Beberapa Hadits – hadist tentang
larangan wanita bepergian sendirian.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ
مَعَ ذِي مَحْرَمٍ … (البجاري)
Dari Ibnu ‘Abbas ra.,
ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah
seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya …”(HR. Bukhari)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ
أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (البجاري)
Dari Ibnu ‘Umar
ra., sungguh Nabi saw. pernah bersabda: Janganlah
seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya …”(HR.
Bukhari)
عن أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ … قَالَ
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ
ذُو مَحْرَمٍ … (البجاري)
Dari Abu Sa’id Al
Khudri ra., … beliau bersabda: “Janganlah
seorang wanita bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau ditemani
mahramnya …” (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يوْمٍ وَلَيْلَةٍ
إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ (الترمذى)
Dari Abu Hurairah,
ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah
seorang wanita bepergian selama sehari semalam kecuali bersama mahramnya …”
(HR. Tirmidzi)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ تَامٍّ
إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (أحمد)
Dari Abu Hurairah,
ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah
seorang wanita bepergian selama sehari penuh kecuali bersama mahramnya …” (HR.
Ahmad)
Hadits – hadits tersebut menerangkan tentang larangan seorang wanita
bepergian tanpa di dampingi oleh mahramnya.
Disinilah yang perlu kita amati, betapa dijaganya seorang wanita yang
keluar tanpa mahram. Kenapa demikian....????
Apakah di era yang
moderen ini para wanita itu di jamin aman jikalau keluar tanpa mahram...????
Yang kita ketahui bahwa era sekarang ini lebih jahiliyah dari pada
jaman sebelum Muhammad di utus sebagai Nabi.
Bersukurlah para kaum wanita yang telah di jaga oleh Dinul Allah. Ta’atlah pada Allah dan Ta’atlah pada
Rasulullah. karena dirimu betul – betul dijaga oleh Allah SWT...
Perlu kita ketahui, bahwa hukum (Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram)
itu berlaku kepada orang yang sudah baligh dan berakal sehat. Jika kita sudah
baligh dan berakal sehat maka hukum – hukum Allah dan Rasulullah wajib kita ta’ati.
Wallahu ta’ala a’lam
Kami masi perlu kritik dan saran anda sebagai pengunjung Blog Kami..... TRIMAKASIH...
No comments:
Post a Comment