bangsa dan negara hancur binasa.

Ahmad Syauqi, 1868 – 1932 seorang penyair Arab mengatakan “bahwa keberadaan suatu bangsa ditentukan oleh akhlak, jika akhlak telah lenyap, akan lenyap pulalah bangsa itu”.

Dalam kehidupan seringkali moral melebihi peranan ilmu, sebab ilmu adakalanya merugikan. “kemajuan ilmu dan teknologi mendorong manusia kepada kebiadapan”

Demikian dikatakan oleh Prof. Dr. Alexis Carrel seorang sarjana Amerika penerima hadiah nobel 1948 “moral dapat digali dan diperoleh dalam agama, karena agama adalah sumber moral paling teguh. Nabi Muhammad Saw di utus tidak lain juga untuk membawa misi moral, yaitu untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”

W.M. Dixo dalam “The Human Situation” menulis “ Agama betul atau salah dengan ajarannya percaya kepada Tuhan dan kehidupan akherat yang akan datang, adalah dalam keseluruhannya kalau tidak satu-satunya peling sedikit kita boleh percaya, merupakan dasar yang paling kecil bagi moral”.

Dari tulisan W.M. Dixon di atas ini dapat diketahui bahwa agama merupakan sumber dan dasar (paling kuat) bagi moral, karena agama menganjurkan kepercayaan kepada Tuhan dan kehidupan akherat. Pendapat Dixon ini memang betul. Kalau orang betul beriman bahwa Tuhan itu ada dan Tuhan yang ada itu maha mengetahui kepada tiap orang sesuai dengan amal yang dikerjakannya, maka keimanan seperti ini merupakan sumber yang tidak kering-keringnya bagi moral. Itulah sebabnya ditegaskan oleh Rasulullah Saw.  Yang artinya : ”Orang mukmin yang paling sempurna imanya ialah orang mukmin yang paling baik akhlaqnya” (Riwayat Tirmizi)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pentingnya agama dalam kehidupan disebabkan oleh sangat diperlukannya moral oleh manusia, karena agama bersumber dari agama. Dan agama menjadi sumber moral, karena agama menganjurkan iman kepada Tuhan dan kehidupan akherat, dan selain itu karena adanya perintah dan larangan dalam agama.

b.    Agama merupakan petunjuk kebenaran
Salah satu hal yang ingin diketahui oleh manusia ialah apa yang bernama kebenaran. Masalah ini masalah besar, dan menjadi tanda tanya besar bagi manusia sejak zaman dahulu kala. Apa kebenaran itu, dan dimana dapat diperoleh manusia dengan akal, dengan ilmu dan dengan filsafatnya ingin mengetahui dan mencapainya dan yang menjadi tujuan ilmu dan filsafat tidak lain juga untuk mencari jawaban atas tanda tanya besar itu, yaitu masalah kebenaran.

Tetapi dapat disayangkan, sebagaimana telah disebutkan dalam uraian terdahulu, sebegitu jauh usaha ilmu dan filsafat untuk mencapai kemampuan ilmu dan filsafat hanyalah sampai kepada kebenaran relatif atau nisbi, padahal kebenaran relatif atau nisbi bukanlah kebenaran yang sesungguhnya. Kebenaran yang sesungguhnya ialah kebenaran mutlak dan universal, yaitu kebenaran yang sungguh-sungguh benar, absolut dan berlaku untuk semua orang.

Tampakya sampai kapanpun masalah kebenaran akan tetap merupakan misteri bagi manusia, kalau saja manusia hanya mengandalkan alat yang bernama akal, atau ilmu atau juga filsafat (Demoikritas, 2004 : 360-460)

Kebenaran itu dalam sekali letaknya tidak terjangkau semuanya oleh manusia. Penganut-penganut sufisme, yaitu aliran baru dalam filsafat Yunani yang timbul pada pertengahan abad ke-5 menegaskan pula”. Kebenaran yang sebenar-benarnya tidak tercapai oleh manusia.

Kemudian Bertrand Rossel seorang Failosuf Inggris termasyur juga berkata “apa yang tidak sanggup dikerjakan oleh ahli ilmu pengetahuan, ialah menentukan kebajikan (haq dan bathil). Segala sesuatu yang berkenaan dengan nilai-nilai adalah di luar bidang ilmu pengetahuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya “Sesungguhnya telah kami turunkan al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran agar kamu memberi kepastian hukum di antara manusia dengan apa yang telah ditunjukkan oleh Allah kepadamu” (an-Nisa’, 105)

c.    Agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika
Prof Arnoid Toynbee memperkuat pernyataan yang demikian ini. Menurut ahli sejarah Inggris kenamaan ini tabir rahasia alam semesta juga ingin di singkap oleh manusia. Dalam bukunya “An Historian’s Aproach to religion” dia menulis, “ Tidak ada satu jiwapun akan melalui hidup ini tanpa mendapat tantantangan-rangsangan untuk memikirkan rahasia alam semesta”.

Ibnu Kholdum dalam kitab Muqaddimah-nya menulis “akal ada sebuah timbangan yang tepat, yang catatannya pasti dan bisa dipercaya. Tetapi mempergunakan akal untuk menimbang hakekat dari soal-soal yang berkaitan dengan keesaan Tuhan, atau hidup sesudah mati, atau sifat-sifat Tuhan atau soal-soal lain yang luar lingkungan akal, adalah sebagai mencoba mempergunakan timbangan tukang emas untuk menimbang gunung, ini tidak berarti bahwa timbangannya itu sendiri yang kurang tepat. Soalnya ialah karena akal mempunyai batas-batas yang membatasinya.
Berhubungan dengan itu persoalan yang menyangkut metafisika masih gelap bagi manusia dan belum mendapat penyelesaian semua tanda tanya tentang itu tidak terjawab oleh akal.

d.    Agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia, baik dikala suka maupun di kala duka
Hidup manusia di dunia yang pana ini kadang-kadang suka tapi kadang-kadang juga duka. Maklumlah dunia bukanlah surga, tetapi juga bukan neraka. Jika dunia itu surga, tentulah hanya kegembiraan yang ada, dan jika dunia itu neraka tentulah hanya penderitaan yang terjadi. Kenyataan yang menunjukan bahwa kehidupan dunia adalah rangkaian dari suka dan duka yang silih berganti.

Firman Allah Swt yang artinya : “Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian, dan engkau kami coba dengan yang buruk dan dengan yang baik sebagai ujian” (al-Ambiya, 35).

Dalam masyarakat dapat dilihat seringkali orang salah mengambil sikap menghadapi cobaan suka dan duka ini. Misalnya dikala suka, orang mabuk kepayang da lupa daratan. Bermacam karunia Tuhan yang ada padanya tidak mengantarkan dia kepada kebaikan tetapi malah membuat manusia jahat. (Shaleh, 2005: 45)

Berdasarkan uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa sikap yang salah juga sering dilakukan orang sewaktu di rundung duka. Misalnya orang hanyut dalam himpitan kesedihan yang berkepanjangan. Dari sikap yang keliru seperti itu dapat timbul gangguan kejiwaan seperti lesu, murung, malas, kurang gairah hidup, putus asa dan merasa tidak berguna bagi orang lain. Pendidikan Agama Islam
Daftar Pustaka
Zuhaerini, 1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama. Surabaya : Usaha Nasional.
Drajat, Zakiah, 1992. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara
Tafsir, Ahmad, 2005. Ilmu Pendidikan Dalam Persfektif Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Riyanto, Yatim. 2006. Pengembangan Kurikulum dan Seputar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), IKAPI : Universiti Press.
Shaleh, Abdul, Rahman, 2005.  Pendidikan Agama dan Pembangunan Untuk Bangsa.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

10/2/18

MAHASISWA YANG DIRINDUKAN BANGSA

Berbicara tentang ma­hasiswa, maka tidak dapat ter­lepas dari harapan besar se­bagai orang yang akan membawa perubahan pada masa yang akan datang. Mahasiswa adalah calon intelektual atau cendikiawan muda pada suatu lapisan masyarakat yang sering mendapatkan berbagai predikat. Mahasiswa merupakan status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang diharapkan menjadi calon-calon intelektual. Selain sebagai pelajar, mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai kaum intelektual muda dan sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa memiliki peran penting yaitu sebagai agent of change karena mahasiswa adalah orang yang seharusnya dapat membawa perubahan-perubahan yang berdampak positif dan mem­bangun dalam kehidupan mas­yarakat serta mampu me­nanamkan nilai-nilai positif terhadap masyarakat. .
Sejarah telah menorehkan dengan tinta emas bahwa mahasiswa sudah menunjukkan perannya dalam Sumpah Pemuda, Proklamasi, Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi. Semua moment ini merupakan bukti kekuatan para pemuda Indonesia, yaitu mahasiswa sebagai tonggak perubahan kehidupan bangsa. Begitulah pemuda, ia adalah elemen yang Allah SWT hadirkan ditengah-tengah masyarakat kita dengan suatu karakter yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun lukisan perjalanan peradaban bangsa ini tak lepas dari ukiran tangan pemuda. Zaman berganti namun idealisme dan semangat mereka tetap membara.
Mahasiswa yang menjadi agent of change merupakan mahasiswa yang memiliki kesadaran jiwa, peka, dan peduli serta mempunyai mimpi kedepan untuk membawa kemajuan. Bukan mahasiswa yang hanya duduk di depan meja dan mendengarkan dosen berbicara, akan tetapi mahasiswa juga mempunyai berbagai perannya dalam melaksanakan perubahan untuk bangsa Indonesia, peran tersebut adalah sebagai generasi penerus yang melanjutkan dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan pada suatu kaum, sebagai generasi pengganti yang menggantikan kaum yang sudah rusak moral dan perilakunya, dan juga sebagai generasi pembaharu yang memperbaiki dan memperbaharui kerusakan dan penyimpangan negatif yang ada pada suatu kaum.
Bangsa ini merindukan mahasiswa-mahasiswa bermutu dan tangguh, bangsa ini rindu akan pemuda yang berperan sebagai penerus bangsa yang akan menjadi nahkoda dalam kapal besar dan membawa bangsa besar ini kearah Indonesia yang lebih baik.
Untuk menjadi “ Mahasiswa yang dirindukan” itu sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun dibutuhkan suatu komitmen, keyakinan, dan usaha untuk mewujudkan Mahasiswa yang Dirindukan itu.
Sekarang sudah saatnya mahasiswa mengubah paradigma dan perilaku politiknya. Sikap politik mahasiswa sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan negara ini. Oleh karena itu, mahasiswa harus kembali menempatkan posisinya sebagai intelek muda yang memiliki prinsip dan idealisme dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Bangkitlah wahai Mahasiswa Muhammadiyah untuk melawan setiap bentuk ketidakadilan dan kedzaliman yang terjadi di negeri ini. Sudah saatnya pemuda ambil peran,  jangan menjadi ‘sampah masyarakat’ sebagaimana ungkapan Arab mengatakan wujuduhu ka ‘adamihi (keberadaannya, sama dengan ketiadaannya).  Sungguh sia-sia.
Mari kita nyalakan Indonesia dengan prestasi dan karya-karya kita agar membawa negara ini ke pentas dunia.

9/24/18

QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (16)

الْإسْتِدْلَالُ
Istidlal artinya minta petunjuk
Dalam Ushul Fiqh maksudnya : “satu dalil yang bukan dari Qur’an dan juga bukan Hadits Nabi SAW, bukan Ijma’, bukan ,Qiyas. Ringkasnya : keterangan yang diluar dari 4 macam itu.
            Yang termasuk dalam Istidlal itu bermacam – macam hal, diantaranya ialah :
1.      Istishab
2.      Syara’ sebelum Islam
3.      Perkataan seorang Shahabat Nabi
4.      Dalalatul Iqtiran
5.      Dalalatul Ilham
6.      Memipikan Nabi SAW
Semuanya itu kami akan terangkan satu persatu, beserta contohnya.
1.      Istishab  (الْإ سْتِصْحَابُ)
Istishab artinya menjadikan kawan.
Dalam pembahasan Ushul yaitu : “Hukum yang sudah tetap masa lalu, diteruskan sampai masa yang akan datang, selama tidak terdapat yang mengubahnya”.
Tegasnya yaitu : suatu hukum yang sudah tetap di masa lalu, tetap berlaku sampai masa yang akan datang, kalau tidak ada keterangan yang mengubahnya.
Contoh I : seorang ragu – ragu : apakah ia tadi sudah berwudhu atau belum. Diwaktu ini, ia harus berpegang kepada yang “belum berwudhu”, karena inilah yang yakin baginya. Pegangan ini dikatakan “hukum yang sudah tetap untuk dimasa lalu”.
Ia tidak boleh shalat sekarang dan nanti, selama ia belum berwudhu. Ia tidak boleh shalat ini karena hukum yang sudah tetap dimasa lalu, yaitu keyakinan “belum berwudhu”, ditetapkan sampai sekarang (waktu ia ragu).
Contoh II : seorang yakin bahwa tadi ia sudah berwudhu, tetapi sekarang ia ragu – ragu : apakah tetap ada wudhunya itu atau tidak ?. Dalam keadaan begitu, ia mesti berpegang kepada yang awal, yaitu sudah berudhu.
Pegangan yang demikian ini dikatakan : hukum yang sudah tetap dimasa lalu.
Jadi, boleh ia shalat, karena hukum yang lalu itu, ditetapkan adanya sampai sekarang (ketika ia tadi ragu)
Contoh III : perkawinan yang sudah cukup rukun dan syarathnya, tentulah sudah shah. Dan ini suatu hukum yang sudah tetap. Menurut syar’I dan fikiran, keshahihannya itu mesti terus berlaku sampai sekarang dan yang akan datang, selama tidak diubahnya dengan jalan thalaq, fasakh[1], khulu’[2], meninggalnya salah seorang, dan sebagainya.
Istidlal dari 3 macam contoh Istishab yang telah disebutkan diatas tadi itu boleh dipakai semua.

2.      Syara’ sebelum Islam (شَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا)
Syara’ sebelum Islam itu maksudnya ialah Agama yang ada sebelum adanya Islam, seperti Agamanya Nabi Isa A.S., Musa A.S., Ibrahim A.S., dan lainnya.
Dalam pembahasan Ushul Fiqh yaitu : bolehkah peraturan – peraturan Agama sebelum Agama Islam itu dituruti ?
Perlu kita ketahui, bahwa kedatangan Agama Islam ini menghapuskan sekalian Agama dahulu dan hukum – hukumnya.
Karena itu, tidak boleh kita menuruti atau menggunakan hukum – hukum Agama sebelum Islam, melainkan yang dibenarkan saja dengan perintah yang nyata – nyata dari Agama Islam sendiri, seperti puasa Nabi Dawud. Ini mestinya tidak boleh kita turuti, tetapi oleh sebab ada kebenaran dari Agama Islam, maka boleh kita ikuti atau kita amalkan. Sebagaimana Sabdah Nabi :
...... فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَذَالِكَ صِيَامُ دَاوُدَ
“……. Maka puasalah sehari dan berbukalah sehari, yang demikian itu puasa Nabi Dawud” {Bukhari}

3.      Perkataan seorang Shahabat Nabi (قَوْلُ الصَّحَابِيِّ)
Ucapan seorang Shahabat Nabi tentang Ibadah dalam Agama atau yang seumpamanya itu, bolehkah dijadikan dalil dan dipakai atau tidak ?
            Hendaklah kita ketahui, bahwa kitab yang menjadi undang – undang kita hanya satu saja, yaitu Al – Qur’an. Dan orang yang Allah telah utus bagi ummat Islam untuk dituruti dan ditaati hanya seorang saja, yaitu Nabi Muhammad SAW. Selain dari itu tidak ada lagi.
            Adapun Shahabat – sahabat Nabi, sama saja seperti kita, tidak ada sedikitpun perbedaannya tentang mesti sama – sama menurut Qur’an dan Nabi Muhammad SAW.
            Karena tidak ada perintah dari Agama, sedang mereka sama dengan kita dalam mentaati Agama, maka tentulah omongan Shahabat atau pendiriannya semata – mata itu, tidak menjadi dalil bagi Agama
            Kalau kita menerima, bahwa semata – mata omongan seorang Shahabat itu boleh dijadikan alasan Agama, berarti kita telah menetapkan pokok yang Agama  sendiri tidak menetapkan. Ini tentu sudah salah.
            Contoh perkataan Umar r.a. :
الْخُطْبَةُ مَوْضِعُ الرَّكْعَتَيْنِ فَمَنْ فَاتَتْهُ الْخُطْبَةُ صَلَّى أرْبَعًا
“khutbah Jum’ah itu, pengganti dua rakaat. Maka barangsiapa luput khutbah, hendaknya ia Shalat empat rakaat” {Al – Muhalla 5 : 58}

            Perkataan Umar tersebut, tidak boleh dijadikan dalil untuk berhukum, sebagaimana yang dikehendakinya, karena tidak terdapat satupun seketerangan dari Agama yang menetapkan seperti omongan Umar itu.
            Hanya, yang ada dalilnya yaitu : kita diperintah mendengarkan khutbah Jum’ah dan shalat dua rakaat.
            Kalau luput mendengar khutbah, tidak berarti luput pula shalatnya yang dua raka’at. Paling tinggi kita dapat berkata, bahwa orang yang luput khutbah dengan sengaja itu, salah. Karena tidak menurut perintah mendengarkannya.
            Usaha lain untuk mengerjakan Jum’ah masih ada.

4.      Dalalatul Iqtiran (دَلَا لَةُ الْإقْتِرَانِ)
Dalalah artinya = dalil, keterangan, atau petunjuk
            Iqtiran artinya = sambungan atau perhubungan
            Jadi, Dalalatul Iqtiran ialah berdalil dari sesuatu yang ada perhubungannya.
            Tegasnya : kita mengambil hukum dari suatu yang bersambungan dengan yang lain, dalam Qur’an atau Hadits.
            Jika yang satunya mempunyai ketetapan “Haram” umpamanya, maka yang disambungkan kepadanya juga ikut dianggap “Haram”
            Kalau yang satu “Jaiz”, maka yang dihubungkan kepadanya itu juga ikut “Jaiz”. Demikian selainnya.
            Begitulah yang ditujukan dalam pembahasan ini.
            Tetapi sebenarnya, ketetapan serupa ini tidak dapat menerima dan dipakai, kerena dalam Qur’an dan Hadits terdapat bermacam – macam kedudukan.
Umpamanya seperti firman Allah :
كُلُوْا وَشْرَبُوْا...
“dan makan dan minumlah....” {Al – A’raf : 31}

Keterangan :
“minumlah” yang terletak dibelakang, dihubungkan dengan “makanlah” dengan huruf “wau : dan”
Hukum “makan” kita sudah ketahui yaitu “Jaiz : boleh makan dan boleh tidak”
Karena minum dihubungkan dengan makan, maka “minum” juga mempunyai hukum Jaiz
Ini, kebetulan benar, karena kita telah mengetahui hukum “makan” dan hukum “minum” itu jaiz dari keterangan – keterangan lain, bukan dari Ayat tersebut
Coba perhatikan ayat ini :
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“makanlah dari buahnya, apabila ia telah berubah, dan keluarkanlah zakatnya pada hari dipertiknya” {Al – An’am : 141}

Keterangan :
Perkataan “keluarkanlah” yang terletak dibelakang, dihubungkan dengan makanlah. “makan” hukumnya jaiz, sebagaimana yang telah kita ketahui.
Kalau diakui, bahwa sesuatu yang dihubungkan dengan yang lain itu, sama hukumnya, maka mestinya “keluarkanlah” zakat itupun, jadi jaiz, yaitu boleh mengeluarkan zakat dan boleh tidak. Padahal sudah kita ketahui mengeluarkan zakat itu hukumnya “wajib”
Dengan demikian, Iqtirarnya itu tidak dapat dipakai.
Nah, dari dua contoh yang telah dipaparkan, nyatalah bahwa Dalalatul Iqtiran ini tidak dapat dijadikan sebagai penetapan hukum.

5.      Dalalatul Ilham (دَلَ لَةُ الْإلْهَامِ)
Dalalah artinya dalil, petunjuk
Ilham artinya mengabarkan
Maksudnya, dalam Ilmu Ushul ialah : khabar ghaib yang didapati seseorang dalam dirinya untuk mengerjikan sesuatu atau untuk meninggalkan sesuatu
Soal Ilham ini, tentu tidak boleh dijadikan dalil Agama sama sekali, karena kita tidak akan dapat meyakini bahwa khabaran ghaib itu datangnya dari Allah, bahkan mungkin datangnya dari gangguan syaithan atau lainnya.
Boleh jadi satu – satu masa Ilham itu betul dan cocok, tetapi itu hanya kebetulan saja.
Umpamanya : seorang mendapat Ilham mesti shalat sehari semalam lima kali. Ini memang benar. Tapi benarnya itu bukan karena Ilham, tetapi karena ada perintah dari Agama yang sudah kita ketahui lebih dahulu.
Jika tidak ada keterangan memerintah kita untuk shalat, maka bagaiman kita dapat mengetahui kebenarannya Ilham itu ?
Umpamanya lagi : seorang dapat kabar ghaib, bahwa shalat subuh itu, tiga rakaat. Bagaimana kalau kejadian itu begitu ? apakah boleh orang itu shalat subuh tiga rakaar berdasarkan kepada ilhamnya ?
Tentu tidak ! karena tidak ada perintah begitu dari Agama kita
Dengan ini, jelaslah bahwa Ilham atau khabar ghaib itu, tidak boleh dijadikan dalil dalam Agama, maupun timbulnya pada orang – orang biasa atau pada Ulama’ – ulama’

6.      Memipikan Nabi SAW (رُءْ يَا النَّبِيِّ ص.)
Maksudnya ialah kalau seorang bermimpi melihat Nabi Muhammad SAW, dan dalam mimpi itu, “Nabi” memerintahkan hal ini dan itu., maka bolehkah yang demikian itu kita jadikan dalil Agama ?
Begitu dibicarakan dalam Ushul
Hendaklah kita maklum, bahwa Agama kita ini, sudah sempurna, tidak boleh ditambah, dan tidak boleh dikurangi, sebagai mana firman Allah :
....الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ....
“....hari ini[3] telah AKU  sempurnakan bagi kamu, Agama kamu....” {Al – Maidah : 3}

Ayat ini memberi makna bahwa, kalau  kita mimpi Nabi, tentu apa yang Nabi perintah atau larang dalam impian itu, tidak akan keluar dari apa yang sudah ada dalam Agama, karena kalau perintah atau larangan Beliau itu keluar dari Agama, berarti ayat Qur’an tersebut dusta. Ini, suatuhal yang tidak mungkin (mustahil)
            Bilamana yang Nabi perintah atau larang didalam mimpi itu, umpamanya berhubungan dengan urusan keduniaan, serta tidak mengenai aqidah, maka perlu dibicarakan, karena sudah terang itu bukan urusan Agama.
            Kalau bukan urusan Agama, maka tentulah bukan dalil Agama.
            Ada hadits yang mengatakan : bahwa syaitan itu tidak dapat menyerupai Nabi SAW, tetapi sabdah Nabi ini, tidak menunjukkan, bahwa mimpi itu dapat dijadikan hujjah dalam Agama
            Dalam pembicaraan diatas dapat kita mengambil kesimpulan begini :
            Ada kemungkinan orang bermimpi melihat Nabi SAW, tapi bisa kejadian dalam mimpi itu Nabi memerintah atau melarang sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan Agama yang ia bawa, tidak bisa terjadi ada tambahan atau pengurangan dalam Agama
            Allah telah menyempurnakan Agama-Nya.
            Kalau ditakdirkan ada juga mimpi seperti ini yang bersifat berlawanan, bertambah atau mengurangi Agama nyatalah mimpi tadi bukan dari Nabi. Melainkan dari syaithan atau sebagainya.



[1] Fasakh = perceraian suami – istri oleh hakim
[2] Khulu’ = perempuan minta cerai dengan tebusan mengembalikan maskawin
[3] Hari Sabtu, 10 Dzulhijjah  9 Hijriyah

9/18/18

QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (15)

الْمَنْطُوْقُ وَ الْمَفْهُوْمُ
Mantuq artinya yang diucapkan
Dalam Ushul Fiqh dimaksudkan suatu lafadz atau susunan menurut sebagaimana yang diucapkan seseorang
Mafhum artinya yang difaham, yaitu sesuatu ketentuan yang difaham dari mantuq itu
Contohnya seperti firman Allah :
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ...
maka janganlah engkau berkata kepada kedua Ibu-Bapakmu “uf” {Al – Isra’ : 23}
KETERANGAN :
Ayat ini, dari perkataan “maka... sampai....uf”, dinamakan mantuq, karena itulah yang difirmankan Allah
Menurut mantuq ayat ini, kita hanya tidak boleh berkata “uf” kepada ibu-bapak, tidak yang lainnya
Tetapi menurut cara mafhum begini :
“uf” itu, kata – kata yang bisa menyakitkan hati ibu-bapak, kalau diucapkannya kepada mereka
“uf” kalau umpama kita bandingkan dengan “memukul”, maka “uf” itu sifatnya kecil dan “memukul” itu sifatnya besar
Kalau ucapan yang kicil saja tidak boleh, apalagi perbuatan yang besar, tentu tidak patut
Maka yang kita fahami dari mantuq itu adalah “tidak boleh memukul ibu-bapak” faham ini dinamakan “mafhum”
Ringkasnya : apa saja yang kita fahami dari dzahir omongan seseorang, dinamakan mafhum, maupun faham itu benar atau salah
1.      Bagian Mafhum
Mafhum itu ada dua macam, yaitu :
a.      Mafhum Muwafaqah (مفهوم الموافقة)
Mafhum kecocokan, yaitu sesuatu yang difaham, sederajar (cocok) dengan Mantuqnya
Contoh : “memukul” tadi
“memukul” adalah menyakitkan hati orang tua. Ucapan “uf” juga menyakitkan hati. Jadi “memukul deng “uf” itu sederajat, sesuai.

b.      Mafhum Mukhalafah (مفهوم المخالفة)
Mafhum perlainan, yaitu sesuatu yang difaham, berlainan dengan Mantuq atau kebalikan dari mantuqnya.
Seperti firman Allah :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
“Ibadah Hajji itu, mempunyai bulan – bulan yang tertentu... {Al – Baqarah : 197}
Bulan – bulan yang tertentu itu ialah : Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah.
Dari firman Allah tersebut, kita fahami : “ tidak boleh naik haji dalam bulan Shafar, Muharram, dan lainnya, selain tiga bulan tadi”.
Faham “tidak boleh berhaji selain tiga bulan” tersebut diatas tadi itu tidak tersebut di dalam firman Allah di atas.
Nah, faham ini berarti berlainan dengan (Mantuq) ayat tersebut. Faham seperti ini dinamakan “MAFHUM MUKHALAFAH”

2.      Hukum Mafhum Muwafaqah
Semua macam mafhum muwafaqah, boleh dipakai untuk menghukumi sesuatu.
Mafhum Muwafaqah disebut juga “MAFHUM KHITHAB”, artinya Mafhum Omongan, dan dikatakan juga “QIYAS AUWLAWY”, artinya : Mafhum perbandingan yang lebih utama, seperti “uf” tadi.

3.      Macam – Macam Mafhum Mukhalafah
Diantara mafhum Mukhalafah, ada yang boleh dipakai dan ada juga yang tidak boleh dipakai untuk menetapkan sesuatu
Berikut ini ada beberapa macam MAFHUM MUKHALAFAH beserta keterangan – keterangan yang mana boleh dipakai dan yang tidak boleh dipakai. :
a)      Mafhum Shifat (مفهوم الصِّفَةِ)
Apa – apa yang difaham dari sifat sesuatu, maka dikatakan Mafhum Sifat
Mafhum Sifat ini ada 2 macam, yaitu :
1.      Ada yang tidak boleh dipakai, umpamanya perkataan “Ahmad Mempunyai Topi Hitam”
Keterangan :
Perkataan “hitam” disebut sebagai sifat dari topi. Dari sebutan “hitam” ini, tidak boleh sekali – kali kita fahami bahwa Ahmad tidak mempunyai “topi putih, topi merah, dll”, karena perkataan diatas tadi tidak membatasi Ahmad mempunyai “topi hitam” saja.
Nah, jika ada faham bahwa Ahmad tidak mempunyai “topi merah, dll” maka faham itu tidak boleh diterima, malah bisa jadi Ahmad mempunyai topi ungu, putih, hijau, biru, dan lainnya”.
2.      Ada yang boleh dipakai, seperti firman Allah :
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
“dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan salah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba mukmin” { An – Nisa’ : 92}
Keterangan :
Perkataan “mukmin” yang tersebut itu dikatakan “sifat” bagi hamba. Dari sifat ini, difahami bahwa, yang boleh dimerdekakan itu hanya hamba mukmin, tidak yang lainnya. Karena itulah yang diperintah Allah, adapun hamba yang lain tidak diperintah.
Faham semacam ini boleh dipakai sebagai ketetapan
Perbedaan antara dua macam mafhum tersebut ialah :
a.       Yang masalah “Topi” adalah merupakan perkhabaran atau pemberitahuan.
b.      Yang tentang “pembunuhan” adalah merupakan suatu perintah,

b)     Mafhum Adad (مفهوم الْعَدَدِ)
Artinya bilangan (hitungan). Apa – apa yang difaham dari bilangan sesuatu disebut Mafhum ‘Adad
Mafhum ini ada dua macam :
1.      Ada yang fahamnya tidak boleh dijadikan sebagai ketetapan, seperti Sabdah Rasulullah :
لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَ لَا الْمُصَّتَانِ
“Penyusuan yang satu kali isapan atau dua kali isapan itu, tidak menjadikan haram” {Muslim} 

Keterangan :
Maksud sabdah Nabi ini, bahwa bilamana seorang menyusu kepada seorang perempuan, sekali atau dua kali isapan saja, tidak mengharamkan orang itu nikah kepada perempuan tersebut, yakni perempuan itu belum teranggap Ibu susunya. Perkataan “satu kali isapan” dan “dua kali isapan” tadi, dikatakan ‘Adad (bilangan). Dari bilangan ini, kita dapat memahami bahwa “tiga kali, empat kali isapan, dan seterusnya” baru menjadikan orang itu haram menikah kepada perempuan yang menyusuinya.
Nah, faham ini, tidak boleh dipakai, karena sabdah Nabi diatas tidak membatasi sampai dua kali saja, bahkan boleh sampai emapat kali dan seterusnya. Dan selanjutnya juga tidak mengharamkan pernikahan antara keduanya. 

2.      Ada yang fahamnya boleh diterima, seperti firman Allah :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” {An – Nur : 2} 

Keterangan :
Difahami dari ayat ini, bahwa deraan itu mesti 100 kali, karena itulah yang Allah perintah. Tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih dari 100 kali deraan, sebagaimana mantuqnya.
Faham ini boleh dipakai.
Perbedaan antara dua macam faham ini, sebanding dengan perbedaan “mafhum sifat” yakni bila merupakan suatu hukum baru boleh dipakai.

c)      Mafhum Hashr (مفهوم الحَصْرِ)
hashr artinya membatas, batasan
Apa – apa yang difaham dari suatu susunan yang terbatas dengan kata – kata “hanya” atau “melainkan” dan yang semacamnya, disebut Mafhum Hashr, seperti sabdah Nabi SAW :
إنَّمَاأُمِرْتُ بِالْوُدُوْءِ إذَا قُمْتُ إلى الصَّلَاةِ
“Hanya aku diperintah berwudlu apabila aku hendak mendirikan shalat” {An – Nasa’i}

Keterangan :
Lafadz “إنَّمَا” itu boleh diartikan “hanya, tidak lain, melainkan”. Kata – kata ini dinamakan huruf hashr, yakni huruf yang membatas atau mengurung.
Dari hadits tersebut difaham bahwa, perintah wudlu itu “hanya” (terbatas, tertentu) untuk shalat saja, tidak untuk lainnya.
Faham semacam ini, benar dan terpakai.
Selain dari إنَّمَا” ada lagi huruf yang serupa huruf hashr, yaitu (إلَّا[1]) = melainkan, tetapi didahului (مَا) = tidak, dan sebagainya.
Umpamanya : “tidak diperintah aku berwudlhu melainkan apabila aku hendak shalat”.
Maka apabila dalam ayat Qur’an atau Hadits ada huruf ini, qiaskanlah dengan contoh (إنَّمَا = hanya) tadi. Diantara contoh – contohnya, ialah dalam surah An – Najm ayat 39.

d)     Mafhum Syarat (مفهوم الشَّرْطِ)
Apa – apa yang difaham dari sesuatu omongan yang mengandung syarath, maka faham atau ketetapan itu, disebut Mafhum Syarath.
Huruf yang menunjukkan kepada syarath, diantaranya adalah (إنْ, إذَا, لَوْ ).
Mafhum Syarath ini, ada dua bentuk :
1.      Ada yang mafhumnya tidak dipakai sebagai ketetapan secara umum lagi, seperti firman Allah :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
“Dan Apabila kamu bepergian (musafir), maka tidak ada halangan atas kamu mengqashar sebagian dari shalat, jika kamu takut diganggu oleh orang – orang kafir” {An – Nisa’ : 101}

Keterangan :
Kata – kata “jika” itu adalah huruf hashr syarath. Dari perkataan “jika” ini sampai akhir ayat, dikatakan “syarat” untuk mengqashar shalat.
Dari “syarath” ini, difaham bahwa : jika tidak takut diganggu orang – orang kafir, tidak boleh mengqashar shalat.
Ketetapan faham ini tidak boleh dipakai secara umum, karena ada riwayat yaitu :
عَنْ ابْنِ عَبَّسٍ قالَ : صَلَّيْنَا مَعَ رسول الله ص. بَيْنَ مَكَّةَ وَ الْمَدِيْنَةَ وَ نَحْنُ أَمِنُوْنَ لَانَخَافُ شَيْـأً رَكْعَتَيْنِ
“Dari Ibn Abbas, ia berkata : Kami pernah Shalat dua rakaat bersama rasulullah antara Makkah dan Madinah, padahal kami aman dan tidak takut suatu apapun” {Tirmidzi}

Riwayat ini dengan terang menunjukkan “boleh mengqashar shalat, walaupun dalam keadaan aman dan tidak takut”.

2.      Ada yang mafhumnya boleh dipakai, seperti firman Allah :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
“Dan suami – suami dari perempuan – perempuan (yang sudah dicerai) itu, lebih berhak kembali dalam ‘iddah kepada istri – istri mereka, jika mereka mau berbuat damai”{Al – Baqarah : 228}

Keterangan :
Dari kata – kata “jika” sampai akhir ayat itu, adalah syarath
Dari syarath ini difaham, bahwa suami tidak berhak kembali kepada istrinya, jika mereka tidak mau berdamai, yakni jika si istri tidak suka, umpamanya. Karena bagaimana dapat orang berdamai kalau ada yang tidak suka ?
Faham menetapkan suami tidak berhak kepada istri (dalam ‘iddah) bilamana istrinya tidak suka itu, boleh dipakai, sebab tidak ada keterangan lain yang mengubah syaratnya.

e)      Mafhum Laqab (مفهوم الْلَقَبِ)
Laqab artinya gelar, yaitu nama orang atau benda.
Apa – apa yang kita faham dari nama orang atau benda, dikatakan mafhum laqab.
Mafhum ini tidak dapat dipakai untuk penetapan sesuatu, seperti riwayat :
الخَمْرُ حَرَامٌ
“Arak itu haram” {Dailami}

Keterangan :
Kata – kata “arak” itu dinamakan laqab, karena nama suatu benda. Dari laqab ini, orang memahami, bahwa selain arak tidak haram.
Faham seperti ini tidak dapat diterima, karena riwayat tersebut tidak membatasi hanya “arak” saja yang haram, bahkan ada beberapa banyak lagi barang dan benda yang diharamkan Agama, seperti Dara, Babi, dll.

f)       Mafhum Ghayah (مفهوم الغَايَةِ)
Ghayah yaitu penghabisan, batas penghabisan sesuatu. Kata – kata yang menunjukkan kepada ghayah itu, dalam bahasa arab adalah (حَتَّى) “hingga” dan (إلَى) “sampai”.
Apa yang kita faham dari Ghayah itu, dikatakan Mafhum Ghayah.
Faham dari Ghayah ini, hampir semuanya boleh di pakai sebagai ketetapan, seperti firman Allah Swt. :
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku” {Al – Maidah : 6}

Keterangan :
Dalam ayat ini ada “ila”.”Ila” yang pertama artinya: ke. Yang menjadi pembicaraan, ialah “ila” yang kedua, sebagai huruf Ghayah.
Difaham dari ayat ini, bahwa cuci tangan itu sampai siku saja, tidak boleh melewati, karna batas inilah yang Allah perintah. Juga tidak boleh kurang dari siku, karna kalau kurang, berarti tidak menurut perintah.
Qiyaskanlah kata-kata (  حَتَّى  ) kepada contoh tersebut.

g)      Mafhum ‘Illat (مفهوم العِلَّةِ)
‘Illat ma’nanya sebab. Sesuatu yang kita faham sebab bagi sesuatu, dinamakan mafhum ‘Illat
Mafhum ini, hampir semuanya tidak boleh dipakai sebagai ketetapan, umpama: “diharamkan minum arak”. Apakah sebabnya? Dikatakan karena ia “memabukan” orang yang meminumnya. Memabukan ini disebut illatnya.
Dari sebab atau ‘illat ini, orang faham bahwa: kalau arak tidak memabukan, tidak haram diminum.
Faham ini tidak benar dan tidak boleh dipakai, karena ada sabda Nabi :
حُرِّمَتِ الْخَمْرُ قَلِيْلُهَا وَ كَثِيْرُهَا
“Diharamkan arak, sedikitnya dan banyaknya” {Nasa’i}

Faham di atas kita katakan berlawanan dengan sabda Nabi ini, karna kalau orang minim arak setitik, umpamanya, tentu “tidak akan memabukannya” sedang sabda Rasulullah itu, mengharamkan walaupun sedikit.
Selain itu, hendaklah dima’lumi, bahwa bahwa yang dimaksudkan “arak” itu, ialah: “pati yang sedia mempunyai shifat memabukan”
Biarpun ia tidak memabukan dalam fi’ilnya (=kenyataanya), tetap hukumnya haram.
Ada contoh yang lebih terang lagi yaitu “babi”
Babi diharamkan Agama. Apkah sebabnya? Menurut pemeriksaan, dikatakan bahwa daging babi itu mengandung cacing yang dapat membahayakan manusia.
Maka cacing itu, dianggap sebagai “sebab” bagi “haramnya” babi. Dari sebab ini, orang faham, bahwa kalau cacing itu tidak ada, umpamanya daging itu dimasak sehingga mati cacingnya, maka babi itu menjadi “halal” dimakan.
Faham semacam ini tidak benar dan tidak boleh diterima, karena:
a.       Allah menerangkan babi itu dengan tidak menerangkan sebabnya,
b.      Sebab yang kita ketahui tadi, yaitu cacing, belum tentu sebab jadi ada sebab lain yang belum diketahui manusia

h)     Mafhum Zaman (مفهوم الزَّمَانِ)
Apa yang difaham dari zaman (=masa) disebut mafhum zaman. Mafhum zaman ini, ada dua rupa:
1.      Ada yang tidak boleh dipakai sebagai ketetapan, seperti kita berkata, umpama: “TADI SAYA KESINI”

Keterangan :
Kata – kata “tadi” itu, disebut “zaman”, masa, karena ia menunjukkan kepada waktu.
Dari perkataan “tadi” itu, kita dapat memahami “kemarin saya tidak kesini”. Nah, faham ini tidak boleh kita pakai. Karena omongan “tadi saya kesini” itu, tidak membatasi kedatangan hanya di waktu “tadi” saja, bahkan boleh jadi “kemarin saya kesini, selama saya kesini, dahulu saya kesini, dll”.

2.      Ada yang boleh fahamnya dipakai, seperti firman Allah :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
“Ibadah hajji itu, mempunyai “bulan – bulan yang tertentu” {Al – Baqarah : 197}

Keterangan :
Sebutan “bulan – bulan yang tertentu” itu dinamakan zaman. Dari zaman ini, difahami bahwa “selain dari bulan – bulan yang tidak ditentukan Allah, tidak boleh kita naik hajji.
Faham ini boleh kita pakai, karena firman Allah itu bersifat perintah yang menyuruh ibadah hajji dilakukan dalam masa yang tertentu.

i)        Mafhum Istisna’ (مفهوم الْإسْتِثْنَاءِ)
Istisna’ artinya pengecualian.
Apa – apa yang kita faham dari suatu susunan yang mengandung pengecualian, dikatakan Mafhum Istisna’
Ucapan atau perkataan yang ada pengecualian itu, memakai kata – kata “melainkan, kecuali, dan seumpamanya serta sebelumnya ada kata – kata tidak”.
Contoh :
وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya “tidak ada” (balasan) bagi manusia kecuali apa – apa yang telah ia usahakan (kerjakan). {An – Najm : 39}

Keterangan :
Kata – kata “kecuali” ini namanya huruf “istisna’”, sebelumnya ada ( لَيْسَ ): tidak.
Difaham dari kata ini, bahwa manusia tidak akan mendapat balasan bagi amalnya melainkan menurut apa yang ia telah kerjakan.
Faham ini benar dan terpakai, karena ia menjadi sebagai suatu “batasan”.
Mafhum istisna’ ini sama halnya dengan mafhum hashr yang telah kita bahas sebelumnya.

Perinagtan :
Dalam hal Mafhum – Mafhum ini, seringkali membawa kepada kesalahan dan kekeliruan yang dapat merucak hukum – hukum Agama.
Oleh karena itu, hendaklah dalam fasal ini, dipelajari dan diperhatikan betul – betul.



[1] Biasanya (إلَّا) disebut huruf istisna’ = pengecualian

About

Ahmad Fathullah, M.Pd
No.Hp : wa.me/6282143358433 (SMS/WA)
Alamat : Jl. Bulak Sari 1/59 Surabaya
Email : ad.fathullah@gmail.com
Fb : ahmad.fathullah.10
IG : a.fathullah94