BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Semakin berkembangnya zaman, bertambah pula
hal-hal baru didunia ini.
Sekarang ini banyak sekali fenomena kehidupan yang
telah membuat manusia lupa akan jati dirinya sebagai hamba Allah SWT.
Diantaranya ialah masalah shalat ied.
Shalat ied, ibadah sunnah yang dilakukan
sekali dalam setahun, shalat ied ada dua macam yaitu shalat iedul fitri dan
shalat iedul adha. Banyak kalangan mayoritas yang berpendapat bahwa shalat ied
itu harus dilaksanakan di tanah lapang, adapula sekelompok kecil yang
berpendapat bahwa salat ied boleh dikerjakan di masjid. Lalu bagaimanakah
dengan pendapat baru tentang shalat ied yang dilaksanakan diatas kapal laut?.
1.2
TUJUAN PENULISAN
Karya tulis ini bertujuan untuk :
v
Menjunjung tinggi syari’at ISLAM.
1.3
METODE PENULISAN
Karya tulis ini disusun berdasarkan metode
study pustaka, yaitu merujuk kepada buku-buku, majalah-majalah, dan
makalah-makalah yang relevan yang sesuai
dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
1.4
SISTEMATIKA PENULISAN
Karya tulis ini menggunakan sistematika yang
akan menjelaskan pada:
Bab I :
membahas latar belakang, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, metode
penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II
: membahas definisi shalat ied, waktu pelaksanaan shalat ied, pandangan tentang
shalat ied, dan shalat ied diatas kapal laut.
Bab III : membahas tentang hukum shalat ied
diatas kapal laut.
Bab IV : merupakan kesimpulan yang
berhubungan dengan karya tulis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
DEFINISI SHALAT
Shalat, secara bahasa berasal dari kata :
الصلاة – والصلوة
- الدعاء[1]
yang berarti do’a.
Secara istilah ialah :
Ibadah yang mengandung perkataan-perkataan
dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbiratul ikhram dan diakhiri
dengan salam.[2]
2.2 DEFINISI IED
Kata “Ied”
menurut bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang kembali berulang-ulang, baik dari
sisi waktu atau tempatnya.
Kata ini berasal dari kata “Al ‘Aud” yang berarti
kembali dan berulang. Dinamakan “Al
‘Ied” karena pada hari tersebut Alloh memiliki berbagai macam
kebaikan yang diberikan kembali untuk hamba-hambaNya, yaitu bolehnya makan dan
minum setelah sebulan dilarang darinya, zakat fithri, penyempurnaan haji dengan
thowaf, dan penyembelihan daging Qurban, dan lain sebagainya.
Dan terdapat kebahagiaan, kegembiraan, dan
semangat baru dengan berulangnya berbagai kebaikan ini. (Ahkamul ‘Iedain, Syaikh
Ali bin Hasan).
2.3 DEFINISI SHALAT IED
Shalat ied ialah shalat sunnah dua rakaat
yang dilakukan dengan berjama’ah di waktu dhuha, di hari raya sebelum khutbah
dengan beberapa ketentuan.
2.2.
PELAKSANAAN SHALAT IED
a.Shalat
hariraya di lakukan sebelum khutbah dengan tidak memakai adzan dan iqamah.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : شَهِدْتُ مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ
بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ[3]
Dari
Jabir bin Abdillah telah berkata: aku pernah bersama Nabi SAW. Di hari raya
Nabi Saw memulai dengan shalat sebelum berkhutbah dengan tidak memakai adzan
dan iqamah.(HR.Muslim).
b. Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan
shalat ied dari tingginya matahari selebihnya 3 meter, seperti yang di
riwayatkan oleh ahmad bin husain albanna dari hadits jundub:
قَالَ:كَانَ
النَّبِيُّ ص يُصَلِّي بِنَا الفِطْرَوَالشَّمْسُ عَلَى قَيْدِ رُمْحَيْنِ
وَالْلأَضْحَى عَلَى قَيْدِ رُمْحٍ.
“ Telah berkata
Jundub adalah Nabi SAW. shalat hari raya fitri bersama kami diwaktu matahari
tingginya sekitar dua tombak. dan (ia shalat) hari raya adha (diwaktu matahari)
tingginya sekitar dua tombak “.(HR Ahmad bin Hasan).
2.3. PANDANGAN
TENTANG SHALAT IED
Shalat ied adalah ibadah sunnah yang sangat
dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, segala kaifiyahnya telah diatur dan
dicontohkan oleh beliau.
Dalam pandangan umat muslimin, mayoritas
berpendapat bahwa shalat ied itu dilaksnakan di tanah lapang, sebagaimana yang
telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits berikut :
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ
شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ
وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ
.......(رواه البخارى)[4]
“ Dari Said Alkhudri berkata : adalah Rasulullah SAW keluar pada
hari fitri dan adha ke tanah lapang, dan mula-mula yang ia mulai ialah shalat,
kemudian berpaling, lalu berdiri menghadap ke orang-orang, sedang orang-orang
tetap bershaf-shaf, lalu ia menasehati dan menyuruh mereka....” (HR. Bukhari).
عَنْ أُمِّ
عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ
وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ
وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّى..... (رواه البخارى)[5]
“ Dari Ummi Athiyah, ia berkata : kami diperintah membawa keluar
wanita-wanita haidh dan anak-anak perempuan di dua hari raya untuk menyaksikan jama’ah
muslimin dan doa mereka, dan wanita haidh menjauh dari tempat shalat.....”(HR. Bukhari).
Kemudian ada riwayat
yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw pernah melaksanakan shalat ied di
masjid :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمْ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ
(رواه أبوداود)[6]
“
Dari Abi Hurairah, bahwasanya mereka kehujahan pada satu hari raya, maka Nabi
SAW shalat hari raya bersama dengan mereka di masjid “(HR. Abu Daud).
Hadits tersebut
diriwayatkan oleh imam Abu Daud, Ibnu Majah, Albaihaqi, dan Al Hakim. ke-4 mukharrij
di atas bersumber pada seorang rawi yang bernama Isa bin Abdil A’la bin Abu
Fawah, ia tidak dikenal sifat-sifatnya. Sebab itu haditsnya dinyatakan dhoif.
Oleh karena hadits tersebut dhoif maka tidak bisa dipakai.
Shalat ied yang
dicontohkan oleh Nabi SAW sampai wafatnya, begitu juga sahabat-sahabatnya
adalah di tanah lapang, tempat yang terbuka, bukan dalam masjid, atau di-
kawasan masjid.
Kawasan artinya daerah. Kawasan itu
ada dua macam :
1.
Ada yang diwaqafkan untuk shalat yang
kita namakan masjid.
2.
Ada yang tidak diwaqafkan untuk
masjid, tetapi untuk keperluan lain-lain.
Kalau kawasan itu
untuk shalat (seperti yang tersebut di no.1), berarti itu masjid, bukan
lapangan yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Masjid tidak mesti berbentuk bangunan
atau beratap, seperti masjidil haram, kalau ied diadakan ditempat itu, berarti
shalat ied dilakukan di masjid. Ini tidak ada contohnya dari Nabi SAW.
Kalau kawasan itu
tidak diwaqafkan untuk shalat( seperti yang tersebut di no.2), berarti bukan
masjid. Kalau ditempat ini diadakan shalat ied, boleh dikatakan shalat ied
dilapangan, sekalipun tempat lapangan itu, tidak sama dengan yang Nabi SAW
gunakan untuk melaksanakan shalat ied.[7]
Dari hadits diatas,
telah nyata bahwa shalat ied itu dilaksanakan di tanah lapang, bukan
dilaksanakan di masjid.
2.4.
SHALAT IED DIATAS KAPAL
عن أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا
سَافَرَ
فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ
صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ
“ Dari Anas bin Malik, bahwasanya
Rasulullah Saw apabila dalam safar kemudian akan mengerjakan shalat sunnah,
beliau menghadap dengan ontanya kearah kiblat, kemudian beliau shalat kemana
saja menghadap kendarannya “
Memperhatikan
hadits diatas,
seolah-olah Rasulullah tidak shalat fardhu di atas kendaraannya. tetapi hadits
berikut ini menunjukkan bahwa beliau bersama sahabatnya pernah pula shalat
fardhu di atas kendaraannya.
عن يَعْلَى بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ انْتَهَى إِلَى مَضِيقٍ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ
وَالسَّمَاءُ مِنْ فَوْقِهِمْ وَالْبَلَّةُ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ فَحَضَرَتْ
الصَّلَاةُ فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ تَقَدَّمَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى بِهِمْ
يُومِئُ إِيمَاءً يَجْعَلُ السُّجُودَ أَخْفَضَ مِنْ الرُّكُوعِ أَوْ يَجْعَلُ
سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ(رواه احمد)[8]
“ Dari
Ya’la bin Murrah, dia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW. bersama shahabatnya
sampai ke suatu tempat yang sempit diantara dua bukit, beliau berada di atas
kendaraannya, sedang hujan turun dan tanah pun becek. kemudian waktu shalat
sudah tiba, beliau menyuruh adzan dan iqamah, sesudah itu Rasulullah SAW maju
ke depan tetap di atas kendaraannya,beliau shalat mengimami mereka. beliau
memperagakan(yaitu): menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya “
Dengan tambahan
keterangan sebagaimana telah disebutkan di atas, nyatalah bahwa baik shalat fardhu
atau shalat sunnah boleh kita kerjakan di atas kendaraan.
BAB III
HUKUM SHALAT IED
DIATAS KAPAL
Pada asalnya shalat ied itu wajib kita
kerjakan di tanah lapang seperti yang telah Nabi SAW contohkan.
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ
شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ
وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ
.......(رواه البخارى)[9]
“ Dari Said Alkhudri berkata : adalah Rasulullah Saw keluar pada
hari fitri dan adha ke tanah lapang, dan mula-mula yang ia mulai ialah shalat,
kemudian berpaling, lalu berdiri menghadap ke orang-orang, sedang orang-orang
tetap bershaf-shaf, lalu ia menasehati dan menyuruh mereka....” (HR. Bukhari).
Tetapi, setelah melihat beberapa uraian
diatas (pada bab shalat ied di atas kapal ), dapat kita istinbat hukum bahwa
shalat diatas kapal laut itu mubah, karena suatu keadaan yang tidak
memungkinkan bagi kita yang berada diatas kapal laut untuk melaksanakan shalat
ied di tanah lapang, maka semua itu menjadi rukhsoh bolehnya kita melaksanakan
shalat ied diatas kapal laut.
Dan perlu di ketahui bahwa karena
melaksanakan shalat ied itu hanya sunnah maka kalau dharurat tidak perlu
dilaksanakan apabila menyalahi sunnah rasul.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
:
1.
Shalat
ied dilaksanakan sebelum khutbah dengan tidak memakai adzan dan iqomah.
2.
Diperintah
membawa keluar wanita haidh dan anak perempuan ke tempat sholat (tanah lapang).
3.
Waktu
pelaksanaan shalat ied dari tingginya matahari selebihnya 3 meter.
4.
Shalat ied itu wajib dilaksanakan di
tanah lapang sebagaimana yang telah dicontohkan oleh nabi saw.
5.
Shalat ied haram dilaksanakan di
masjid.
6.
Shalat ied boleh dikerjakan di kapal
laut.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Al-Bukhari,Muhammad
bin Ismail.1981.Shahih Bukhari.Darul Fikr
Ø An-Naisaburi,Muslim
bin Hajjaj.1987.Shahih Muslim.Cairo:Darul Bayan
Ø Al-Azdi,Sulaiman
ibnu Al-As’as.Sunan Abi Daud.Darul Fikr
Ø Ahmad
bin Hanbal.Musnad Ahmad.Darul Fikr
Ø Sayyid
Saabiq.1981.Fiqhus Sunnah.Beirut:Darul Fikr
Ø Munawwir,Ahmad
Warson.1997.Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap.Surabaya:Pustaka
Progessif.
No comments:
Post a Comment