12/30/18

MUSTHOLAH HADITS (2)

BAB II
MACAM-MACAM HADITS DITINJAU DARI DITERIMA / DITOLAKNYA MENJADI HUJJAH

A. Hadits Maqbul dan Permasalahannya

1) Pengertian

Maqbul menurut bahasa adalah yang diambil, yang diterima dan yang dibenarkan. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, hadis maqbul ialah hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya . Adapun syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.
Hadits maqbul ialah hadits yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits Shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik hadits shohih maupun hadits hasan mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadits shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan dari pada melakukan dusta.

2) Klasifikasi Hadits Maqbul

Yang termasuk kedalam kategori hadits maqbul ialah :
1. Hadits Shohih, baik shohih lidzatihi maupun shohih ligahirih.
2. Hadits Hasan, baik hasan lidzatihi maupun hasan lighairihi.
Kedua macam hadits tersebut wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan lain yang juga ditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
Maka dari itu, apabila ditinjau dari sifatnya. Maka hadits maqbul terbagi pula menjadi dua, yakni Hadits maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan, inilah yang disebut dengan hadits maqbul ma’mulun bih. Disamping itu juga ada hadits maqbul yang tidak dapat diamalkan, yang disebut dengan hadits maqbul ghairu ma’mulin bih. Berikut ini adalah rincian dari masing-masing hadits tersebut yakni sebagai berikut :

a) Hadits Maqbul yang Ma’mul bih.

1. Hadits Muhkam
Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya. Dikatakan muhkam ialah karena dapat dipakai sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikitpun.
Kebanyakan hadits tergolong kepada jenis ini, sedangkan yang bertentangan jumlahnya sedikit.

2. Hadits Mukhtalif.

Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau yang berselisih. Sedangkan secara istilah ialah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya. Kedua buah hadits yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.

3. Hadits Rajih

Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya.

4. Hadits Nasikh

Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.
Contoh dari hadits Maqbul ma’mulul bih banyak sekali. Secara garis besar pembagiannya ialah hadits yang tidak ada perlawanannya dengan hadits lain dan hadits yang terjadi perlawanan dengan hadits lain. Sebagai contoh akan dikemukakan tentang hadits yang tidak memiliki perlawanan dengan hadits lain (Hadits Muhkam) berikut ini.
“janganlah kamu larang isterimu untuk pergi kemesjid (untuk bersembahyang), tetapi sembahyang dirumah lebih baik bagi mereka” (H.R Abu Daud dari Ibnu Umar)[4]
Contoh Hadits yang memiliki perlawanan dari hadits lain tetapi salah satu dari hadits tersebut telah menghapus ketentuan hukum yang terkandung dari hadits yang turun sesudahnya (hadits nasikh). Yakni sebagai berikut :
Barra berkata : “sesungguhnya nabi saw. pernah sembahyang menghadap baitul maqdis selama enam belas bulan”. (Riwayat Bukhari)
Hukum menghadap kiblat ke baitul maqdis itu telah dinasikhkah oleh Allah pada firmanNya :
“Hendaklah kamu menghadapkan mukamu kearah masjidil haram (ka’bah). (QS. Albaqarah :144)

b) Hadits Maqbul Ghairu Ma’mul bih

1. Hadits Mutasyabih
yakni hadits yang sukar dipahami maksudnya lantaran tidak dapat diketahui takwilnya. Ketentuan hadits mutasyabih ini ialah harus diimankan adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.

2. Hadits Mutawaqqaf fihi
Yakni dua buah hadits maqbul yang saling berlawanan yang tidak dapat di kompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua hadits ini hendaklah dibekukan sementara.

3. Hadits Marjuh
Yakni sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh oleh hadits Maqbul lain yang lebih kuat. Kalau yang ditenggang itu bukan hadits maqbul, bukan disebut hadits marjuh,

4. Hadits Mansukh
Secara bahasa mansukh artinya yang dihapus, Yakni maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.

5. Hadits Maqbul 
yang maknanya berlawanan dengan alQur’an, Mutawatir, akal yang sehat dan ijma’ ulama.

Contoh dari hadits Maqbul ghairu ma’mul bih ini salah satunya ialah tentang hadits yang bertentangan dengan akal sehat yakni berikut ini :
”Konon termasuk yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Wahyu yang diturunkan di malam hari dan nabi melupakannya disiang hari” (HR. Ibnu Abi Hatim dari Riwayat Ibnu Abbas r.a)[6]
Hadits tersebut secara akal sehat, sebab menerima anggapan bahwa nabi pernah lupa sedangkan menurut akal sehat dan putusan ijma’ nabi ialah terpelihara dari dosa dan kelupaan (ma’shum) dalam menyampaikan syariat dan wahyu.

3) Persoalan seputar hadits Maqbul

Apabila kita mendapati dua buah hadits maqbul yang saling bertentangan maksudnya menurut lahirnya, maka :
1. Hendaklah kita berusaha untuk mengumpulakan (mengkompromikan) kedua-duanya sampai hilang perlawanannya. Dalam hal ini apabila dapat dikumpulakan, maka kedua hadits tersebut wajib diamalkan.
2. Kalau usaha pertama gagal, maka kita mencari, mana diantara kedua hadits tersebut yang datang lebih dahulu (Nasikh), dan mana yang datang kemudian (mansukh).[7]
3. Kalau usaha mencari nasikh tidak pula berhasil, beralih pada penelitian mana hadits yang lebih kuat, baik sanad ataupun matannya untuk ditarjihkan. Dalam hal ini hadits yang lebih kuat tersebut (rajih) diamalkan, sedangkan hadits yang lemah tersebut (marjuh) untuk tidak diamalkan.[8]
4. Jika usaha terakhir juga gagal, maka hadits tersbut hendaklah dibekukan, ditinggalkan untuk pengamalannya.

B. Hadits Mardud dan Permasalahannya

1) Pengertian Hadits Mardud
Secara bahasa mardud artinya ialah yang ditolak, yang tidak diterima. Secara istilah Hadits Mardud ialah hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Dalam definisi yang ekstrim disebutkan bahwa hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi dhoif[9]
Simpulan tentang penyebab-penyebab tidak diterimanya hadits ini akan dijelaskan berdasarkan klasifikasi hadits mardud ini sebagai berikut :

2) Klasifikasi Hadits Mardud
(1) Adanya Kekurangan pada Perawinya
Dalam hal ini, kekurangan pada perawinya dapat disebabkan oleh ketidakadilannya maupun kehafalannya. Yakni terbagi menjadi :
(a) Dusta (hadits maudlu)
(b) Tertuduh dusta (hadits matruk)
(c) Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
(d) Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
(e) Menyalahi riwayat orang kepercayaan
(f) Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
(g) Penganut Bid’ah (hadits mardud)
(h) Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)

(2) Karena sanadnya tidak bersambung
(a) Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq
(b) Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
(c) Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal
(d) Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’

(3) Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah
Selain karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu’.


BAB III
ILMU JARH DAN TA’DIL

A. Ta’rif
Lafadz 'Jarh ", menurut muhadditsin ialah sifat seorang rawi yang dapat mencacatkan keadilan dan kehafalannya. Men-Jarh atau men-tajrih seorang rawi berarti menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang diriwayatkannya.
Rawi yang dikatakan adil ialah orang yang dapat mengendalikan sifat-sifat yang dapat menodai agama dan keperwiraan¬nya. Memberikan sifat-sifat yang terpuji kepada seorang rawi, hingga apa yang diriwayatkannya dapat diterima disebut men¬ta'dilkannya.
Ilmu pengetahuan yang membahas tentang memberikan kritik¬an adanya aib atau memberikan pujian adil kepada seorang rawi disebut dengan "Ilmu Jarh watta'dil ".
Dr. 'Ajjaj Al-Khathib menta'rifkannya sebagai berikut:
هوا العلم الذى يبحث فى احوال الرواة من حيث قبول روايتهم أوردها
"Ialah suatu ilmu yang membahas hal ihwal para rawi dart segi diterima atau ditolak periwayatannya.

B. Faedah Ilmu Jarh wat-Ta'dil
Faedah mengetahui Ilmu Jarh wat-Ta'dil itu ialah untuk mene¬tapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dijarh Oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak dan apabila seorang rawi dipuji sebagai orang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadits dipenuhi.
- Macam-macam keaiban rawi
Keaiban seorang rawi itu banyak. Akan tetapi umumnya hanya berkisar kepada 5 macam raja. Yakni:
1. Bid'ah (melakukan tindakan tercela, di luar. ketentuan syari'at),
2. Mukhalafah (melaini dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah),
3. Ghalath (banyak kekeliruan dalam periwayatan).
4. Jahalatu'l-Hal (tidak dikenal identitasnya) dan
5. Da'wa'l-ingitha' (diduga kerns sanadnya tidak bersambung).
Orang yang disifati dengan bid'ah adakalanya tergolong orang' yang dikafirkan dan adakalanya tergolong orang yang difasik¬kan. Mereka yang dianggap kafir, ialah golongan Rafidlah, yang mempercayai bahwa Tuhan itu menyusup (bersatu) pada Sayyidina 'Ali, dan pada imam-imam lain, dan mempercayai bahwa 'Ali akan kembali lagi ke dunia sebelum hari kiamat.
Sedang orang-orang yang dianggap fasik ialah golongan yang mempunyai itikad berlawanan dengan dasar syari'at. Mukhalafah yang dapat menimbulkan kejanggalan dan kemungkaran suatu hadits, ialah apabila seorang rawi yang setia ingatannya lagi jujur meriwayatkan sesuatu hadits berlawanan dengan riwayat orang yang lebih setia ingatannya atau berlawanan dengan kebanyakan orang, yang kedua periwayatan tersebut tidak dapat dijama'kan. Periwayatan yang demikian ini disebut syadz, dan kalau perlawanannya itu berkesangatan atau rawinya sangat lemah hafalannya, periwayatnnya (hadits¬nya) disebut munkar.
Ghalath (salah) itu kadang-kadang banyak dan kadang-kadang sedikit. Seorang rawi yang disifati banyak kesalahannya, hen¬daklah diadakan peninjauan mengenal hadits-hadits yang telah diriwayatkannya. Kalau periwayatnnya tersebut terdapat pada periwayatan orang lain yang tidak disifati dengan ghalath.
Maka hadits yang diriwayatkan oleh orang yang banyak salah tersebut dapat dipakai, tetapi bukan menurut jalan (sanad)nya. Sedang apabila tidak didapati selain dengan jalan (sanad) nya hendaklah ditawaqufkan.
Adapun seorang rawi yang disifati dengan sedikit kesalaha¬nnya, seperti lemah hafalannya, atau salah sangka atau lain sebagainya, maka ditetapkan seperti ketentuan hukum sebelum ini, kecuali riwayat-riwayat mutabi’at yang terdapat dalam shahih Bukhary itu lebih banyak daripada riwayat yang terda¬pat pada mereka. Jahalatu'l-hal (tidak diketahui identitasnya) merupakan pantangan untuk diterima haditsnya selama belum jelas identitasnya. Apabila sebagian orang telah mengenal identitasnya dengan baik, kemudian orang lain mengingkari¬nya, dalam hal ini didahulukan penetapan orang yang telah mengenalnya, sebab tentu ia lebih tahu daripada orang yang mengingkarinya (rnenafikannya).
Da'wa'l-inqitha' (pendakwaan terputus) dalam sanad, misal¬nya mendakwa rawi men-tad-lis-kan atau meng-irsal-kan suatu hadits.
- Jalan-jalan untuk mengetahui keadilan dan kecacatan rawi dan masalah-masalahnya
Dalam uraian yang baru lalu telah (dikemukakan bahwa: men-ta'dil-kan (menganggap adil seorang rawi) ialah memuji rawi dengan sifat-sifat yang membawa ke-'adalah-annya, yakni sifat-sifat yang dijadikan dasar penerimaan riwayat.
Keadilan seorang rawi itu dapat diketahui dengan salah satu jari dua ketetapan berikut:
Pertama, dengan kepopulerannya di kalangan para ahli ilmu bahwa din terkenal sebagai orang yang adil (bisy-syuhrah). Seperti terkenalnya sebagai orang yang adil kalangan para ahli ilmu bagi Anas bin Malik, Sufyan Ats-Tsaury, Syu'bah bin al-Hajjaj, Asy-Syafi'iy, Ahmad dan lain sebagainya. Oleh ka¬rena mereka sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalang¬an para ahli ilmu, maka mereka tidak perlu lagi untuk diper¬bincangkan tentang keadilannya.
Kedua, dengan pujian dari seseorang yang adil (tazkiyah) Yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil oleh orang yang adil . yang semula rawi yang dita'dilkan itu belum dikenal sebagai rawi yang adil.
Penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan tazkiyah ini dapat dilakukan oleh:
a. Seorang rawi yang adil. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan banyaknya orang yang menta'dilkan. Sebab jumlah itu tidak menjadi syarat untuk penerimaan riwayat (hadits). Oleh karena itu jumlah tersebut tidak menjadi syarat pula untuk menta’dilkan seorang rawi. Demikian menurut pendapat kebanyakan Muhadditsin. Berlainan dengan pendapat para fuqaha yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua orang dalam mentazkiyahkan seorang rawi.
b. Setup orang yang dapat diterima periwayatannya, baik ia laki-laki maupun perempuan dan baik orang yang merdeka maupun budak selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.
Penetapan tentang kecacatan seorang rawi juga dapat ditempuh melalui dua jalan:
a. Berdasarkan berita tentang ketenaran seorang rawi dalam keaibannya. Seorang rawi yang sudah dikenal sebagai orang yang fasik atau pendusta di kalangan masyarakat, tidak perlu lagi dipersoalkan. Cukuplah kemasyhuran itu sebagai jalan untuk menetapkan kecacatannya.
b. Berdasarkan pentajrihan dari seorang yang adil yang telah mengetahui sebab-sebabnya dia cacat. Demikian ketetapan yang dipegang oleh para Muhadditsin. Sedang menurut para fuqaha sekurang-kurangnya harus ditajrih oleh dua orang laki¬-laki yang adil.
1. Syarat-syarat bagi orang yang men-ta'dil-kan dan men-tajrih-kan
Bagi orang yang men-ta'dil-kan (mu'addil) dan orang yang men-jarh-kan (Jarih) diperlukan syarat-syarat. Yakni:
1) Berilmu pengetahuan.
2) Takwa.
3) Wara,' (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat-syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat).
4) Jujur.
5) Menjauhi.fanatik golongan dan
6) Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta'dil-kan dan untuk men-tajrih-kan.
2. Dapatkah pen-ta'dil-an dan pen-tajrih-an seseorang tanpa menyebutkan sebab-sebabnya
Sebagaimana kita ketahui, bahwa men-ta'dil-kan atau men-taj¬rih-kan seorang rawi itu adakalanya mubham (tak disebutkan sebab-sebabnya) dan adakalanya mufassar (disebutkan sebab-sebabnya). Untuk mubham ini, diperselisihkan oleh para ula¬ma, dalam beberapa pendapat:
1) Men-ta'dil-kan tanpa menyebutkan sebab-sebabnya, dite¬rima. Karena sebab-sebab itu banyak sekali, sehingga hal itu kalau disebutkan semua tentu menyibukkan kerja saja. Adapun men-tajrih-kan, tidak diterima, kalau tanpa me¬nyebutkan sebab-sebabnya, karena jarh itu dapat berhasil dengan satu sebab saja. Dan oleh karena orang-orang itu berlain-lainan dalam, mengemukakan sebab jarh, hingga tidak mustahil seseorang men-tajrih menurut keyakinan¬nya, tetapi tidak tepat dalam kenyataannya. Jadi agar jelas apakah ia tercacat atau tidak, perlu diterangkan sebab sebabnya.
2) Untuk ta'dil, harus disebutkan sebab-sebabnya, tetapi menjarahkan tidak perlu. Karena sebab-sebab men-ta'dil- kan itu, bisa dibuat-buat, hingga harus diterangkan, sedang mentaj-rih-kan tidak.
3) Untuk kedua-duanya harus disebutkan sebab-sebabnya.
4) Untuk kedua-duanya, tidak perlu disebutkan sebab-sebab¬nya. Sebab, si jarih dan mu'addil sudah mengenal seteliti-¬telitinya sebab-sebab tersebut.
Pendapat yang pertama adalah pendapat yang dianut oleh kebanyakan Para muhadditsin, semisal Bukhary-Muslim, Abu Dawud dan lain-lainnya.
3. Jumlah orang yang dipandang Cukup untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan rawi-rawi
Dalam masalah ini juga diperselisihkan:
1) Minimal dua orang, baik dalam soal syahadah maupun dalam soal riwayah. Demikianlah pendapat kebanyakan fuqaha Madinah dan lainnya.
2) Cukup seorang saja dalam soal riwayah bukan dalam soal syahadah. Sebab oleh karena bilangan itu tidak menjadi syarat dalam penerimaan hadits, maka tidak pula disyaratkan dalam men-ta'dil-kan dan men-tajrih rawi-rawi. Berlainan dalam soal syahadah.
3) Cukup seorang saja, baik dalam soal riwayah maupun da¬lam soal syahadah.
Adapun kalau ke-'adalah-annya (keadilannya) itu diperoleh atas dasar pujian orang banyak atau dimasyhurkan oleh ahli-¬ahli ilmu, maka tidak memerlukan orang yang men-ta'dil-kan (muzakky = mu'addil). Seperti Malik, As-Syafi'iy, Ahmad bin Hanbal, Al-Laits, Ibnu'l-Mubarak, Syu'bah, Is-haq dan lain-lainnya.


4. Perlawanan antara jarh dan ta'dil
Apabila terdapat ta'arudl antara jarh dan ta'dil pada seorang rawi, yakni sebagian ulama men-ta'dil-kan dan sebagian ulama yang lain men-tajrih-kan dalam hal ini terdapat 4 pendapat:

1) Jarh harus didahulukan secara mutlak, walaupun jumlah mu'addil-nya lebih banyak daripada jarhnya. Sebab bagi jarih tentu mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh mu'addil, dan kalau jarih dapat membenarkan mu'addil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja, sedang jarih memberitakan urusan batiniyah yang tidak diketahui oleh si mu'addil.
Pendapat ini dipegang oleh jumhuru'l-ulama.

2) Ta'dil harus didahulukan daripada jarh.
Karena si jarih dalam meng-aibkan si rawi kurang tepat, dikarenakan sebab yang digunakan untuk men-aibkan itu bukan sebab yang dapat mencacatkan yang sebenarnya, apalagi kalau dipengaruhi rasa benci. Sedang mu'addil, sudah barang tentu tidak serampangan men-ta'dil-kan se¬seorang selama tidak mempunyai alasan yang tepat dan logis.

3) Bila jumlah mu'addil-nya lebih banyak daripada jarih¬nya, didahulukan ta'dil. Sebab jumlah yang banyak itu dapat memperkuat kedudukan mereka dan mengharuskan untuk mengamalkan kabar-kabar mereka.

4) Masih tetap dalam ke-ta'arudlan-nya selama belum ditemukan yang me-rajih-kannya.
Pengarang at-Taqrib mengemukakan sebab timbulnya khi¬laf ini, ialah jika jumlah mu'addilnya lebih banyak, tetapi kalau jumlahnya seimbang antara mu'addil dan jarih-nya, maka mendahulukan jarah itu sudah merupakan putusan ijma' .

5. Susunan lafadh-lafadh untuk men-ta'dil-kan dan men¬tajrih-kan rawi
lafadh-lafadh yang digunakan untuk men-ta'dil-kan dan men¬tajrih-kan rawi-rawi itu bertingkat-tingkat. Menurut Ibnu Abi Hatim, Ibnu's Shalah dan Imam Nawawy, lafadh-lafad itu di¬susun menjadi 4 tingkatan, menurut Al-Hafidh Ad-Dzahaby dan Al-'Iraqy menjadi 5 tingkatan dan Ibnu Hajar menyusun¬nya menjadi 6 tingkatan, yakni:
Tingkatan dan lafadh-lafadh untuk men-ta'dil-kan rawi-rawi.
Pertama : segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan dengan menggunakan lafadh-lafadh yang berbentuk af'alut-tafdil atau ungkapan Yang mengandung pengertian yang sejenis. Misalnya:
اوثق الناس Orang yang paling tsiqah,
اثبت الناس حفظا وعدالة Orang yang paling mantap hafalan dan keadilannya,
اليه المنتهى فى الثبت Orang Yang paling top keteguhan hati dan lidahnya
ثقة فوق الثقة Orang yang tsiqah melebihi orang yang tsiqah.
Kedua : memperkuat ketsiqahan rawi dengan membubuhi satu sifat dari sifat-sifat yang menunjuk keadilan dan kedlabitannya, baik sifatnya yang dibubuhkan itu selafadh (dengan mengulangnya) maupun semakna, Misalnya:
ثبت ثبت : Orang yang teguh (lagi) teguh,
ثقة ثقة : Orang yang tsiqah (lagi) tsiqah,
حجة حجة : Orang yang ahli (lagi) patah lidahnya,
ثبت ثقة : Orang yang teguh (lagi) tsiqah,
حافظ حجة : Orang yang hafidh lagi petah lidahnya.
ضابظ متقن : Orang yang kuat ingatan lagi meyakinkan ilmunya.
Ketiga : menunjuk keadilan dengan suatu lafadh yang mengandung arti kuat ingatan. Misalnya:
ثبت : Orang yang teguh (hati dan lidahnya)
متفق : Orang yang meyakinkan (ilmunya),
ثقة : Orang yang tsiqah,
حافظ : Orang yang hafidh (kuat hafalannya),
حجة : Orang yang petah lidahnya.
Keempat : menunjuk keadilan dan kedlabithan, tetapi dengan lafadh yang tidak mengandung arti kuat ingatan dan adil (tsiqah). Misalnya:
صدوق : Orang yang sangat jujur,
مأمون : Orang yang dapat memegang amanat,
لابأس به : Orang Yang tidak cacat.
Kelima : menunjuk kejujuran rawi, tetapi tidak terpaham adanya kedlabithan. Misalnya:
محله الصدق : Orang yang berstatus jujur,
جيد الحديث : Orang yang baik haditsnya,
حسن الحديث : Orang yang bagus haditsnya,
مقارب الحديث : Orang yang haditsnya berdekatan de¬ngan hadits-hadits orang lain yang tsiqah.
Keenam : menunjuk arti mendekati cacat. Seperti sifat-sifat tersebut di atas yang diikuti dengan lafadh "insya Allah", atau lafadh tersebut di-tashghir-kan (pengecilan arti). atau lafadh itu dikaitkan dengan suatu pengharapan. Misalnya:
صدوق إنشاء الله : Orang yang jujur, insya Allah.
فلان أرجو بأن لابأس به : Orang yang diharapkan tsiqat
فلان صويلح : Orang yang sedikit kesalehannya
فلان مقبول حديثه : Orang yang diterima haditsnya.
Para ahli ilmu menggunakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang dita'dilkan menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Sedang hadits-hadits para rawi yang dita'dilkan menurut tingkatan kelima dan keenam hanya dapat ditulis, dan baru dapat dipergunakan bila dikuatkan oleh hadits perawi lain.
Tingkatan dan lafadh-lafadh untuk mentajrih rawi-rawi.
Pertama : menunjuk kepada keterlaluan si rawi tentang cacatnya dengan menggunakan lafadh-lafadh yang berbentuk af a-lut-tafdlil atau ungkapan lain yang mengandung pengertian yang sejenisnya dengan itu. Misalnya:
اوضع الناس : orang yang paling dusta,
اكذب الناس : orang yang paling bohong,
اليه المنتقى فى الوضع : orang yang paling top kebohongannya
Kedua : menunjuk kesangatan cacat dengan menggunakan la¬fadh berbentuk shighat muballagah. Misalnya:
كذاب : orang yang pembohong,
وضاع : orang yang pendusta,
دجال : orang yang penipu.
Ketiga : menunjuk kepada tuduhan dusta, bohong atau lain sebagainya. Misalnya:
فلان منهم بالكذب : orang yang dituduh bohong,
اومهم بالوضع : orang yang dituduh dusta,
فلان فيه النظر : orang yang perlu diteliti,
فلان ساقط : orang yang gugur,
فلان ذاهب الحديث : orang yang haditsnya telah hilang,
فلان متروك الحديث : orang yang ditinggalkan haditsnya.
Keempat : menunjuk kepada berkesangatan lemahnya. Misalnya:
مطرح الحديث : orang yang dilempar haditsnya,
فلان ضعيف : orang yang lemah,
فلان مردود الحديث : orang yang ditolak haditsnya.
Kelima : menunjuk kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai hafalannya. Misalnya:
فلان لايحتج به : orang yang tidak dapat dibuat huj¬jah haditsnya,
فلان مجهول : orang yang tidak dikenai identitasnya.
فلان منكر الحديث : orang yang mungkar haditsnya,
فلان مضطرب الحديث : orang yang kacau haditsnya,
فلان واه : orang yang banyak menduga-duga.
Keenam : menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjuk kelemahannya, tetapi sifat itu berdekatan dengan adil. Misalnya:
ضعف حديثه : orang yang didla'ifkan haditsnya,
فلان مقال فيه : orang yang diperbincangkan,
فلان فيه خلف : Orang yang disingkiri
فلان لين : Orang yang lunak
فلان ليس بالحجة : orang yang tidak dapat digunakan hujjah haditsnya,
فلان ليس بالقوى : orang yang tidak kuat.
Orang-orang yang ditajrih menurut tingkat pertama sampai dengan tingkatan keempat, haditsnya tidak dapat dibuat hujjah sama sekali. Adapun orang-orang yang ditajrih menurut tingkatan kelima dan keenam, haditsnya masih dapat dipakai seba¬gai i'tibar (tempat membandingkan).
Perlu diketahui dalam masalah yang berkaitan dengan jarh dan ta'dil ini bahwa para sahabat itu tidak menjadi sasaran dalam pembahasan ilmu ini. Sebab sudah disepakati oleh kebanyakan Muhadditsin bahwa para sahabat itu seluruhnya dipandang adil, karena itu semua periwayatannya dapat diterima.
Dengan demikian yang menjadi sasaran utama ilmu jarh wat¬ta'dii ini ialah rawi-rawi selain sahabat.
- Untuk diperhatikan
Apabila kita temui sebagian ahli jarh dan ta'dil men-jarh-kan seorang rawi, maka kita tidak perlu segera menerima pen tajrih-an tersebut, tetapi hendaklah diselidiki lebih dulu. Jika pen-tajrih-an itu membawa kegoncangan yang hebat, kendati¬pun yang men-tajrih-kan tersebut orang-orang atau ulama-ulama yang masyhur sekalipun, tidak boleh terus kita terima pen¬-tajrih-annya. Sebab kadang-kadang, sebab-sebab yang diguna¬kan untuk men-jarh-kannya, setelah kita adakan penelitian da¬pat dipakai untuk menolak pen-jarh-annya.
Hal itu disebabkan adanya kemungkinan-kemungkinan antara lain, ialah si jarih sendiri termasuk orang yang di-tajrih-kan oleh orang lain, hingga pen-tajrih-annya dan pen-ta'dil-annya tidak harus segera kita terima selama orang-orang lain tidak menyetujuinya. Kemungkinan yang lain bisa terjadi, bahwa si jarih termasuk orang yang berkesangatan dalam men-tajrih¬kan seseorang. Sedang menurut pen-tajrih-an yang dilakukan oleh kebanyakan ahli tajrih dan ta'dil, lebih ringan.
Para ulama jumhur mengemukakan daftar nama-nama Muhad¬ditsin yang terkenal berkesangatan dan menjemukan bila men¬tajrih seseorang rawi. Mereka itu, ialah: Abu Hatim, An¬Nasa'iy. Yahya bin Main, Yahya bin Khaththan dan Ibnu Hibban."

C. Kitab-kitab Ilmu Jarh wat-Ta'dil
Para penulis kitab-kitab Jarh wat-Ta'dil berbeda-beda dalam menyusun buku-bukunva. Sebagian ada yang kecil, hanya terdiri satu jilid dan hanya mencakup beberapa ratus orang rawi. Sebagian yang lain menyusunnya menjadi bebera¬pa jilid besar-besar yang mencakup antara sepuluh sampai dua puluh ribu rijalus-sanad.
Di samping itu mereka juga berbeda-beda dalam mensistematiskan pembahasannya. Ada sebagian yang hanya menulis ten¬ting rawi-rawi yang dla'if dan bohong saja. ada yang menulis rawi-rawi yang tsiqah saja, dan ada pula yang mengumpulkan kedua-duanya. Kitab-kitab itu antara lain:
1. Ma'rifatu'r-rijal. Karya Yahya Ibni Ma' in. Kitab ini termasuk kitab yang pertama sampai kepada kita. Juz pertama kitab tersebut, yang masih berupa manuskrip (tulisan tangan) berada di Darul-Kutub Adh-Dhahiriyah.
2. Ad-Dlu'afa'. Karya Imam Muhammad bin Ismail Al Bukhary (194 - 252 H.). Kitab tersebut dicetak di Hindia pada tahun 320 H.
3. At-Tsiqat, karya Abu Hatim bin Hibban Al-Busty (wafat tahun 304 H.). Perlu diketahui bahwa Ibnu Hibban ini sangat mudah untuk mengadilkan seorang rawi. Karena itu hendaklah hati-hati terhadap penta'dilannya. Naskah aslinya diketemukan di Darul Kutub Al-Mishriyah, dengan tidak lengkap.
4. Al-Jarhu wat-Ta'dil, karya Abdur Rahman bin Abi Hatim Ar-Razy (240 - 326 H.). Ini merupakan kitab Jarh wat-Ta'dil yang terbesar yang sampai kepada kita dan yang sangat besar faedahnya. Kitab itu terdiri dari 4 jilid besar-besar yang memuat 18.050 orang rawi. Pada tahun 1373 H. ki¬tab itu dicetak di India menjadi 9 jilid. Satu jilid sebagai mu¬kadimah, sedang tiap-tiap jilid yang ash dijadikan dua jilid.
5. Mizanu'l-I'tidal, karya Imam Syamsuddin Muhammad Adz-Dzahaby (673 - 748 H.). Kitab itu terdiri dari 3 jilid. Setiap rawi biarpun rawi tsiqah diterangkan dan dikemukakan haditsnya, sebuah atau beberapa buah yang munkar atau gharib. Kitab yang sudah berulang kali dicetak ini dan cetakan yang terakhir dicetak di Mesir pada tahun 1325 H. dan terdiri dari 3 jilid, mencakup 10.907 orang riyalus-sanad.
6. Lisanu'l-Mizan, karya Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-'Asqalany (773 - 852 H.) sudah mencakup isi kitab Mizanu'l-I'tidal dengan beberapa tambahan yang penting. Kitab itu memuat 14.343 orang rijalus-sanad. ia dicetak di India pada tahun 1329 - 1331 H. dalam 6 jilid.

12/23/18

MUSTHOLAH HADITS (1)

BAB I
MACAM-MACAM HADITS BERDASARKAN SIFAT SANAD

1. HADITS MUTTASHIL

Muttashil menurut bahasa asdalah isim fa’il dari kata kerja ittashala lawan kata dari inqatha’a artinya bersambung.
Hadits Muttashil ialah:
ما اتصل سنده، وسلم من الانقطاع، ويصدق ذلك على المرفوع والموقوف .
"Hadits yang bersambungsambung sanadnya dan terhindatr dari terputusnya sanad, dan yanh termasuk dalam hadits ini adalah hadits marfu’ dan mauquf". Persambungan sanad itu dinamai ittishal.
Hadits muttashil tidak harus berupa hadits marfu’, akan tetapi bisa berupa hadits marfu’ atau hadits mauquf yang disandarkan pada shahabat atau tabiin akan tetapi dengan syarat tidak ada sesuatu yang mengindikasikan terputusnya sanad (inqitha’).
Dengan demikian setiap hadits yang munqathi’ tidak bisa dikatakan hadits muttshil baik terputus di permulaan isnad, di akhir isnad maupun diantara keduanya. Maka hadit Mu’allaq, hadits Mu’adlal, hadits mursal dan juga hadits mudallas tidak termasuk dalam kategori hadits muttasil.
Begitu juga tidak termasuk hadits Muttashil apabila seorang perawi menerima hadits dari gurunya dengan melalui salah satu dari dua cara penerimaan hadits yang dlaif.
Hadits muttasil berkaitan dengan sanad bukan pada matan hadits.
Contoh dari hadits yang marfu’ (hadits yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad SAW):
عن جابر قال رسول الله ص. حسن الملكة يمن وسوء الخلق شؤم
Artinya: dari Jabir telah bersabda Nabi SAW: “baik pekerti adalah pelajaran dan buruk kelakuan itu adalah sial” (HR. ibnu asakir).
Hadits diatas dikatakan sebagai Hadits Marfu karena dengan terang-terangan Jabr mengatakan “قال رسول الله”.
Contoh dari hadits Muquf (hadits yang sanadnya terhenti pada para sahabat nabi) :
عن عبد الله بن مسعود قال : لا يقلدن احدكم دينه رجلا فان امن امن وان كفر كفر (رواه ابو نعيم 136:1
Artinya: dari Abdullah (Bin Mas`Ud), ia berkata : “jangan lah hendaknya salah seorang dari kamu taqlid agamanya dari seseorang, karena jika seseorang itu beriman, maka ikut beriman, dan jika seseorang itu kufur, ia pun ikut kufur”. (R. Abu Na`im 1:136).
Abdullah Bin Mas`ud adalah seorang sahabat Nabi, maka ucapan diatas disandarkan kepada Abdullah Bin Masu`ud.
Contoh dari hadits Maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi`in atau orang yang berada pada tingakat dibawahnya):
عن عبد الله بن سعيد بن ابي هند قال : قلت لسعيد بن المسيب : ان فلانا اعطس والامام يخطب فشمته فلان. قال : مره فلا يعودن
Artinya: dari Abdillah Bin Sa`Id Bin Abi Hindin, ia berkata: aku pernah bertanya kepada Sa`Id Bin Musaiyib; bahwasanya si fulan bersin, padahal imam sedang berkhutbah, lalu orang lain ucapkan “yarhamukallah” (bolehkan yang demikian?) jawab Sa`Id Bin Musayib “perintahlah kepadanya supaya jangan sekali-kali diulangi”. (al atsar 33).
Sa`id Bin Musayaib adalah seorang tabi`in, dan Hadits diatas adalah Hadits Maqthu. Tidak mengandung hukum.
2. HADITS MUSNAD
Menurut bahasa merupakan isim maf’ul dari kata asnada yang berarti menyandarkan atau menisbahkan.
Hadits Musnad, ialah: "tiap-tiap hadits marfu' yang sanadnya muttashil." Sebagian ulama menamai musnad segala hadits muttashil, walaupun mauquf, atau maqthu'. Dan sebagian yang lain menamai musnad, segala hadits marfu', walaupun mursal, mu'dlal ataupun munqathi'. Pendapat yang pertama, itulah yang terkenal dan terkuat.
Hadits musnad memiliki sifat bersambung (ittishal) dalam sisi matannya dan juga ittishal pada sanadnya. Mak hadits muttashil terkumpul di dalamya dua macam hadits, yaitu hadits muttashil dan marfu’. Maka apabila kriteria kedua macam hadits ini terkumpul dalam suatu hadits maka hadits tersebut dihukumi hadits Musnad.
Dengan demikian suatu hadits dikatakan Hadits musnad apabila terpenuhi dua syarat:
1. Disandarkan pada Nabi
2. Sand-sanadnya muttashil (tidak terputus)
Apabila dijumpai suatu hadits yann sanadnya muttashil namun disandarkan pada sahabat bukan pada Nabi maka tidak bisa dikatakan hadits Musnad. Begitu juga sebalikny, apabila ditemukan suatu hadits yang di sandarkan pada Nabi akan tetapi terdapat sanad yang terputus (munqathi’) maka juga tidak disebut dengan hadits Musnad.
Contoh hadits Musnad:
Hadits yang dikeluarkan oleh Bikhari, yang berkata, “Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf dari Malik dari Abi Zanad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seekor anjing meminum di dalam bejana kalian, maka cucilah sebanyak tujuh kali.”
Hadits ini sanadnya bersambung dari awal hingga akhir, juga marfu’ sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
3. HADITS MU’AN’AN
Hadits Mu'an'an. "Hadits yang diriwayatkan dengan memakai lafad "an", yang diriwayatkan secara an'anah, seperti dikatakan: diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi SAW." Sesuatu hadits yang diriwayatkan secara tersebut, maka Muslim hanya mensyaratkan bahwa perawi-perawi itu harus semasa harus mu'asharah. Al Bukhary mensyaratkan orang-orang itu di samping mu'asharah, pernah pula berjumpa satu sama lainnya, yakni diisyaratkan liqa’. Segolongan ulama yang lain mensyaratkan, bahwa orang itu harus pernah mempelajari hadits pada yang selainnya yaitu, 'An'anah yang dibuat oleh seseorang yang terkenal mudallis, tidak diterima.
Pendapat ulama ahli hadits dalam masalah ini terdapat dua fersi:
a) Bahwa hadits yang jalurnya (sanad) itu menggunakan redaksi ‘an (dari) termasuk dalam kategori hadits yang sanadnya muttasil. Akan tetapi hadits mu’an’an untuk bisa dikategorikn sebagai hadits muttasil, harus memenuhi beberapa syarat. Dalam hal-hal syarat ini terdapat dua pendapat:
1) Syarat-syarat yang ditentukan oleh Imam Bukhari, Ali bin al-Madani dan sejumlah ahli hadits lain antara lain:
• Perawi harus mempunyai sifat ‘adalah.
• Harus terdapat hubungan guru murid, dalm artian keduanya harus pernah bertemu.
• Perawi bukan termasuk mudallis.
2) Syarat-syarat yang ditentukan oleh imam muslim, antara lain:
• Perawi harus mempunyai sifat ‘adalah.
• Perawi bukan termasuk mudallis.
• Hubungan antara yang meriwayatkan hadits cukup dengan hidup dalam satu masa dan itu dimungkinkan untuk bertemu
b) Bahwa hadits mu’an’an termasuk dalam kategori hadits mursal. Oleh karena itu hadits mu’anan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Ketika redaksi ‘an itu pada tingkat sahabat, terdapat pemilahan. Apabila sahabat itu termasuk sahabat yang sebagian besar hidupnya senantiasa bersama dengan nabi, maka redaksi ‘an sama dengan redaksi sami’tu ((سمعت. Apabila sahabat itu jarang bertemu nabi, maka sanad itu perlu ditinjau ulang .
Contoh hadis mu’an’an:
حدثنا قتيبة بن سعي حدثنا عبد العزيز الدرواردى عن العلاء عن ابيه عن ابى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الد نيا سجن المؤمن وجنة الكافر (رواه مسلم)

4. HADITS MUSALSAL
Musalsal ini, merupakan salah satu sifat yang terdapat pada sanad (rawi) saja. Berlainan dengan Marfu’ yang merupakan salah satu sifat yang terdapat pada matan saja. Sedang shahih merupakan sifat yang terdapat baik pada sanad maupun pada matan. Jika pada rawi-rawi yang menjadi sanad suatu hadits atau pada periwayatannya, terdapat satu sifat atau keadaan yang selalu sesuai, maka hadits yang mempunyai sifat-sifat demikian disebut hadits musalsal (tali-temali).
Secara definitif yang disebut dengan hadits musalsal ialah:
هو ما تتابع فيه رجال الاسناد واحدا واحدا على صفة واحدة او حال واحدة او قول واحد
"Suatu hadits yang rawi-rawi (sanad)-nya Baling mengikuti se¬orang demi seorang mengenai satu sifat, keadaan atau perka¬taan".
Dengan memperhatikan di mana sifat-sifat yang selalu sesuai itu terdapat, maka hadits musalsal dapat diklasifisir kepada:
a. musalsal fi'r-ruwah dan
b. musalsal fi'r-riwayah.
I. Sifat-sifat atau keadaan-keadaan yang selalu sesuai terdapat pada para rawinya, dapat mengenai:
(1) Ucapannya, misalnya hadits Mu'adz bin Jabal yang men¬jelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda padanya, ujarnya:
يامعاذأحبك افقل فى دبركل صلاة: (اللهم أعنى على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك)

“Wahai Mu'adz! Aku cinta padamu. Karena itu, ucapkanlah la akhir setiap salat (doa) ini : Ta Allah, tolonglah aku untuk menzikiri-Mu dan membaguskan ibadahku kepada-Mu".
Rawi-rawi kemudian yang meriwayatkan hadits Mu'adz ini, di kala meriwayatkan kepada orang lain, selalu menggunakan kalimat "uhibbuka" (aku mencintaimu), yang sesungguhnya kalimat itu spesifik pujian Nabi kepada Mu'adz saja.
(2) Perbuatannya, misalnya hadits Abu Hurairah r.a., ujar¬nya:
شبك بيدى أبوالقاسم صلعم وقال : خلق الله الأرض يوم السبت والجبال يوم الأ حد ..الحديث
'Abul-Qasim (Nabi Muhmmad) saw menjejerkan jari-jarinya dengan jari-jariku, seraya bersabda: ‘Allah menjadikan bumi pada hari Sabtu, gunung pada hari Ahad, dan seterusnya”.
Abu Hurairah r.a. dan rawi-rawi selanjutnya, bill meriwayat¬kan hadits, tersebut selalu dengan menjejerkan jari-jarinya de¬ngan jari-jari orang yang diberi riwayat.
(3) Perkataan dan perbuatan bersama-sama. Misalnya hadits Anas r.a., ujarnya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لايجدالعبد حلا وة الاءيمان حتى يؤمن بالقدرخيرة وشره وحلوهومره). وقبض رسول الله صلعم على لحيته وقال (امنت بالقدرخيره وشره وحلوه ومره)

"Seseorang tidak akan mendapatkan kemanisan iman, sehing¬ga ia mempercayai qadar Allah, baik qadar yang baik atau buruk, maupun yang manis atau yang getir". Rasulullah setelah bersabda demikian itu, lalu memegang, janggut Anas dan seraya bersabda: "Aku percaya kepada qodar, baik qadar yang baik atau buruk, maupun yang nth atau yang getir.
Anas r.a. melakukan dan mengatakan persis dengan apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Nabi. Demikian juga rawi berikutnya, melakukan demikian di kala meriwayatkan hadits tersebut.
II. Adapun sifat-sifat atau keadaan-keadaan yang selalu sesuai pada periwayatannya (musalsal fi'r-Riwayah) itu, dapat mengenai:
a. shighat meriwayatkan hadits, misalnya apabila masing-masing rawi yang meriwayatkan hadits tersebut selalu menyesuaikan dengan shighat yang dipakai rawi yang pertama, seperti kalau rawi pertama memakai shighat sami'tu / samina haddatsani / haddatsana, akhbarani/ akhbarana dan lain sebagainya, maka rawi yang kemudian pun demikian.
b. Zaman meriwayatkan, misalnya hadits Ibnu 'Abbas r.a., ujarnya:
شهدت مع رسول الله صلعم يوم عيد فطراواضحى، فلما فرغ من الصلاة اقبل علينا بوجهه فقال : ايها الناس قداصبتم خيرا فمن احب ان ينصرف فلينصرف ومن احب ان يقيم حتى يسمع الخطبة فليقم
"Saya hadir bersama Rasulullah saw pada salat Idul Fitri dan Idul Adha. Ketika selesai dari salat beliau memandang kepada kami seraya bersabda: 'Wahai manusia! Kamu sekali¬an telah memperoleh kebaikan. Maka siapa yang ingin pu¬lang, pulanglah dan siapa yang ingin tinggal mendengarkan khotbah, tinggallah!
Hadits tersebut musalsal pada hari raya, yakni setiap rawi yang meriwayatkan hadits tersebut selalu di saat-saat hari raya fitri atau Adha.
c. Tempat meriwayatkan, misalnya hadits Ibnu 'Abbas r.a. tentang doa yang mustajab, yang diucapkan di suatu tempat tertentu, yang disebut dengan Multazam. Kata Ibnu 'Abbas ra :
ماد غاأحدفى هذاالملتزم إلااستجيب له. وقال ابن عباس : وانا ماعوتالله فيه الا استجيب لى
Tidaklah seorang mendoa di Multazam ini, kecuali selalu di¬kabulkan. Ibnu 'Abbas selanjutnya berkata: Aku tidak mendoa kepada Allah di tempat ini, selain selalu dikabulkannya.
Demikianlah setiap rawi yang mendoa di tempat tersebut, se¬lalu dikabulkan-Nya.
Hukum Hadits Musalsal itu adakalanya:
1. Sifat musalsalnya tidak shahih, tetapi matannya shahih. Seperti hadits musalsal-musabbakah (menjejerkan jari-jari) tertera di atas menurut pendapat As-Sakhawy, matannya ada¬lah shahih, karena terdapat di dalam kitab shahih Muslim, sedang tasalsulnya menjadi masalah yang diperbincangkan oleh seluruh ulama.
2. Sifat tasalsul dan matannya tidak shahih. Misalnya seper¬ti hadits yang ditakhrijkan oleh Ibnu 'Atha' dalam kitab Miftahul Falah:
بالله العظيم لقد حدثنى جبريل اوقال : باالله العظيم لقد حدثنى اسرافيل اوقال : قال الله تبارك وتعالى : يااسرافيل بعزتى وجلالى وجودى وكرمى من قرأ بسم الله الرحمن الرحيم متصلا بفاتحة الكتاب مرة واحدة اشهدوا على، انى قد غفرت له وقبلت منه الحسنات وتجاوزت عنه السيئات، ولا احرق لسانه فى النار واجيره من عذاب القبر وعذاب النار وعذاب القيامة والفزع الاكبر، ويلقانى قبل الانبياء والاولياء اجمعين
"Demi Allah Yang Mahaagung, sungguh Jibril telah bercerita padaku, ujarnya: Demi Allah Yang Mahaagung, sungguh Mikail telah bercerita kepadaku, ujarnya: Demi Allah Yang Mahaagung, sungguh Israfil telah bercerita kepadaku, ajar. nya: Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: Wahai Israfil, dengan kegagahan-Ku, keagungan-Ku, kedermawanan-Ku dan kemurahan-Ku, maka barang siapa yang membaca basmalah terus disambung dengan al-Fatihah sekali, saksikanlah pada-Ku, bahwa Aku mengampuni dosa-dosanya, menerima keba¬jikannya, menghapus kejelekannya, tidak Kuhanguskan lidahnya dengan api, Kuhapus siksa kuburnya, siksa nerakanya, siksa hari kiamatnya, kegelisahannya dan dapat menemui Aku sebelum para Nabi dan wall seluruhnya."
Menurut Al-Hafidh As-Sakhawy, bahwa redaksi dan susunan kalimat hadits tersebut adalah batal sama sekali, baik dari segi sifat tasalsulnya, maupun dari segi matannya.
3. Tasalsul itu tidak selalu terjadi terus-menerus pada selu¬ruh rawi yang menerimanya, tetapi adakalanya terputus di awal, di tengah atau di akhirnya.
Misal yang putus di awal (awwaliyah):
الراحمون يرحمهم الرحمن، ارحموا من فى الارض يرحمكم من فى السماء
Pengasih-pengasih itu bakal dikasihi oleh Zat Yang Maha¬ asih. Karena itu kasihilah orang-orang di permukaan bumi ini, tentu orang-orang yang ada di langit mengasihimu sekalian.
Hadits tersebut bertasalsul hanya kepada Ibnu 'Uyainah (yang pertama-tama menerima hadits) dari Ibnu Dinar, dan Ibnu Dinar (yang pertama-tama menerima) dari Abu Qabus dan Abu Qabus (yang pertama-tama menerima) dari 'Abdullah bin 'Amr dan Ibnu 'Amr (yang pertama-tama menerima) dari Nabi Muhammad saw. Setup rawi yang meriwayatkan hadits tersebut mengatakan: "Inilah hadits yang pertama saya dengar dari guru saya.
Jadi hadits itu merupakan hadits pertama yang diterimanya dari gurunya dan kemudian disampaikan kepada orang yang barn pertama kali menerima hadits daripadanya
Faedah mengetahui hadits musalsal ini, ialah untuk menambah penilaian tentang kekokohan ingatan para rawi.
Kitab yang terbaik yang khusus mengumpulkan hadits-hadits musalsal, ialah kitab "Fihrisu'l-Faharis wa’l-atsbat", karya al-Hafidh Muhammad 'Abdul Hayyi al-Kattany. 

5. HADITS ‘ALI DAN NAZIL

Sebuah hadits yang di-isnad-kan kepada Nabi Muhammad saw. kadang-kadang hanya melalui rijalu's-sanad,(rawi hadits) yang banyak. Hadits yang melalui rijalu's-sanad yang sedikit jumlahnya disebut Hadits 'Aly, sedang yang melalui rijalu's¬ sanad yang banyak disebut Hadits Nazil (safil). Hadits yang melalui sanad lebih sedikit disebut 'aly (tinggi), karena dari jumlah sanad yang sedikit itulah dapat memperkecil noda-no¬da yang terdapat pada sanad. Sebab setiap rijalu's-sanad itu, adalah manusia biasa yang tidak terpelihara dari kekhilafan, baik sengaja ataupun tidak disengaja. Dengan sedikitnya rija¬lu's-sanad, sedikit pula kemungkinan adanya cacat dan noda. Sedangkan banyaknya rijalu's-sanad tidak menutup adanya kemungkinan banyaknya noda. Oleh karena itu, derajat hadits yang bersanad banyak, lebih rendah (nazil) daripada yang bersanad sedikit.
من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليقل خيراأوليصمت ومن كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم جاره. ومن كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم ضيفه
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau berdiam diri; Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendahlah memuliakan tetangganya; Dan Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya".
Hadits Muslim yang bersanad: Harmalah bin Yahya, Ibnu Wahb, Yunus, Ibnu Syihab, Abu Salamah dan Abu Hurairah (6 orang), adalah hadits nazil.
Sedang hadits Bukhary yang bersanad Qutaibah bin Sa'id, Abul-Akhwash, Abu Hashin, Abu Shalih dan Abu Hurairoh (5 orang) adalah hadits 'aly, karena sanadnya lebih sedikit.
Di samping tentang jumlah sedikit atau banyaknya sanad juga, disyaratkan keduanya bernilai shahih, bukan dla'if atau rawinya, bukan orang yang tertuduh dusta. Sesuatu hadits, walau. pun sanadnya sedikit tetapi dla'if bukan termasuk hadits, 'aly.
Macam-macam Hadits 'Aly dan Nazil
 
Hadits 'ali itu ads 5 macam, yakni:
 
1. 'Aly-Mutlak. Hadits 'aly seperti pada contoh di atas, disebut dengan 'aly-mutlak. Bagian ini adalah bagian yang terpenting dan terutama. Dengan ketentuan, pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta. Adapun kalau sanadnya dla'if, hilanglah keutamaannya. Apalagi dalam sanadnya terdapat seorang pendusta, yang mengaku mendengar hadits dan sahabat. Seperti Ibnu Hudabah, Nu'aim bin Salim, Ya'la bin al-Asydaq dan lain sebagainya.
Kata Al-Hafidh Adz-Dzahaby: "Manakala kamu mengetahui: seorang Muhaddits bangga dengan ke-'aly-an sanadnya, anggaplah ia itu bodoh."
 
2. 'Aly-Nisby. Yaitu bila ukuran dekatnya (karena rawinya sedikit jumlahnya) itu bukan kepada Nabi, tetapi kepada imam-imam hadits, yang mempunyai sifat-sifat tinggi mengenai kehafalannya, kedlabithannya, kemasyhurannya dan lain sebagainya. Seperti Ibnu Juraij, Az-Zuhry, Syu'bah, Malik, Asy-Syafi'iy, Al-Bukhary, Muslim dan lain sebagainya, walaupun kadang-kadang sanad antara imam-imam tersebut dengan Nabi, banyak jumlahnya. Misalnya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان من اعظم الفرى ان يدعى الرجل الى غير ابيه وايرى عينه مالم تراو يقول على رسول الله صلى الله عليه وسلم مالم يقل
Rasulullah saw. bersabda: 'Sebesar-besar dusta ialah mendakwakan ayah kepada yang bukan ayahnya, memper¬lihat-lihatkan apa yang tidak dilihat oleh matanya atau mengatakan atas nama Rasulullah apa yang tidak beliau katakan."
Hadits Imam Syafi'iy (I) bersanad Abdu'l-'Aziz, Muhammad bin Ajlan, Abdu'l-Wahab bin Bukht, Abdu'l-Wahid An-¬Nashry dan Watsilah bin Al-Asqa'.
Hadits Al-Bukhary (II) bersanad 'Aly bin 'Ayyas, Hariz, Abdu'l-Wahid An-Nashry dan Watsilah bin Al-Asqa'.
Jika dinisbatkan kepada Abdu'l-Wahid An-Nashry, hadits Bukhary adalah lebih dekat, karena sanadnya hanya dua orang, daripada hadits Syafi'iy, yang sanadnya tiga orang. Oleh karena itu hadits Bukhary-lah yang "'aly-nisby". Dalam pada itu juga dapat dikatakan 'aly-mutlak karena jumlah sanad Bukhary sampai kepada Nabi adalah lebih sedikit daripada jumlah sanad Asy-Syafi'iy sampai kepada Nabi.
'Aly-nisby itu derajatnya lebih rendah daripada 'aly-mutlak. Sungguh pun demikian, syarat-syarat mengenai keshahihan hadits dan ketiadaan cacat, masih diperlukannya.
 
3. 'Aly-Tanzil. Yakni bila ukuran dekatnya itu dinisbatkan kepada suatu kitab dari kitab-kitab yang mu'tamad. Seperti kedua kitab shahih Bukhary dari Muslim, kitab-kitab sunan dan kitab musnad Imam Ahmad.
 
'Aly-Tanzil ini ada 4 macam yaitu:
a. Muwafagah. Misalnya seorang' muhaddits meriwayatkan hadits dari suatu kitab mu'tamad, kemudian sanad yang dicari oleh muhaddits tersebut bertemu dengan guru dari penyusun kitab yang mu'tamad dan ternyata sanadnya lebih sedikit dari pada sanad yang terdapat dalam kitab mu'tamad.
b. Badal. Misalnya seorang muhaddits meriwayatkan hadits dari suatu kitab yang mu'tamad, kemudian sanad yang diusa¬hakannya bertemu dengan guru dari gurunya pengarang kitab mu'tamad.
c. Musawah. Misalnya jumlah sanad seorang muhaddits dari awal sampai akhir bersamaan jumlahnya dengan jumlah sanad yang terdapat pada suatu kitab mu'tamad.
d. Mushafahah. Yakni bila jumlah sanad muhaddits tersebut kelebihan seorang daripada sanad pengarang kitab mu'tamad.
 
4. ‘Aly bitaqdimi'l-wafat. Misalnya suatu hadits yang diri¬wayatkan dari dua orang, dari Al-Baihaqy dari Al-Hakim ada¬lah lebih tinggi daripada hadits yang diriwayatkan dari tiga orang, dari Abu Bakar bin Khalaf dari Al-Hakim. Karena Al ¬Baihaqy lebih dahulu meninggal daripada Abu Bakar bin Khalaf.
 
5. 'Aly bitaqdimis-sama'. Misalnya suatu hadits yang diri¬wayatkan oleh seorang yang lebih dulu mendengarnya dari se¬orang guru adalah lebih 'aly daripada hadits yang diriwayat¬kan oleh kawannya yang mendengar kemudian dari guru ter¬sebut.
Sebagaimana hadits 'aly terbagi menjadi 5 macam seperti ter¬sebut di atas, maka hadits nazil pun demikian halnya.

12/16/18

PENDIDIKAN KEMASYARAKATAN MENURUT TINJAUAN AL-QUR’AN

A. Pendahuluan
Al-Qur’an mengandung ajaran yang komprehensif, universal dan menyentuh kehidupan umat manusia dalam setiap lintasan zaman. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang hukum-hukum dalam beribadah mahdhah, akan tetapi kandungannya mencakup setiap kebutuhan manusia. Salah satu di antaranya adalah tentang masyarakat sebagai kelompok yang terdiri dari beberapa individu dengan corak budaya yang beraneka ragam.
Dalam konteks pendidikan Islam, pengkajian terhadap masyarakat perlu dilakukan mengingat adanya keterkaitan antara pendidikan dengan masyarakat itu sendiri. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki peradaban tinggi. Sebaliknya, masyarakat yang berperadaban akan menghasilkan pula pendidikan yang berkualitas.
Oleh karena pendidikan Islam berlandaskan kepada al-Qur’an dan Sunnah, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam tentang masyarakat dalam pandangan al-Qur’an. Dengan memahami konsep masyarakat dalam kitab tersebut, akan dikaji bagaimana peran pendidikan yang ideal dalam mewujudkan masyarakat sebagaimana yang dikehendaki-Nya; sebaliknya, perlu pula melihat peran masyarakat terhadap perwujudan pendidikan yang bermutu.

B. Rumusan dan Batasan Masalah
Makalah ini akan menguraikan beberapa kajian pendidikan kemasyarakatan dalam perspektif al-Qur’an. Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah: “Bagaimanakah pandangan al-Qur’an tentang pendidikan kemasyarakatan?”.
Agar pembahasan makalah ini lebih fokus dan terarah, perlu membuat batasan masalah, yaitu:
1. Bagaimanakah pandangan al-Qur’an tentang masyarakat?
2. Bagaimanakah pandangan al-Qur’an tentang konsep dasar pendidikan kemasyarakatan di bidang tujuan, lembaga pendidikan, dan prinsip-prinsip dasarnya?
 
Kemudian, penulis menyadari bahwa dari beberapa literatur pendidikan Islam yang ada, kajian dalam makalah ini sulit ditemui. Untuk itu, diskusi yang mendalam, argumentatif dan berkelanjutan sangat diharapkan sehingga ditemukan konsep yang utuh tentang pendidikan kemasyarakatan.

C. Masyarakat dalam Perspektif al-Qur’an
 
Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu –kecil atau besar– yang terikat oleh satuan, adat, ritus atau hukum khas, dan hidup bersama. Demikian satu dari sekian banyak definisinya. Ada beberapa kata yang digunakan Al-Quran untuk menunjuk kepada masyarakat atau kumpulan manusia. Antara lain: qawm, ummah, syu’ub, dan qabail. Di samping itu, Al-Quran juga memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu, seperti al-mala’, al-mustak$birun, al-mustadh’afun, dan lain-lain.
Manusia adalah “makhluk sosial”. Ayat kedua dari wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad Saw., dapat dipahami sebagai salah satu ayat yang menjelaskan hal tersebut.
Dalam Qs. al-Alq ayat 2 bukan saja diartikan sebagai “menciptakan manusia dari segumpal darah” atau “sesuatu yang berdempet di dinding rahim”, tetapi juga dapat dipahami sebagai “diciptakan dinding dalam keadaan selalu bergantung kepada pihak lain atau tidak dapat hidup sendiri.”
Ayat lain dalam konteks ini adalah surat Al-Hujurat ayat 13.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Dalam ayat tersebut secara tegas dinyatakan bahwa manusia diciptakan terdiri dari lelaki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling mengenal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, menurut Al-Quran, manusia secara fitri adalah makhluk sosial dan hidup bermasyarakat merupakan satu keniscayaan bagi mereka.
Kemudian, dalam al-Qur’an juga ditemukan beberapa term yang memiliki kesamaan arti dengan masyarakat. Ali Nurdin, dalam bukunya Quranic Society, menyebutkan ada 12 term yang menunjuk pada masyarakat, yaitu: Qaum, Ummah, Sya’b, Qabilah, Firqah, Thaifah, Hizb, Fauj, ungkapan yang diawali dengan Ahl, ungkapa yang diawali dengan Alu, al-Nas, dan Asbath.
Istilah-istilah ini menunjukkan bahwa masyarakat mendapat perhatian khusus dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, setiap individu sebagai anggota masyarakat tertentu harus berupaya untuk mewujudkan masyarakat yang baik dalam ridha Allah SWT dengan tetap menjalakan perannya sebagai makhluk sosial. Untuk mempertahankan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial ini, diperlukan pendidikan sehingga interaksi antara yang satu dengan lainnya dalam suatu komunitas masyarakat dapat terjalin secara harmonis. Pendidikan kemasyarakatan tersebut dapat dilihat dari isyarat-isyarat yang terdapat dalam al-Qur’an yang akan dijelaskan berikut ini.
D. Konsep Dasar Pendidikan Kemasyarakatan dalam Perspektif al-Qur’an
Istilah pendidikan masyarakat biasanya dikenal juga dengan community education. Pendidikan kemasyarakatan merupakan kepedulian masyarakat terhadap perkembangan dan peningkatan pendidikan. Kepedulian tersebut bisa berupan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang didesain sedemikian rupa untuk mendidik kemampuan anggota masyarakatnya sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan menghasilkan peradaban yang tinggi, atau juga adanya hukum kemasyarakatan yang bersifat edukatif. Semua ini berangkat dari kesadaran bahwa tanpa pendidikan, masyarakat yang berperadaban tinggi niscaya mustahil diraih.
Seperti yang telah disinggung di bagian pendahuluan, secara eksplisit al-Qur’an memang tidak berbicara tentang pendidikan kemasyarakatan, akan tetapi secara implisit dapat ditemukan beberapa isyarat tentang pendidikan kemasyarakataan. Isyarat pendidikan kemasyarakatan tersebut akan diuraikan sebagai berikut.

1. Tujuan Pendidikan Kemasyarakatan
 
 Berbicara tentang tujuan pendidikan Islam, al-Qur’an menjadi landasan ideal dan memberikan arahan secara jelas tentang tujuan tersebut, seperti mewujudkan peserta didik yang beriman, bertakwa, berilmu pengetahuan, mampu menjalankan tugasnya sebagai abd Allah dan khalifah fi al-ard, serta memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, dan sebagainya. Namun, dalam konteks masyarakat, tujuan pendidikan adalah mewujudkan masyarakat yang ideal sebagaimana yang diisyaratkan dalam al-Qur’an. Adapun potret masyarakat ideal yang diinginkan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Ummah Wahidah
 
Secara sederhana ummah wahidah berarti sekelompok manusia atau masyarakat yang satu. Setidaknya istilah ini ditemukan dalam al-Qur’an sebanyak 9 kali , di antaranya surat al-Baqarah/2 ayat 213:
Artinya: Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus Para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.
Ayat ini menjelaskan secara tegas bahwa manusia dari dulu hingga kini adalah satu. Allah menciptakan mereka sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Namun, Allah juga menciptakan mereka dengan beragam perbedaan, baik profesi, karakter, suku, adat, dan sebagainya. Perbedaan itu bisa menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar sesama manusia dapat bersatu, selain kembali kepada fitrah yang hanif, juga bersatu dengan nilai-nilai persaudaraan dalam kebajikan. Dengan demikian, tujuan pendidikan kemasyarakatan adalah mewujudkan persatuan yang didasari oleh paradigma ummah wahidah sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam al-Qur’an.

b. Ummah Wasathan
 
Ummah wasathan adalah masyarakat yang pertengahan, moderat atau masyarakat yang berkeadilan. Makna ini bisa dilihat dari arti wasath yang terulang sebanyak lima kali dalam al-Qur’an, semuanya menunjuk arti pertengahan. Adapun ayat yang mengungkapkan ummah wasathan ini adalah surat al-Baqarah/2 ayat 143:
Artinya: Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilih anagar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Masyarakat yang adil atau pertengahan dalam term ini juga menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat tidak cenderung kepada kehidupan materialisme secara berlebihan, akan tetapi berada pada pertengahan dan seimbang. Begitu pula aktivitas mereka senantiasa seimbang antara kehidupan duniawi dan ukhrawi. Bahkan, dalam konteks menghadapi perbedaan dengan umat lain, umat Islam senantiasa terbuka, dapat berdialog dan berinteraksi dengan semua pihak secara adil. Kondisi masyarakat seperti inilah yang menjadi salah satu tujuan pendidikan kemasyarakatan.

c. Ummatun Muqtashidah
 
Istilah ummatun muqtashidah merupakan masyarakat yang hemat dan tidak berlebih-lebihan. Istilah ini dapat dilihat dalam surat al-Maidah/5 ayat 66:
Artinya: Dan Sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. diantara mereka ada golongan yang pertengahan. dan Alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.
Makna masyarakat pertengahan, hemat atau tidak berlebihan dalam ayat di atas adalah segolongan kelompok yang berlaku pertengahan dalam melakukan agamanya, tidak berlebihan juga tidak melalaikan. Mereka senantiasa jujur dan berlaku adil, tidak menyimpang dari ajaran agamanya. Kondisi masyarakat seperti ini merupakan potret masyarakat ideal yang juga menjadi tujuan dari pendidikan kemasyarakatan.

d. Khairu Ummah
 
Khairu Ummah berarti umat terbaik atau unggul dan termasuk dalam kategori masyarakat ideal. Istilah ini ditemukan dalam surat Ali Imran/3 ayat 10:
Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Ali Nurdin menyebutkan bahwa khairu ummah adalah bentuk ideal masyarakat Islam yang identitasnya berupa integritas keimanan, komitmen kontribusi positif kepada kemanusiaan secara universal dan loyalitas pada kebenaran dengan aksi amr ma’ruf nahi munkar. Masyarakat seperti ini juga menjadi tujuan dalam pendidikan kemasyarakatan.

e. Baldatun Thayyibah
 
Pendidikan kemasyarkatan juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. Rumusan tujuan pendidikan kemasyarakat yang kelima ini dapat dilihat dalam surat Saba’/34 ayat 15:
Artinya: Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Jika dilihat konteks ayat di atas, negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur terwujud dari masyarakat yang beriman, taat menjalankan perintah Allah SWT dan senantiasa bersyukur kepada-Nya. Negeri yang thayyyib adalah negeri yang aman sentosa, melimpah rezekinya dapat diperoleh secara mudah oleh penduduknya, serta terjalin pula hubungan harmonis kesatuan dan persatuan antar anggota masyarakatnya. Sementara kata wa rabbun ghafur mengisyaratkan bahwa satu masyarakat tidak luput dari dosa dan kedurhakaan , meskipun dalam porsi yang kecil. Namun Allah tetap mengampuni mereka dengan keimanan dan ketaatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara umum.
Kondisi masyarakat ini juga bisa disebut dengan masyarakat madani, sebagaimana yang pernah terwujud pad masa Nabi Muhammad SAW saat memipin Madinah al-Munawwarah. Dengan demikian, rumusan tujuan pendidikan kemasyarakatan yang kedua ini erat kaitannya dengan rumusan tujuan pertama.
Kelima tujuan pendidikan kemasyarakatan di atas, haruslah didasari dengan keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Pentingnya masyarakat yang beriman dan bertakwa ini diungkapkan dalam surat al-A’raf/7 ayat 96.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Dengan keimanan yang kuat, akan menjadikan seseorang selalu merasa aman dan optimis dan hal ini akan mengantarkan seseorang hidup tenang dan dapat berkonsentrasi dalam setiap aktivitasnya. Sedangkan ketakwaan penduduk suatu negeri menjadikan mereka bekerja sama dalam kebajikan—termasuk pendidikan—dan tolong menolong, dalam mengelola bumi serta menikmatinya bersama. Semakin kukuh kerjasama dan semakin tenang jiwa, maka semakin banyak pula yang dapat diraih dari alam raya ini. Oleh karena itu, masyarakat yang beriman dan bertakwa akan memperoleh berkah dari Allah SWT.
Jadi, tujuan pendidikan kemasyarakatan pada akhirnya menginginkan masyarakat yang beriman dan bertakwa. Sengaja atau hanya kebetulan, konsep ini relevan dengan apa yang kemudian dirumuskan oleh Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 berkenaan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu:
…bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2. Masjid sebagai Lembaga Pendidikan Kemasyarakatan
 
Jika ditinjau dari makna harfiah, masjid adalah “tempat untuk bersujud”. Namun dilihat dari makna terminologi, masjid merupakan tempat khusus untuk melakukan berbagai aktivitas yang bernilai ibadah dalam arti yang luas.
Salah satu bentuk aktivitas ibadah tersebut adalah pendidikan. Hal ini telah dipraktekkan pada era awal perkembangan pendidikan Islam. Bahkan untuk melaksanakan pendidikan Islam, Rasulullah SAW telah membuat kebijakan mendasar dengan membangun masjid Quba, sebuah kota yang terletak dekat dengan Madinah dan dilanjutkan dengan membangun masjid di Madinah. Masjid inilah yang selanjutnya digunakan sebagai pusat kegiatan pendidikan dan dakwah, sejalan dengan dengan berkembangnya Islam di Madinah yang semakin pesat. Melalu masjid Rasulullah SAW melakukan pembinaan moral, spiritual, mengajarkan agama kepada kaum Muhajirin dan Anshar, membina sikap kebangsaan (nation building). Tegasnya, masjid merupakan lembaga pendidikan yang efektif untuk menghimpun potensi ummat.
Masjid sebagai lembaga pendidikan kemasyarakatan tersirat dalam firman Allah SWT surat at-Taubah/9 ayat 18:
Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Hamka menyebutkan bahwa memakmurkan masjid, atau meramaikan masjid ialah “selalu menghidupkan jamaah di dalamnya, tempat beribadah di dalamnya, berkhidmat kepadanya, memelihara dan mengasuhnya, membersihkannya dan memperbaiki kalai ada yang rusak, mencukupkan mana yang kekuarangan, dan berziarah kepadanya untuk beribadat.” Masjid sebagai tempat ibadah yang dimaksud bukan dalam artian sempit, tetapi ibadah dalam artian luas, termasuk menjadikannya sebagai pusat pendidikan atau sebagai lembaga pendidikan untuk membina umat.
Abdurrahman an-Nahlawi menyebutkan bahwa implikasi masjid sebagai lembaga pendidikan Islam adalah: pertama, mendidik peserta didik untuk tetap beribadah kepada Allah SWT; kedua, menanamkan rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial, serta menyadarkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai insan pribadi, sosial dan warga negara; ketiga, memberikan rasa ketentraman, kekuatan, dan kemakmuran potensi-potensi rohani manusia melalui pendidikan kesabran, perenungan, optimisme, dan mengadakan penelitian.
Untuk itu, diperlukan kreatifitas dan inovasi masyarakat untuk memberdayakan masjid sebagai lembaga pendidikan kemasyarakatan sehingga tujuan pendidikan untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa serta negeri yang tayyibatun wa rabbun ghafur dapat diraih.

3. Prinsip-prinsip Pendidikan Kemasyarakatan
 
Untuk mewujudkan pendidikan kemasyarakatan yang baik, perlu diperhatikan beberapa prinsip di bawah ini.

a. Setiap Mukmin adalah Saudara
 
Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap mukmin bersaudara. Konsep persaudaran sesama mukmin ini menjadi prinsip utama dalam pendidikan kemasyarakatan. Tanpa persaudaraan, mustahil masyarakat yang berkualitas dapat ditegakkan. Dengan menyadari ikatan persaudaraan yang ada di antara mereka, maka permusuhan harus dihindari. Jika ada pertikaian di antara mereka, maka yang lainnya harus tampil sebagai penengah untuk mendamaikan mereka. Al-Qur’an juga menuntun mereka agar tidak saling menghina dan mencari kesalahan antara yang satu dengan lainnya. Ajaran ini ditegaskan dalam surat al-Hujurat/49 ayat 10-12:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

b. Setiap Anggota Masyarakat Bertanggungjawab dalam Mewujudkan Masyarakat yang Berperadaban
 
Prinsip kedua yang perlu diperhatikan dalam pendidikan kemasyarakatan adalah adanya tanggung jawab masing-masing anggota masyarakat sebagai individu untuk mewujudkan masyarakat yang beradaban dalam ridha dan ampunan Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Tanggung jawab itu dapat dilihat dari adanya hukum perubahan yang disinggung dalam al-Qur’an surat ar-Ra’du/13 ayat 11:
إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang terdapat pada (keadaan) satu kaum (masyarakat), sehingga mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri (sikap mental) mereka.
Menurut Quraish Shihab dalam bukunya ”Membumikan al-Qur’an”, perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam perspektif al-Qur’an harus memenuhi dua syarat pokok, yaitu: (a) adanya nilai atau ide, dan (b) adanya pelaku-pelaku yang menyesuaikan diri dengan nilai-nilai tersebut. Dalam perspektif Islam, syarat pertama tentu telah diambil alih sendiri oleh Allah SWT melalui petunjuk-petunjuk al-Qur’an serta penjelasan dari Rasulullah SAW, walaupun masih bersifat umum dan memerlukan penjelasan yang lebih rinci dari manusia.
Mengenai dua syarat pokok tersebut, juga tergambar dalam ayat di atas. Lebih lanjut Quraish Shihab menegaskan:
Ayat ini berbicara tentang dua macam perubahan dengan dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang pelakunya adalah Allah, dan kedua perubahan keadaan diri manusia (sikap mental) yang pelakunya adalah manusia. Perubahan yang dilakukan Tuhan terjadi secara pasti melalui hukum-hukum masyarakat yang ditetapkan-Nya. Hukum-hukum tersebut tidak memilih kasih atau membedakan antara satu masyarakat/kelompok dengan masyarakat/kelompok lain …
Ma bi anfusihim yang diterjemahkan dengan “apa yang terdapat dalam diri mereka”, terdiri dari dua unsur pokok, yaitu nilai-nilai yang dihayati dan iradah (kehendak) manusia. Perpaduan keduanya menciptakan kekuatan pendorong guna melakukan sesuatu. Kemudian ayat di atas berbicara tentang manusia dalam keutuhannya, dan dalam kedudukannya sebagai kelompok/masyarakat, bukan sebagai wujud individual. Dipahami demikian, karena pengganti nama pada kata anfusihim (diri-diri mereka) tertuju kepada qawm (kelompok/masyarakat). Ini berarti bahwa seseorang, betapapun hebatnya, tidak dapat melakukan perubahan, kecuali setelah ia mampu mengalirkan arus perubahan kepada sekian banyak orang, yang pada gilirannya menghasilkan gelombang, atau paling sedikit riak-riak perubahan dalam masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan kemasyarakatan harus bersifat dinamis dan harus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tentu harus tetap berlandaskan kepada ajaran Islam. Jadi perubahan itu “bukanlah bebas tanpa batas, tetapi bebas terkendali”.
Pentingnya keterkaitan antara pribadi dan masyarakat, serta besarnya perhatian Al-Quran terhadap lahirnya perubahan-perubahan positif, mengantarkan kepada berulangnya ayat-ayatnya yang menekankan tanggung jawab perorangan dan tanggung jawab kolektif. Allah SWT berfirman QS. Maryam [19]: 93-95:
إِن كُلُّ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْداً. لَقَدْ أَحْصَاهُمْ وَعَدَّهُمْ عَدّاً. وَكُلُّهُمْ آتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْداً
Artinya: Tidak ada satu makhluk (berakal) pun di langit dan di bumi kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan gang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri

c. Masyarakat secara Kolektif Bertanggungjawab terhadap Perilaku Anggota Masyarakatnya secara Individual
 
 Jika pada prinsip sebelumnya masing-masing anggota masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang berperadaban, maka sebaliknya masyarakat secara kolektif juga bertanggung jawab terhadap perilaku anggota masyarakatnya secara individual. Hal ini dapat dilihat dari firman Allah SWT surat al-Anfal/8 ayat 25:
Artinya: dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat berdiam diri terhadap perilaku anggota masyarakatnya yang bersifat zhalim, maka Allah akan menimpakan adzab yang bukan hanya kepada anggota masyarakat yang zhalim tersebut, akan tetapi adzab itu ditimpakan kepada masyarakat secara kolektif. Itu artinya perilaku anggota masyarakat secara individu berdampak kepada masyarakat secara kolektif. Oleh karena itu, masyarakat secara kolektif harus bertanggung jawab pula mendidik anggota masyarakatnya secara individual agar tidak melakukan perilaku yang menyimpang atau yang bersifat zhalim sehingga masyarakat tersebut tetap dalam ridha dan ampunan Allah SWT.
Sayyid Qutb menuliskan:
Suatu jamaah (kelompok masyarakat) yang menolerir sebagian dari mereka melakukan kezaliman dalam bentuk apa pun—dan kezaliman yang paling zalim adalah membuang syariat dan manhaj Allah dari kehidupan—dan mereka berdiam saja terhadap orang yang zalim, tidak membendung jalan… adalah kelompok masyarakat yang layak dihukum disebabkan dosa orang-orang zalim dan berbuat kerusakan. Maka, Islam sebagai manhaj kesetiakawanan sosial yang positif, tidak menolerir umatnya untuk membiarkan kezaliman, kerusakan, dan kemungkaran yang merajalela…
Quraish Shihab juga menyebutkan bahwa ayat ini berkenaan dengan pentingnya kontrol sosial. Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang memperingatkan: tidak satu masyarakat pun yang melakukan kedurhakaan, sedang ada anggotanya yang mampu menegur/menghalangi mereka, tetapi dia tidak melakukannya, kecuali dekat Allah akan segera menjatuhkan bencana yang menyeluruh atas mereka” (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, dan lain-lain melalui Ibn Jarir)

d. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
 
Dengan adanya tanggungjawab kolektif yang dijelaskan di atas maka al-Qur’an juga memperkenalkan konsep amar ma’ruf nahi munkar. Firman-Nya dalam Q.S. Ali Imran/3: 104
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.
Menyeru kepada kebaikan dalam ayat di atas berarti mengikuti al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan konsep amar ma’ruf adalah nilai-nilai universal yang dibentuk dan diyakini oleh kelompok masyarakat tertentu dimana keberadaannya tidak bertentangan dengan ayat-ayat Allah. Nilai-nilai kebenaran yang telah disepakati ini harus diperjuangkan sehingga digunakan kata ”menyuruh” dalam ayat di atas. Begitu pula ”nahi munkar” juga mesti ditegakkan mengingat perbuatan tersebut akan merugikan, tidak hanya bersifat perorangan, akan tetapi dapat merugikan masyarakat sekitar.
Amar ma’ruf nahi munkar bukanlah suatu aktivitas yang anarkis, akan tetapi sebagai upaya untuk menegakkan kebenaran yang pada dasarnya amat dibutuhkan oleh manusia. Amar ma’ruf nahi munkar ini bukan memaksakan ajaran agama, tetapi seperti yang telah disinggung di atas, ia menyangkut dengan kebenaran yang diyakini dan disepakati oleh kelompok masyarakat tersebut.
Dengan demikian, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu prinsip dalam pendidikan kemasyarakatan. Bahkan prinsip ini tidak hanya masyarakat sesama muslim, akan tetapi masyarakat secara majemuk, terlepas perbedaan etnis, suku, atau agama yang ada di antara mereka. Sebab nilai-nilai kebenaran yang ditegakkan dalam amar ma’ruf tersebut bersifat universal yang dapat diterima oleh seluruh manusia dengan akal sehatnya.
Adapun cara menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tersebut, dapat dilakukan dengan berbagai metode dan pendekatan yang juga beberapa di antaranya disinggung dalam al-Qur’an, seperti bersifat lemah lembut, keteladanan, melalui hikmah, dan sebagainya.

e. Saling Menasehati dan Tolong-menolong
 
Selain dari prinsip-prinsip di atas, ajaran al-Qur’an tentang pentingnya saling nasehat-menasehati dan saling tolong-menolong juga dapat disebut sebagai prinsip pendidikan kemasyarakatan. Sebab, dalam kehidupan bermasyarakat prinsip ini sangat dibutuhkan, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan.
Prinsip saling menasehati dijelaskan dalam surat al-‘Ashr ayat 1-3:
وَالْعَصْرِ ١ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ ٢ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
Artinya: Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati (saling berwasiat) supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati (saling berwasiat) supaya menetapi kesabaran.
Menurut Hamka, kata watashaubil haqqi dan watashaibis Shabri dalam akhir ayat di atas lebih tepat diartikan sebagai wasiat mewasiati, bukan nasehat menasehati. Sebab istilah wasiat lebih dalam tanggung jawabnya dari menasehati. Hal ini menunjukkan bahwa antara yang satu dengan lainnya dalam komunitas masyarakat tertentu sangat dibutuhkan perannya dalam mengajak kepada kebenaran dan kesabaran. Pentingnya saling menasehat/mewasiati dalam hal kebenaran dan kesabaran ini juga memperkuat keterangan sebelumnya bahwa sesama anggota masyarakat memiliki tanggung jawab menegakkan kebenaran dan mewujudkan masyarakat yang madani.
Adapun prinsip saling tolong menolong antara satu dengan lainnya dalam hal kebaikan dijelaskan pula dalam surat al-Maidah/5 ayat 2:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

f. Prinsip Musyawarah sebagai Upaya Pemecahan Masalah
 
Selain itu, prinsip musyawarah (syura) juga menjadi doktrin penting dalam membentuk masyarakat yang berkualitas. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ali Imran/3: 159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Musyawarah yang dilakukan tidaklah mengutamakan suara terbanyak semata, akan tetapi musyawarah dilaksanakan dengan hati yang ikhlas serta berlandaskan kepada ajaran Islam. Disinilah perbedaan konsep demokrasi sekuler dengan konsep musyawarah dalam Islam. Dalam demokrasi sekuluer, persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Sebaliknya, dalam syura yang diajarkan dalam Islam, tidak dibenarkan memusyawarahkan segala sesuatu yang telah ada ketetapannya dari Tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak pula dibenarkan menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Ilahi.
Berbagai persoalan yang menyangkut kebutuhan orang banyak, atau persoalan-persoalan yang bersifat individual tetapi berdampak terhadap lingkungannya, harus dimusyawarahkan dengan bijaksana. Orang-orang yang terlibat dalam musyawarah ini hendaklah mengutamakan orang yang baik akhlaknya serta memiliki keahlian tentang persoalan yang dimusyarahkan. Tanpa akhlak yang baik, maka hasil dari musyawarah tersebut bisa lebih mendatangkan mudharat/azab dari pada manfaat/rahmat.

g. Prinsip Toleransi

Prinsip toleransi juga menjadi salah satu prinsip dalam pendidikan kemasyarakatan. Salah satu ayat yang mengisyaratkan pentingnya toleransi dalam suatu masyarakat adalah surat An-Nisa’/4 ayat 1:
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa sesama manusia harus senantiasa saling menghargai dan menyayangi. Sebab, semua manusia adalah ciptaan Allah yang asal penciptaannya sama. Meskipun terdapat perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya, Islam mengajarkan agar mereka saling menghormati dan menghargai. Dengan demikian, konsep persaudaraan yang diatur dalam Islam bukan hanya sesama umat Islam, tetapi juga dengan agama lain. Bahkan Islam menegaskan kepada agama lain tidak ada paksaan bagi mereka untuk masuk ke dalam agama Islam. Firman-Nya dalam surat al-Baqarah/2 ayat 256:
Artinya: tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Namun, kerja sama dalam hal aqidah tidak boleh ditoleransi, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Kafirun. Sementara kerja sama di bidang sosial kemasyarakatan, harus dilaksanakan dengan prinsip toleransi tersebut.
Demikianlah beberapa pandangan al-Qur’an yang terkait dengan pendidikan kemasyarakatan. Dalam literatur pendidikan Islam, para pemikir juga mengemukakan tentang pentingnya pendidikan kemasyarakatan ini. Ibn Qayyim, misalnya, mengemukakan istilah tarbiyah ijtimaiyah atau pendidikan kemasyarakatan. Menurutnya tarbiyah ijtimaiyah yang membangun adalah yang mampu menghasilkan individu masyarakat yang saling mencintai sebagian dengan sebagian yang lainnya, dan saling mendoakan walaupun mereka berjauhan. Antara anggota masyarakat harus menjalin persaudaraan. Dalam hal ini, ia mengingatkan dengan perkataan hikmah “orang yang cerdik ialah yang setiap harinya mendapatkan teman dan orang yang dungu ialah yang setiap harinya kehilangan teman”.
Sementara Abdurrahman an-Nahlawi menyebutkan bahwa tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan tersebut hendaknya melakukan beberapa hal, yaitu: pertama, menyadari bahwa Allah menjadikan masyarakat sebagai penyuruh kebaikan dan pelarang kemungkaran/amar ma’ruf nahi munkar (Qs. Ali Imran/3: 104); kedua, dalam masyarakat Islam seluruh anak-anak dianggap anak sendiri atau anak saudaranya sehingga di antara saling perhatian dalam mendidik anak-anak yang ada di lingkungan mereka sebagaimana mereka mendidik anak sendiri; ketiga, jika ada orang yang berbuat jahat, maka masyarakat turut menghadapinya dengan menegakkan hukum yang berlaku, termasuk adanya ancaman, hukuman, dan kekerasan lain dengan cara yang terdidik; keempat, masyarakat pun dapat melakukan pembinaan melalui pengisolasian, pemboikotan, atau pemutusan hubungan kemasyarakatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi; dan kelima, pendidikan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui kerja sama yang utuh karena masyarakat muslim adalah masyarakat yang padu.
Dari pendapat di atas menunjukkan bahwa masyarakat harus aktif dan peduli terhadap pendidikan anggota masyarakatnya. Ketika masyarakat tidak lagi mempedulikan sistem pendidikan yang ada sebagaimana yang ditekankan oleh an-Nahlawi di atas, maka pendidikan anak dalam masyarakat itu akan terganggu. Mengenai hal ini, Ibn Qayyim menyebutkan:
Apabila seorang anak itu sudah mampu untuk berpikir, hendaknya dijauhkan dari tempat-tempat yang tersebar di dalamnya kesia-siaan dan kebatilan, nyanyian kotor, mendengarkan hal-hal yang keji dan bid’ah karena jika semua itu terngiang terus menerus dalam pendengarannya maka akan sulit untuk dilepaskan di masa besarnya dan para orang tuanya akan menemukan kesulitan untuk menyelamatkannya.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat sebagai lingkungan pendidikan yang lebih luas turut berperan dalam terselenggaranya proses pendidikan. Pelaksanaan pendidikan itu sendiri akan berdampak pula kepada masyarakat itu sendiri. Dengan begitu terdapat hubungan atau korelasi positif yang bersifat timbal-balik antara masyarakat dan pendidikan. Semakin baik pendidikan yang diterapkan maka semakin berkualitas pula masyarakat yang dihasilkan. Begitu pula sebaliknya, semakin berkualitas masyarakatnya, semakin berkualitas pula pendidikan yang diterapkan. Oleh karenanya, pendidikan kemasyarakatan mesti mendapat perhatian dalam sistem pendidikan Islam.

E. Penutup

Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:
 
1. Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Bahkan al-Qur’an juga menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia itu bersuku dan berbangsa-bangsa. Oleh karena itu, untuk mempertahankan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial, diperlukan pendidikan sehingga interaksi antara yang satu dengan lainnya dalam suatu komunitas masyarakat dapat terjalin secara harmonis. Al-Qur’an juga menyebut beberapa istilah yang menunjuk kepada masyarakat, seperti qaum, ummah, qabilah, ahl, dan sebagainya.

2. Secara eksplisit, al-Qur’an memang tidak berbicara tentang pendidikan kemasyarakatan. Namun jika dikaji lebih mendalam, secara inplisit terdapat beberapa isyarat al-Qur’an tentang pendidikan kemasyarakatan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

a. Aspek tujuan pendidikan kemasyarakatan. 
Dalam konteks masyarakat tujuan pendidikan adalah mewujudkan masyarakat yang ideal sebagaimana yang diisyaratkan dalam al-Qur’an. Masyarakat ideal itu adalah ummah wahidah, ummah washatan, ummatun muqtashidatun, khairu ummah, dan baldatun thayyibah. Semua itu bisa terwujud dengan terbentuknya masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

b. Aspek lembaga. 
Al-Qur’an mengajarkan pentingnya memakmurkan masjid. Jika ditinjau dari sejaran perkembangan pendidikan Islam, masjid telah dijadikan sebagai lembaga pendidikan Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW, terutama pada periode Madinah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa salah satu upaya untuk memakmurkan masjid adalah menjadikannya sebagai lembaga pendidikan Islam, khususnya lembaga pendidikan kemasyarakatan, sebab melalui masjid akan dibina kehidupan umat dalam berbagai dimensi kehidupan.

c. Aspek prinsip-prinsip pendidikan kemasyarakatan. 
Dari beberapa ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan pendidikan kemasyarakatan, dapat dirumuskan beberapa prinsip, di antaranya: pertama, setiap mukmin bersaudara oleh karenanya tidak boleh bermusuhan, akan tetapi saling mendamaikan jika terjadi perselisihan (Q.S. al-Hujurat/49: 10-12); kedua, setiap anggota masyarakat bertanggungjawab dalam mewujudkan masyarakat yang berperadaban, hal ini dapat dilihat dari adanya hukum perubahan (QS Ar-Ra’d [13]: 11); ketiga masyarakat secara kolektif bertanggungjawab pula terhadap perilaku anggota masyarakatnya secara individual (QS. al-Anfal/8 ayat 25); keempat, pentingnya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil tetap berada pada kebenaran (Q.S. Ali Imran/3: 104); kelima, prinsip saling menasehati dan tolong menolong (Qs. al-‘Ashr ayat 1-3 dan al-Maidah/5: 2); keenam, prinsip musyawarah sebagai upaya pemecahan masalah, teramsuk persoalan pendidikan (Q.S. Ali Imran/3: 159); dan ketujuh, prinsip toleransi yang didasari oleh rasa persamaan dan persaudaraan, tidak hanya kepada sesama muslim, tetapi juga dengan agama lain (QS. al-Baqarah/2: 256).
Demikianlah beberapa pokok pikiran dalam makalah ini tentang pendidikan kemasyarakatan menurut al-Qur’an. Masih banyak komponen pendidikan kemasyarakatan yang belum disinggung dalam makalah ini. Oleh karena itu, kajian terhadap tafsir tarbawy dalam al-Qur’an, termasuk tentang pendidikan kemasyarakatan (tarbiyah al-ijtimaiyyah) haru dilakukan secara intens dan kontiniu sehingga ditemukan formulasi sistem pendidikan Islam yang lebih tepat dalam menjawab tantangan zaman dalam konteks kekinian dan kedisinian.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner