المُطْلَقْMuthlaq artinya yang terlepas, yang dilepaskan, yang tidak terikatOleh ilmu Ushul ditujukan kepada : suatu perkataan yang menunjukkan kepada dzat sesuatu dengan tidak ada syarat, sifat, atau sesuatu ketentuanSeperti riwayat ini : ada seseorang bersetubuh dengan istrinya pada siang hari bulan Ramadhan, lalu ia dating kepada Nabi SAW, menanyakan hukum atas kejadian itu. Maka Rasulullah bertanya kepadanya :هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً ؟ فَقَالَ : لَا“adakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang hamba ? maka ia menjawab : tidak {Muslim}KETERANGAN :Kalimat “hamba” ini, disebut muthlaq, karena ia menunjukkan kepada dzat hamba dan tidak terikat dengan salah satu sifat, syarat atau ketetapan. Yakni tidak terikat dengan perkataan “mukmin” atau “kafir” atau lainnya.Maka menurut ini : kalimat “hamba” itu boleh ditujukan kepada “hamba mukmin” dan boleh kepada “hamba kafir” dan boleh juga kepada lainnya, asal setatus orang itu hamba.Di dalam pelajaran ‘Am, yang sudah kita pelajari bahwa :1. Keumuman kata – kata atau kalimatlah yang teranggap2. Umum menjadi tertentu3. Tidak boleh berpegang kepada yang umumMaka begitu pula dipelajaran “Muthlaq”, yakni :1. Kemuthlaqan kata – kata atau kalimatlah yang teranggap2. Muthlaq jadi terikat (tertentu)3. Tidak boleh langsung berpegang kepada Muthlaq duluYang berbeda antara ‘Am dan Muthlaq ialah : tentang tujuan lafadznya dan namanya saja. Adapun kedudukannya sama
6/29/18
QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (5)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment