11/14/12

HUKUM SHALAT GERHANA DI MASJID


Bab I
Pendahuluan

1.1.            Latar belakang
Shalat gerhana atau yang biasa disebut kusuf ini adalah suatu yang tidak asing lagi di telinga masyarakat umumnya, karena gerhana terjadi terjadi di setiap tahunnya oleh karena itu, penulis akan sedikit menjelaskan sedikit lebih rinci tentang Ibadah atau pun hal-hal yang berhubungan dengan gerhana,disisi lain gerhana ini terjadi bukan karena sendirinya akan tetapi karena kehendak Allah SWT, yang dimana ini termasuk salah satu tanda darai tanda tanda kekuasannya di alam semesta ini.
Adapun mengenai tata cara shalat dan hal – hal yang disunnahkan untuk mengerjakannya hingga dimana shalat gerhana ini dilakukan penulis akan memaparkannya dalam makalah ini, karena pentingnya suatu ibadah walau pun berhukum sunnah dapat meninggikan agama Allah SWT, sekaligus menambah keimanan dan ketaqwaan kita dalam mentadaburi  kebesaran Allah yang terjadi di alam semesta.


1.2.             Tujuan penulisan
Ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam tujuan penulisan karya tulis ini, diantaranya ialah:
1.      Memenuhi salah satu persyaratan untuk mengikuti ujian akhir pesantren persis bangil.
2.      Mengetahui lebih jauh dan dalam tentang kebesaran Allah yang terjadi di alam semesta ini, dan juga yang berkaitan dengan ibadah.
3.      Mengupas sedikit lebih jelas dan terperinci hal-hal yang berhubungan dengan shalat kusuf.

1.3.              Metode penulisan
Karya tulis disusun berdasarkan metode study pustaka atau penelitian pustaka yaitu yang merujuk pada Al – Qur’an dan AlHadits, serta beberapa makalah yang lainnya.

1.4.              Sistematika penulisan
Karya tulis disusun menggunakan sistematika, dimana dalam karya tulis ini tersusun berdasarkan bab bab, sebagaimana berikut:
o   BAB I : Pendahuluan.
ü  Latar belakang.
ü  Tujuan penulisan.
ü  Metode penulisan.
ü  Sistematika dalam penyusunannya.
o   BAB II : Pembahasan Shalat Khusuf
ü  Pengertian Shalat Kusuf.
ü  Kaifiyah Shalat Kusuf.
ü  Hal – hal yang disunnahkan ketika terjadi Gerhana.
o   BAB III : Hukum dan tempat Shalat Khusuf
ü  Dalil-Dalil Yang Berkaitan Dengan Shalat Kusuf
ü  Istimbath Hukum
o   BAB IV : Penutup
ü  Kesimpulan






Bab II
Pembahasan Shalat Kusuf[1]

2.1.            Pengertian Shalat Kusuf

Shalat secara bahasa ialah    الدعاء [2] yang berarti do’a.
secara istilah ialah Ibadah yang didalamnya terdapat pebuatan – perbuatan  dan perkataan tertentu yang diawali dengan takbiratul ikharam dan diakhiri dengan salam[3].
Sedangkan kusuf secara bahasa ialah كسف - يكسف - كسفاوكسوفا[4] yang artinya menutupi.
secara istilah adalah hilanganya cahaya matahari atau sebagian disiang hari[5]. Jadi secara ringkas shalat kusuf ialah suatu ibadah yang dikerjakan apabila terjadi gerhana.
Adapun jika terjadinya gerhana matahari adalah posisi dimana sinar matahari tertutup oleh bulan dan apabila terjadi gerhana bualan adalah sinar matahari terhalang bumi sehingga sinar matahari tertutup bumi.
Di dalam Al-qur’an telah dijelaskan bahwa matahari dan bulan adalah sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya, yaitu:
وَمِنْ آَيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوالِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ. [الفصلت: 37]
“Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (fussilat:37)

2.2.         Tatacara Shalat Kusuf

Dalam setiap melaksanakan Ibadah shalat maka sudah seharusnya dikembalikan pada Allah dan Rasulnya karena Ibadah itu hanya kepada Allah SWT, dan kepada Rasulullah kita diperintah untuk ittiba’. maka dalam urusan ibadah Nabi bersabda:
صَلُّو اكَمَا رَأَيْتُمُو نِي أُصَلِّي
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat (mengetahui) aku shalat.” (H.R Bukhari)[6]
Bedasarkan hadits diatas jelaslah bahwa kita di perintah shalat sebagaimana Nabi shalat, oleh karena itu  kita harus mengikuti tata cara shalat kusuf Nabi Muhammad SAW yang pernah dicontohkan, pada asalnya shalat kusuf ini sama halnya dengan shalat – shalat sunnah lainnya, hanya saja ada beberapa tata cara yang berbeda. 
Untuk memudahkan dalam memahami, tatacara pelaksanaan shalat gerhana akan dijelaskan dalam bentuk urutan sebagai berikut :
1.      Niat.
2.      Takbiratul ihram
3.       Membaca doa iftitah. Doa iftitah yang dibaca bebas, bisa memilih yang pendek, pertengahan maupun yang panjang asalkan didasarkan pada riwayat yang shahih.  Doa Iftitah dibaca pelan.
4.      Membaca Ta’awudz. Ta’awudz juga dibaca dengan pelan
5.       Membaca Surat AlFatihah. Surat AlFatihah dibaca dengan keras
6.      Membaca surat. Jika mampu membaca surat AlBaqoroh atau surat lain yang panjangnya kira-kira sama. Jika tidak mampu surat Al-Baqoroh, maka bebas memilih surat yang lain, baik yang panjang maupun yang pendek.
7.      Ruku’. Ruku’ dilakukan dengan lama.
8.      I’tidal. Pada saat ini, bacaan Tasmid"  سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ"ربناولك لحمدُ Dilafalkan.
9.      Membaca Al-Fatihah kedua. Selesai membaca Tasmi’  tangan disedekapkan lagi lalu membaca Al-Fatihah untuk yang kedua kali. Inilah yang membedakan dengan Shalat-Shalat biasa. Jika pada Shalat biasa setelah I’tidal langsung Sujud, maka pada Shalat gerhana setelah I’tidal berdiri lagi untuk membaca.
10.  Membaca surat. Jika mampu membaca surat Ali Imran atau surat lain yang panjangnya kira-kira sama. Jika tidak mampu surat Ali Imran, maka bebas memilih surat yang lain baik yang panjang maupun yang pendek.
11.  Ruku’. Ruku’ dilakukan dengan lama, tetapi lebih pendek sedikit daripada Rukuk yang pertama. Bacaan Tasbih saat Rukuk bebas asalkan didasarkan pada riwayat yang shahih.
12.  I’tidal. Pada saat ini, bacaan Tasmi’  "سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ"ربناولك لحمدُ" Dilafalkan.
13.  Sujud. Setelah I’tidal dan membaca Tasmi’ . Sujud juga diusahakan lama. Sujud dilakukan dua kali yang disela-selai duduk diantara dua Sujud sebagaimana Shalat biasa.
14.  Berdiri dari Sujud untuk melakukan Rokaat yang kedua. Pada Rokaat yang kedua ini yang dilakukan sama persis dengan Rokaat yang pertama, hanya saja durasi waktunya lebih pendek. Al-Fatihah dan surat  dibaca, lalu Rukuk, lalu I’tidal lalu membaca surat lalu Rukuk, lalu I’tidal. Sebagaimana dalam Rokaat pertama dilakukan dua kali berdiri dan dua kali Rukuk, maka pada Rokaat yang kedua ini juga dilakukan dua kali berdiri dan dua kali Rukuk.
15.  Sujud. Setelah I’tidal, maka gerakan dilanjutkan dengan Sujud dua kali yang disela-selai duduk diantara dua Sujud. Sujud pada Rokaat yang kedua ini juga lama, tetapi lebih pendek daripada Sujud pada Rokaat pertama.
16.  Salam

Di bawah ini dalil – dalil yang berkaitan dengan tatacara shalat gerhana :
1.      Shalat kusuf itu dua raka’at dengan empat ruku’ dan empat sujud, sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: "خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًاهُوَاَدْنىَ مِنَ الْقِرَاءَةِ الأُوْلَى, ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ قَامَ فَاقْتَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً هِيَ أَدْنَى مِنْ الْقِرَاءَةِ الْأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا هُوَ أَدْنَى مِنْ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ سَجَدَ, ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَانْجَلَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوااِلَى الصَّلَاةِ".( متفق عليه )
Dari Aisyah istri Rasulullah SAW telah berkata : pernah kejadian gerhana matahari diwaktu Rasulullah masih hidup, maka Rasulullah SAW, pergi ke masjid lalu berdiri dan takbir, dan orang-orang pun berbaris dibelakangnya, lalu ia baca yang panjang, kemudian ia takbir sambil ruku’ satu ruku’ yang panjang, kemudian ia angkat kepalanya sambil berkata: SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANAAWALAKALHAMDU kemudian ia berdiri, terus baca bacaan yang panjang, tetapi kurang dari bacaan yang pertama kemudian ia takbir sambil ruku’ yang panjang  tetapi kurang daripada ruku’ yang pertama kemudian ia angkat tangannya sambil berkata : SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANAALAKALHAMDU, kemudian ia sujud kemudian ia berbuat di rakaat yang kedua sama demikian, hingga sempurna ia kerjakan empat ruku’ dan empat sujud dan gerhana pun selesai sebelum ia selesai(dari shalat itu), kemudian ia berdiri berkhutbah memuji-muji allah swt dengan sepantasnya  dan ia berkata: ”bahwasanya matahari dan bulan itu dua tanda dari tanda – tanda kekuasaan Allah, gerhana matahari dan bulan terjadi bukan karena matinya seseorang dan bukan karena hidupnya seseorang, kalau kamu lihat gerhana itu, hendaklah kamu segera kerjakan shalat (gerhana).”  (H.R Bukhari Muslim)[7]

2.      Di dalam shalat kusuf bacaannya wajib dinyaringkan.

Sabda Rasulullah SAW:
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا:جَهَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ  {رواه مسلم}
Telah berkata Aisyah : bahwasanya Nabi SAW telah nyaringkan suara bacaan(Qur’an) di shalat gerhana.”   (H.R Bukhori)[8]


3.      Disunnahkan dengan panggilan Asshalatu jaamiah” artinya berkumpul untuk shalat, shalat kusuf tidak pakai adzan dan iqamah.
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَائِشَةَ:أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ مُنَادِيًا الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ فَاجْتَمَعُوا وَتَقَدَّمَ فَكَبَّرَ وَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ {متفق عليه}
 “Telah berkata Aisyah: telah terjadi gerhana matahari di zaman Rasulullah SAW, lalu Nabi kirim penyeru dengan “ASSALATUH JAAMIAH”(berkumpul untuk shalat) lalu ia berdiri shalat dua raka’at dengan empat ruku’ dan empat sujud.”
(H.R Muttafaqun Alaih)[9]


2.3.         Hal hal yang disunnahkan ketika terjadi gerhana

1.      Pada saat terjadi gerhana Rasulullah menganjurkan untuk memerdekakan hamba.
sebagaimana sabdah Nabi SAW :
أَسْمَاءَ قَالَتْ:لَقَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَتَاقَةِ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ .
(روا ه البخارى)
“Telah Asma’ berkata:  sesungguhnya Rasulullah SAW, telah menyuruh(orang-orang) memerdekakan (hamba-hamba) pada gerhana matahari.” (H.R Bukhari)[10]


2.      Dianjurkan untuk berdzikir, berdo’a dan minta ampun.
Sabda Nabi SAW:

فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ. (روا ه البخارى)
“Maka apabila kamu lihat sesuatu dari(gerhana) itu, maka hendaklah kamu bersegera mengingatnya(Allah) dan berdo’a kepadanya  dan minta ampun kepadanya”. (H.R Bukhari)[11]
3.      Dianjurkan untuk bertakbir dan bersedekah,
Sabda Nabi SAW:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا . (روا ه البخارى)

“Bahwasanya matahari dan bulan itu dua tanda dari tanda-tanda (kekuasaan) Allah, tidak terjadi gerhana kerena matinya seseorang atau hidupnya seseorang,pabila kamu melihat keduanya maka berdo’alah kepada Allah dan bertakbirlah dan shalatlah dan bersedekahlah”. (H.R Bukhari)[12]















Bab III
 Hukum Dan Tempat Shalat Kusuf

3.1.         Dalil – Dalil Yang Berkaitan Dengan Shalat Kusuf

وَمِنْ آَيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوالِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ. [الفصلت: 37]

“ Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaranNya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakanNya.” [ Al-Fussilat: 37]

عن الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ يَقُولُ انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ النَّاسُ انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ . (روا ه البخارى)

“Dari Al-Mughiroh Bin Syu’bah beliau berkata: Matahari mengalami gerhana di hari wafatnya Ibrahim (Putra Rasulullah SAW). Maka orang-orang berkata: Dia (matahari) mengalami gerhana karena kematian Ibrahim. Maka Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat di antara ayat-ayat Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihatnya, maka berdoalah, dan Shalatlah sampai terang (normal) kembali”
(HR. Bukhari) [13]
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ:أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ: {الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا}
{رواه مسلم}
“Dari Thalhah bin Ubaidillah: bahwasanya telah datang orang arab gunung yang beruban kepada Rasulullah SAW maka bertanya wahai Rasulullah kabarkanlah kepadaku apa – apa saja yang di wajibkan Allah SWT terhadapku dari shalat, maka beliau menjawab: shalat yang lima kecuali engkau tambahkan dengan yang lain.” (H.R Muslim) [14]
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ
{رواه مسلم}
“Bahwasanya gerhana matahari  dan bulan tidak terjadi karena matinya seseorang maka apabila kamu melihat keduanya maka shalatlah dan berdo’alah sehingga telah luput dari kalian (gerhana).” (H.R. Muslim)[15]

3.2.         Istimbath Hukum

1.      Hukum shalat kusuf
            Dari ayat diatas menjelaskan bahwa kita diperintah bersujud kepada Allah apabila melihat tanda-tanda kuasanya, dalam ayat diatas menunjukan wajib sujud dari lafadz : وَاسْجُدُوا sujud disini diartikan menyembah, pada asalnya perintah itu wajib, maka kita wajib beriman kepada yang menciptakanNya yaitu Allah SWT.
Di dalam hadis terdapat Lafadz “رَأَيْتُمُوهُمَا فَإِذَا” (Jika kalian melihatnya maka shalatlah) lafadz tersebut menunjukkan awal waktu, karena pada saat terjadi gerhana baru Shalat disyariatkan, sementara lafadz “يَنْجَلِيَ حَتَّى” sampai terang (normal) kembali menunjukkan akhir waktu karena diawali Harf ‘hatta” yang menunjukkan batas tujuan akhir.
dari hadist di atas, terdapat perintah dari Nabi SAW dalam bentuk kalimat "وَصَلُّوا , yang pada hakikatnya, asal dari segala macam perintah itu adalah wajib dikerjakan. Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan “الأصل فى الأمر للوجوب”.[16]
Jadi hukum asal dari shalat kusuf adalah wajib. Kemudian hukum tersebut dapat dirubah jika ada dalil yang merubahnya sehingga turun statusnya menjadi sunnah. Seperti keterangan dari hadits Nabi SAW yang menjadi penjelas sekaligus pembatas tentang perintah shalat diatas berdasarkan hadits  orang arab gunung yakni :
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا[17]
“Wahai Rasulullah kabarkanlah kepadaku apa – apa yang Allah wajibkan atasku dari shalat, maka menjawab: Shalat yang lima kecuali engkau tambahkan dengan yang lain.”(HR. Muslim)

Jadi, dari keterangan diatas jelaslah bahwa shalat yang waji itu lima maka shalat kusuf turun statusnya menjadi sunnah, karena perintah yang asalnya wajib berubah menjadi sunnah jika ada yang memalingkannya, perintah wajib pada lafadz diatas dipalngkan oleh hadits orang arab gunung.

2.      Tempat shalat kusuf
Shalat gerhana pada umumnya sama halnya dengan shalat – shalat sunnah lain, pada asalnya shalat sunnah lebih baik dikerjakan dirumah sebagaimana Sabda Nabi SAW:
أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ . (روا ه البخارى)
“Sebaik-baik shalat (sunnah) seseorang ialah dirumahnya, kecuali shalat fardhu”.
(H.R Bukhari)[18]
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat sunnah lebih baik dikerjakan di rumah, begitu juga dengan shalat kusuf atau gerhana ini maka ia lebih baik dikerjakan di rumah, adapun Nabi SAW yang pernah mencontohkan shalat kusuf dikerjakan di masjid tidak bisa dijadikan hujjah bahwa shalat kusuf itu harus dilakukan di masjid, karena tempat shalat tidk menjadi unsure dalam pelaksanaan shalat jika dilihat dari segi definisi shalat maka sangat jelas bahwa tempat shalat tidak masuk dalam rukun atau kaifiyah shalat, sebagaimana yang diperintahkan Nabi SAW :
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُو نِي أُصَلِّي. (روا ه البخارى)[19]
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat(mengetahui) aku shalat”. {HR. Bukhari}
Kata صلىdalam hadist di atas jika kita tarik kepada definisiصلى” secara ma’nawi ialah ibadah yang didalamnya terdapat perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam[20]. Dalam definisi di atas  hanya mencakup tentang kaifiyah shalat Nabi SAW saja, yang menjadi wajib untuk kita ikuti sesuai dengan kaifiyah  shalat Nabi SAW. Tidak ada unsur yang menyangkut pautkan dengan tempat shalat di dalam definisi tersebut.
Maka cukuplah hadits ini sebagai pembatas bahwa  tempat shalat itu tidak termasuk dalam kaifiyah shalat yang diajarkan Nabi SAW, selain itu tidak ada hadits atau keterangan secara khusus yang memerintahkan bahwa shalat kusuf atau gerhana harus dikerjakan dimasjid.




Bab IV
 Penutup

4.1.         kesimpulan
Maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa :

1.      Shalat gerhana itu, dua raka’at dengan empat ruku’ dan empat sujud.
2.      Shalat gerhana itu tidak pakai adzan dan iqamah, tetapi dipanggil dengan panggilan : Ash-Shalatu jami’ah maksudnya berkumpul untuk shalat.
3.      Bacaan yang pertama diraka’at pertama lebih panjang dari pada baca’an yang kedua,begitu juga ruku’nya, ruku’nya lebih pendek dari pada baca’an.
4.      Gerhana terjadi bukan karena mati atau hidupnya seseorang, tetapi karena salah satu dari tanda-tanda kekuasan Allah.
5.      Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan, disunnahkan atau dianjurkan untuk melakukan shalat dan berdo’a kepada Allah, bersedekah, takbir, minta ampun dan berdzikir kepada Allah dan memerdekakan hamba atau budak.
6.      Hukum shalat gerhana sunnah.
7.      Hukum shalat gerhana di luar masjid mubah.

Kritik Dan Saran
1.      ............................
2.      ............................
3.      ............................


[1] Lampiran – lampiran
[2] Kamus al-munawwir hal 792
[3] فقه السنة‘ الجلد الأول:91
[4] Kamus al-munawwir hal 1209
[5] توضيح الأحكام من بلوغ المرام:57
6 Al-Bukhary,Muhammad bin  Isma’il Abu Abdillah,Ash-shahih Bukhari,penerbit Daar Al-Fikr,Beirut Lebanon,Juz 1 Hal 5546
[7] Shahih Bukhari, jilid 1 hadits no 1044
[8] Shahih Bukhari, hadits 1004
[9] Shahih Muslum, jilid 1 hadits 1501
[10] Shahih Bukhari,jilid 1 no 1054
[11] Shahih Bukhari,jilid 1 no: 1059
[12] Shahih Bukhari,jilid 1 no: 1044
[13] Sahih Bukhari (1/1060)
[14] Shahih muslim,jilid 1kitabus shaum no 1891
[15] Shahih muslim 1/21
[17] Shahih Muslim, jilid 1 Kitabus Shaum no 1891
[18] Sahih Bukhari, hadits 6746
[19] Shahih Bukhari, jilid 1 hadis no 5546
[20]91 فقه السنة‘ الجلد الأول :

No comments:


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner