6/2/25

Peran Pekerja Sosial dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Indonesia


Penulis: 
Ahmad Fathullah, M.Pd. 

LKSA Muhammadiyah Semampir, Surabaya


Abstrak

Pekerja sosial merupakan salah satu unsur penting dalam sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Mereka berperan sebagai pendamping, advokat, fasilitator, hingga agen perubahan sosial dalam upaya meningkatkan kualitas hidup individu dan kelompok rentan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara teoritis dan praktis peran pekerja sosial dalam konteks pembangunan kesejahteraan sosial. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pekerja sosial memegang peranan strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dan kebijakan negara, khususnya dalam layanan terhadap anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, serta korban kekerasan dan bencana. Penguatan kapasitas, legalitas profesi, dan dukungan kebijakan menjadi kunci optimalisasi peran mereka ke depan.

Kata Kunci: pekerja sosial, kesejahteraan sosial, profesi, layanan sosial, kebijakan sosial

Pendahuluan

Pembangunan nasional tidak hanya ditandai oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah kesejahteraan sosial. Di sinilah pekerja sosial mengambil peran krusial. Sebagai profesi yang berbasis nilai dan keterampilan, pekerja sosial bertugas membantu individu, keluarga, dan komunitas dalam mengatasi persoalan sosial dan meningkatkan fungsi sosialnya (Payne, 2014).

Di Indonesia, kebutuhan akan tenaga pekerja sosial profesional semakin meningkat seiring kompleksitas persoalan sosial yang meluas, mulai dari kemiskinan struktural, ketelantaran anak, hingga dampak psikososial pasca-bencana. Namun, eksistensi dan kontribusi pekerja sosial masih sering terpinggirkan dalam narasi pembangunan sosial.


Pembahasan

1. Definisi dan Ruang Lingkup Pekerja Sosial

Pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan legalitas untuk memberikan pelayanan sosial secara profesional, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Ruang lingkup kerja mereka meliputi perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, penanganan masalah kesejahteraan, dan advokasi kebijakan publik.

2. Peran Strategis Pekerja Sosial

Pekerja sosial berperan sebagai:

  • Pendamping: mendampingi individu dalam menghadapi permasalahan psikososial

  • Fasilitator: menjembatani akses terhadap layanan sosial

  • Advokat: menyuarakan kepentingan kelompok rentan di ruang publik dan kebijakan

  • Agen Perubahan: menginisiasi transformasi sosial berbasis komunitas

Dalam praktiknya, pekerja sosial hadir di berbagai lembaga seperti panti sosial, rumah sakit, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), maupun lembaga penanganan bencana. Di Surabaya, misalnya, keberadaan LKSA Muhammadiyah Semampir menjadi salah satu contoh praktik pendampingan anak yatim dan terlantar oleh pekerja sosial secara intensif dan terstruktur.

3. Tantangan Profesi

Beberapa tantangan utama dalam penguatan peran pekerja sosial di Indonesia antara lain:

  • Masih rendahnya pengakuan profesi secara sosial

  • Minimnya anggaran dan dukungan kebijakan lokal

  • Beban kerja yang tinggi tanpa perlindungan yang memadai

  • Kurangnya pelatihan berkelanjutan

Menurut data IPSPI (2024), lebih dari 60% pekerja sosial di Indonesia belum memiliki sertifikasi profesi, dan sebagian besar bekerja di bawah tekanan multidimensi tanpa sistem pendukung yang kuat.

4. Perlunya Penguatan Sistemik

Agar pekerja sosial dapat berfungsi optimal, perlu dilakukan:

  • Revisi regulasi yang mendukung kesejahteraan pekerja sosial

  • Peningkatan akses pendidikan dan pelatihan profesi

  • Integrasi peran pekerja sosial dalam perencanaan pembangunan daerah

  • Peningkatan literasi masyarakat tentang pentingnya peran mereka


Kesimpulan

Pekerja sosial merupakan garda depan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial di Indonesia. Mereka memainkan berbagai peran penting yang bersifat strategis dan kemanusiaan. Oleh karena itu, dukungan sistemik dari negara dan masyarakat sangat diperlukan agar pekerja sosial dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan berkelanjutan. Penguatan kapasitas, regulasi, dan penghargaan profesi akan menentukan keberhasilan pembangunan sosial di masa depan.


Daftar Pustaka

  • Payne, M. (2014). Modern Social Work Theory. Oxford University Press.

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial

  • Kementerian Sosial RI. (2023). Profil Pekerja Sosial Indonesia

  • IPSPI. (2024). Laporan Tahunan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia

No comments:


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner