2/9/13

HUKUM WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM


Beberapa Hadits – hadist tentang larangan wanita bepergian sendirian.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ … (البجاري)
Dari Ibnu ‘Abbas ra., ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya …”(HR. Bukhari)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (البجاري)
Dari Ibnu ‘Umar ra., sungguh Nabi saw. pernah bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya …”(HR. Bukhari)

عن أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ … قَالَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ … (البجاري)
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra., … beliau bersabda: “Janganlah seorang wanita bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau ditemani mahramnya …” (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ (الترمذى)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama sehari semalam kecuali bersama mahramnya …” (HR. Tirmidzi)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ تَامٍّ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (أحمد)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama sehari penuh kecuali bersama mahramnya …” (HR. Ahmad)


Hadits – hadits tersebut menerangkan tentang larangan seorang wanita bepergian tanpa di dampingi oleh mahramnya.
Disinilah yang perlu kita amati, betapa dijaganya seorang wanita yang keluar tanpa mahram. Kenapa demikian....????
            Apakah di era yang moderen ini para wanita itu di jamin aman jikalau keluar tanpa mahram...????
Yang kita ketahui bahwa era sekarang ini lebih jahiliyah dari pada jaman sebelum Muhammad di utus sebagai Nabi.
Bersukurlah para kaum wanita yang telah di jaga oleh Dinul Allah.  Ta’atlah pada Allah dan Ta’atlah pada Rasulullah. karena dirimu betul – betul dijaga oleh Allah SWT...

Perlu kita ketahui, bahwa hukum (Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram) itu berlaku kepada orang yang sudah baligh dan berakal sehat. Jika kita sudah baligh dan berakal sehat maka hukum – hukum Allah dan Rasulullah wajib kita ta’ati.


Wallahu ta’ala a’lam

Kami masi perlu kritik dan saran anda sebagai pengunjung Blog Kami..... TRIMAKASIH...

No comments:


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner