8/6/18

QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (9)

النَّاسِخْ وَ الْمَنْسُوْخ
Nasikh artinya yang menghapus, yang menghilangkan, yaitu : satu hukum yang menghapuskan satu hukum lain.
Mansukh artinya yang dihapuskan, yang dihilangkan, yaitu : hukum yang dihapuskan.
Tentang ini, ada beberapa pembicaraan, sebagai berikut :
1.      BAGIAN – BAGIAN NASIKH – MANSUKH
Nasikh dan Mansukh itu, ada dua macam :
I.                   Hukum yang ada dalam suatu Hadits dihapuskan oleh Ayat Qur’an, seperti riwayat berikut :
عَنِ الْبَرَاءِ.... أنَّهُ صَلَّى قِبَلَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا
“Dari Bara’…. Bahwa Nabi SAW, pernah shalat menghadap ke (jurusan) Baitul – Maqdis selama enam belas bulan” {Bukhari}
Hukum menghadap Baitul – Maqdis ini, telah dihapuskan Allah dengan firman-Nya :
...فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ...
“...maka hendaklah engkau hadapkan dirimu ke masjidil Haram”

II.                Hukum yang ada dalam suatu Hadits dihapuskan oleh Hadits pula, seperti :
لَا يَأْكُلَنَّ اَحَدُكُمْ مِنْ نُسُكِهِ بَعْدَ ثَلَاثٍ
“Janganlah sekali – kali seorang dari pada kamu makan binatang qurbannya, sesudah tiga hari” {Syafi’i}
Larangan (hukum) dalam hadits ini, telah dihapuskan Nabi sendiri, dengan sabdahnya :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ الْأَضَاحِى لِأَجْلِ الدَّافَّةِ. كُلُوْا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّ قُوْا
“Adalah aku pernah melarang kamu menyimpan daging qurban, karena kedatangan orang yang berhajat, (tetapi sekarang) makanlah, dan simpanlah, dan sedekahkanlah” {Nasa’i}

Penjelasan no I dan penjelasan no II ini disebut Nasikh, yaitu yang menghapuskan, karena kedua – dua ini, menghapuskan hukum – hukum yang ada pada Hadits Bukhari (no I) dan Syafi’I (no II).

2.      SYARAT – SYARAT NASIKH – MANSUKH
Untuk menggugurkan sesuatu hukum yang ada dalam suatu keterangan, mesti dengan dalil yang sharih, yang nyata – nyata terang dari Qur’an atau Hadits. Sebagaimana contoh – contoh diatas tadi.

3.      YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN NASIKH
Yang tidak boleh dijadikan Nasikh (penghapus) bagi sesuatu hukum adalah :
a.       Ijma’ (persetujuan) manusia, selain persetujuan shahabat Nabi SAW
b.      Qiyash
c.       Semata – mata fikiran
d.      Perasaan seseorang
e.       Dan lain – lain yang bukan keterangan Agama
Karena semua yang tersebut ini, tidak nyata, tidak sharih, dan bukan dari dalil Agama.

4.      PERINGATAN
Dari pemeriksaan yang teliti, dapat diketahui, bahwa tidak ada satupun ayat Qur’an yang hukumnya telah dihapuskan oleh Ayat lain, dan tidak ada satupun ayat Qur’an yang telah dihapuskan oleh Hadits.
Dalam Qur’an hanya ada Nasikh saja, yaitu yang menghapuskan sesuatu hukum di luar Al – Qur’an, seperti contoh shalat menghadap Masjidil Haram yang telah dibahas no I.
Firman Allah SWT :
وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ لا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ
“dan bacakanlah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari kitab Tuhanmu, tidak ada seorangpun yang dapat merubah perkataan – perkataan – Nya” {Al – Kahfi : 27}
Menurut ayat ini, nyata tidaklah seorangpun dapat atau berhak mengubah firman – firman Allah. Maka tidak bias kita mengatakan “ini mansukh, itu mansukh”, kalau tidak ada keterangan dari Qur’an maupun Hadits.
Imam Abu Muslim, seorang ahli Tafsir yang sangat bijaksana, berkata :
لَيْسَ فِي الْقُرْأنِ أيَةٌ مَنْسُوْخَةٌ
“Tidak ada dalam Qur’an satupun ayat yang dimansukhkan”

No comments:


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner