 |
Ahmad Fathullah, M.Pd |
Oleh : Ahmad Fathullah, M.Pd
Pekerja sosial memainkan peran vital dalam
mendukung keberfungsian sosial individu, keluarga, dan masyarakat. Di
Indonesia, profesi ini telah memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Namun, dalam praktiknya, pekerja
sosial menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, baik dari aspek struktural,
kultural, maupun profesional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji
tantangan-tantangan tersebut serta implikasinya terhadap pengembangan profesi
pekerja sosial di Indonesia.
Tantangan Struktural: Keterbatasan Sumber
Daya dan Birokrasi
Salah satu tantangan utama yang dihadapi pekerja sosial adalah keterbatasan
sumber daya. Banyak pekerja sosial harus bekerja dengan anggaran yang minim,
fasilitas yang terbatas, dan jumlah tenaga kerja yang kurang. Kondisi ini
membuat mereka sulit memberikan layanan yang menyeluruh dan berkualitas. Selain
itu, birokrasi yang kaku dan berbelit juga menjadi hambatan dalam penyaluran
bantuan sosial. Proses administrasi yang panjang seringkali memperlambat
respons terhadap situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Data dari
Kementerian Sosial menunjukkan bahwa kebutuhan akan pekerja sosial masih jauh
dari mencukupi. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mencatat bahwa pada
tahun 2020, terdapat kebutuhan tambahan sebanyak 795 pekerja sosial dan 106
penyuluh sosial untuk memenuhi kebutuhan layanan sosial di berbagai daerah.
Tantangan Kultural: Stigma dan Kurangnya
Pemahaman Masyarakat
Profesi pekerja sosial di Indonesia masih sering disalahpahami sebagai kegiatan
sukarela atau karitatif yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Kurangnya
pemahaman ini menyebabkan rendahnya apresiasi terhadap profesionalisme pekerja
sosial dan berdampak pada minimnya dukungan terhadap pengembangan kapasitas
mereka. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami peran dan
fungsi pelayanan sosial, sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap penerima
bantuan atau pekerja sosial itu sendiri.
Tantangan Profesional: Standarisasi dan
Sertifikasi
Meskipun telah diakui secara hukum, profesi pekerja sosial di Indonesia masih
menghadapi tantangan dalam hal standarisasi dan sertifikasi. Belum semua
pekerja sosial memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Hal
ini berdampak pada kualitas layanan yang diberikan dan menghambat upaya
profesionalisasi pekerja sosial. Penegasan pekerjaan sosial sebagai profesi
melalui standarisasi dan sertifikasi kompetensi pekerjaan sosial menjadi sebuah
capaian yang harus diupayakan terus-menerus.
Tantangan Teknologis: Adaptasi di Era
Digital
Perkembangan teknologi informasi membawa tantangan baru bagi pekerja sosial.
Interaksi sosial yang semakin banyak terjadi secara virtual menuntut pekerja
sosial untuk mengadaptasi metode kerja mereka. Namun, banyak pekerja sosial
yang belum memiliki keterampilan digital yang memadai untuk menghadapi
perubahan ini. Selain itu, penggunaan teknologi juga menimbulkan isu-isu baru
seperti perlindungan data pribadi dan etika dalam pelayanan sosial.
Implikasi dan Rekomendasi
Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara
pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Pemerintah
perlu meningkatkan investasi dalam pengembangan kapasitas pekerja sosial,
termasuk penyediaan anggaran yang memadai dan penyederhanaan birokrasi. Lembaga
pendidikan harus menyesuaikan kurikulum untuk memasukkan keterampilan digital
dan pemahaman tentang dinamika sosial kontemporer. Organisasi profesi seperti
Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) perlu memperkuat sistem
sertifikasi dan advokasi untuk meningkatkan pengakuan terhadap profesi ini.
Kesimpulan
Pekerja sosial di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai
dari keterbatasan sumber daya, stigma sosial, hingga kebutuhan akan
profesionalisasi dan adaptasi teknologi. Mengatasi tantangan-tantangan ini
memerlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Dengan dukungan yang
tepat, pekerja sosial dapat memainkan peran yang lebih efektif dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Referensi:
1. Kompasiana. (2025). Tantangan dan Solusi dalam Manajemen Pelayanan Sosial
oleh Pekerja Sosial. https://www.kompasiana.com
2. Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Rehsos Perlu 795 Pekerja
Sosial dan 106 Penyuluh Sosial. https://kemensos.go.id
3. ResearchGate. (2018). Tantangan Praktik Pekerjaan Sosial Seiring Perubahan
Interaksi Sosial di Tengah Masyarakat Modern. https://www.researchgate.net
4. IPSPI. (2025). Informasi Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
https://ipspi.org
5. Academia.edu. (2021). Tantangan Kiprah Pekerja Sosial Profesional di
Indonesia. https://www.academia.edu
No comments:
Post a Comment