Oleh : Ahmad Fathullah, M.Pd.
Ketika berbicara tentang kualitas pengasuhan dan perlindungan terbaik bagi anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), kita tidak cukup hanya bertanya: berapa banyak anak yang kita asuh?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa anak yang tinggal di asrama, berapa anak non-asrama, berapa jumlah pengasuh, bagaimana kompetensi pengasuh, dan apakah sistem pengasuhan yang diterapkan benar-benar memenuhi kebutuhan anak?
Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada dasar hukumnya.
Pengasuhan Anak Harus Berorientasi Pada Kepentingan Terbaik Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Selanjutnya, PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan Permensos Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengasuhan anak pada prinsipnya mengutamakan keluarga. Pengasuhan melalui lembaga merupakan pengasuhan alternatif sesuai kondisi dan kebutuhan anak.
Artinya, LKSA bukan sekadar tempat tinggal atau tempat menitipkan anak. LKSA harus mampu memberikan pengasuhan, perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan anak secara layak.
Lalu, Berapa Pengasuh Yang Dibutuhkan?
Di sinilah Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA menjadi dasar yang sangat penting.
Dalam standar tersebut ditetapkan minimal 1 orang pengasuh untuk 5 anak, baik dalam sistem keluarga maupun wisma.
Dengan demikian, secara sederhana:
5 anak = minimal 1 pengasuh
10 anak = minimal 2 pengasuh
15 anak = minimal 3 pengasuh
20 anak = minimal 4 pengasuh
25 anak = minimal 5 pengasuh
Jadi, apabila sebuah LKSA memiliki 25 anak yang tinggal di asrama, berdasarkan standar minimal tersebut diperlukan sekurang-kurangnya 5 orang pengasuh.
Namun, angka 1:5 harus dipahami sebagai standar minimal, bukan berarti selalu cukup untuk semua kondisi anak. Kebutuhan pengasuh tetap harus mempertimbangkan usia, perkembangan, kebutuhan khusus, kondisi psikososial, tingkat kemandirian, serta kebutuhan perlindungan masing-masing anak.
Pengasuh Bukan Sekadar Penjaga Asrama
Hal yang juga perlu diluruskan adalah pengertian pengasuh.
Pengasuh bukan sekadar orang yang menjaga anak ketika malam hari. Pengasuh memiliki peran dalam kehidupan sehari-hari anak: mendampingi, membimbing, memenuhi kebutuhan, membangun hubungan pengasuhan, mengawasi perkembangan, serta memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman.
Karena itu, memiliki lima orang yang secara administratif disebut “pengasuh” belum tentu otomatis menunjukkan kualitas pengasuhan yang baik.
Yang perlu dilihat juga adalah kompetensi, pembagian tugas, tanggung jawab, jadwal kerja, sistem pergantian, dan keberlanjutan pengasuhan.
Bagaimana Dengan Pengasuhan 24 Jam?
Anak yang tinggal di asrama membutuhkan pengasuhan yang tidak berhenti ketika jam kerja administrasi selesai.
Karena itu, LKSA harus mempunyai sistem yang menjamin pengasuhan berlangsung secara berkelanjutan, termasuk pengaturan tugas dan pergantian pengasuh.
Yang terpenting bukan sekadar apakah semua pengasuh tinggal menetap di asrama, tetapi apakah selalu tersedia pengasuh atau penanggung jawab yang memastikan kebutuhan dan keselamatan anak tetap terlayani.
Jangan Samakan Anak Asrama Dengan Anak Non-Asrama
Dalam evaluasi LKSA, jumlah anak juga harus dibedakan.
Misalnya sebuah LKSA memiliki 50 anak binaan. Angka tersebut belum cukup menggambarkan kondisi pengasuhan.
Harus dijelaskan:
Anak asrama: 25 anak
Anak non-asrama: 25 anak
Pengasuh: 5 orang
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa rasio pengasuhan anak asrama adalah 1:5.
Anak non-asrama memiliki karakteristik pelayanan yang berbeda karena mereka tetap berada dalam pengasuhan keluarga atau wali.
Mengapa Hal Ini Penting Dalam Akreditasi?
Pertanyaan mengenai jumlah anak, jumlah pengasuh, sumber daya manusia, dan bentuk pelayanan bukanlah pertanyaan yang muncul tanpa dasar.
Permensos Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial mengatur penilaian akreditasi yang antara lain berkaitan dengan program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen, sarana prasarana, dan hasil pelayanan.
Karena itu, LKSA harus mampu menunjukkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya:
“Kami memiliki 50 anak.”
Tetapi:
“Kami melayani 50 anak, terdiri dari 25 anak asrama dan 25 anak non-asrama. Anak asrama memperoleh pengasuhan langsung dengan dukungan 5 pengasuh, dengan sistem tugas yang menjamin keberlanjutan pengasuhan.”
Data seperti inilah yang lebih menggambarkan kondisi riil kualitas pelayanan LKSA.
Saatnya Kita Mengevaluasi LKSA Kita
Kalau kita benar-benar berbicara tentang kepentingan terbaik anak, maka setiap LKSA perlu berani melakukan evaluasi secara jujur:
Berapa anak asrama kita?
Berapa anak non-asrama?
Berapa pengasuh kita?
Apakah rasio minimal 1:5 terpenuhi?
Apakah pengasuh memiliki kompetensi yang memadai?
Bagaimana pengasuhan pada malam hari?
Apakah pengasuhan berlangsung secara kontinu?
Apakah sistem perlindungan anak sudah berjalan?
Sebab pada akhirnya, keberhasilan LKSA bukan hanya tentang berapa banyak anak yang berhasil kita tampung, tetapi tentang seberapa baik kita mampu memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan, perlindungan, perhatian, dan kesempatan tumbuh berkembang secara layak.
Anak bukan sekadar angka dalam laporan. Anak adalah amanah yang harus dipastikan hak, keselamatan, dan masa depannya.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
3. Permensos Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
4. Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA.
5. Permensos Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.
No comments:
Post a Comment