الخَاصKhas artinya tertentuMaksud disini ialah : perkataan atau susunan yang membatas, mengecualikan atau menentukan isi bagi ‘Am (yang umum)Selain khash itu, ada lagi beberapa kalimat yang terpakai dalam pembahasan ini, yaitu :a. Khusus (خُصُوْص)b. Makhsus (مَخْصُوْص)c. Takhshis (تَخْصِيْصْ)Tentang ini, ada beberapa pembicaraan dan qaidah :1. Bagian KhashKhash itu ada dua bagian :a. Ada yang bersambung, yaitu ketentuannya itu ada dalam susunan yang menjadi satu dengan yang umumb. Ada yang terpisah, yaitu ketentuannya terdapat di lain ayat Qur’an atau Hadits, tidak dalam yang umum ituContoh khash yang bersambungFirman Allah dalam Q.S. Al – An’am : 151 :وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ.......“Dan janganlah kamu membunuh sesuatu jiwa (manusia) yang Allah telah haramkan (membunuhnya), melainkan dengan jalan yang dibenarkan” {Al – An’am : 151}KETERANGAN :Susunan kalimat “janganlah kamu membunuh sesuatu jiwa (manusia) yang Allah telah haramkan (membunuhnya), itu umum, yaitu tidak boleh membunuh seorangpun, maupun dengan jalan yang benar, yaitu mengqishash[1] atau dengan jalan tidak benar, yaitu dengan zhalim[2].Keumuman ini dikecualikan dengan firman-NYA di situ juga, dengan kalimat “ melainkan dengan jalan yang dibenarkan”, yakni dibenarkan pembunuhan dengan jalan yang benar, seumpama membalas hukum membunuh, membunuh dalam peperangan, dan sebagainya yang ada izin dari Agama.Pengecualian ini dinamakan “Khash”, yaitu pembatas bagi keumuman tadi. Pengecualian ini, dikatakan bersambung, karena adanya dalam satu susunan bersama umumnya, dan tidak berpisah – pisah.Selain dari perkataan “melainkan”, ada lagi beberapa kalimat yang menjadi “Khash”, yaitu :a. Perkataan “sampai”, “sehingga” = حَتَّىb. Perkataan “ke”, “sampai” = إِلَىc. Sifat bagi sesuatu, umpamanya = rumah “yang besar”, “yang besar” itu sifat bagi rumahd. Pengganti, umpamanya = orang – orang dating, yaitu “guru – guru Agama”, “guru – guru Agama” ini pengganti kalimat “orang – orang”e. Hal keadaan, umpamanya = ia membaca “sambal duduk”, “sambal duduk” ini dikatakan hal keadaan orang yang membacaMaka jika dalam ayat Qur’an atau hadits terdapat 6 macam yang tersebut atau yang seumpamanya, qiyaskanlah kepada perkataan “melainkan” diatas tadi.Contoh khosh yang terpisahFirman Allah dalam Q.S. Al – A’raf : 31وَكُلُوا….“dan makanlah……..” {Al – A’raf : 31KETERANGAN :Perkataan “makanlah” itu umum. Menurut ayat ini, boleh makan apa saja yang kita sukai, umpamanya : makan babi, darah, bangkai kambing, dll. Dari segala macam benda yang ada di bumi, dengan tidak terkecuali.Tetapi keumuman ayat tersebut telah dibatasi Allah dalam Qur’an juga, yakni :إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ……“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” {An – Nahl : 115}KETERANGAN :Ayat ini, membatasi atau mengecualikan keumuman ayat Al – A’raf : 31, dan menentukan, bahwa yang haram itu hanya 4 macam makanan tersebut saja.Pembatasan atau pengecualian atau ketentuan ini, tidak di satu ayat dengan Al – A’raf : 31, melainkan Al – A’raf : 31 dan An – Nahl :115. Jadi, dikatakan khashnya itu “berpisah”.PENJELASAN :a. Al – A’raf : 31 dikatakan ‘Amb. An – Nahl : 115, disebut Khash, karena ia menentukan Al – A’raf : 31 ituc. Maka Al – A’raf : 31, yang tadinya ‘Am, sekarang dikatakan “Makhsush” oleh An – Nahl : 115d. “jalan atau cara” dalam menentukan Al – A’raf : dengan An – Nahl itu, dinamakan “Takhsish”e. An – Nahl itu dengan kedudukan seperti tersebut, kita katakana : ia masuk pembicaraan “Khusus”2. Beberapa Macam Khash Yang TerpisahKhash yang terpisah itu, ada beberapa macam, yaitu :1. Ayat Qur’an yang umum, dikhususkan dengan ayat lain. Ringkasnya : ayat dengan ayat. Contohnya : seperti kasus makanan, Q.S. Al – A’raf : 31, dikhususkan dengan Q.S. An – Nahl :1152. Ayat Qur’an yang umum, dikhususkan dengan hadits. Ringkasnya : ayat dengan hadits. Contohnya :يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ....“Allah mewajibkan atas kamu tentang anak – anak kamu, untuk seorang laki – laki, adalah seperti bagian dua anak perempuan” {An – Nisa’ : 11}KETERANGAN :Perkataan “anak – anak kamu” yang ada dalam ayat tersebut, dikatakan umum, karena mengenai anak yang muslim dan anak yang kafir (bukan muslim). Keumuman ini dikhususkan oleh Hadits Rasulullah SAW, yang berbunyi :لَايَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ“Tidak boleh orang Islam mewarisi orang kafir, dan tidak boleh orang kafir (mewarisi) orang Islam” {Bukhari}Maka, Q.S. An – Nisa’ ayat 11 tersebut “anak – anak kamu”, jadi khusus dalam urusan warisan, yang dimaksud “anak – anak kamu” ini adalah anak – anak yang muslim saja, berdasarkan Hadits yang ada dalam Bukhari tersebut.3. Hadits yang umum, dikhususkan oleh Hadits lain. Ringkasnya : Hadits dengan Hadits. Seperti sabdah Nabi SAW :لَاصَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ“Tidak shah shalat bagi orang yang tidak membaca Al – Fatihah” {Muslim}KETERANGAN :Hadits Nabi SAW ini masih umum tentang maknanya, yakni mengenai orang yang shalat sendirian ataupun yang berjama’ah, mengenai juga pada imam yang membaca dengan perlahan (shir) dan yang membaca dengan suara keras (jaher). Keumuman hadits tersebut ditentukan oleh Hadits Nabi SAW yang lain pula, yaitu :إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْ تَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَإِذَا قَرَأَ فَانْصِتُوْا....“Tidak dijadikan imam (dalam shalat) itu, melainkan untuk dituruti dia. Maka, apabila ia selesai bertakbir, hendaklah kamu bertakbir, tetapi bilamana ia membaca (Al – Fatihah atau Surat), hendaklah kamu diam” {Ahmad}KETERANGAN :Hadits ini menentukan bahwa, jika imam membaca Al – Fatihah (surat atau ayat), dengan suara yang terdengar oleh makmum, maka makmum wajib diam untuk mendengarkan, tidak boleh makmum ikut membacanya.Jadi, maksud hadits pertama, sesudah dikhususkan oleh hadits ke dua, yaitu : “tidak shah shalat kalau tidak membaca Al – Fatihah, ketika sendirian atau ketika berjama’ah, dengan catatan, si Imam tidak membacanya dengan Keras (jaher). Tetapi, jika si Imam membaca dengan suara keras (jaher) atau terdengar oleh makmum, maka makmum yang mendengar bacaan Imam wajib diam atau tidak dibenarkan ikut membaca.3. Yang Tidak Boleh Dijadikan KhashYang tidak boleh dijadikan penentu (khash dan takhsish) bagi ayat – ayat Qur’an atau Hadits – hadits secara umum adalah :1. Semata – mata fikiran orang2. Semata – mata perasaan orang3. Semata – mata faham orang4. Semata – mata adat kebiasaan manusia5. Semata – mata perjalanan atau omongan seseorang shahabat Nabi SAWMaksudnya : bilamana kita mendapati satu ayat atau hadits yang isinya umum, tidak boleh kita menentukan atau mengecualikan keumumannya itu dengan salah satu dari 5 jalan tersebut, tetapi hendaklah kita mencari khashnya dari ayat atau hadits juga4. Umum Masuk Pada KhashJika terdapat dua ayat atau hadits yang sama hal, sebab, dan hukumnya, sedang yang satu umum dan yang satu lagi khusus, maka yang boleh dipakai untuk ketetapan sesuatu ialah yang khusushAdapun yang umum itu, tidak boleh lagi kita berpegang kepada keumumannya, yang umum ini hukumnya termasuk dan dihubungkan pada yang khash. Contohnya seperti Q.S Al – A’raf : 31 dan An – Nahl :115 yang telah kita jelaskan dibagian khash berpisah.Al – A’raf : 31 itu umum, sedangkan An – Nahl : 115 itu khusush. Kedua ayat ini, sama urusan, sebab dan hukumnya. Maka yang boleh dipakai untuk ketetapan ialah dalil yang khusush yaitu Q.S. An – Nahl : 115
6/20/18
QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (4)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment