9/10/18

QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (14)

الظَّاهِرٌ وَ التَّأْوِيْلُ
Zhahir itu ialah : suatu perkataan yang tertuju kepada dua makna tetapi ia lebih berat menuju kepada salah satunya, seperti :
يَدٌ = yad, mempunyai arti tangan.
Sebenarnya perkataan “yad” itu dapat ditujukan kepada makna “tangan” dan boleh juga mempunyai makna “kekuasaan”, tetapi perkataan itu lebih berat kepada makna, “tangan”
“Yad” ini, kalau dimaknakan “kekuasaan”, maka ia dinamakan “Muawwal”, artinya yang dita’wil (yang dipalingkan artinya). Cara atau jalan kita mengartikan dengan makna “kekuasaan” itu dikatakan “Ta’wil”
Maka “ta’wil” itu ialah memalingkan kata – kata atau omongan dari yang Zhahir kepada arti lain, atau makna lain.

Syarat – Syarat Ta’wil
Dalam mena’wil suatu perkataan atau omongan, hendaklah diperhatikan syarat – syarat sebagai berikut :
1.      Hendaklah yang di ta’wil (muawwal) itu, setuju dengan bahasa (Arab)
2.      Hendaklah muawwal itu, cocok dengan kebiasaan yang dipakainya, jangan yang tidak bias digunakan orang
3.      Hendaklah muawwal itu setuju dengan istilah – istilah yang terpakai dalam Agama
4.      Hendaklah muawwal itu mempunyai keterangan atau jalan yang menunjukkan, bahwa dia boleh diartikan begitu
Contoh seperti sabdah Nabi SAW :
إنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
“sesungguhnya maiyit (orang mati) itu, di adzab karena ratapan keluarganya, atasnya” {Muslim}

KETERANGAN :
Kalau kita berpegang kepada arti tersebut, maka bertentangan dengan firman Allah dalam Q.S. An – Najm : 38
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,”

Karena firman Allah ini menetapkan bahwa manusia tidak akan memikul dosa orang lain, sedangkan Hadits diatas menetapkan orang dapat memikul dosa orang lain, yaitu ratapan, sebab meratapi itu dilarang Agama.
Oleh karena hadits tersebut shahih, datangnya dari Rasulullah, tetapi tidak patut kalau berlawanan dengan firman Allah, maka supaya keduanya cocok, perlu ta’wil, yakni kita palingkan artinya
Yang mesti di ta’wil adalah perkataan “disiksa” (لَــيُعَذَّبُ) yang ada dalam hadits terebut.
Hendaknya terlebih dahulu kita ketahui, bahwa dalam kubur menurut keterangan yang shah dari Agama kita ada “nikamat kubur” da nada “adzab kubur”
“nikmat kubur” yaitu kesenangan yang akan diterima nanti di hari kemudian dibayang – bayangkan kepada orang mati, dalam kubur.
“Siksa kubur” yaitu kesusahan yang akan diterima (dirasakan) di hari kemudian yang dibayang – bayangkan kepada si mati dalam kubur.
Orang yang dibayang – bayangkan kesenangan dalam kubur, hatinya akan merasa senang.
Orang yang dibayang – bayangkan kesusahan dalam kubur, hatinya akan merasa susah.
Dari keterangan tersebut, dapat kita ta’wilkan perkataan “disiksa” tadi menjadi : “kesusahan” yang dirasakan si maiyit karena memikirkan adzab yang akan diterima oleh yang meratapkannya, yang mana telah diharamkan Agama.
Maka makna hadits diatas tadi menjadi :
“sesungguhnya maiyit itu merasakan kesusahan, karena memikirkan adzab ratapan keluarganya atas dirinya”
Ta’wil ini setuju dengan empat syarat yang tersebut diatas tadi.


9/6/18

Pengertian Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[1]

Maka dengan adanya UU No 20 tahun 2003 ini mengupayakan pendidikan keagamaan agar dapat tumbuh lebih bermutu serta antisipatif terhadap perkembangan zaman.[2]

Kata pendidikan ditinjau dari segi etimologi berasal dari kata dasar didik yang berarti “memelihara dan memberi latihan, ajaran, pimpinan mengenai akhlak dan mencerdaskan pikiran.” Kata ini memiliki pengertian yang varian sesuai dengan sudut dan cara pandang yang digunakan para ahlinya. Zainal Arifin mengatakan bahwa pendidikan secara istilah adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi, dalam arti mental.

Sementara menurut Amir Daien Indrakusuma, pendidikan adalah suatu usaha yang sadar, yang tertaut dan sistematis yang dilakukan orang-orang yang diserahi tanggungjawab untuk mempengaruhi anak agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan.[3]

Ki Hajar Dewantoro mengemukakan pengertian pendidikan sebagaimana dikutip oleh Suwarno adalah sebagai daya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek) dan jasmani anak-anak. Maksudnya ialah supaya kita dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu kehidupan dan penghidupan anak-anak, selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Memperhatikan tiga definisi pendidikan diatas dapat ditarik suatu pengertian bahwa pendidikan adalah usaha yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam mempengaruhi orang lain yang bertujuan untuk mendewasakan manusia seutuhnya, baik lahir maupun batin.artinya, dengan pendidikan, manusia bisa memiliki kestabilan dalam tingkah laku atau tindakan, kestabilan dalam pandangan hidup dan kestabilan dalam nilai-nilai kehidupan dengan penuh rasa tanggung jawab.


[1] Syafruddin Nurdin dkk, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum (Jakarta: Ciputat Press, 2002), 70.
[2] Najib Sulhan, Pengembangan Karakter dan Budaya Bangsa (Surabaya: Jaring Pena, 2011), 7.
[3] Dodi Nandika, Pendidikan di Tengah Gelombang Perubahan (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2007), 124.

9/3/18

QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (13)

TENTANG BEBERAPA PERKATAAN
Supaya kita tidak salah dalam memahami suatu keterangan Agama, dan supaya tidak tergesah – gesah menyalahkan orang lain dalam urusan Agama demikian juga yang lain, maka perlulah kita mengetahui dan mengerti serta ingat benar – benar beberapa perkataan sebagai berikit :
1.      AL – MUSYTARAK ( المُشْتَرَكٌ )
Musytarak itu ialah : suatu perkara yang dari asalnya (permulaan timbul Bahasa itu) dapat ditujukan kepada beberapa perkara dan benda, dan mempunyai beberapa arti, seperti :
عَيْنٌ = ‘Ainun, mempunyai beberapa arti :
1.      Dengan arti = mata
2.      Dengan arti = mata air
3.      Dengan arti = mata uang
4.      Dengan arti = mata angina
5.      Dan lain sebagainya
Maka untuk menentukan salah satu dari beberapa arti tersebut, perlu adanya keterangan atau dalil dari Agama juga, jika itu persoalan Agama,

2.      AZH – ZHAHIR (الظَّاهِرٌ)
Zhahir itu ialah : suatu perkataan yang tertuju kepada dua makna tetapi ia lebih berat menuju kepada salah satunya, seperti :
يَدٌ = yad, mempunyai arti tangan.
Sebenarnya perkataan “yad” itu dapat ditujukan kepada makna “tangan” dan boleh juga mempunyai makna “kekuasaan”, tetapi perkataan itu lebih berat kepada makna, “tangan”
Maka untuk menentukan makna “kekuasaan” itu, mesti ada keterangan yang kuat serta sesuai.
Tentang Zhahir ini, aka nada pembicaraannya lagi.

3.      AL – MUTARADIF (المُتَرَادِفٌ)
Mutaradif ialah, : dua atau beberapa perkataan yang bersamaan artinya, seperti :
فِعِل (fi’il) dan عَمَل  (‘amal) = keduanya berarti pekerjaan
كَبِيْر (kabir) dan عَظِيْم (‘adzim), dan جَلِيْل (jalil) = ketiga kalimat tersebut berarti dan bermakna : yang maha besar atau yang besar

4.      GANTI DENGAN MUTARADIF
Tiap – tiap perkataan yang berkenaan dengan urusan Agama, boleh kita ganti dengan Mutaradifnya, kalau tidak ada halangan dari syara’
Tegasnya :
a.       Ayat – ayat Qur’an
b.      Dzikir – dzikir yang diperintah kita menyebutnya
c.       Do’a – do’a yang sudah ditentukan bacaannya
d.      Dan sekalian bacaan dalam shalat, tidak boleh diganti dengan Mutaradifnya (yang semakna dengannya), karena begitulah yang diperintah Allah dan Rasulnya.
Kalau kita tidak menuruti apa yang diperintah Agama, yaitu kita mengganti, mengurangi, maka berarti kita melanggar perintah.
Contohnya :
Nabi SAW memerintahkan kita membaca Al – Fatihah dalam shalat. Yang dikatakan Al – Fatihah atau Fatihatul Kitab atau Ummul Qur’an itu, tidak lain melainkan yang tersebut dipermalukan Qur’an, yaitu :
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ-الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ....
Perkataan – perkataan dalam surat ini tidak boleh sekali – kali diganti dengan mutaradifnya, umpamanya :
(الحَمدُ لِلَّهِ..الخ) mau diganti dengan (الْمَدْحُ) atau (الثَّنَاءُ) dan sebagainya, karena gentian dengan kata – kata tersebut, tidak dapat dinamakan Al – Fatihah atau Fatihatul Kitab yang diperintah. Tetapi ia adalah Salinan Al – Fatihah, sedangkan kita tidak diperintah membaca Salinan.
Maka, kalimat “menurut sebagaimana perintah” itu, dinamakan “halangan Syara” untuk mengganti sesuatu lafadz dengan mutaradifnya.
Adapun perintah yang tidak ditentukan bacaan dan lafadznya dalam Agama, tidak ada halangan diubah atau digantinya.
Umpamanya : “Mendoakan orang tua”.
Allah dan Nabi-Nya tidak menentukan lafadz atau bacaan – bacaannya, hanya Agama memerintah kita mendo’akan saja.
Yang seperti ini, boleh kita menggunakan lafadz – lafadz yang biasa Nabi pakai atau lafadz mutaradifnya, atau lafadz yang biasa kita pakai.

BEBERAPA CONTOH :

Al – Musytarak :
1.      قُرْءِ              = (1) Berhaidh, (2) Bersih dari Haidh
2.      قَالَ             = (1) Berkata, (2) Tidur Siang
3.      مُخْتَارٌ            = (1) yang memilih, (2) yang dipilih, (3) tempat pemilihan
                          (4) waktu pemilihan

Az – Zhahir :
1.      السِّحْرُ            = (1) Sihir, (2) tipu : berat kepada arti “sihir”
2.      الحَشْرُ             = (1) Kumpulkan, (2) keluarkan dari kubur, : berat kepada arti
                         “kumpulkan

Al – Mutaradif :
1.      البَاطِلُ, الإِفْكُ, الزُّوْرُ, الكَذِبُ                   = Bohong, Dusta
2.      الرَّوْعُ, الرَّهْبُ, الخَشْيَةُ, الرَّعْبُ, الْخَوْفُ         = Takut
3.      الزَّجْرُ, الْمَنْعُ, النَّهْيُ                               = Larangan, Cegahan



8/31/18

QAIDAH - QAIDAH USHUL FIQIH (12)

تَقْرِيْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Taqrir = mengakui, membenarkan, menetapkan.
Taqrir Nabi SAW itu ditujukan kepada dua perkara, yaitu :
1.      Nabi SAW membenarkan (tidak menegur) omongan sahabat yang Beliau sendiri mendengarnya, atau yang disampaikan orang kepada Beliau.
2.      Nabi SAW membenarkan perbuatan sahabat yang beliau sendiri melihatnya, atau yang disampaikan orang kepada Beliau.
MAKSUDNYA :
Omongan shahabat yang Rasulullah dengar sendiri atau orang lain menyampaikannya kepada Beliau, dan perbuatan shahabat yang Rasulullah dengar sendiri atau orang lain menyampaikannya kepada Beliau, lalu Beliau diamkan semua itu serta tidak menegurnya, dinamakan TAQRIR.
1.      Taqrir Omongan Menjadi Sabdah Nabi
Bilamana Nabi SAW mentaqrir sesuatu omongan shahabat, itu menjadi seperti sabdah Nabi SAW :
عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ قُلْتُ لِجَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ كُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ جَلَسَ فِي مُصَلَّاهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَيَتَحَدَّثُ أَصْحَابُهُ يَذْكُرُونَ حَدِيثَ الْجَاهِلِيَّةِ وَيُنْشِدُونَ الشِّعْرَ وَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Simak bin Harb dia berkata; "Aku pernah bertanya kepada Jabir bin Samurah, 'Apakah engkau pernah duduk bersama Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam? ' Ia menjawab, 'Ya. Bila Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam shalat fajar, maka beliau duduk ditempat shalatnya hingga matahari terbit. Para sahabat bercerita tentang cerita-cerita jahiliyah, membacakan syair, dan tertawa, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam hanya tersenyum.” {Nasa’i}
Oleh karena Nabi SAW tidak melarang syi’ir dan cerita yang diucapkan para sahabat, maka itu menjadi sebagai sabdah beliau. Artinya “seolah – olah Nabi yang mengucapkan”
Tiap – tiap sabdah Nabi, boleh kita ucapkan dan sampaikan (amalkan)
Jadi, tidak terlarang kita menyebut syi’ir atau cerita[1]

2.      Taqrir Perbuatan, Menjadi Fi’il Nabi
Kalau Nabi SAW mentaqrir sesuatu perbuatan shahabat, maka kelakuan itu menjadi sebagai fi’il Beliau.
Contohnya seperti :
عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا
pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami biasa menunaikan dua raka'at setelah terbenamnya matahari dan sebelum shalat Maghrib." Saya bertanya lagi padanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukannya?" Ia menjawab, "Beliau melihat kami melakukannya, namun beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang.” {Muslim}

KETERANGAN :
Karena Nabi SAW tidak melarang apa yang dilakukan para shahabat dihadapan Beliau, maka dianggap sebagai perbuatan Nabi SAW sendiri.
Tiap – tiap perbuatan Nabi SAW yang berkenaan dengan Ibadah, seperti Shalat tersebut, pada asalnya wajib kita kerjakan.
Tetapi kita telah mengetahui, bahwa shalat yang wajib itu hanya 5x sehari, maka shalat sebelum maghrib itu, dihukumi “Sunnah”
Jadi, sebelum mengerjakan shalat maghrib, Sunnah mengerjakan shalat 2 rakaat.




[1] Syi’ir dan cerita ini, tentulah yang sopan, sebab tidak mungkin Nabi membiarkan sesuatu yang tidak senonoh

About

Ahmad Fathullah, M.Pd
No.Hp : wa.me/6282143358433 (SMS/WA)
Alamat : Jl. Bulak Sari 1/59 Surabaya
Email : ad.fathullah@gmail.com
Fb : ahmad.fathullah.10
IG : a.fathullah94