1. Hadits-Hadits yang
melarang
عن أنس، عن النبي صلى الله عليه وسلم، «أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا»
Dari Anas a,
beliau mengatakan bahwa Nabi y melarang sambil
minum berdiri. Qatadah berkata : “Kami bertanya :
‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri) ?”. Beliau menjawab : “Hal itu
lebih buruk atau menjijikkan.”[1]
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا»
Dari
Abu Sa’id al-Khudriy a, beliau
mengatakan bahwa Nabi y melarang minum
sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025)
Sedangkan
dalam hadits lainnya, bahkan Rasulullah y sampai memerintahkan agar mereka
yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya.[2]
2. Hadits-hadits yang
menunjukkan kebolehannya
Sebaliknya,
bila temui adanya riwayat dari hadits-hadits nabawi yang melarang aktivitas
mengkonsumsi makanan dengan berdiri, ternyata banyak pula hadits yang
menyebutkan sebaliknya, berikut diantaranya :
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حَدَّثَهُ
قَالَ: «سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ،
فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ»
Dari
Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah y Maka beliau
lantas minum dalam keadaan berdiri.”[3]
أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، شَرِبَ قَائِمًا، فَنَظَرَ
إِلَيْهِ النَّاسُ كَأَنَّهُمْ أَنْكَرُوهُ، فَقَالَ: مَا تَنْظُرُونَ ؟
إِنْ أَشْرَبْ قَائِمًا، " فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ أَشْرَبْ قَاعِدًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَاعِدًا
“‘Ali bin Abi Thalib a minum
sambil berdiri. Kemudian orang-orang memandangnnya dengan pandangan seakan-akan
tidak suka. Kemudian ia bekata : “Kalian melihat (dengan tidak suka) aku minum
sambil berdiri ? Padahal aku melihat Nabi y minum
sambil berdiri. Dan bila aku minum sambil duduk, karena sungguh aku juga melihat
beliau minum sambil duduk.”[4]
Dalam riwayat lain Ali bin Abi Thalib apernah
berwudhu lalu meminum air sisa wudhunya sambil berdiri, kemudian beliau berkata
:
بَلَغَنِي أَنَّ الرَّجُلَ مِنْكُمْ يَكْرَهُ،
أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ، وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ وَرَأَيْتُ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ هَكَذَا
“Telah sampai kepadaku bahwasanya diantara kalian ada yang
membenci minum sambil berdiri, sesungguhnya aku berwudhu ini sebelum aku batal,
dan aku melihat Rasulullah melakukan seperti ini.”[5]
Dari
Ibnu Umar beliau mengatakan,
كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي، وَنَشْرَبُ، وَنَحْنُ قِيَامٌ
Dengan adanya hadits-hadits di atas,
ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan hukum makan dan minum sambil
berdiri.
1. Makan dan minum
boleh berdiri dan boleh duduk.
Kalangan ini berpendapat, bahwa
makan dan minum boleh saja dikerjakan sambil duduk dan berdiri. Minum sambil
berdiri dipandang boleh-boleh saja jika memang seseorang dalam kondisi berdiri
dan tidak ada kemakruhannya. Hal ini karena kalangan ini berpendapat, hadits
yang menyatakan bolehnya minum sambil berdiri menasakh hadits-hadits yang
melarangnya.
Ini diketahui sebagai pendapat
jumhur tabi’in[7]
seperti : Sa’iid bin Jubair, Thaawus, Zaadzaan Abu ‘Umar Al-Kindiy, dan Ibrahim
bin Yaziid An-Nakha’iy, imam Ahmad bin Hanbal dan yang masyhur dalam madzhabnya,[8]
Jumhur Malikiyyah.[9]
2. Boleh makan dan
minum sambil berdiri, namun duduk lebih utama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa
minum sambil berdiri itu diperbolehkan. Hal ini karena hadits yang
melarang dipandang tidak lebih kuat dari yang membolehkan, hanya kemudian
dipandang sebagai keutamaan.
Menurut
pendapat ini, hadits-hadits pelarangan itu hanyalah makruh tanzih (makruh
ringan), sedangkan perbuatan beliau (yang minum sambil berdiri) menjelaskan
tentang kebolehannya. Hadis-hadis pelarangan dibawa kepada makna disukainya
minum sambil duduk, serta dorongan kepada amal-amal yang lebih utama lagi
sempurna. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya adalah sebagian
kalangan Hanafiyyah, sebagian kalangan Malikiyyah, jumhur ulama
Syafi’iyyah.[10]
An Nawawi t mengatakan :
“Yang benar adalah makruh tanzihnya (Minum sambil berdiri). Adapun Nabi minum
sambil berdiri menunjukkan kebolehan hal itu dilakukan.[11]
3. Makan dan minum
sambil berdiri adalah Haram.
Sebagian ulama lainnya berpendapat
haram minum sambil berdiri, dan untuk makan lebih makruh lagi. Karena kalangan
ini memandang hadits-hadits yang menyatakan kebolehan minum sambil berdiri di
masnsukh oleh yang melarangnya. Ini diketahui sebagai pendapat Ibnu Hazm dan
kalangan mazhab ad Dhahiri.[12]
4. Kebolehan dengan
catatan tertentu
Ada yang mengatakan bahwa bolehnya
minum sambil berdiri hanya jika ada hajat/keperluan; selain dari itu, maka
dibenci. Ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul-Qayyim.[13]
Manakah
yang lebih utama untuk diikuti ?
Pendapat yangh rajih dalam masalah
ini, dan lebih utama untuk diikuti adalah pendapat jumhur ulama, yakni pendapat
yang menyatakan makan dan minum lebih utama dikerjakan dengan duduk, adapun
bila dikerjakan dengan berdiri, maka itu makruh tanzih atau tidak mendapat
keutamaan.[14]
Wallahu a’lam.
[1]
Hadits
ini diriwayatkan oleh imam Muslim (no. 2024) pada bab dibencinya minum dengan
berdiri. Imam Ahmad (11775)
[8]
Lihat
Al-Aadaabusy-Syar’iyyah (3/174), Al-Furuu’ (5/302), Al-Inshaaf
(8/330), Kasysyaaful-Qinaa’ min Matnil-Iqnaa’ (5/177), Syarhul-Muntahaa
(3/38).
[9]
Lihat
Al-Muntaqaa Syarh Al-Muwaththa’ (7/237), ‘Aaridlatul-Ahwadziy
(8/72-73), Syarh Al-Bukhariy oleh Ibnu Baththaal (6/72), Al-Mufhim
(5/285-286), Haasyiyyah Al-‘Adawiy (2/609), Fawaakihud-Dawaaniy
(2/319).
[10]
‘Umdatul-Qaariy
(21/193), Al-Mu’lim 3/68, Tuhfatul-Muhtaj (7/438), Mughnil-Muhtaj
(4/412), Ma’aalimus-Sunan (5/281-282), Syarhus-Sunnah
(11/381), Syarah SahihMuslim (13/195), Fathul-Baari
(10/84).
No comments:
Post a Comment