خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ {103}
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. {Q.S. At – Taubah : 103}
Harta memiliki peranan yang sangat penting dalam
kehidupan manusia untuk mencukupi berbagai kebutuhan hidupnya. Dengan harta
yang di miliki, seseorang dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Semakin banyak
harta seseorang, maka semakin mudah memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun banyak
orang yang tidak menyadari bahwa harta itu hanya merupakan titipan Allah semata
yang harus di kelola sesuai dengan ketentuannya.
Sebagai umat Islam, kita harus berhati – hati
dalam mengelola harta itu menjerumuskan kita ke dalam permusuhan yang sering
kita lihat di masyarakat. Di dalam harta yang kita miliki ada kewajiban zakat
yang harus ditunaikan untuk orang – orang miskin. Zakat merupakan kewajiban
social yang harus ditunaikan oleh setiap orang kaya yang memiliki kelebihan
harta apapun profesinya.
Zakat merupakan mekanisme distribusi kekayaan
yang efektif, karena adanya zakat akan meninggalkan pendapatan yang siap
dibelanjakan dari pada para konsumen penerima zakat (mustahik). Allah SWT
berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui”. {Q.S. At – Taubah : 103}
Pilar utama dan pertama dalam perekonomian islam
yang di sebut dalam Al – Qur’an adalah mekanisme fiscal zakat yang menjadi
syarat dalam perekonomian ini. Zakat merupakan pungutan wajib atas individu
yang memiliki harata wajib zakat yang melebihi nishab (muzakki), dan di
distribusikan ke dalam delapan pernerima zakat (mustahik), yaitu : Fakir,
Miskin, Fi sabilillah, Ibnu sabil, Amil, Gharimin, Hamba sahaya, dan Muallaf.
Manfaat secara individu dari zakat adalah bahwa
ia akan membersihkan dan menyucikan mereka yang membayar zakat. Zakat akan
membersihkan hati manusia dari sifat kekikiran dan cinta harta yang berlebihan,
dan zakat akan menyucikan atau menyuburkan sifat – sifat kebaikan dalam hati
manusia.
Dari perspektif kolektif dan ekonomi, zakat akan
melipat gandakan harta masyarakat. Proses pelipat gandaan ini dimungkinkan
karena zakat dapat meningkatkan permintaan dan penawaran di pasar yang kemudian
mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Peningkatan permintaan terjadi karena perekonomian mengakomodasi
golongan manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan minimalnya, sehingga
pelaku dan volume pasar dari sisi permintaan meningkat.
Dalam konteks pengelolahan zakat, harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan Al – Qur’an dan As – Sunnah. Allah SWT
menetapkan kewajiban menunaikan zakat kepada setiap muslim yang mampu, dan
Allah menetapkan cara pengelolaannya, yaitu :
1.
Zakat harus
di pungut oleh amil, petugas yang di angkat oleh pemerintah atau Ulil Amri.
{Q.S. At – Taubah : 103}.
2.
Muzakki
yang enggan membayar zakat di beri sangsi berupa benda sebesar zakat yang harus
ditunaikannya {Hadits Sunan Abi Daud No. 1344}
Dalam hal ini, diperlukan badan atau lembaga sebagai wadah
penghimpunan zakat yang kemudian akan di distribusikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan yang disebutkan dalam Al – Qur’an.
Zakat dan Pengentasan Kemiskinan
Dalam perspektif perekonomian islam, zakat
merupakan pemindahan kekayaan dari yang kaya kepada orang yang kekurangan
(miskin). Dengan pemindahan harta itu akan memberikan perubahan yang bersifat
ekonomis. Sebab penerima zakat (mustahik) dapat menggunakan harta yang ia
terima untuk memenuhi kebutuhannya baik yang bersifat konsumtif atau produktif.
Pada dasarnya, mengeluarkan zakat berarti
mendidik seseorang untuk memiliki kesadaran terhadap penderitaan yang di alami
rakyat kecil. Dengan demikian, berzakat dapat menyentuh, menyadarkan, sekaligus
dapat menumbuhkan semangat kepedulian dan kemanusiaan kita kepada rakyat
miskin. Pesan kemanusiaan yang terdapat dalam ibadah zakat sejatinya memberikan
training untuk lebih peka terhadap realitas social. Kemiskinan, kelaparan, dan
ke tidak adilan yang melanda sebagian dari saudara kita. Kehadiran zakat
sebagai ibadah social bagi seluruh orang muslim yang memiliki kelebihan harta
harus benar – benar menyentuh akar permasalahan yang di hadapi sebagian rakyat
kecil. Dengan kesadaran itu diharapkan zakat mampu menemukan makna
kemanusiaannya sebagai pembebasan dan pengentasan kemiskinan yang melanda
bangsa ini.
Sebagai salah satu rukun islam maka sudah
menjadi kewajiban kita seorang muslim untuk menunaikan zakat apabila sudah
mencapai Nishabnya. Pada zaman modern ini, pengelolahan zakat sangat tergantung
pada eksistensi lembaga zakat agar pendistribusiannya lebih merata dan adil.
Di dalam Al – Qur’an Allah SWT telah menyebutkan
zakat sekurang – kurangnya 26 kali. Maka berdasarkan firman Allah tersebut dan
didukung oleh banyak Hadits Rasulullah SAW, zakat diterapkan sebagai rukun
islam, yang wajib ditunaikan oleh kita yang memiliki harta senishab. Mengeluarkan
zakat berarti melakukan pengeluaran di jalan Allah, sesuai dengan janji-Nya.
Sebagai agama Rahmatan Lil ‘Alamin, islam mewajibkan bagi orang yang memiliki
kelebihan harta untuk peduli dan membantu orang miskin, melalui zakat fitrah
maupun zakat maal.
Dengan ini islam ingin menunjukkan keseriusannya
untuk menciptakan keadilan social. Agama islam tidak hanya mengajarkan
pemeluknya untuk beribadah secara vertical saja, tetapi juga mengajarkan secara
horizontal. Zakat sebagai kewajiban mengandung dimensi individual dan dimensi
social. Zakat juga akan mengurangi ke senjangan yang terjadi antara yang kaya
dan yang miskin. Kita semua berharap semoga dengan adanya kewajiban ibadah
zakat kemiskinan di negeri ini dapat berkurang..,., Amiin
No comments:
Post a Comment