10/17/16

PERPUSTAKAAN


BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Berbagai usaha yang dilakukan oleh guru atau pengelola pendidik untuk lebih meningkatkan serta mendukung proses belajar agar lebih efektif dan efisien. Meskipun banyak faktor yang menentukan kualitas pendidikan atau hasil belajar. Salah satunya yang terkait dengan sumber belajar. Banyak berbagai sumber yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar.
Oleh karenanya, belajar-mengajar sebagai suatu proses merupakan suatu sistem yang tidak terlepas dari komponen-komponen lain yang saling berinteraksi di dalamnya. Salah satu komponen dalam proses tersebut adalah sumber belajar. Sumber belajar itu tidak lain adalah daya yang bisa dimanfaatkan guna kepentingan proses belajar-mengajar, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sebagian atau secara keseluruhan.
Sumber belajar diartikan sebagai segala tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi dapat digunakan sebagai wahana bagi peserta didik untuk melakukan proses perubahan perilaku. Salah satu sumber belajar yang sering digunakan dalam proses belajar mengajar adalah perpustakaan dan buku. Maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pemanfaatan perpustakaan sumber belajar.



2. RUMUSAN MASALAH


1.      Apa pengertian  perpustakaan?
2.      Manfaat dan fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar?
3.      Bagaimana penggunaan perpustakaan sebagai sumber belajar?
4.      Bahan informasi apa saja yang dapat diperoleh dalam perpustakaan?




3. TUJUAN MAKALAH


1.             Untuk mengetahui pengertian perpustakaan
2.             Untuk mengetahui Manfaat dan fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar
3.             Untuk mengetahui Bagaimana penggunaan perpustakaan sebagai sumber belajar
4.             Untuk mengetahui Bahan informasi apa saja yang dapat diperoleh dalam perpustakaan




BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Perpustakaan

Sebelum penulis mengemukakan pengertian perpustakaan sekolah terlibih dahulu penulis mengemukakan pengertian perpustakaan secara umum.
Tinjauan ini dapat kita kihat dari dua segi, yaitu:
1.                  Pengertian menurut bahasa
a)      Dalam bahasa Indonesia istilah “perpustakaan” dibentuk dari kata dasar pustaka ditambah awalan “per” dan akhiran ”an”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia perpustakaan diartikan sebagai “kumpulan buku-buku (bahan bacaan, dsb).”[1]
b)      Dalam bahasa Inggris disebut “library yang berarti perpustakaan”.[2]
c)      Dalam bahasa Arab disebut ا لمكتبة  yang berarti “tempat menyimpan buku-buku”.[3]
2.                  Pengertian menurut istilah
a)      Menurut IFIA (International Federation of  Library Associations and Institutions) “Perpustakaan merupakan kumpulan bahan tercetak dan non tercetak dan atau sumber informasi dalam komputer yang tersusun secara sistematis untuk kepentingan pemakai.”[4]
b)      Menurut Sutarno NS, M. Si “Perpustakaan adalah suatu ruangan, bagian dari gedung/bangunan, atau gedung itu sendiri, yang berisi buku-buku koleksi, yang disusun dan diatur sedemekian rupa sehingga mudah dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pembaca.”[5]
c)      Adjat Sakri dkk “Perpustakaan adalah lembaga yang menghimpun pustaka dan menyediakan sarana bagi orang untuk memanfaatkan koleksi pustaka tersebut.”[6]
d)     Larasati Milburga, dkk “Perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dengan cara tertentu untuk digunakan secara berkesinambungan oleh pemakainya sebagai sumber informasi.”[7]
Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan pengertian perpustakaan sesecara umum adalah suatu unit kerja yang berupa tempat mengumpulkan, menyimpan dan memelihara koleksi pustaka baik buku-buku ataupun bacaan lainnya yang diatur, diorganisasikan dan diadministrasikan dengan cara tertentu untuk memberi kemudahan dan digunakan secara kontinu oleh pemakainya sebagai informasi.


B.     Fungsi Dan Manfaat Perpustakaan

Perpustakaan sekolah merupakan bagian penting dari program penyelenggaraan pendidikan tingkat sekolah yang memiliki fungsi dan manfaat untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Menurut Yusuf (2005:4) Perpustakaan sekolah memilki empat fungsi umum, yaitu:
1.        Fungsi edukatif adalah secara keseluruhan segala fasilitas, sarana dan prasarana perpustakaan sekolah, terutama koleksi dapat membantu murid dalam proses belajar.
2.        Fungsi informatif dari perpustakaan sekolah adalah mengupayakan penyediaan koleksi yang bersifat memberi tahu akan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan guru dan murid.
3.        Fungsi kreasi bukan merupakan fungsi utama, namun sangat penting kedudukannya dalam upaya peningkatan intelektual dan inspirasi.
4.        Fungsi riset membuat koleksi yang ada di perpustakaan sekolah menjadi bahan untuk melakukan riset atau penelitian sederhana. Sementara menurut Cella (2012) manfaat dari keberadaan perpustakaan sekolah adalah merangsang minat baca baik pada guru dan siswa, merupakan sumber literatur yang paling dekat, perpustakaan sebagi pusat sumber informasi dan sumber pembelajaran menulis.

Berdasarkan fungsi dan manfaat dari perpustakaan sekolah, maka perpustakaan sekolah dapat disebut sebagai pusat sumber belajar seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana pada pasal 35 undang-undang tersebut dikemukakan bahwa setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, harus menyediakan sumber-sumber belajar.
Selain itu, pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar secara efektif memerlukan keterampilan sebagai berikut (Achsin, 1986):
1.         Keterampilan mengumpulkan informasi, yang meliputi keterampilan mengenal sumber informasi dan pengetahuan, menentukan lokasi sumber informasi berdasarkan sistem klasifikasi perpustakaan, cara menggunakan katalog dan indeks, menggunakan bahan pustaka baru, bahan referensi seperti ensiklopedi, kamus, buku tahunan, dll.
2.         Keterampilan mengambil intisari dan mengorganisasikan informasi, seperti memilih informasi yang relevan dengan kebutuhan dan masalah, dan mendokumentasikan informasi dan sumbernya.
3.         Keterampilan menganalisis, menginterpretasikan dan mengevaluasi informasi, seperti memahami bahan yang dibaca, membedakan antara fakta dan opini, dan menginterpretasi informasi baik yang saling mendukung maupun yang berlawanan.
4.         Keterampilan menggunakan informasi, seperti memanfaatkan intisari informasi untuk mengambil keputusan dan memecahkan masalah, menggunakan informasi dalam diskusi, dan menyajikan informasi dalam bentuk tulisan.[8]


C.     Penggunaan Perpustakaan Sebagai Sumber Belajar

Perpustakaan merupakan bagian intregal yang mendukung proses belajar-mengajar. Keberadaan perpustakaan sebagai sumber belajar dalam proses pendidikan diharapkan dapat digunakan sebagai berikut:
1.             Perpustakaan sekolah dapat menimbulkan kecintaan murid-murid terhadap membaca.
2.             Perpustakaan sekolah dapat memperkaya pengalaman belajar murid-murid.
3.             Perpustakaan sekolah dapat menanamkan kebiasaan belajar mandiri yang akhirnya murid-murid mampu belajar mandiri.
4.             Perpustakaan sekolah dapat mempercepat proses penguasaan teknik membaca.
5.             Perpustakaan sekolah dapat membantu perkembangan kecakapan berbahasa.
6.             Perpustakaan sekolah dapat melatih murid-murid ke arah tanggung jawab.
7.             Perpustakaan sekolah dapat memperlancar murid-murid dalam menyelesiakan tugas-tugas sekolah.
8.             Perpustakaan sekolah dapat membantu guru-guru menemukan sumber-sumber pengajaran.
9.             Perpustakaan sekolah dapat membantu murid-murid, guru-guru dan anggota staf dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[9]


D.    Bahan Informasi di Perpustakaan

Bahan informasi yang diterima perpustakaan sekolah terdiri dari bahan buku dan non buku.
1.             Bahan Buku
Bahan pada umumnya terbuat dari bahan kertas sebagai media rekam informasi. Bahan buku terdiri dari buku teks, buku ajar, buku referensi, buku paket, majalah, koran, dan lainnya.
a)      Buku Teks
Buku teks adalah lembaran tercetak berisi ilmu pengetahuan atau bidang tertentu, dan biasanya digunakan sebagai bahan pelajaran, penataran, kuliah dan dapat dipelajari secara mandiri.
b)      Buku Fiksi
Buku fiksi adalah karya tulis berupa rekaan atau karya imajinatif yang berdasarkan khayalan belaka. Contohnya yaitu novel, drama, puisi, pantun dan syair.
c)      Buku Rujukan
Buku disusun untuk memberikan informasi tentang kata, subjek/pokok masalah, nama orang, nama tempat, peristiwa, pustaka, angka, waktu, ukuran, dan lainnya. Adapun jenis-jenis koleksi ini meliputi kamus, ensiklopedia, handbook, manual, buku pegangan, direktori, bibliografi, sumber ilmu bumi dan lainya.
d)     Terbitan berkala
Yakni publikasi yang direncanakan terbit secara terus-menerus tanpa dibatasi waktu, berisi informasi baru yang menarik, dan ditulis oleh beberapa orang. Terbitan ini terdiri dari surat kabar, majalah, jurnal, buletin, dan lainya.

2.             Bahan Non Buku
Akhir-akhir ini bahan informasi yang dikelola perpustakaan bisa bahan non buku bahkan berupa elektronik. Bahan-bahan itu antara lain mikrofis, film mikro, kaset, piringan hitam, dan CD-room.[10]
a)      Mikrofis
Mikrofis adalah film yang berukuran kecil, tembus cahaya, dan berisi informasi dalam bentuk tulisan, gambar, maupun grafis yang diatur pada selembar film secara berbanjar horisontal maupun vertikal.
b)      Film mikro
Film mikro berbentuk film yang sangat kecil, digunakan untuk menyimpan, memunculkan kembali, atau mempublikasikan duplikat dikumen, cetakan, gambar, atau foto.
c)      Kaset
Dalam dunia perfilman, kaset diartikan sebagai kotak untuk melindungi bahan perekam gambar yang sekaligus berfungsi sebagai tempat penggulung bahan tersebut. Sedangkan dalam pengertian sehari-hari, kaset diartikan sebagai kotak penyimpan pita suara atau gambar.
d)     Piringan Hitam
Piringan hitam ini dibuat dari bahan ebonit berwarna hitam dan berbentuk bulat pipih. Pada kedua permukaannya terdapat lekukan halus berbentuk spiral yang menyebabkan jarum piringan hitam yang melaluinya bergetar dan menimbulkan suara.
e)      CD-Room
Alat ini merupakan wadah penyimpanan informasi berbentuk lempengan kecil berdiameter kurang dari 5 inci yang mampu menyimpan data 500 MB sampai 1 GB.
f)       E-books dan E-journal
E-books pada dasarnya merupakan distribusi muatan isi buku dalam bentuk digital. Dalam hal ini, internet bertindak sebagai jantung pada sistem layanan e-books dengan berbagai kemudahan dan kecepatan aksesnya. E-books memiliki kelebihan antara lain kemudahan baca, kemudahan penelusuran, pengehematan kertas, dan kemudahan pengalihan teks. 

Sumber buku elektronik yang legal di Indonesia, antara lain dirilis oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan dibukanya Buku Sekolah Elektronik (BSE).  BSE adalah buku elektronik legal dengan lisensi terbuka yang meliputi buku teks mulai dari tingkatan dasar sampai lanjut.[11]




BAB III
PENUTUP
1.     Kesimpulan

1.      perpustakaan sesecara umum adalah suatu unit kerja yang berupa tempat mengumpulkan, menyimpan dan memelihara koleksi pustaka baik buku-buku ataupun bacaan lainnya yang diatur, diorganisasikan dan diadministrasikan dengan cara tertentu untuk memberi kemudahan dan digunakan secara kontinu oleh pemakainya sebagai informasi
2.      Perpustakaan sekolah memilki empat fungsi umum, yaitu: Fungsi edukatif, Fungsi informatif, Fungsi kreasi, Fungsi riset.
Manfaat perpustakaan sebagai sumber belajar secara efektif memerlukan keterampilan mengumpulkan informasi, Keterampilan mengambil intisari dan mengorganisasikan informasi, Keterampilan menganalisis, menginterpretasikan dan mengevaluasi informasi, Keterampilan menggunakan informasi,
3.      Keberadaan perpustakaan sebagai sumber belajar dalam proses pendidikan diharapkan dapat digunakan sebagai berikut:
Perpustakaan sekolah dapat menimbulkan kecintaan murid-murid terhadap membaca.
Perpustakaan sekolah dapat memperkaya pengalaman belajar murid-murid.
Perpustakaan sekolah dapat menanamkan kebiasaan belajar mandiri yang akhirnya murid-murid mampu belajar mandiri.
Perpustakaan sekolah dapat mempercepat proses penguasaan teknik membaca.
Perpustakaan sekolah dapat membantu perkembangan kecakapan berbahasa.
Perpustakaan sekolah dapat melatih murid-murid ke arah tanggung jawab.
Perpustakaan sekolah dapat memperlancar murid-murid dalam menyelesiakan tugas-tugas sekolah.
Perpustakaan sekolah dapat membantu guru-guru menemukan sumber-sumber pengajaran.
4.      Bahan informasi yang diterima perpustakaan sekolah terdiri dari bahan buku dan non buku.
Bahan Buku pada umumnya terbuat dari bahan kertas sebagai media rekam informasi. Bahan buku terdiri dari buku teks, buku ajar, buku referensi, buku paket, majalah, koran, dan lainnya
Bahan Non Buku ini bahan informasi yang dikelola perpustakaan bisa bahan non buku bahkan berupa elektronik. Bahan-bahan itu antara lain mikrofis, film mikro, kaset, piringan hitam, dan CD-room



2.     Saran

Demikian makalah ini dibuat dengan kemampuan pengetahuan penulis yang serba terbatas ini. Penulis mengharapkan kritik dan saran apabila terdapat kekurangan dalam makalah ini






DAFTAR PUSTAKA


Ø  Departemen Pendidikan dan Kebuadayaan. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1988)
Ø  Zuhdi, Nadjib, Kamus Lengkap Praktis 20 Juta Inggris Indonesia. (Surabaya: Fajar Mulya, 1993)
Ø  Al Hamid, Zaid Husein, Kamus Al-Muyassar Arab-Indonesia. (Pekalongan: 1982)
Ø  Basuki, Sulistyo,  Pengantar Ilmu Perpustakaan. (Jakarta: Universitas Terbuka. Depdikbud, 2003)
Ø  NS, Sutarno, Perpustakaan dan Masyarakat. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003)
Ø  Soetminah. Perpustakaan, Kepustakawanan dan Pustakawan. (Yogyakarta: Kanisius,1992)
Ø  Milburga, Larasati, et al. membina Perpustakaan sekolah. (Yogyakarta: Kanisius, 1991)
Ø  Arsyad, Azhar, Media Pembelajaran, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003)
Ø  Bafadal, Ibrahim, Pengelolaan Perpustakaan Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009)
Ø  Hs, LASA, Manajemen perpustakaan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009)
Ø  Suwarno, Wiji,  Perpustakaan & Buku; Wacana Penulisan & Penerbitan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011)



[1] Departemen Pendidikan dan Kebuadayaan. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1988).  713
[2] Nadjib Zuhdi. Kamus Lengkap Praktis 20 Juta Inggris Indonesia. (Surabaya: Fajar Mulya, 1993). 270
[3] Zaid Husein Al Hamid. Kamus Al-Muyassar Arab-Indonesia. (Pekalongan: 1982).  494
[4] Sulistyo Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. (Jakarta: Universitas Terbuka. Depdikbud, 2003). 5
[5] Sutarno NS. Perpustakaan dan Masyarakat. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003). 7
[6] Soetminah. Perpustakaan, Kepustakawanan dan Pustakawan. (Yogyakarta: Kanisius,1992).32
[7] Larasati Milburga, et al. membina Perpustakaan sekolah. (Yogyakarta: Kanisius, 1991).17
[8] Azhar Arsyad, Media Pembelajaran, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), 100-101
[9] Ibrahim Bafadal, Pengelolaan Perpustakaan Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), 5-6
[10] LASA Hs, Manajemen perpustakaan(Jakarta: Bumi Aksara, 2009), 47-60
[11] Wiji Suwarno, Perpustakaan & Buku; Wacana Penulisan & Penerbitan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), 75-76

10/13/16

Muhammadiyah Dan Ortom

I. PENDAHULUAN

Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju terwujudnya Masyarakat Islam Yang sebenar-benarnya, yang dicerminkan oleh kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan yang luas dan merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak amal usahanya atas prinsip yang tersimpul dalam muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu:Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah dan taat kepada Allah. Hidup manusia bermasyarakat. Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa Islam itu satu-satunya landasan dan ketertiban untuk kebahagiaan dunia akherat. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada manusia. "Ittiba" kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW. Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.

Muhammadiyah dengan inspirasi Al-Qur‘an Surat Ali Imran 104 ingin menghadirkan Islam bukan sekadar sebagai ajaran “transendensi” yang mengajak pada kesadaran iman dalam bingkai tauhid semata. Bukan sekadar Islam yang murni, tetapi tidak hirau terhadap kehidup. Apalagi Islam yang murni itu sekadar dipahami secara parsial. Namun, lebih jauh lagi Islam ditampilkan sebagai kekuatan dinamis untuk transformasi sosial dalam dunia nyata.



II. PEMBAHASAN

A. MUHAMMADIYAH

1. Pengertian Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan "gerakan islam". Maksud gerakannya ialah "da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar", yang ditujukan pada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Da'wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang pertama terbagi pada dua golongan, yakni: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran yang asli-murni.kepada yang belum Islam merupakan seruan dan ajakan untuk memeluk ajaran Islam. Adapun da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar bidang kedua adalah kepada masyarakat, bersifat bimbingan, ajakan,dan peringatan.


2. Sejarah Berdirinya Muhammadiyah

Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta.

Kelahiran Muhammadiyah sebagaimana digambarkan itu melekat dengan sikap, pemikiran, dan langkah K.H Ahmad Dahlan sebagai pendirinya, yang mampu memadukan paham Islam yang ingin kembali pada Al-Quran dan Sunnah Nabi dengan orientasi Tajdid yang membuka pintu ijtihad untuk kemajuan, sehingga memberi karakter yang khas dari kelahiran dan perkembangan Muhammadiyah di kemudian hari. Kyai Dahlan, sebagaimana para pembaru Islam lainnya, tetapi dengan tipikal yang khas, memiliki cita-cita membebaskan umat Islam dari keterbelakangan dan membangun kehidupan yang berkemajuan melalui tajdid (pembaruan) yang meliputi aspek-aspek tauhid (‘aqidah), ibadah, mu’amalah, dan pemahaman terhadap ajaran Islam dan kehidupan umat Islam, dengan mengembalikan kepada sumbernya yang asli yakni Al-Quran dan Sunnah Nabi yang Shakhih, dengan membuka ijtihad. Kelahiran Muhammadiyah dengan gagasan-gagasan cerdas dan pembaruan dari pendirinya, Kyai Haji Ahmad Dahlan, didorong atas pergumulannya dalam menghadapi kenyataan hidup umat Islam dan masyarakat Indonesia kala itu, yang juga menjadi tantangan untuk dihadapi dan dipecahkan. Adapun faktor-faktor yang menjadi pendorong lahirnya Muhammadiyah ialah antara lain:

1. Umat Islam tidak memegang teguh tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi, sehingga menyebabkan merajalelanya syirik, bid’ah, dan khurafat, yang mengakibatkan umat Islam tidak merupakan golongan yang terhormat dalam masyarakat, demikian pula agama Islam tidak memancarkan sinar kemurniannya lagi.

2. Ketiadaan persatuan dan kesatuan di antara umat Islam, akibat dari tidak tegaknya ukhuwah Islamiyah serta ketiadaan suatu organisasi yang kuat;

3. Kegagalan dari sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam dalam memprodusir kader-kader Islam, karena tidak lagi dapat memenuhi tuntutan zaman;

4. Umat Islam kebanyakan hidup dalam alam fanatisme yang sempit, bertaklid buta serta berpikir secara dogmatis, berada dalam konservatisme, formalisme, dan tradisionalisme;

5. dan Karena keinsyafan akan bahaya yang mengancam kehidupan dan pengaruh agama Islam, serta berhubung dengan kegiatan misi dan zending Kristen di Indonesia yang semakin menanamkan pengaruhnya di kalangan rakyat.

Pembaruan Islam yang cukup orisinal dari Kyai Dahlan dapat dirujuk pada pemahaman dan pengamalan Surat Al-Ma’un. Gagasan dan pelajaran tentang Surat Al-Maun, merupakan contoh lain yang paling monumental dari pembaruan yang berorientasi pada amal sosial-kesejahteraan, yang kemudian melahirkan lembaga Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKU). Langkah momumental ini dalam wacana Islam kontemporer disebut dengan ”teologi transformatif”, karena Islam tidak sekadar menjadi seperangkat ajaran ritual-ibadah dan ”hablu min Allah” (hubungan dengan Allah) semata, tetapi justru peduli dan terlibat dalam memecahkan masalah-masalah konkret yang dihadapi manusia. Inilah ”teologi amal” yang tipikal (khas) dari Kyai Dahlan dan awal kehadiran Muhammadiyah, sebagai bentuk dari gagasan dan amal pembaruan lainnya di negeri ini.

Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa Islam itu satu-satunya landasan dan ketertiban untuk kebahagiaan dunia akherat. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada manusia. "Ittiba" kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW. Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.


B. ORGANISASI OTONOM

1. Pengertian Oranisasi Otonom

Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.

2. Struktur dan Kedudukan

Organisasi Otonom Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat keca-matan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah-jama’ah.

3. Tujuan Pembentukan Organisasi Otonom

a. Efisiensi dan efektifitas gerak Persyarikatan Muhammadiyah.
b. PengembanganPersyarikatan Muhammadiyah
c. Dinamika persyarikatan Muhammadiyah.
d Kaderisasi Persyarikatan Muhammadiyah.

4. Hak dan Kewajiban

Dalam kedudukannya sebagai organisasi otonom yang mempunyai kewenangan mengatur rumah tangga sendiri, Organisasi Otonom Muhammadiyah mempunyai hak dan kewajiban dalam Persyarikatan Muhammadiyah.

a. Kewajiban Organisasi Otonom

 Melaksanakan Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah.
 Menjaga nama baik Persyarikatan Muhammadiyah.
 Membina anggota-anggotanya menjadi warga dan anggota Persyarikatan Muhammadiyah yang baik.
 Membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesama organisasi otonom.
 Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada Pim-pinan Persyarikatan Muhammadiyah.
 Menyalurkan anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya

b. Hak yang dimiliki oleh Organisasi Otonom Muhammadiyah :

 Mengelola urusan kepentingan, aktivitas, dan amal usaha yang dilakukan organisasi otonomnya.
 Berhubungan dengan organisasi / Badan lain di luar Persyarikatan Muhammadiyah.
 Memberi saran kepada Persyarikatan Muhammadiyah baik diminta atau atas kemauan sendiri.
 Mengusahakan dan mengelola keuangan sendiri.

6. Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah

Organisasi otonom dalam Persyarikatan Muham-madiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Organisasi otonom dalam Persya-rikatan Muhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai berikut :

1. Aisyiyah (bergerak di kalangan wanita dan ibu-ibu)

a. Sejarah Kelahirannya

Sejak berdirinya Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan sangat memperhatikan pembinaan terhadap kaum wanita dengan diadakan kelompok pengajian wanita yang dibimbing oleh KH. Ahmad Dahlan dan Nyai Walidah. Untuk memberi suatu nama yang kongrit suatu perkumpulan, beberapa tokoh muhammadiyah seperti KH. Ahmad Dahlan, KH. Mohtar, KH. Fachruddin dan Ki Bagus Hadi Kusumo mereka mengadakan pertemuan di rumah Nyai Ahmad Dahlan. Waktu itu di usulkan nama Fatimah, namun tidak diterima rapat. Oleh KH. Fachruddin di cetuskan nama ‘Aisyiah, yang kemudian di pandang tepat dengan harapan perjuangan dan perkumpulan itu meniru perjuangan ‘Aisyah istri Nabi Muhammad SAW yang selalu membantu berdakwah.

Lembaga ini sejak kehadirannya merupakan bagian horizontal dari Muhammadyah yang membidangi Kegiatan untuk kalangan Putri atau kaum wanita Muhammadiyah. Dalam muktamar ke 37 di Yogyakarta tahun 1968 status ‘Aisyiah didewasakan dengan menjadi Pimpina Pusat ‘Aisyiah,dan memiliki wewenang mengatur dan membina eselon di bawahnya.

b. Tugas dan Perannya

Tugas dan peran ‘Aisyiah adalah sebagai berikut;

1. Membimbing kaum wanita kearah kesadaran beragama dan berorganisasi.
2. Menghimpun anggota-anggota Muhammadiyah wanita, menyalurkan serta menggembirakan amalan-amalannya

c. Amal Usaha ‘Aisyiyah

Dengan tugas dan peran sederhana ini Aisyiyah telah banyak memiliki amal usaha dibidang.

1. Pendidikan
2. Kewanitaan
3. PKK
4. Kesehatan
5. Organisasi wanita

Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berusaha memberikan didikan dikalangan wanita islam untuk berpakaian muslimah yang baik, bermoral dan bermental luhur, memberikan bimbingan perkawinan dan kerumahtanggaan, keluarga berencana, berislam dan sebagainya.

2 Pemuda Muhammadiyah

a. Sejarah Kelahirannya

Berasal dari berdirinya “Hizbul Wathon” yaitu tentara tanah air yang di pelopori KH. Muhtar tahun 1920 anggotanya adalah angkatan muda dan remaja yang dididik keterampilan kepanduan, keagamaan, kemasyarakat dan sosial kependidikan. Hizbul Wathon terdiri atas dua tingkat, tingkat anak-anak dinamakan pandu atfal dan tingkat remaja dinamakan pandu pangkela. Hw atfal dan hw pangkela pada saat itu dipimpin oleh dua tokoh kh muchtar dan kh. Raden hajid yang di sebut padvinder muhammdiyah oleh orang belanda. Dalam perkembangannya tahun 1922 atas keputusan kongres-21 di Makasar di tetapkan berdirinya “pemuda ”. Dan baru di beri otonomi penuh sejak muktamar ke-37 di jogyakarta tahun 1968.

b. Tugas dan perannya

Pemuda Muhammdiyah persyarikatan Muhammdiyah di beri tugas sebagi berikut ;

1. Menanamkan kesadaran dan pentingnya peranan putra putrid Muhammdiyah sebagi pelangsung gerakan Muhammdiyah serta kesadaran organisasi.

2. Mendorong terbentuknya organisasi/gerakan pemuda sebagai tempat bagi putra putri muammdiyah yang berdiri dalam pengayoaman muhammdiyah yag berbentuk pengkhusan. (pemuda,pelajar,mahasiswa, olah raga , kebudayaan,dan sebagainya.

3. Memberi bantuan bimbingan dan pengayoman kepada oraganisasi-organisasi tersebut serta menjadi penghubung aktif timbal balik.

4. Memimpin dan menyelengarakan musyawarah kerja dalam perkembangan tahun 1966 muktamar pemuda muhammdiyah ke 1v di Jakarta tanggal 18-24 november 1966 dalam muqaddimah ad pemuda muhammdiyah di tetapkan bahwa pemuda muhammdiyah mimiliki fungsi sebagai pelopor, pelangsung, penyempurna amal usaha dan pejuang muhammdiyah.


3. Nasyiatul ‘Aisyiyah

a. sejarah kelahiran

Naisyiatul ‘Aisyiyah adalah Organisas Otonom dan kader Muhammadiyah, yang merupakan gerakan putri Islam, bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan keputria. Maksud gerakan putri islam adalah mengerakkan putrid-putri islam untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam, serta megajak dan mengarahkan orang lain sesuai dengan tuntunan al-qur’an dan sunah, menuju terbentuknya putrid islam yang berahklak mulia.

Dalam melaksanakan usahanya menuju terbentuknya pribadi putri islam yang berarti bagi agama, bangsa dan Negara, serta menjalankan fungsinya sebagaai kader umat, kader persyarikatan dan kader bangsa, Nasyiah mendasarkan usaha dan perjuangannya atas prinsip-prinsip yang terkadung di dalam anggaran dasarnya, yaitu :

a. Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, ibadah dan taat kepada allah swt.

b. Menunaikan kewajiban terhadap agama,bangsa Negara dan rumah tangga, agar terwujudnya masyarakat yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah lindungan tuhan yang maha pengampun.

c. Berahklak mulia, memurnikan agama,suka iklas bekerja karena allah serta senantiasa berjuangan dengan gembira.

d. Melancarkan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar dan

e. Melancarkan amal usaha dan perjuangan, serta meningkatkan fungsi dan peran Nasyiatul aisyiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurnaan perjuangan Muhammadiah/ Aisyiyah

Berdirinya nasyiatul ‘Aisyiyah bermula dari ide Sumardijo dalam usahanya untuk memajukan Muhammmdiyah dengan mengadakan perkumpulan yang anggotanya terdiri dari para remaja ptura-putri standar scholl Muhammdiyah dengan nama siswa praja (SP) pada tahun 1919. Tujuan terbentukna siswa praja adalah ;

1. Menanamkan rasa persatuan
2. Memperbaiki akhlak
3. Memperdalam agama.
4. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

a. Sejarah Berdirinya

Ada dua faktor integral yang manjadi dasar dan latar belakang sejarah berdirinya IMM:

1. Factor intern

Adalah factor yang ada di dalam organisasi Muhammadiyah itu sandiri. Factor ini labih dominan daripada factor lain dalam bantuk motifasi idealis dari dalam, yaitu dorongan untuk mengembangkan ideologi, paham dan cita-cita Muhammadiyah. Namun cita-cita membentuk organisasi mahasiswa belum dapat terwujud karena Muhammadiyah masih menjadi anggota istimwa Masyumi yang terikat abadi umat islam.

Menjelang muktamar Muhammadiyah setengah abad di Jakarta pada tahun 1962, mahasiswa- mahasiswa perguruan tinggi Muhammadiyah mengadakan kongres di Yogyakarta. Kongres tersebut membentuk organisasi khusus bagi mahasiswa Muhammadiyah. Pada tanggal 15 desember 1962 mulai diadakan penjajanganberdirinya lembaga Dakwah mahasisiwa.

Dorongan untuk segara membentuk wadah bagi mehasisiwa ini juga datang dari Mehasisiw muhammadiyah yang ada di Jakarta. M. Facrurrazi sebagai ketua umum dan M. Djazmn Al kindi sebagai sekretaris umum mengusulkan kepada PP muhammadiyah untuk mendirikan Organi khusus mahasiswa. Usul tersebut disetujui oleh PP Muhammadiyah, yang kemudian deresmikan tanggal 14 maret 1964 (29 Syawal 1384)

Peresmian berdirinya IMM resepsinya di adakn di gedung Dinoto Yogyakarta dengan diadakan penandatanganan”lima Penegasan IMM” oleh KH Ahmad Badawi yang berbunyi:

1. Menegaskan bahwa IMM adalah gerekan mhasiswa islam

2. Menegaskan baahwa kepribadian muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM

3. Fungsi IMM adalah oeganisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan,

4. Ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah

5. Amal IMM adalah lillahi ta’la dan senantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat


5 Ikatan Pelajar Muhammadiyah

Sebelumnya, IPM merupakan salah satu bagian dari Pemuda Muhammadiyah. Pada tanggal 24-28 Juli 1960 M di Yogyakarta, bertepatan dengan Muktamar Pemuda Muhammadiyah II memutuskan bahwa Muhammadiyah akan membentuk organisasi khusus pelajar dengan nama IPM. Sehingga tanggal 18-20 Juli 1961 diadakan Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta yang kemudian mendeklarasikan IPM dengan Ketua Herman Helmi Farid Ma’ruf dan Sekretarisnya Muhammad Hisyam Farid. Akhirnya, tanggal 18 Juli 1961 M bertepatan dengan 5 Shafar 1381 H ditetapkan sebagai hari kelahiran IPM.

a. Kepribadian IPM

Kepribadian IPM adalah rumusan yang menggambarkan hakekat IPM, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal perjuangan IPM, serta karakter gerakan yang dimilikinya. Kepribadian IPM ini berfungsi sebagai pedoman dan pegangan gerak bagi IPM menuju cita-cita terwujudnya pelajar yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil.

Muatan Kepribadian IPM :

Definisi Ikatan Pelajar Muhammadiyah:

IPM adalah gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar di kalangan pelajar yang ditujukan kepada dua bidang :

 Kepada perorangan yang terbagi kepada dua golongan :

a. Kepada yang telah Islam, bersifat pembaharuan (tajdid) berdasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam.
b Kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk mengikuti nilai-nilai ajaran Islam.

 Kedua kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan, dan peringatan.
Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridhaan Allah semata. Dengan ini diharapkan dapat membentuk pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di kalangan pelajar.


6. Tapak Suci

Tapak suci merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang beranggotakan pesilat-pesilat di lingkungan Muhammadiyah. Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Rabiul Awwal 13 83 H bertepatan dengan 13 Juli 1963 M. Tujuan organisasi ini adalah mendidik serta membina ketangkasan dan keterampilan pencak silat sebagai seni beladiri Indonesia, memelihara kemurnian pencak silat sebagai seni beladiri Indonesia yang sesuai dan tidak menyimpang dari ajaran Islam sebagai budaya bangsa yang luhur dan bermoral, serta mendidik dan membina anggota untuk menjadi kader Muhammadiyah. Melalui seni beladiri, tapak suci mengamalkan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dalam usaha mempertinggi ketahanan nasional.

Tapak Suci sebagai salah satu varian seni beladiri pencak silat juga memiliki ciri khas yang bisa menunjukkan identitas yang kuat. Ciri khas tersebut dikembangkan melalui proses panjang dalam akar sejarah yang dilaluinya.

Lahirnya pendekar-pendekar muda hasil didikan perguruan Cikauman dan Seranoman memungkinkan untuk mendirikan perguruan-perguruan baru, yang di antaranya ialah Perguruan Kasegu pada tahun 1951. Atas desakan murid-murid dari Perguruan Kasegu inilah inisiatif untuk menggabungkan semua perguruan silat yang sealiran dimulai.

Pada perkembangan selanjutnya, Perguruan Tapak Suci yang berkedudukan di Yogyakarta akhirnya berkembang di Yogyakarta dan daerah-daerah lainnya. Setelah meletusnya pemberontakan G30 S/PKI, pada tahun 1966 diselenggarakan Konferensi Nasional I Tapak Suci yang dihadiri oleh para utusan Perguruan Tapak Suci yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pada saat itulah berhasil dirumuskan pemantapan organisasi secara nasional, dan Perguruan Tapak Suci dikem-bangkan lagi namanya menjadi Gerakan dan Lembaga Perguruan Seni Beladiri Indonesia Tapak Suci Putera Muhammadiyah. Dan pada sidang tanwir Muham-madiyah tahun 1967, Tapak Suci Putera Muhammadiyah ditetapkan menjadi organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah, karena Tapak Suci Putera Muhammadiyah juga mampu dijadikan wadah pengkaderan Muhammadiyah.



7. Hizbul Wathon

Hizbul Wathon (kepanduan muhammadiyah). Dirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada tahun 1918. Pelopor berdirinya antara lain siraj dahlan dan sarbini. Atas usul h.agus salim, istilah belanda disebut diindonesiakan dengan ‘kepanduan muhammdiyah”pada tahun 1920, atas usul R.H Hajid, kepanduan muhammadiyah berganti nama menjadi hizul wathan (WT).

Ada beberapa tingkatan pada HW. Tingkat Athfal untuk usia 8-11 tahu, tingkat pengenal untuk usia 12-16 tahun, dan tingkat penghela untuk usia 17 tahun ke atas.dalam pengerakan kemerdekaam Indonesia banyak memberikan andil dalam mempersiapkan para pemuda untuk menghadapi penjajah belanda, antara lain jenderal sudirman yang pada tanggal 18 desember 1945 diangkat oleh presiden soekarno menjadi panglima besa tentara keamanan rakyat. Berdasarkan SK presiden RI No.238/1961, tertanggal 20 mei 1961, HW ditiadaka dan di satukan kedalam gerakan pramuka (praja muda karana).




DAFTAR PUSTAKA


Shobron, sudarno. 1995. Studi Kemuhammadiyahan. Lembaga Pengembangan Ilmu-Ilmu Dasar: Surakarta.

Sumber :http://www.suara-muhammadiyah.or.id

10/4/16

BANK SPERMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Materi PAI

Dosen Pengampu: Drs. Miftahul Arifin
 


Oleh :
 
Ahmad Fathullah 
Muzayyin Mahmud 
Samsul Arifin
Rifki












I
PENDAHULUAN


A. Latarbelakang Masalah

Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawab antara suami-isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.


Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum Islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik menurut penulis menarik untuk dibahas serta menganalis dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushul fiqh sehingga kita dapat mengetahuinya.


B. Rumusan Masalah
1. Apa saja latar belakang munculnya bank sperma?
2. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan?
3. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum Islam?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui munculnya bank sperma

2. Untuk mengetahui hubungan bank sperma dan perkawinan

3. Untuk mengetahui pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum Islam



II
PEMBAHASAN 
 
Pengertian Bank Sperma

Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma, lalu dibekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryobanking. Cryobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik Cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil.

Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.

Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.

Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
 
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.


Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China,

Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.

Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut

1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.

2. Memperoleh generasi jenius atau orang super

3. Menghindarkan kepunahan manusia

4. Memilih suatu jenis kelamin

5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:

1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.

2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misalnya: sklerosis multipel, diabetes).

3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).

4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.

5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).

6. Seseorang akan menjalani vasektomi.

Adapun beberapa salah satu tujuan diadakannya bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan di atas.

Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang


B. Hubungan Bank Sperma dan Perkawinan

Perkawinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkahwinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. QS al-Hujurât, 49: 13,

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
QS al-Qiyâmah, 75: 39 :

Lalu Allah menjadikan dari padanya sepasang laki-laki dan perempuan.

Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.

Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.

Oleh sebab itu, mana-mana anak yang dilahirkan hasil dari perkahwinan yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini karena ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.

Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi pingin punya anak hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan teknologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli aja lalu di suntikkan kedalam alat kelamin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil.

Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa “Bank Sperma Nobel” -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.

Tapi tidak semudah itu untuk malakukannya islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin sekaligus hubungannya dengan perkawinan.

Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan. oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih seperti: 1. menyerah kepada nasib, 2. adopsi, 3. cerai, 4. poligami, 5. inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma. Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum Islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.

Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, “Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan”. Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk alinnya seperti yang dijelaskan dalam QS at-Tîn, 95: 4,

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.


C. Hukum Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama

Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pedonor dengan cara onani. Program Fertilisasi In Vitro (FIV) Fakultas Kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.

Persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan? Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaedah ushul:

إِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ وَاْجِبٌ

Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib

Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Di antara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang Islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.

Ali Ahmad al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmah al-Tasyrî` wa Falsafatuhu, telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf aAl-Qaradhawi juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:

لو استمنى الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه

Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pedonor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaedah hukum (fiqh) Islam:


الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.

Di antara fuqaha’ yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini

Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam oki yang berpusat di jeddah.
Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga Fiqih Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan:
Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaedah-kaedah agama.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. (Jakarta, 13 Juni 1979).

Dalam malah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.

Ini karena dari segi hukum, boleh saja mana-mana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami-isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk doker yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.



III
KESIMPULAN

Permasalahan yang telah dibahas di atas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum Islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalau dipikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madharatnya (bahayanya):

Pertama, demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab,

Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percampuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina,

Ketiga, bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin,

Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera,

Kelima, ketidak-bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pedonor dengan cara onani seperti dijelaskan di atas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu sebagaimana disebut dalam QS an-Nûr: 30,

Keenam, memperlihatkan aurat (kemaluan) saja tidak boleh, apalagi onani, kecuali hanya terhadap istrinya saja.

Ketujuh, pada proses inseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap sepasang suami-isteri yang telah terikat perkawinan, bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.












DAFTAR PUSTAKA


Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Gunung Agung, 2001.

Yanggo, Chuzaimah. T. dan , Hafiz Anshory (ed.), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Buku Keempat, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Werner, Michael A., 2008. Cryobanking. Diperoleh dari: http:// www. mazelabs.com/MLcryobanking.htm

http://www.mail archive.com/satuxsatu@yahoogroups.com/msg00076.html
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10147
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=78
http://gempurserkamdarat.blogspot.com/2007/08/bank-sperma-apakah-ukuran-sensiti-viti.html.

9/16/16

BELAJAR KOLABORATIF


1. Hakikat belajar kolaboratif

Belajar kolaboratif adalah suatu cara belajar antara 2 orang atau lebih, dengan tujuan yang sama dan adanya ketergantungan satu sama lain.

2. Manfaat belajar kolaboratif

Manfaat dan belajar kolaboratif, yaitu:

a. Meningkatkan pengetahuan anggota kelompok karena interaksi dalam kelompok merupakan faktor berpengaruh terhadap penguasaan konsep.

b. Pebelajar belajar memecahkan masalah bersama dalam kelompok.

c. Mernupuk rasa kebersamaan antarsiswa, setiap individu tidak dapat lepas dan kelompoknya, mereka perlu mengenali sifat, pendapat yang berbeda dan mampu mengelolanya. Selain itu hakikat manusia sebagai makhluk sosial mereka tidak dapat menyendiri melainkan memerlukan orang lain dalam hidupnya.


d. Meningkatkan keberanian memunculkan ¡de atau pendapat untuk pemecahan rnasalah bagi setiap individu yang diarahkan untuk mengajarkan atau membri tahu kepada teman kelompoknya jika mengetahui dan menguasai permasalahan.



3. Prinsip belajar kolaboratif dalam pembelajaran

Prinsip – prinsip belajar kolaboratif yaitu :

a. Mengajarkan keterampilan kerja sama, mempraktikan, dan balikan diberikan dalam hal seberapa baik keterampilan – keterampilan digunakan.

b. Kegiatan kelas ditingkatkan untuk melaksanakan kelompok yang kohensif.

c. Individu – individu diberi tanggung jawab untuk kegiatan belajar dan perilaku masing – masing.




4. Hakikat belajar kuantum

Istilah kuantum secara harfiah berarti “kualitas sesuatu”, menurut Agus Nggermanto (2002) mengatakan bahwa quantum learning menjelaskan bagaimana cara belajar efektif sehingga mendapat hasil yang sama dengan kecepatan cahaya.


5. Manfaat belajar kuantum

Manfaat belajar kuantum, yaitu
a. Suasana kelas menyenangkan sehingga murid – murid semat dalam belajar.
b. Murid dapat memanfaatkan segala sesuatu yang ada disekelilingnya sebagai pendorong belajar.
c. Murid belajar dengan gaya belajar masing – masing.
d. Apapun yang hasilkan oleh murid sepatutnya dihargai.



6. Prinsip belajar kuantum dalam pembelajaran

Prinsip – prinsip utama dari pembelajaran kuantum adalah :

a. Segalanya berbicara, segala sesuatu, lingkungan kelas hingga bahasa tubuh guru, dan kertas yang dibagikan sampai rancangan pembelajaran, semuanya mengirim pesan tentang belajar.

b. Segalanya bertujuan, semua yang terjadi dalam penggubahan mempunyai tujuan, yaitu para siswa mengembangkan kecakapan dalam mata pelajaran.

c. Berangkat dan pengalaman, proses belajar paling balk terjadi ketika siswa telah mengalami informasi sebelum memperoleh label untuk sesuatu yang dipelajari.

d. Hargai setiap usaha, belajar mengandung resiko, belajar berarti melangkah ke luar dan kenyamanan, saat siswa mengambil langkah ini,ercka patut mendapat pengaktian atas kecakapan dan kepercayaan dirinya. Pemberian pengakuan tersebut hams kuat dan konkret. Seperti kata “bagus, baik, hebat, dan memuaskan” sudah lazim digunakan oLeh guru, tetapi kurang jelas a’panya yang bagus, balk atau memuaskan, akan lebih konkret apabila disebutkan bagian mana yang bagus, misalnya paragraf yang kamu tulis bagus sekali, jawabanmu tepat sekali,gambarmu sesuai dengan kenyataan, dan excellent. Dengan demikian,anak menjadi tahu bagian mana yang mendapat penghargaan.

e. Rayakan setíap keberhasilan; perayaan memberikan umpan balik tentang kemajuan belajar dan meningkatkan asosiasi emosi yang positif. Sebagai guru, kita Iayak menanamkan bibit kesuksesan dan selalu menghubungkan belajar dengan perayaan karena perayaan membangun keinginan untuk sukses, Bentuk perayaan dapat berupa: tepuk tangan, berteriak hore 3 kali, jentikkan jan, poster umum, catatan pribadi, persekongkolan, kejutan, pengakuan kekuatan pujian kepada teman



7. Hakikat belajar kooperatif


hakikat pembelajaran kooperatif adalah adanya keterlibatan seluruh peserta didik dalam suatu kelompok yang terstruktur. Struktur kelompok tersebut meliputi struktur tugas, struktur tujuan, dan struktur penghargaan (reward).


8. Manfaat belajar kooperatifManfaat dan belajar kooperatif di antaranya:
a. Meningkatkan hasil belajar pebelajar.
b. Meningkatkan hubungan antarkelompok, belajar kooperatif memberi kesempatan kepada setiap siswa untuk berinteraksi dan beradaptasi dengan teman satu tim untuk mencerna maten pelajaran.
c. Meningkatkan rasa percaya din dan motivasi belajar, belajar kooperatif dapat membina sifat kebersamaan, peduli satu sama lain dan tenggang rasa, serta rnempunyai rasa andil terhadap keberhasilan tim.
d. Menumbuhkan realisasi kebutuhan pebelajar untuk belajar berpikir,belajar kooperatif dapat diterapkan untuk berbagai maten ajar, seperti” pemahaman yang rumit, pelaksanaan kajian proyek, dan latthan memecahkan masalah.
e. Memadukan dan menerapkan pengetahuan dan keterampilan.
f. Meningkatkan perilaku dan kehadiran di kelas.
g. Relatif murah karena tidak memerlukan biaya khusus untuk menerapkannya. .







9. Prinsip belajar kooperatif dalam pembelajaranAdalah Kesamaan tujan, Tujuan yang sama pada anak-anak dalam kelompok membuat kegiatan helajar lebih kooperatif, Pada suatu saat anak-anak mungkin tampak bekerja kooperatif apabila bertanya tentang ejaan suatu kata atau berbagi pensil saat menggambar. Mungkin anak-anak tersebut memiliki tujuan sendiri yang terpisah dalam kasus ini.Jika suatu kelas bekerja sama dalam suatu permainan, tujuan kelompok adalah menghasilkan suatu permainan yang menyebabkan anak-anak lain senang atau mengapresiasi kelompok itu. Namun, tujuan tiap anak mungkin tidak sama. Seorang anak mungkin ingin menyenangkan gurunya, yang lain ingin menarik perhatian kelas lain, yang lain betul-betul menganggap sebagai suatu kesempatan untuk mengerjakan tugas sebaik-baiknya. Namun, makin sama tujuan makin kooperatif.



10. Menjelaskan hakikat belajar tematikBelajar tematik pada hakikatnya merupakan suatu jenis pembelajaran yang memadukan beberapa bidang studi berdasarkan suatu tema sebagai payung (kerangka isi). Dengan demikian, pembelajar diharapkan memahami hubungan antar bidang studi (mata pelajaran) secara terpadu.




11. Menjelaskan manfaat belajar tematik


Dalam belajar tematik, ada perubahan peranan guru dan seorang pemimpin dan penyedia kebijakan serta pengetahuan fasilitator, pembimbing,penantang, pemberi saran, dan organisator. Pembelajaran . tematik menghadapkan pebelajar pada arena yang realistik, mendorong pembelajar mendapatkan suatu konteks dan literatur yang luas.


12. Prinsip belajar tematik dalam pembelajaran


Belajar tematik menggunakan tema sentral dalam kegiatan belajar yang berlangsung. Semua kegatan belajar dipusatkan sekitar tema tersebut. Meinbach (1995) mengatakan bahwa pembelajaran tematik mengombinasikan struktur, urutan, dan strategi yang diorganisasikan dengan baik. Kpgiatan-kegiatan, bacaan, dan bahan-bahan digunakan untuk mengembangkan konsep-konsep tertentu. Para ahli mengasumsikan bahwa belajar tematik merupakan suatu cara untuk mencapai keterpaduan kurikulum. Meinbach (1995) mengatakan dalam pembelajaran bahasa, unit tematik merupakan suatu epitome (kerangka isi) pembelajaran bahasa secara keseluruhan (membaca, menulis, menyimak, dan berbicara). Pappas (1995) mengatakan bahwa belajar tematik mencerminkan pola-pola berpikir, tujuan, dan konsep-konsep umum bidang ilmu.


13. Rumpun mengajar model sosial


Penggunaan rumpun model interaksi sosial ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan kerjasama dari para siswa. Model pembelajaran rumpun interaksi sosial didasarkan pada dua asumsi pokok, yaitu (a) masalah-masalah sosial diidentifikasi dan dipecahkan atas dasar dan melalui kesepakatan-kesepakatan yang diperoleh di dalam dan dengan menggunakan proses-proses sosial, dan (b) proses sosial yang demokratis perlu dikembangkan untuk melakukan perbaikan masyarakat dalam arti seluas-luasnya secara terus menerus.


14. Rumpun model pemrosesan informasi


Model-model pembelajaran yang termasuk dalam rumpun ini bertolak dari prinsip-prinsip pengolahan informasi oleh manusia dengan memperkuat dorongan-dorongan internal (datang dari dalam diri) untuk memahami dunia dengan cara menggali dan mengorganisasikan data, merasakan adanya masalah dan mengupayakan jalan keluarnya serta pengembangkan bahasa untuk mengungkapkannya. Kelompok model ini menekankan pada peserta didik agar memilih kemampuan untuk memproses informasi sehingga peserta didik yang berhasil dalam belajar adalah yang memiliki kemampuan dalam memproses informasi.


15. Rumpun pribadi


Model belajar personal (Pribadi) dimulai dari pandangan tentang harga diri individu. Seseorang berusaha memperoleh pendidikan sehingga berusaha memahami diri sendiri dengan Iebih baik, bertanggung jawab atas pendidikannya sendiri, dan belajar mencapai pengembangan yang benar dengan lebih kuat, lebih sensitif, dan lebih kreatif dalam meraih kehidupan yang berkualitas tinggi.






16. Rumpun model perilaku.

Rumpun model sistem perilaku mementingkan penciptaan sistem lingkungan belajar yang bisa memanipulalsi penguatan tingkah laku (reinforcement) secara efektif sehingga terbentuk pola tingkah laku yang dikehendaki. Model ini memusatkan perhatian pada perilaku yang terobservasi dan metode serta tugas yang diberikan dalam rangka mengkomunikasikan keberhasilan.






About

Ahmad Fathullah, M.Pd
No.Hp : wa.me/6282143358433 (SMS/WA)
Alamat : Jl. Bulak Sari 1/59 Surabaya
Email : ad.fathullah@gmail.com
Fb : ahmad.fathullah.10
IG : a.fathullah94