6/7/25

Tantangan Pekerja Sosial di Indonesia: Antara Profesionalisme dan Kompleksitas Sosial

Ahmad Fathullah, M.Pd

Oleh : Ahmad Fathullah, M.Pd

Pekerja sosial memainkan peran vital dalam mendukung keberfungsian sosial individu, keluarga, dan masyarakat. Di Indonesia, profesi ini telah memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Namun, dalam praktiknya, pekerja sosial menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, baik dari aspek struktural, kultural, maupun profesional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tantangan-tantangan tersebut serta implikasinya terhadap pengembangan profesi pekerja sosial di Indonesia.

Tantangan Struktural: Keterbatasan Sumber Daya dan Birokrasi

Salah satu tantangan utama yang dihadapi pekerja sosial adalah keterbatasan sumber daya. Banyak pekerja sosial harus bekerja dengan anggaran yang minim, fasilitas yang terbatas, dan jumlah tenaga kerja yang kurang. Kondisi ini membuat mereka sulit memberikan layanan yang menyeluruh dan berkualitas. Selain itu, birokrasi yang kaku dan berbelit juga menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan sosial. Proses administrasi yang panjang seringkali memperlambat respons terhadap situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa kebutuhan akan pekerja sosial masih jauh dari mencukupi. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mencatat bahwa pada tahun 2020, terdapat kebutuhan tambahan sebanyak 795 pekerja sosial dan 106 penyuluh sosial untuk memenuhi kebutuhan layanan sosial di berbagai daerah.

Tantangan Kultural: Stigma dan Kurangnya Pemahaman Masyarakat
Profesi pekerja sosial di Indonesia masih sering disalahpahami sebagai kegiatan sukarela atau karitatif yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Kurangnya pemahaman ini menyebabkan rendahnya apresiasi terhadap profesionalisme pekerja sosial dan berdampak pada minimnya dukungan terhadap pengembangan kapasitas mereka. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi pelayanan sosial, sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap penerima bantuan atau pekerja sosial itu sendiri.

Tantangan Profesional: Standarisasi dan Sertifikasi
Meskipun telah diakui secara hukum, profesi pekerja sosial di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal standarisasi dan sertifikasi. Belum semua pekerja sosial memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Hal ini berdampak pada kualitas layanan yang diberikan dan menghambat upaya profesionalisasi pekerja sosial. Penegasan pekerjaan sosial sebagai profesi melalui standarisasi dan sertifikasi kompetensi pekerjaan sosial menjadi sebuah capaian yang harus diupayakan terus-menerus.

Tantangan Teknologis: Adaptasi di Era Digital
Perkembangan teknologi informasi membawa tantangan baru bagi pekerja sosial. Interaksi sosial yang semakin banyak terjadi secara virtual menuntut pekerja sosial untuk mengadaptasi metode kerja mereka. Namun, banyak pekerja sosial yang belum memiliki keterampilan digital yang memadai untuk menghadapi perubahan ini. Selain itu, penggunaan teknologi juga menimbulkan isu-isu baru seperti perlindungan data pribadi dan etika dalam pelayanan sosial.

Implikasi dan Rekomendasi
Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan investasi dalam pengembangan kapasitas pekerja sosial, termasuk penyediaan anggaran yang memadai dan penyederhanaan birokrasi. Lembaga pendidikan harus menyesuaikan kurikulum untuk memasukkan keterampilan digital dan pemahaman tentang dinamika sosial kontemporer. Organisasi profesi seperti Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) perlu memperkuat sistem sertifikasi dan advokasi untuk meningkatkan pengakuan terhadap profesi ini.

Kesimpulan
Pekerja sosial di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai dari keterbatasan sumber daya, stigma sosial, hingga kebutuhan akan profesionalisasi dan adaptasi teknologi. Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Dengan dukungan yang tepat, pekerja sosial dapat memainkan peran yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Referensi:
1. Kompasiana. (2025). Tantangan dan Solusi dalam Manajemen Pelayanan Sosial oleh Pekerja Sosial. https://www.kompasiana.com
2. Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Rehsos Perlu 795 Pekerja Sosial dan 106 Penyuluh Sosial. https://kemensos.go.id
3. ResearchGate. (2018). Tantangan Praktik Pekerjaan Sosial Seiring Perubahan Interaksi Sosial di Tengah Masyarakat Modern. https://www.researchgate.net
4. IPSPI. (2025). Informasi Pekerja Sosial Profesional Indonesia. https://ipspi.org
5. Academia.edu. (2021). Tantangan Kiprah Pekerja Sosial Profesional di Indonesia. https://www.academia.edu

No comments:


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA<><><><><>Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi Kita Bersama
banner