RANGKUMAN FIQIH KELAS 6
ZAKAT FITRAH
SD MUHAMMADIYAH 19 SURABAYA
A. PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di Indonesia.
Zakat fitrah bertujuan untuk:
1. Membersihkan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa.
2. Membantu orang yang membutuhkan.
3. Menumbuhkan rasa peduli dan suka berbagi.
4. Membantu semua orang merasakan kebahagiaan pada hari Idulfitri.
B. DALIL ZAKAT
1. QS. Al-Baqarah Ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam.
2. Hadis Abdullah bin Umar r.a.
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, baik hamba maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.”
HR. Bukhari dan Muslim
Hadis ini menjadi dalil utama bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
3. QS. At-Taubah Ayat 60
Ayat ini menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah.
4. QS. Ar-Rum Ayat 39
Ayat ini menjelaskan bahwa zakat yang diberikan dengan tujuan memperoleh rida Allah akan mendapatkan balasan yang berlipat.
5. QS. Luqman Ayat 4–5
Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang menegakkan salat, menunaikan zakat, dan meyakini adanya akhirat termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan keberuntungan.
6. QS. Fussilat Ayat 6–7
Ayat ini memberikan peringatan kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mengingkari kehidupan akhirat.
C. SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila:
Beragama Islam.
Masih hidup sampai waktu wajib zakat fitrah.
Memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idulfitri.
Memiliki tanggungan keluarga yang menjadi kewajibannya.
Kepala keluarga dapat membayarkan zakat fitrah untuk dirinya, istri, anak, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai ketentuan.
D. ORANG YANG TIDAK WAJIB ZAKAT FITRAH
Di antara orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah:
1. Orang yang meninggal sebelum akhir Ramadan.
2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
3. Orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
4. Tanggungan yang baru menjadi tanggungan setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
E. WAKTU MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Waktu membayar zakat fitrah dapat dibedakan menjadi:
1. Waktu Mubah
Sejak awal hingga akhir bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib
Mulai akhir Ramadan hingga awal Syawal.
3. Waktu Sunnah
Sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
4. Waktu Makruh
Setelah Salat Idulfitri sampai berakhirnya tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram
Setelah tanggal 1 Syawal tanpa alasan yang dibenarkan.
6. Waktu yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, sehingga zakat dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh orang yang membutuhkan.
F. BESARAN ZAKAT FITRAH
Besaran zakat fitrah adalah 1 sha' makanan pokok.
Jika dikonversikan ke ukuran yang digunakan di Indonesia, jumlahnya sekitar:
2,5–3 kg beras untuk setiap orang.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Contoh:
Sebuah keluarga terdiri dari 5 orang. Jika setiap orang membayar 2,5 kg beras:
5 × 2,5 kg = 12,5 kg beras.
G. PENERIMA ZAKAT
Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan penerima zakat, yaitu:
- Fakir adalah Orang yang sangat kekurangan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
- Miskin adalah Orang yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil adalah Orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan sampai penyaluran.
- Muallaf adalah Orang yang perlu dikuatkan hati dan keimanannya.
- Gharimin adalah Orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik tetapi tidak mampu melunasinya.
- Ibnu Sabil adalah Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik.
- Riqab adalah Orang yang tertindas atau menjadi korban eksploitasi dan ketidakadilan.
- Sabilillah adalah Segala usaha untuk kebaikan umum dan perjuangan di jalan Allah.
H. TUJUAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. Menunaikan kewajiban kepada Allah SwT.
2. Memberikan hak kepada orang yang membutuhkan.
3. Membantu orang yang sedang mengalami kesulitan.
4. Mempererat tali persaudaraan.
5. Menghilangkan sifat kikir atau pelit.
6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Membantu fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan Idulfitri.
I. HIKMAH ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah memiliki banyak hikmah, antara lain:
- Membersihkan diri dari dosa dan kekurangan.
- Mendapatkan rida Allah SwT.
- Mendapatkan petunjuk dan rahmat Allah.
- Terhindar dari kesengsaraan.
- Menyempurnakan iman.
- Menumbuhkan rasa peduli kepada sesama.
- Mengajarkan sikap suka berbagi.
- Menghilangkan sifat kikir dan egois.
- Menciptakan kepedulian dan kebersamaan dalam masyarakat.
J. TELADAN ABDULLAH BIN UMAR R.A.
Abdullah bin Umar r.a. adalah salah satu sahabat Nabi ﷺ yang dikenal taat dan gemar berzakat.
Keteladanan Abdullah bin Umar r.a. dalam zakat fitrah antara lain:
- Tidak menunda pembayaran zakat fitrah.
- Membayar zakat sebelum Salat Idulfitri.
- Memperhatikan agar zakat sampai kepada orang yang berhak.
- Peduli kepada fakir dan miskin.
- Menganggap zakat sebagai bentuk kepedulian sosial.
Pelajaran yang dapat kita ambil:
Zakat bukan hanya kewajiban kepada Allah, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian, kasih sayang, dan berbagi kepada sesama.
RINGKASAN UNTUK DIHAFALKAN
Pengertian:
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadan sebelum Salat Idulfitri.
Hukum:
Wajib bagi muslim yang memenuhi syarat.
Besaran:
1 sha' atau sekitar 2,5–3 kg makanan pokok per orang.
Waktu paling utama:
Sebelum Salat Idulfitri.
Penerima:
Fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah.
Dalil penting:
- QS. Al-Baqarah: 43 → perintah menunaikan zakat.
- Hadis Abdullah bin Umar r.a. – HR. Bukhari dan Muslim → kewajiban zakat fitrah.
- QS. At-Taubah: 60 → 8 golongan penerima zakat.
- QS. Ar-Rum: 39 → keutamaan zakat untuk memperoleh rida Allah.
- QS. Luqman: 4–5 → orang yang menunaikan zakat termasuk orang yang mendapat petunjuk dan keberuntungan.
- QS. Fussilat: 6–7 → peringatan bagi orang yang tidak menunaikan zakat.
Nilai utama zakat:
Taat kepada Allah, peduli, berbagi, menghilangkan sifat kikir, membantu sesama, dan mempererat persaudaraan.
No comments:
Post a Comment